Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran: Hardly Stefano Pariela

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi kepatuhan lembaga penyiaran terhadap surat edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran. Dari pemantauan yang dilakukan KPI pada hari pemungutan suara, seluruh lembaga penyiaran baru menyiarkan hasil hitung cepat setelah pukul 15.00 WIB. Selain itu, secara umum, KPI tidak menemukan adanya pemberitaan yang bersifat kampanye pada hari ini. Hal tersebut disampaikan Hardly Stefano Pariela, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, di kantot KPI Pusat di sela aktivitasnya memantau langsung siaran Pemilu di televisi dan radio, (17/1).

Terkait siaran hitung cepat hasil pemilu ini, KPI meminta lembaga penyiaran secara terus menerus menyebutkan bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi. Serta meminta masyarakat bersabat sampai keluar hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

Lembaga Penyiaran diharapkan ikut mengawal proses perhitungan suara dengan tidak menyiarkan klaim kemenangan secara berlebihan dari pihak-pihak tertentu. “Mari kita hormati proses dan tahapan pemilu yang masih berlangsung ini”, ujar Hardly.

Selain itu, sebagai fungsi kontrol sosial, lembaga penyiaran diharapkan tetap meliput seluruh proses penghitungan suara pemilu yang dihitung secara berjenjang dimulai hari ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sampai perhitungan tingkat nasional. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi kepemiluan yang valid dan akurat dari penyelenggara pemilu.

Hardly berharap lembaga penyiaran menyajikan pemberitaan yang menyejukkan dan mampu merekatkan kembali ikatan sosial di masyarakat yang sempat renggang. “KPI berharap melalui penyiaran,  televisi dan radio dapat menghadirkan konten siaran yang mampu membangun persaudaraan, serta memulihkan masyarakat dari perseteruan”, ujarnya. Dengan demikian momentum demokrasi yang akan selalu dilewati bangsa ini setiap lima tahun, dapat berlangsung tanpa ada gesekan sosial yang berarti.

Surabaya – Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019 yang dilakukan KPI bersama 12 Perguruan Tinggi yang ada di 12 Kota, dapat menjadi rujukan alternatif bagi industri penyiaran dan masyarakat ketika menentukan sebuah tayangan itu layak ditonton atau tidak. Apalagi metodelogi yang dipakai dalam riset atau survei ini lebih mengutamakan sudut pandang kualitas.

Ketika membuka kegiatan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran 2019 di Surabaya, Senin (15/4/2019), Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Totok Suyanto, mengatakan riset indeks KPI berbeda dengan riset yang dilakukan lembaga survei lain. Riset KPI lebih menitikberatkan pada perspektif kualitas ketika melihat tayangan. Cara ini tidak sejalan dengan cara menilai secara kuantitas. 

“Siaran televisi saat ini sangat banyak. Sayangnya, tidak semua masyarakat mengetahui tentang rating and sharing yang ditujukan untuk melihat seberapa banyak tayangan tersebut ditonton oleh masyarakat. Karenanya KPI hadir untuk melihat tayangan berdasarkan perspektif kualitas, yang bahkan terkadang hal itu tidak selalu berjalan beriringan dengan kuantitas,” jelas Totok.  

Menurut Totok, menayangkan siaran yang baik dan berkualitas memerlukan usaha yang tak sedikit. Namun sesuatu yang berkaitan dengan nilai itu perlu diperjuangkan. Salah satu yang didorong Totok adalah penanaman nilai yang berbasis keluarga menjadi model dalam tayangan. 

“Semoga semakin lama peningkatan selera masyarakat akan semakin membaik. Semoga ke depannya KPI dapat mengedukasi masyarakat agar menjadi lebih berkualitas. Kampus juga harus menjadi mitra KPI agar menjadi lebih baik lagi,” tandasnya. 

