Evaluasi Tahunan yang dilakukan KPI kepada METRO TV, di kantor KPI Pusat, (17/1/2019).

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan perlunya PT Media Televisi Indonesia yang menggunakan nama udara METRO TV, untuk mengedepankan independensi dan keberimbangan dalam program siaran. Wakil Ketua KPI Pusat, S Rahmat Arifin mengatakan, Metro TV jauh dari  prinsip independensi dan netralitas. Karenanya Rahmat meminta ada perbaikan mendasar dalam redaksi untuk mengembalikan METRO TV menjalankan tugas jurnalistik dengan jalur yang benar. Hal tersebut disampaikan Rahmat dalam acara Evaluasi Tahunan yang dilakukan KPI kepada METRO TV, di kantor KPI Pusat, (17/1).

Dalam evaluasi ini, KPI menggunakan parameter kepatuhan atas Undang-Undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dan Komitmen Televisi yang dibuat menjelang perpanjangaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 2016 lalu. Turunan dari parameter tersebut adalah penilai atas penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan Layanan Masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pelaksanaan konten lokal sebagaimana yang diatur dalam konsep sistem siaran berjaringan (SSJ).

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio memaparkan penilaian KPI atas siaran konten lokal yang ditayangkan METRO TV. Pada bulan Agustus 2018, METRO TV telah memenuhi alokasi konten lokal 10 persen dari total waktu siaran setiap hari, termasuk juga menempatkan konten lokal tersebut pada waktu produktif. Namun demikian, pada METRO TV yang memiliki 29 anak jaringan ini, KPI menemukan banyaknya re-run atau penayangan ulang konten lokal. Bahkan, ujar Agung, program yang re-run ini paling banyak ditemukan di METRO TV dari pada stasiun TV lainnya.

Catatan lain disampaikan oleh Mayong Suryo Laksono, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran. Mayong memaparkan sanksi yang diterima METRO TV sepanjang tahun 2018, serta peringatan dari KPI. Mayong menyinggung pula temuan dari KPI Pusat tentang arah pemberitaan METRO TV yang tidak seimbang, dan kurang memberi ruang pada kelompok oposisi. “Untuk hal ini, akan ada waktunya nanti, KPI mengundang METRO TV untuk mendiskusikan lebih jauh,”ujarnya. Mayong memberikan contoh ketidakberimbangan itu adalah munculnya pidato Ketua Umum Partai Nasdem dalam pemberitaan.

Senada dengan Mayong, terkait ketidakberimbangan disampaikan pula oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Nuning Rodiyah. Menjelang Pemilihan Umum, ada banyak pengaduan dari masyarakat bahwa tone METRO TV sedikit miring. Selain itu, data dari KPI sendiri juga menunjukkan ketidakadilan dan ketidakberimbangan tersebut. Nuning menegaskan bahwa METRO TV harus memberikan kesempatan yang sama dalam pemberitaan dan program lainnya untuk semua kontestan politik. “Jangan sampai juga, durasi yang sama tapi tone redaksi berbeda!” ujar Nuning.

Menanggapi berbagai catatan dari KPI ini, Budiyanto (Sekjen Redaksi METRO TV) menjelaskan beberapa hal terkait sanksi yang didapat selama 2018. Dirinya menyadai bahwa sanksi yang didapat METRO TV lantaran kesalahan yang bersifat sangat esensial. Sedangkan terkait pemberitaan politik, Budiyanto akan menyampaikan masukan ini pada level pimpinan. Mengenai konten lokal, menurut Bambang Isdiyanto selaku Manager Transmisi METRO TV, pihaknya berusaha sebaik mungkin agar di tiap daerah mendapatkan berita yang fresh. Dirinya mengakui kalau untuk feature masih ada konten lokal yang bersifat re-run. “Kami akan minta studio di setiap daerah untuk meningkatkan produksi,”ujar Bambang.

Secara umum, catatan KPI yang kemudian menjadi risalah rapat dari Evaluasi Tahunan METRO TV yakni perlunya METRO TV meningkatkan pemahaman terhadap P3SPS untuk meningkatkan kualitas siaran. METRO TV juga diminta memenuhi alokasi konten lokal sebanyak 10 persen serta peningkatan kualitas siaran lokal. Risalah rapat ditutup dengan komitmen METRO TV dalam mengedepankan independensi dan keberimbangan dalam setiap program siaran.

