- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 35684
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barar (Jabar) tentang pembatasan waktu menyiarkan beberapa lagu asing di lembaga penyiaran, baik dalam bentuk lagu maupun video klip, di seluruh wilayah Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI pun akan segera melakukan kajian pada lagu-lagu Barat yang liriknya bermuatan dewasa agar dapat diklasifikasikan waktu penayangannya.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menanggapi dinamika di masyarakat tentang Surat Edaran No. 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 yang dikeluarkan KPID Jabar pada 18 Februari 2019 lalu. Menurut Yuliandre, surat edaran yang dikeluarkan oleh KPID Jabar merupakan kebijakan internal yang tidak dapat diintervensi KPI Pusat apalagi hal itu menyangkut kearifan lokal yang ada di daerahnya. “Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI,” kata kepada kpi.go.id, Kamis (28/2/2019).
Dalam P3 & SPS sendiri, sebenarnya sudah diatur secara rinci tentang konten siaran yang memiliki muatan seks. Bahkan khusus untuk lirik lagu dan video klip, P3 & SPS secara tegas melarangnya. Pada pasal 20 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan, program siaran dilarang b erisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/ atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/ atau mengesankan aktivitas seks. Yuliandre menjelaskan, beberapa tahun lalu beberapa KPID bahkan mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu yang memiliki lirik bermuatan seks, di lembaga penyiaran yang ada di provinsinya masing-masing. “KPID NTB dan Jawa Tengah, pernah mengeluarkan larangan serupa,” ujar Yuliandre.
Kebijakan pembatasan atas disiarkannya lagu-lagu yang memiliki muatan dewasa ini didasari atas hasil pemantauan KPID Jawa Barat ini di radio yang bersiaran di provinsinya. Pembatasan ini menurut Yuliandre adalah bagian dari usaha KPI untuk memantaskan konten siaran sesuai dengan peruntukannya. Yang jelas, surat edaran tersebut bukan melarang tapi membatasi siaran dan tetap dapat mengudara pada waktu diperbolehkannya program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni antara pukul 22.00-03.00.
P3 & SPS KPI 2012 semangatnya adalah memberikan perlindungan pada kepentingan anak dan remaja. Surat edaran tentang pembatasan di atas, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPI dalam P3 & SPS. “Sehingga anak-anak tidak perlu ikut terkontaminasi dengan konten tidak pantas untuk mereka,” pungkasnya. ***