Di tempat sama, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan perbedaan riset yang dilakukan KPI tahun ini adalah lebih mendalam karena metode yang digunakan menggabungkan cara survei dan riset. Riset ini menjadi pembeda dari sistem rating and sharing yang dikeluarkan oleh lembaga survei lain. Menurutnya, riset indeks yang dilakukan KPI dapat menjadi penyeimbang dalam bentuk kualitatif. Selain itu, riset ini diharapkan mendorong konten tayangan menghibur lebih bernilai atau punya value. 

Nuning berharap kerjasama dengan Unesa melalui riset ini akan menjadi menjadi input untuk mengawal baiknya kualitas tayangan televisi. “Misalnya pada ruang KKN mahasiswa dengan melakukan literasi media, bagaimana menonton televisi yang baik dan berkualitas. Atau pada PPL mendampingi siswa untuk menonton tayangan televisi yang baik,” katanya. ***

 

Pelaksanaan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2019 di Semarang, Senin (15/4/2019). 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menyelenggarakan Workshop Riset KPI 2019 yang merupakan rangkaian dari pelaksanaan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2019, Senin (15/4/2019). 

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, mengatakan riset terhadap kualitas siaran TV yang dilakukan KPI dan bekerjasama dengan kampus di 12 kota sudah berjalan dari 2015. Riset ini maksudnya untuk mendorong pembenahan konten yang dihasilkan industri penyiaran. 

“Riset kami bersinergi dengan kalangan kampus karena masukan dari perguruan tinggi sangat dibutuhkan. Harapannya hasil dari riset ini bisa jadi masukan bagi televisi dalam membuat program siaran,” jelas Dewi saat membuka Workshop tersebut.

Tahun ini riset indeks kualitas program siaran televisi yang sebelumnya bernama survei indeks mengalami perubahan dari sisi metodologi dan pengambilan sampel yang lebih beragam. Perubahan ini termasuk diantaranya jumlah panelis dari sisi kuantitas dengan durasi waktu pendalaman materi yang cukup lama dan lebih spesifik.

“Mudah-mudahan riset ini menjadi riset yang lebih baik dengan parameter yang bisa menjadi rujukan dalam melihat kualitas program termasuk dalam menentukan tayangan terbaik dalam penganugerahan yang diberikan oleh KPI setiap tahunnya,” kata Dewi berharap.

Sementara itu, Wakil Dekan III FISIP Undip, R. Slamet Santoso, menyampaikan apresiasi atas riset yang dilakukan KPI. Undip menyatakan berkomitmen penuh menyukseskan program ini. “Terbukti selama lima tahun kerjasama dengan KPI semua bersajalan dengan selaras. Kami sangat antusias dengan pelaksanaan riset yang dulunya bernama survei,” jelasnya.

Saat ini, kata Slamet, Undip sedang berusaha mencapai rangking terbaik di tingkat nasional, dari peringkat 10 menjadi peringkat 5 perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Sementara pada tingkat internasional berusaha mencapai target 500 besar peringkat dunia. “Pencapaian peringkat 500 dunia itu banyak ditentukan oleh pengaruh dari riset. Sehingga UNDIP punya komitmen besar pada dunia riset,” katanya.

Slamet menilai kerjasama survey atau riset dengan KPI merupakan kegiatan yang sangat baik di era digitasilasi. “Ini sangat baik dalam rangka memberikan pencerahan pada masyarakat luas terkait penyiaran. Apa yang dilakukan KPI dan Undip menjadi bentuk kerjasama yang sudah sangat teruji. Semoga kerjasama ini menjadi semakin baik ke depannya,” paparnya. ***

 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran: Hardly Stefano Pariela

Jakarta - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat (quick count) yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.  “Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran,  berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat,” ujar Hardly Stefano Pariela, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, (16/4).

Selain itu, Hardly mengingatkan tentang aturan pemberitaan pada hari pemungutan suara, lembaga penyiaran juga punya kewajiban mematuhi semua ketentuan pada hari tenang. Diantara aturan pada masa tenang yang juga berlaku pada hari pemungutan suara adalah lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/ atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.  Hardly juga mengatakan, hasil hitung cepat (quick count) baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yakni pukul 15.00 WIB. “Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar”, ujarnya.  

KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi bangsa ini melalui penyiaran. Dalam menyiarkan hasil hitung cepat, Hardly meminta televisi dan radio menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu. Selain itu, jika ada informasi hasil yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka patut diragukan validitasnya.

Hardly juga mengingatkan agar lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat darilembaga survey yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, serta menampilkan lebih dari satu lembaga survey agar ada perbandingan data bagi publik. Hardly berharap lembaga penyiaran mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang Pemilu di tengah masyarakat.

Hadirnya lembaga penyiaran sebagai penyampai informasi yang terpercaya, juga menjadi bagian kontrol sosial masyarakat atas pelaksanaan pemilu ini. “Jika memang terdapat masalah dalam penyelenggaran pemilu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa merujuk pada pendapat penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah”, ujar Hardly. Sehingga,  fungsi kontrol sosial yang diemban lembaga penyiaran dapat berlangsung secara konstruktif.

Dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang merupakan momentum politik lima tahunan ini, KPI berharap lembaga penyiaran mengambil peran pula untuk memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab. “Hal ini juga menjadi bagian dari  menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana arah penyiaran ini ditetapkan dalam undang-undang Penyiaran,” pungkas Hardly.

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta mengadakan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Jakarta – Selain berlangsung di Denpasar, Semarang dan Yogyakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menyelenggarakan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 di Jakarta, Senin (15/4/2019). Bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, workshop ini untuk memberi pembekalan kepada tim panel ahli sebelum melakukan penilaian terhadap tayangan yang menjadi kajian Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019. 

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan riset ini untuk memberi pembanding atau masukan alternatif terhadap kualitas siaran televisi. “Hasil survei lembaga lain lebih bersifat kuantitaf dimana hanya melihat dari jumlah masyarakat yang menonton suatu kategori. Sedangkan pola yang dilakukan KPI dalam melakukan riset adalah kuantitatif dan kualitas,” katanya.  

Tahun ini, lanjut Andre, panggilan akrabnya, fokus riset KPI lebih kepada pendalaman dari kuisioner. “Workshop ini sangat penting bagi panelis. Setelah itu, panelis akan melakukan e-riset yaitu mengisi penilaian tayangan secara online. Semua panel ahli akan menilai semua tayangan yang akan ditonton,” jelasnya.

Dalam melakukan riset ini, Andre mengatakan menggunakan proses penilaian secara panel ahli dan secara  surveyor. Dengan demikian, akan dapat dilihat secara kuantitatif apakah masyarakat menonton televisi. 

Sementara itu, Rektor UPN Jakarta, Erna Herawati, mengucapkan terimakasih atas dipercayanya UPN Jakarta terlibat dalam Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019. Menurutnya, melakukan riset bagi kampus adalah napas yang setiap saat dilakukan. “Untuk kebaikan khalayak luas maka UPN memiliki tanggung jawab untuk dapat membantu semaksimal mungkin agar penyiaran di Indonesia dapat lebih baik lagi sesuai dengan harapan dan cita-cita bangsa,” katanya. 

Dia berharap keterlibatan UPN dalam riset ini dapat menjadi semangat yang positif dan hasilnya menjadi kebutuhan bagi semua pihak untuk bisa membawa kearah yang lebih baik. “UPN berkomitmen memberikan bantuan dan dukungan 100%, bahkan lebih untuk menuju ke arah yang lebih baik itu,” tutur Erna.

Erna Herawati mengatakan, Mahasiswa UPN Jakarta yang berjumlah 9000 dapat dilibatkan menjadi agen KPI untuk menyosialisasikan tentang penyiaran yang sehat karena para mahasiswa juga memiliki keluarga. “Dari sini diharapkan mahasiswa menjadi  corong dalam menyampaikan informasi, sehingga  menjadi multilevel yang baik. UPN juga merupakan salah satu kampus bela negara dalam melakukan kebaikan dalam riset,” paparnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.