Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat Arifin bersama Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Ubaidillah, dan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono saat melakukan Evaluasi  Evaluasi Tahunan untuk RCTI dan MNC TV, (21/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) menjadi salah satu parameter penilaian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam evaluasi kinerja tahunan penyelenggaraan penyiaran untuk 14 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan, terdapat empat variabel dalam menilai SSJ yang sudah dilaksanakan LPS TV. Empat variabel tersebut adalah durasi 10 persen dari total waktu siaran selama satu hari, lokalitas konten, alokasi program lokal pada waktu produktif, serta bahasa lokal. Hal ini disampaikan Rahmat saat KPI melakukan evaluasi untuk RCTI dan MNC TV di kantor KPI, (21/1).

Rahmat menegaskan,  durasi 10 % program siaran lokal adalah kewajiban dari konstitusi yang harus dipenuhi. Sedangkan tentang lokalitas konten, Rahmat melihat masih banyak televisi yang mendapatkan kesulitan. Dia mengusulkan agar televisi melakukan penguatan pada sumber daya manusia (SDM) lokal melalui kerja sama dengan perguruan tinggi di masing-masing daerah. Sedangkan tentang bahasa lokal, meskipun belum diatur dalam Peraturan KPI, Rahmat berharap sekali pengelola televisi dapat memenuhi permintaan KPI ini.

Dirinya mengutip data dari Pusat Studi Bahasa yang menyatakan terdapat 15 bahasa daerah yang mati karena tidak ada lagi satu pun penuturnya. Padahal, bahasa adalah salah satu kekayaan khazanah bangsa ini. Sejauh ini, ujar Rahmat, baru ada dua provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran. Diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengharuskan program lokal disiarkan dalam bahasa daerah. Karenanya Rahmat meminta seluruh televisi dapat menaati Perda ini. “Dengan porsi yang sesuai, saya harap program lokal di televisi dapat dihadirkan dengan bahasa daerah,” ujarnya. 

Secara umum, evaluasi kepada RCTI dan MNC disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio. Sanksi yang didapat masing-masing televisi adalah terkait pelanggaran pada perlindungan anak, penghormatan atas norma kesopanan, penggolongan program siaran, serta prinsip-prinsip jurnalistik.

Mayong Suryo Laksono, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, secara khusus berpesan agar MNC dan RCTI berhati-hati agar program siaran jurnalistik yang hadir di televisinya, tidak tergelincir pada kampanye pada partai tertentu. Hal ini tentu dikaitkan dengan posisi pimpinan RCTI dan MNC TV yang juga merupakan pimpinan partai politik.

Tentang even politik lima tahunan ini, Rahmat juga menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang membuat aturan ketat yang membatasi iklan-iklan politik dan iklan kampanye. “Tolong jaga program jurnalistik di televisi”, ujar Rahmat. Jangan sampai ketatnya aturan KPU pada ranah iklan, justru terjadi kebocoran di program jurnalistik. Rahmat juga mengapresiasi mundurnya Direktur Pemberitaan INews dari jajaran redaksi, karena memilih menjadi calon anggota legislatif.

Hadir dari RCTI dan MNC TV, Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution, yang didampingi bagian program Khairul Alam dan jajaran Corporate Secretary lainnya. Tentang SSJ, Syafril sepakat untuk terus melakukan peningkatan, termasuk juga menghadirkan bahasa daerah pada program siaran lokal. Sementara Khairul Alam menjelaskan bahwa perhatian bagian program sekarang tidak semata dari potensi penonton dalam menggarap sebuah acara. “Namun juga sesuai regulasi atau tidak,” ujarnya. Dengan penjagaan sejak awal ini, ujar Khairul, diharapkan pelanggaran atas aturan penyiaran dapat direduksi.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar sidang pemeriksaan secara maraton lima lembaga penyiaran televisi berjaringan nasional terkait tayangan acara yang diduga melanggar aturan penyiaran kampanye Pemilu 2019. Kelima stasiun televisi itu yakni Net TV, INews TV, Kompas TV, Indosiar dan TV One. Pemeriksaan kelimanya dilakukan di Kantor KPI Pusat, Senin (21/1/2019).

Di awal pemeriksaan, KPI menayangkan cuplikan acara yang diduga melanggar dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada masing-masing televisi memberikan klarifikasi. Pendalaman untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dilakukan oleh Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono. 