Kegiatan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Berjaringan yang menghadirkan Indosiar sebagai peserta evaluasi di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Indosiar memberi perhatian besar terhadap isu anak dalam bentuk penambahan program acara anak. Program anak yang edukatif dan menarik di TV dinilai dapat mengalihkan perhatian mereka dari ketergantungan akan gadget.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, disela-sela kegiatan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Berjaringan yang menghadirkan Indosiar sebagai peserta evaluasi di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019).

Menurut Dewi, berkembangannya teknologi yang cepat menyebabkan anak jadi mudah mengakses gawai. “Televisi harus jadi tontonan altenatif bagi anak-anak. TV harus jadi sumber tontonan bagi mereka dan Indosiar kalau bisa menambah program anaknya,” pintanya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menilai apa yang disajikan Indosiar melalui salah satu program acaranya perwujudan untuk menjaga integrasi bangsa. Namun, dia berharap ada program acara dengan konteks kelokalan untuk menambah dan menjaga aspek integrasi tersebut. “Merangkai Indonesia bisa juga melalui pelaksanaan siaran berjaringan dengan penggunaan bahasa lokal sebagai penutup atau pengantar acara,” katanya. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, meminta tayangan iklan layanan masyarakat ditambah isu soal siaran sehat. Selain itu, dia berharap program yang menghibur jangan sampai terkontaminasi dengan  isu politik. “Kami harap Indosiar juga memberi durasi dan hak yang sama jika memberi ruang pada calon dalam Pemilu ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPI mendata selama setahun Indosiar hanya mendapatkan satu sanksi berupa teguran. Namun demikian, KPI tetap meminta Indosiar terus mematuhi dan meningkatkan pemahaman tentang aturan P3 dan SPS KPI. 

Sementara Direktur Programing Indosiar, Harsiwi Achmad mengatakan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan kualitas. Menurutnya, sanksi yang hanya semata wayang bukan tanpa sengaja, hal itu karena mereka mengikuti dan menjaga aturan. 

“Kami selalu mendengarkan masukan dari KPI. Kami selalu meeting dengan PH untuk mencegah dan menjaga. Meskipun kami melakukan hal itu, penonton kami tidak turun. Kami juga akan jaga suasana pemilu dengan memberi ruang yang sama. Kami juga melakukan pemantauan durasi tayang masing masing calon. Kami akan bikin seimbang betul. Baik itu narasi, gambar maupun lainnya,” kata Siwi, panggilan akrabnya. 

Terkait pelaksanaan SSJ, Indosiar akan bekerjasama dengan PH lokal dan kampus. Menurutnya, kalangan kampus punya jurusan media dan penyiaran yang memproduksi program lokal. “Kita akan jajaki dan sudah ketemuan dengan beberapa universitas. Kita akan berupaya menjaga program kami agar terus berkualitas dan menambah program lokalnya,” kata Harsiwi. *** 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran televisi swasta berjaringan nasional di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019). Evaluasi yang dilakukan setiap tahun ini untuk memberi penilaian pada lembaga penyiaran mulai dari perolehan sanksi, prestasi dan pelaksanaan sistem siaran jaringan. 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan evaluasi tahunan ini untuk menilai kinerja, perkembangan dan peningkatan isi siaran lembaga penyiaran, baik dari sisi kualitas maupun produksi. “Hasil penilaian ini akan dilaporkan ke Komisi I DPR RI,” katanya saat membuka kegiatan evaluasi tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio menambahkan, evaluasi tahunan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. “Evaluasi tahunan ini sudah kami lakukan sejak 2017. Adapun yang kami evaluasi kinerja lembaga penyiaran mulai dari Oktober 2017 hingga September 2018,” jelasnya.

Dalam evaluasi kinerja televisi, KPI menggunakan parameter meliputi kepatuhan atas UU, P3SPS dan Komitmen Televisi yang dibuat jelang perpanjangan IPP. Regulasi dan komitmen itu kemudian diturunkan menjadi beberapa variabel penilaian antara lain; penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan Layanan Masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pemenuhan atas ketentuan sistem siaran berjaringan (SSJ). 

Sistem penilaian KPI dalam evaluasi ini didasarkan pada hasil pemantauan KPI, dokumen yang diserahkan oleh televisi lewat aplikasi yang sudah disiapkan KPI dan kroscek pemantauan yang dilakukan oleh KPID seluruh Indonesia. 

