Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pesbukers” yang tayang di ANTV. Keputusan tersebut ditegaskan KPI dalam surat sanksinya untuk ANTV, Rabu (13/3/2019) pekan lalu.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran “Pesbukers” yang tayang pada tanggal 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan muatan seorang wanita (Pamela Safitri) yang menggoyangkan bagian dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, muatan demikian cenderung bermakna asosiatif mengarah ke bagian dada wanita tersebut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya menemukan pelanggaran pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB yang menampilkan seorang pria berkata, “..saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A..”. 

“Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak,” jelas Hardly pada kpi.go.id.

Menurut Hardly, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPi Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami juga meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal terhadap tayangan tersebut dan tidak lagi mengulangi kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan dalam P3SPS,” pintanya. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, di Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema Peran Pers dalam Mensukseskan Pemilu yang Demokratis, di Bandung, Rabu (20/3/2019) kemarin.

Bandung - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema Peran Pers dalam Mensukseskan Pemilu yang Demokratis, di Bandung, Rabu (20/3/2019) kemarin.

Sejumlah nara sumber dijadirkan diantaranya tokoh Pers Nasional Prof. Bagir Manan, Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah dan Firman Rachmat Pemimpin Redaksi HU Pikiran Rakyat yang juga Penasehat PWI Jawa Barat.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, dalam pemaparannya sepakat jika pers memiliki peran strategis dalam turut serta mensukseskan Pemilu 2019 yang demokratis. Tak hanya itu, media harus berperan menjadi media yang menyejukkan dan netral dalam perhelatan Pemilu 2019.

Selain itu, lanjut Ubaidillah, Pemilu kali ini tak hanya menjadi ajang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, media harus juga menginformasikan kontestasi yang lain pada momentum yang sama, yakni pemilihan calon anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan itu, Ubaid berharap media tak hanya menjadi sarana politisi memamerkan kontestasinya, tapi juga mengedukasi masyarakat agar memperoleh informasi mumpuni soal jalannya Pemilu.

Dia juga menyoroti eksistensi perusahaan media yang masih dimiliki segelintir orang yang juga terlibat aktif dalam politik praktis sebagai politisi.

Sementara Menkopolhukam yang diwakili Deputi Bidang Kordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo memaparkan bahwa Peran Pers memiliki pungsi strategis dalam mensukseskan Pemilu yang demokratis.

“Perhelatan kolektif bangsa dalam ketatanegaraan ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Untuk itu, dalam menyukseskan pegelaran Pemilu serentak 2019 ini harus terjalin soliditas dan sinergitas antar lembaga pelaksana Pemilu dengan seluruh stakeholder terkait,” katanya.

Prof. Bagir Manan memaparkan pers berdasarkan UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999). Menurutnya, pers harus berjalan dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. “Pers wajib memuat berita faktual, berimbang, tidak memuat berita bohong, tidak membuat berita fitnah, menghasut, menggunakan kata-kata kasar, sadis, dan cabul,” tuturnya.

Menurut Bagir, pers yang senantiasa patuh menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme dan menjunjung tinggi kode etik, menjaga independensi, patuh pada UU Pers, dan menjaga kepercayaan publik, dapat dipastikan informasi atau berita pemilunya akan terjaga baik dan proporsional.

Sementara itu, Firman Rachmat, Ketua Dewan Pembina PWI Jawa Barat menyoroti kendala dan dilema para pelaku media dan jurnalis saat dihadapkan pada situasi menjelang pemilu seperti ini.

“Adanya pengetatan dalam penayangan iklan oleh peraturan KPU membuat media kurang bergairah dalam merilis informasinya. Padahal seharusnya pesta demokrasi harusnya menjadi lahan panen lima tahunan bagi media dan sekarang tidak lagi,” ujarnya. ***

 

Padang - Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

FGD tersebut mengangkat tema "Evaluasi Program Siaran Lokal pada Televisi Berjaringan", bertempat di Aula Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/3/2019).