Komisioner KPI Pusat sekaligus Pimpinan Sidang Pemeriksaaan, Hardly Stefano, mengatakan pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dan mendapat penjelasan langsung dari pihak TV perihal tayangan acara "Visi Presiden" dan "Pidato Kebangsaan Prabowo-Sandi", yang diduga melanggar aturan kampanye. 

“Kami memerlukan penjelasan dari kelima televisi terkait tayangan tersebut. Apakah penayangan itu inisiatif lembaga penyiaran atau tim sukses? Hasil dari pemeriksaan ini akan kami sampaikan ke Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 sebagai bahan masukan bagi penyelenggara pemilu dalam pengambilan keputusan,” katanya.   

Usai menerima semua penjelasan, KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak mencari celah regulasi, tetapi harus dapat memahami common sense atau harapan publik agar dapat menyajikan informasi tentang peserta pemilu yang berimbang dan berkualitas. 

News value merupakan kata kunci dalam pemberitaan, namun juga harus mempertimbangkan keberimbangan dan proporsionalitas. Akan jauh lebih baik jika lembaga penyiaran membuat  program acara yang mampu menghadirkan seluruh peserta pemilu dengan format dan durasi yang sama,” tandas Hardly Stefano kepada kelima stasiun televisi tersebut.***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi peringatan kepada tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan “SidoSusu”. Iklan tersebut dinilai berpotensi melanggar dan tidak pantas tayang karena bertentangan dengan norma kesopanan serta perlindungan terhadap anak dalam P3SPS.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat peringatan untuk tiga stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Kamis (17/1/2019) kemarin. Adapun tiga stasiun televisi yang diberi peringatan yakni Indosiar, ANTV dan SCTV.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menjelaskan, berdasarkan hasil pengaduan publik, pemantauan dan hasil analisis, pihaknya menemukan potensi pelanggaran pada Iklan “SidoSusu” yang ditayangkan Indosiar pada 4 Januari 2019 mulai pukul 11.57 WIB, ANTV pada 7 Januari 2019 mulai pukul 09.13 WIB, dan SCTV pada 5 Januari 2019 mulai pukul 08.54 WIB.

“Iklan Sido Susu di tiga stasiun televisi itu tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012,” paparnya kepada kpi.go.id.

Program iklan tersebut menampilkan adegan seorang perempuan (Cupi Cupita) menyampaikan informasi komersial dengan menggerak-gerakkan bagian dadanya. Hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. 

“Sebuah Iklan yang baik akan menawarkan kelebihan dari produk yang ditawarkan, dengan tetap memperhatikan etika. Iklan ini cenderung mengeksploitasi perempuan, dengan berfokus pada dada. Ditambah lagi, iklan tersebut tayang di siang hari yang sangat mungkin ditonton anak-anak," jelas Dewi.

Menurut Dewi, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan regulasi, sehingga diharapkan lembaga penyiaran selektif dalam memilih dan menayangkan materi iklan dan mendiskusikannya dengan pihak produsen iklan, serta memperhatikan jam tayang. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta stasiun televisi berjaringan ANTV untuk terus meningkatkan kualitas tayangan. ANTV juga diminta untuk terus meningkatkan kualitas program siaran lokalnya. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam kesimpulan Evaluasi Tahunan TV Berjaringan terhadap ANTV, Jumat (18/1/2019).  

“Terkait aspek sanksi, ANTV perlu mematuhi dan terus meningkatkan pemahaman tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” kata Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. 

Disela-sela evaluasi tersebut, Agung Suprio mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi SSJ (Sistem Siaran Jaringan) setiap tiga bulan sekali. “Kita ingin melihat apa dan program mana yang terbaik untuk masyarakat di daerah,” katanya.

Agung juga menyampaikan kriteri yang diukur dalam pelaksanaan SSJ seperti alokasi 10 persen, alokasi tayang pada waktu produktif dan penggunaan bahasa lokal. “Setahun belakangan ini, ANTV hanya mendapat dua kali sanksi teguran dan 15 peringatan tertulis. Namun, kami tetap meminta ANTV untuk meningkatkan lagi pemahaman dan penerapan P3SPS agar potensi untuk melangggar dapat ditekan,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, disampaikan ANTV pernah mendapat dua penghargaan dari Anugerah KPI untuk kategori Iklan Layanan Masyarakat (ILM) terbaik dan Televisi Ramah Penyandang Disabilitas. “Soal SSJ, ANTV sudah memenuhi alokasi 10 persen,” tambah Agung. 