Obyek yang dinilai adalah 14 televisi jaringan yang secara rutin dipantau oleh KPI Pusat, yaitu RCTI, SCTV, ANTV, Indosiar, MNC TV, GTV, TV One, Metro TV, Trans TV, Trans 7, INews TV, Kompas TV, Net TV dan RTV.  Evaluasi tahunan terhadap 14 televisi beraringan ini akan berlangsung hingga pekan depan. ***

 

Komisioner KPI Pusat pada kegiatan evaluasi tahunan yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta SCTV meningkatkan alokasi program siaran lokal hingga 10 persen. Hasil penilaian dan pengamatan KPI selama setahun terhadap SCTV, antara Oktober 2017 hingga September 2018, alokasi untuk konten lokal belum memenuhi angka 10 persen.

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan penilaian berdasarkan pengamatan aplikasi pelaksanaan siaran berjaringan. “Kami berharap ke depan SCTV terus meningkatkannya, tidak hanya pada durasi tayangnya tapi juga alokasi untuk jam penayangan supaya lebih banyak di waktu utama atau prime time,” pintanya di sela-sela kegiatan evaluasi tahunan yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019) pagi.

Dia juga meminta SCTV meningkatkan kualitas isi program siaran lokal. “Kami berharap SCTV memperhatikan dan memperbanyak penggunaan bahasa lokal atau bahasa daerah dalam program lokalnya. Hal ini sejalan dengan usaha kita menjaga bahasa lokal atau daerah agar tidah punah. Sudah ada 15 bahasa daerah yang hilang,” kata Agung.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, meminta SCTV memperhatikan porsi tayangan anak. Menurutnya, porsi tayangan anak di SCTV belum banyak karena tidak ada programnya yang masuk dalam Apresiasi Program Ramah Anak (APRA).

“Kami berharap pada 2019, tidak ada lagi tayangan yang memunculkan identitas anak dalam program khususnya kasus kekerasan seksual. Tidak ada lagi eksploitasi seksual seperti ciuman bibir. Karena adegan ini tidak boleh ada di layar kaca,” katanya.

Selain memberi masukan, KPI mengapresiasi tayangan berita SCTV. Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menilai tayangan berita SCTV tetap independen dan netral. “Kami minta SCTV mempertahankan komitmen penggunaan bahasa dan diharapkan terus meningkatkannya,” katanya. 

Deputi Direktur Program SCTV, Davis Suharto mengatakan, pihaknya akan mengupayakan peningkatan program acara anak meskipun tidak mudah. 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, meminta adanya iklan layanan masyarakat soal siaran sehat. Menurutnya, publik perlu mengetahui edukasi penyiaran seperti jam tayang untuk anak. “Buatlah PSA yang mencerahkan masyarakat. Jika sering disampaikan, pastinya masyarakat jadi lebih tahu dan cerdas bermedia,” tandasnya. *** 

 

Tim Gugus Tugas Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dihadiri KPI, Bawaslu dan Dewan Pers, sedang melakukan Rapat Terbatas membahas tayangan yang diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye di Hotel Morissey, Rabu (16/1/2019).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyerahkan rekaman tayangan acara lembaga penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran kampanye ke Gugus Tugas Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dalam Rapat Terbatas yang diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Hotel Morissey, Rabu (16/1/2019) sore.

“Kami merespon permasalahan ini dengan cepat dan memberikan rekaman tersebut kepada Bawaslu,” kata Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam forum tersebut.

Hardly menjelaskan, hal ini sebagai bentuk dukungan KPI kepada penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Terkait dengan penilaian apakah materi siaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran aturan kampanye, merupakan kewenangan dari penyelenggara pemilu.

Sayangnya, hingga Rapat Terbatas Gugus Tugas berakhir, Anggota KPU tidak kunjung datang. Rapat yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin tersebut hanya dihadiri KPI dan Dewan Pers. 

Menurut Hardly, ketidakhadiran KPU sangat disayangkan karena dibutuhkan penjelasan  penyelenggara untuk menyamakan persepsi diantara lembaga yang berada di gugus tugas pengawasan penyiaran dan pemberitaan kampanye pemilu. 

“Tanpa penjelasan yang memadai tentang Peraturan KPU tentang kampanye,  gugus tugas belum dapat melakukan penilaian sejauh mana pelanggaran yang terjadi dan siapa saja yang melakukan pelanggaran,” kata Hardly usai pertemuan tersebut. 

Karena itu, lanjut Hardly, pihaknya mendorong Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk segera menindaklanjuti temuan tanggal 13 dan 14 Januari 2019 dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. 

“Jika diperlukan, kami siap diperiksa dan diminta keterangannya, dengan harapan setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu sebagai pengawas dapat mengeluarkan putusan dan rekomendasi tindak lanjut  permasalahan ini,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.