Batam – Dalam rangka penguatan kelembagaan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kepulauan Riau melakukan pertemuan sekaligus melaporkan program kerja kepada Plt Gubernur Kepri, Isdianto, di Graha Kepri, (9/8). Dalam pertemuan itu disampaikan juga berbagai kendala yang ditemui oleh KPID dalam menjalankan program kerjanya selama  ini. Turut hadir pula mendampingi Plt Gubernur, Asisten II Syamsul Bachrum, serta jajaran pemerintah provinsi Kepri yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi KPID.

Pada pertemuan ini, Isdianto meminta seluruh komisioner KPID Kepri melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Pihaknya, ujar Isdianto, akan memberikan dukungan penuh agar program-program KPID terlaksana dengan lancar.

KPID Kepri sendiri, hingga saat ini, mengawasi 51 lembaga penyiaran radio dan televisi, baik lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan. Lima puluh satu lembaga penyiaran ini tersebar di seuruh kabupaten/ kota yang ada di provinsi Kepri. “Tentunya yang terbanyak adalah lembaga penyiaran di kota Batam, yang mencapai 31 LP,” ujar Henky  Mohari selaku Ketua KPID Kepri.

Pada tahun 2020 nanti, Kepri khususnya di Batam, akan menjadi salah satu tempat di perbatasan untuk dilakukannya uji coba siaran digital. Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital menjadi sangat mendesak bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan antar negara, khususnya di Batam.

Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dengan teknologi yang tinggi, Singapura, uji coba siaran digital diharapkan mampu melindungi masyarakat di perbatasan dari terpaan konten siaran asing kerap kali meluber lantaran kuatnya pancaran siaran digital dari negara tetangga.  Sebagai gambaran, Singapura sudah melakukan migrasi siaran analog ke digital sejak 1 Januari 2019. Salah satu keuntungan yang didapat dari siaran digital adalah kualitas gambar yang lebih baik  dan variasi konten siaran yang jauh lebih banyak ketimbang siaran analog .

Dengan adanya migrasi siaran analog ke digital ini, diharapkan terjadi efisiensi penggunaan frekuensi. Selain itu, frekuensi siaran analog yang tersedia nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, terutama bagi TNI/ Polri, serta untuk kepentingan penanganan kebencanaan.  

 

 

 

Mamuju - Dalam mengoptimalkan peran  pengawasan isi siaran  iklan, publikasi, promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran di Sulawesi Barat (Sulbar). Komisi Penyiaran Indoneaia Daerah (KPID) menjalin kerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulbar yang diikat dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding).

Penandatangan MoU dilakukan antara Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, yang disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mamuju, Komisioner KPID Sulbar, Budiman Imran, Busran Riandhy, Masram, Ahmad Syari Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa, serta ratusan peserta Bimbingan Teknis yang ada di Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (7/8/2019) kemarin.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih, menjelaskan penandatangan MoU ini menitikberatkan pada peran masing-masing lembaga dalam menjalangkan fungsinya.

"Iya, KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan bekerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran seperti BPOM Sulbar dalam mengawasi iklan promosi obat dan makanan di televisi dan radio," jelas Sri Ayuningsih.

Dia menyampaikan, dalam Pasal 3 di Nota Kesepahaman tersebut dicantumkan objek kesepakatan bersama adalah isi siaran di radio dan televisi yang berkaitan isi siaran terhadap iklan, publikasi, promosi obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Barat. 

Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama antara lain meliputi 1). Koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan; 3) Pertukaran informasi, temuan dan/atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan 4) Pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang diduga tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari  Balai POM. Red dari Humas KPID

 

 

(Suasana Rapat Pleno I KPI Pusat Periode 2019-2022 yang difasilitasi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPI Cecep Ahmed Feisal)

Jakarta - Agung Suprio terpilih sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 dengan didampingi Mulyo Hadi Purnomo sebagai Wakil Ketua. Keduanya dipilih dalam Rapat Pleno Pertama KPI Pusat periode 2019-2022 yang berlangsung pada Jum’at, 2 Agustus 2019. 

Agung yang merupakan lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan, prioritas KPI selama tiga tahun ke depan adalah mengawasi konten siaran televisi dan radio secara lebih professional, melakukan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dengan memberikan perhatian khusus pada perlidungan perempuan dan kesetaraan gender, serta membuat Kode Etik KPI. Selain itu, KPI juga mendukung dilakukannya percepatan digitalisasi penyiaran dengan dimulainya siaran simulcast di beberapa lokasi perbatasan antar negara. Hal lain yang juga menjadi perhatian utama KPI adalah penguatan kelembagaan dan anggaran KPI Daerah. 

 

(Komisioner KPI Pusat 2019-2022: Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Nuning Rodiyah, Mohamad Reza, Yullandre Darwis, Mimah Susanti, Hardly Stefano Pariela, Agung Suprio, Irsal Ambia)

 

Adapun untuk pembagian tugas masing-masing komisioner berdasarkan bidang di KPI Pusat adalah sebagai berikut: 

Agung Suprio: Ketua merangkap anggota bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P)
Mulyo Hadi Purnomo: Wakil Ketua merangkap anggota  bidang pengawasan isi siaran
Irsal Ambia: Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan (Koordinator)
Mimah Susanti: Anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran (Koordinator)
Mohamad Reza: Anggota KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) (Koordinator)
Nuning Rodiyah: Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan
Hardly Stefano Pariela: Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan
Yuliandre Darwis: Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan
Aswar Hasan: Anggota KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P)

 

Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 usai penyerahan surat Keputusan Presiden Pengangkatan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (5/8/2019).

Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, menyerahkan Salinan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P/2019, tentang Pemberhentian Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 dan Pengangkatan Anggota KPI Pusat Anggota KPI Pusat periode 2019-2022, Senin (5/8/2019).

Acara penyerahan SK Presiden dilakukan di Kantor Kementerian Kominfo. Acara tersebut disaksikan langsung Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, para anggota Tim Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat, serta tamu undangan. 

Dalam sambutannya Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan harapan agar KPI menjadi organisasi yang dihormati karena menerapkan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya undang-undang penyiaran.

Dia juga berharap bahwa KPI terpilih tidak hanya mengedepankan pendekatan regulasi atau hanya bekerja sebagai regulator namun juga pendekatan pembinaan kepada industri penyiaran.  

Menteri Rudiantara juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 yang hingga saat ini belum terealisasi. Dia menegaskan revisi UU Penyiaran diperlukan untuk mendukung proses digitalisasi.

 "Tapi kalau kita hanya menunggu digitalisasi, itu akan lama. Yang harus dilakukan adalah bagaimana saling bersinergi dan memberdayakan tiap potensi yang ada," katanya.   

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, meminta Anggota KPI Pusat yang terpilih bekerja keras dan lebih baik dari sebelumnya. “Saya yakin tim seleksi tidak memilih orang-orang sembarangan. Selamat bekerja,” tandasnya. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat periode 2019-2022, Agung Suprio, dalam sambutannya usai menerima surat keputusan tersebut menyatakan pihaknya memprioritaskan pengembangan penyiaran di wilayah tertinggal, terluar dan terpencil. “Kami juga berharap DPR segera mengesahkan revisi Undang-undang Penyiaran agar proses digitalisasi dapat segera terealisasikan,” katanya.

Agung juga menyinggung permasalahan rating yang menurutnya tidak sebanding dengan kualitas isi siaran. 

Dalam kesempatan itu, Agung Suprio memperkenalkan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang baru yakni, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohamad Reza. ***

 

Majene - Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan literasi dan pemantauan siaran di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menggandeng sejumlah perguruan tinggi salah satunya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri  (STAIN) Majene.

Penandatangan Nota Kesepahaman antara dua lembaga ini dilakukan di Hotel Villa Bogor Leppe Majene. Kamis, (1/8/2019). Penandatangan MoU dilakukan Ketua STAIN Majene, M Napis Djuaeni dan Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, serta disaksikan Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Muliadi, Wakil Ketua III Bidang Administrasi dan Kemahasiswaan, Anwar Sadat dan Komisioner KPID Bidang Perizinan, Urwa serta beberapa stakeholder, Kepala Madrasah, Kepala KUA serta Pengasuh Pondok Pesantren.

Dalam sambutannya, M. Napis Djuaeni menggungkapkan menyambut baik kerjasama yang dibangun KPID Sulbar guna memperkenalkan bagaimana menata penyiaran di daerah ini. Tentunya, lanjut dia, sivitas akademika STAIN Majene akan ambil bagian dalam program tersebut sebagaimana dimaksud dalam tujuan Nota Kesepahaman. Kerjasama ini akan melibatkan mahasiswa untuk melakukan pengabdian dan penelitian dalam bidang penyiaran.

"Selaku Ketua, saya sangat mengapresiasi hal ini. STAIN baru tiga tahun terbentuk dan ini merupakan kerjasama perdana dengan KPID beserta lembaga lainnya. Semoga MoU ini dapat memberikan inovasi baru ke dalam ranah akademisi untuk keluar, baik lewat mahasiswa dan pengurus kampus," jelas H. Nafis Djuaeni.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran mengharapkan dengan kerjasama ini program kerja antara kedua lembaga dapat berjalan demi kemajuan dibidang penyiaran untuk masyarakat Sulawesi Barat.

Secara terpisah, Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, mengungkapkan tempat poin tujuan dan maksud dari MoU dengan STAIN Majene guna mewujudkan penyiaran sehat untuk rakyat di Tanah Mandar.

Kedua lembaga ini, lanjut Busran Riandhy, akan saling memberi penguatan dalam tupoksi masing-masing terutama berkaitan dengan tri darma perguruan tinggi, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi serta pengabdian kepada masyarakat pada proses pendidikan. Kemudian, terwujudnya literasi media dalam penciptaan dan pemantauan siaran televisi dan radio. 

“Terciptanya pemuktahiran program pendidikan, penyelenggaraan perkuliahan, pemagangan, riset di KPID Sulbar serta pengembangan dan pengabdian masyarakat. kerjasama ini berdasarkan pada prinsip saling membantu dalam usaha melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif isi siaran televisi dan radio,” jelasnya.

Penandatangan MoU dengan STAIN Majene, merupakan kerjasama kelima yang dibangun KPID selain dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Sulbar soal Pengawasan Iklan Kampanye, Kanwil Kemenag Sulbar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar terkait pengawasan Isi Siaran Dakwah. 

"Insha Allah pada pertengahan Agustus 2019 nanti, akan dilakukan MoU dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Sulbar tentang Pengawasan Iklan Obat dan Makanan pada Lembaga penyiaran, tentu dengan usaha KPID Sulbar periode 2019-2022 dapat berjalan maksimal guna terciptanya siaran sehat untuk rakyat. Dimana siaran-siaran yang ditonton dan didengar dapat menjadi tuntunan dan pedoman dalam meningkatkan tarap hidupnya," jelas mantan Ketua Bawaslu Sulbar ini. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.