Sementara itu, Dewi Setyarini memberi apresiasi atas upaya ANTV memproduksi sendiri program animasi lokal untuk anak. Menurutnya, tidak mudah buat animasi anak karena biayanya yang tidak sedikit. “Ini bukan jadi halangan untuk memproduksi tayangan lokal. Kita dukung upaya tersebut,” katanya. ***

 

Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio memimpin Evaluasi Tahunan TVOne didampingi Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini, (18/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)
 
Jakarta - PT Lativi Media Karya yang dikenal dengan nama udara TV One, menjalani proses evaluasi tahunan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), (18/1). Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio memimpin jalannya evaluasi dengan didampingi Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini.
 
Proses evaluasi tahunan ini sudah berjalan selama dua kali sejak 2017, yang merupakan amanat dari Komisi I DPR-RI saat proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran di tahun 2016. Dalam evaluasi tersebut, Agung menyampaikan, terdapat tiga kriteria penilaian yang digunakan KPI untuk mengukur kinerja penyelenggaraan penyiaran ini. Ketiga hal itu adalah sanksi dan apresiasi sepanjang Oktober 2017-September 2018, serta siaran program lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ).
 
Agung memaparkan, dari hasil penilaian yang dilakukan KPI, TV One mendapatkan sanksi sebanyak dua buah, dan apresiasi juga sebanyak dua buah. Sedangkan untuk siaran program lokal, TV One sudah memenuhi alokasi siaran program lokal pada waktu produktif dan produksi lokal. Dari 29 wilayah layanan yang menerima siaran TV One, sudah ada 10 wilayah layanan yang menggunakan bahasa daerah untuk program lokal.
 
Lebih jauh soal kualitas siaran TV One, Mayong menyampaikan, meskipun hanya mendapat dua buah sanksi, TV One juga menerima 6 buah peringatan yang terkait program berita, iklan rokok, serta iklan Pilkada. Pada kesempatan tersebut, Mayong menegaskan, KPI sangat hati-hati dalam menangani masalah pelanggaran siaran pada program berita. “Ini karena kami harus meninjaunya menggunakan undang-undang dan lembaga negara yang lain, dalam hal ini UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan bekerja sama dengan Dewan Pers,” ujar Mayong. Pada dasarnya kebebasan pers memang tidak dapat dihambat, namun jika menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik, tetap harus menggunakan Undang-Undang Penyiaran dan itu wilayah KPI.
 
Secara khusus KPI juga melihat pilihan TV One yang mengambil posisi berbeda dengan kebanyakan televisi lain adalah pilihan cerdas. Namun Mayong mengingatkan agar TV One lebih cermat dalam memilih bahan siaran yang menjadi rujukan. “Tak sedikit berita di TV One yang sumbernya dari media sosial namun berujung pada potensi pelanggaran,” ujarnya. Catatan lain yang disampaikan Mayong adalah tentang kecakapan host atau pembawa acara dalam menangani krisis saat siaran live. Mayong memberikan contoh pada salah satu episode di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang berujung pada pengaduan dari kelompok masyarakat penyandang disabilitas ke KPI, yang keberatan dengan penyampaian nara sumber ILC.

 
Menanggapi evaluasi dari KPI ini, Wakil Pemimpin Redaksi TV One Totok Suryanto mengaku bahwa sebagai TV berita, TV One butuh banyak ruang-ruang dialog yang berkesinambungan dengan berbagai pihak, termasuk regulator penyiaran. Di tahun politik ini, TV One meningkatkan pengawasan terhadap pembawa acara beserta crew siaran untuk mencegah risiko  terjadinya kesalahan, terutama pada siaran langsung.
 
Tentang posisi TV One sendiri, Totok menjelaskan bahwa hal itu sudah ditegaskan sejak awal. “TV One tidak oposisi tapi tidak juga dalam posisi.” Namun TV One berusaha tetap berdiri di atas prinsip-prinsip jurnalistik. Termasuk juga berusaha tetap adil dalam setiap pemberitaan ataupun sekadar dalam pemilihan diksi naskah berita.
 
Selain mendapatkan sanksi atas program siaran berita, TV One juga mendapat apresiasi atas program siaran talkshow dan religi. Anugerah KPI 2017 memberikan penghargaan pada ILC episode “Saatnya Damai Bersenandung” dan Anugerah Syiar Ramadhan 2018 pada program “Damai Indonesiaku Spesial Ramadhan”.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.