Dalam paparannya, Agung Suprio menyampaikan bahwa konten lokal merupakan amanat undang-undang penyiaran. "Sistem stasiun jaringan adalah amanat Undang-undang penyiaran. Lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk memaksimalkan siaran bermuatan konten lokal," ucapnya.

Sebagaimana kita ketahui, alokasi 10 persen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran swasta berjaringan dari keseluruhan jam tayang. Untuk mendorong itu, KPI Pusat ikut mendorong terciptanya konten lokal di layar televisi sesuai aturan.

"Saat ini, SSJ dijadikan sebagai salah satu point dalam evaluasi tahunan. Sembari menyiapkan aplikasi SSJ yang efisien dan akurat," lanjut pria yang akrab disapa Agung ini.

Selain Agung Suprio, narasumber lain yang hadir yakni Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Afrizal, dan Yumi Ariyati, komisioner KPI Daerah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang dihadiri oleh komisioner KPI D Provinsi Sumbar dan lembaga penyiaran swasta berjaringan ini dibuka oleh ketua KPI Daerah Provinsi Sumatera Barat, Afriendi. *

 

Karawang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Barat mencatat dua lembaga penyiaran pernah mendapat teguran terkait iklan saat proses pemilu.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Barat, Mahi M. Hikmat saat menggelar Workshop Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Pemilu 2019 di Hotel Swiss Bel Inn, Karawang mengatakan dalam proses pemilu baik pilkada maupun pemilu yang akan berlangsung di tanggal 17 April 2019 nanti lembaga penyiaran menaati aturan pemilu maupun undang-undang penyiaran.

"Untuk itu perlu adanya pemahaman terhadap lembaga penyiaran di jawa barat menyusul akan dilakukannya kampanye iklan lewat media massa pada 24 Maret hingga 13 April," ucapnya, Kamis (21/3).

Terkait dengan pelanggaran, pihaknya sempat menegur dua lembaga penyiaran terkait dengan isi iklan yang berkaitan dengan pemilu.

Sementara beberapa isi siaran yang sering diberikan peringatan kepada lembaga penyiaran adalah iklan produk dewasa yang tayang di jam tidak semestinya, penyiar berkata kasar, serta penayangan lagu.

"Selama tahun 2018, KPI mencatat ada sebanyak 868 pelanggaran yang pelanggarannya didominasi oleh lembaga penyiaran yang berada di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.

Sementara terkait dengan pemilu, ia juga berpesan agar lembaga penyiaran mematuhi aturan undang-undang baik pemilu maupun undang-undang penyiaran. Red dari dakta.com

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan siap untuk mengawasi tayangan di media penyiaran terkait iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Hal itu disampaikan oleh anggota KPID Riau, Novri Naldi saat Dilog Interaktif di RRI Pekanbaru bersama anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Selasa (19//3/2019).

KPI siap melakukan tugasnya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, yang telah tergabung dalam gugus tugas. 

"Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. KPI sangat siap, apapun alasannya KPI sangat siap," katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPID juga akan kembali mengingatkan media penyiaran agar menjaga independensinya jelang pemilu. 

"Sesuai gugus tugas yang merupakan turunan dari puast, sudah rutin melakukan rapat. KPID, juga akan sangat responsif apalagi jika adanya indikasi pelanggaran. Nantinya, pengawasan terhadap media- media penyiaran akan dilakukan selama 24 jam secara rutin. Jadi tinggal kami mungkin ke depan akan mengimbau kembali lembaga penyiaran untuk tetap independen dan berimbang untuk hal pemberitaan," jelasnya. 

Neil Antariksa juga menekankan bawha waktu penayangan iklan kampanye di media massa hanya selama 21 hari. Bawaslu sudah melakukan rapat bersama KPID Riau dan KPU Riau soal penayangan iklan di media massa.

ugas dibentuk dengan dilatarbelakangi penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pemilu. Untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," jelas Abhan.

"Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPID. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," kata Neil.

Sesuai dengan tahapan pemilu, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Jika ditemukan iklan kampanye di luar periode tersebut, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran. Red dari KBRN

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.