- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 22391
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Insert Siang” Trans TV. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya untuk acara “Insert Siang” yang ditayangkan Trans TV, Selasa (10/12/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan surat tersebut, Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan stasiun TRANS TV pada 1 November 2019 mulai pukul 11.32 WIB menampilkan konflik hubungan asmara an. Arie Kriting dan an. Indah Permatasari yang tidak direstui oleh Nursyah (ibunda Indah Permatasari) dan menganggap Arie Kriting telah mencuci otak anaknya.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, tayangan konflik hubungan pribadi telah mengabaikan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) tentang Hak Privasi. Dia menjelaskan, di dalam Pasal 1 Ayat (24) P3, Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
“Berkaitan dengan hal itu, selanjutnya pada Pasal 13 di P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung,” katanya.
Menurut Santi, panggilan akrabnya, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
“Di dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dikatakan bahwa Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Dan karena itu, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS, program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran,” jelas Santi.
Jika merujuk Pasal 14 huruf (a) SPS, lanjut Santi, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan dan huruf (b), tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Menurutnya, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam isi siaran.
“Jika program siaran diklasifikasi R, maka berdasarkan SPS KPI dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Santi berharap teguran kedua ini menjadi pembelajaran bagi Program Siaran “Insert Siang” Trans TV dan segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan serta pelanggaran sama tidak terulang. ***