Bandung -- Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah soft power dalam banyak diskusi, perbincangan keseharian bahkan pemberitaan. Jika diartikan secara harfiah, soft power adalah kemampuan untuk mengubah atau memengaruhi kelompok lainnya bahkan orang di seluruh penjuru melalui aset-aset yang sifatnya tak benda melalui berbagai saluran yang isinya dikemas dalam pesan bermaksud. 

Lantas, apa hubungan soft power dengan penyiaran. Ternyata keduanya sangat berkaitan karena konten atau isi siaran termasuk salah satu model dari soft power tersebut. Buktinya adalah dampak atau pengaruh yang disebabkannya. Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam talkshow Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) Ke-38 bertajuk “Penyiaran Nasional dan Soft Power” yang diselenggarakan di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022). 

Menurut Mimah, konten siaran memiliki pengaruh terhadap masyarakat dan juga berpengaruh terhadap medianya. Istilahnya sekarang adalah konten is the king (konten adalah raja. “Jadi ada kaitan antara soft power dengan ruang lingkup penyiaran. Karena soft power ada di konten. Bahkan, soft power di penyiaran bisa dipesan,” katanya dalam talkshow tersebut.  

Namun, soft power yang ada di media penyiaran secara isi tidak sama dengan media sosial. Pasalnya, media penyiaran diatur dan diawasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran. Karenanya, isi siaran media penyiaran terkontrol, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak seenaknya seperti di media sosial. 

“Media itu sukanya extraordinary atau suka dengan hal-hal yang luar biasa. Karena kalau tidak luar biasa orang jadi malas membacanya. Cara-cara ini tidak bisa dilakukan di media penyiaran,” tutur Mimah Susanti.

Hal senada disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat  memberi sambutan di awal acara. Menurutnya, strategi soft power dalam penyiaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang baik seperti mengenalkan kebudayaan. “Jadi radio dan TV bisa dipakai untuk ini. Hegemoni ada pada tataran pikiran dan soft power itu seperti ini,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Bedi Budiman, ikut menguatkan pernyataan bahwa penyiaran menjadi salah satu unsur soft power. Karenanya, penyiaran memiliki peran yang krusial dalam membentuk karakter masyarakat secara nasional maupun internasional. 

“Keberhasilan Korea lewat K Pop bisa menjadi contoh kita terkait soft power. Namun begitu, negara ikut terlibat di dalamnya. Negara juga harus hadir dalam persoalan ini. Karenanya, media harus diatur semuanya. Harus melakukan proteksi dan melindungi masyarakat. Keamanan ideologi dan keadilan ekonomi harus jadi priotas,” katanya di acara tersebut.

Sementara itu, dalam sambutannya, Rektor Unpas, Eddy Jusuf, menyampaikan persoalan ASO di Indonesia yang terlambat jika dibandingkan negara ASEAN lain.

“Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand sudah lebih dulu menerapkan ASO. Saya rasa, upaya transformasi digital harus dilakukan secepatnya untuk mengakselerasi teknologi dan memberikan stimulan terhadap potensi yang mungkin muncul di masyarakat,” paparnya.

Menurut Eddy, industri televisi Indonesia mesti lebih akseleratif dan bisa mengimbangi era digitalisasi, sehingga dunia televisi tidak akan tertinggal teknologi internet. Transformasi digital, lanjutnya, memberi banyak manfaat dan keuntungan. Di samping siaran yang diterima masyarakat semakin baik dan canggih, konten juga kian beragam dengan konsep dan model isi siaran yang lebih khusus.

“Tidak hanya peningkatan kualitas siaran, transformasi penyiaran di era digital juga mampu menumbuhkan ekonomi kreatif dan mengembangkan ekosistem penyiaran baru yang didukung internet berkecepatan tinggi,” tandasnya. ***

 

 

 

Jakarta -- Iklan produk rokok di lembaga penyiaran diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. UU yang sudah berusia 20 tahun ini hanya bersifat melakukan pembatasan pada tayangan iklan rokok di lembaga penyiaran. Indonesia hingga saat ini termasuk segelintir negara yang belum sepenuhnya menerapkan pelarangan iklan rokok di media.

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia mengatakan, belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang iklan rokok. Selama ini, iklan rokok diatur dalam UU sektoral seperti UU Penyiaran, UU Pers dan UU lainnya. Semestinya, ada UU yang lebih spesifik mengatur kebijakan soal iklan rokok seperti UU Periklanan. 

“Kita tidak ada UU Iklan. Iklan rokok di lembaga penyiaran diatur oleh UU Penyiaran yang rezimnya hanya pembatasan saja. Sehingga aturan yang dibuat KPI dalam P3SPS pun hanya melakukan pembatasan saja. Namun begitu, pembatasan iklan rokok yang dibuat KPI sedemikian ketat agar tampilan iklan rokok yang muncul tidak menarik orang,” jelas Irsal di forum diskusi The First ITCRN Conference: Tobacco Control for Sustainable Recovery yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (UI), Selasa (29/3/2022).

Menurut Irsal, iklan rokok masih menjadi andalan industri penyiaran dalam mendapatkan sumber iklan. Ditambah lagi banyak kegiatan atau event yang disponsori oleh perusahaan rokok. Jadi betapa kuatnya industri ini menyokong media penyiaran secara finansial. 

Terkait hal itu, Irsal mengusulkan agar para pihak yang ingin pelarangan iklan rokok di media untuk memanfaatkan momentum revisi UU Penyiaran yang sedang dalam tahap pembahasan di DPR. “Saat ini ada angin segar lagi bahwa DPR akan serius melakukan revisi UU Penyiaran dan harapannya akan diselesaikan pada tahun ini. Ini momentum yang tepat untuk mendorong agar UU Penyiaran hasil revisi melarang penayangan iklan rokok di media penyiaran,” usulnya.

Namun begitu, lanjut Irsal, dorongan ini harus memperhatikan konteks regulasi yang lain secara bersamaan karena pelarangan ini sifatnya sangat sektoral. Banyak regulasi dan lembaga terkait yang harus diajak bicara. Apalagi dan dari iklan rokok sangat besar. 

“Jadi harus kerjasama bersama seperti dengan kementerian kesehatan, kementerian perdagangan dan pihak lainnya. Karena hal ini akan menyankup hal yang umum. Jika pemerintah belum mengarahkan pada aturan larangan sampai kapanpun akan bersifat pembatasan,” ujar Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Sementara itu, Vanda Siagian, Perwakilan P2PTM dari Kementerian Kesehatan, menyampaikan data riset dari Kemenkes bawa terjadi peningkatan jumlah pengkonsumsi rokok di kalangan perempuan dan usia lebih muda. Peningkatan prevalensi perokok perempuan mencapai 2,3% dan untuk perokok usia muda mencapai 75%.

“Untuk jumlah perokok antara usia 10 hingga 14 tahun mencapai 23% dan perokok di usia antara 15 hingga 19 tahun mencapai 52%,” kata Vanda.

Menurut Vanda, perlu upaya terstruktur diantaranya amandemen PP No.109 tahun 2012 agar laju perokok di usia muda menurun. Rencana amandemen PP ini sudah dilakukan sejak 2017 dan hingga sekarang belum mencapai kesepakatan. 

Dalam kesempatan itu, mewakili Walikota Depok, Fitriawan Sahli, menyampaikan kebijakan pemerintah daerahnya menekan laju perokok di wilayah kota Depok. Depok menjadi wilayah pertama yang tegas melarang segala bentuk iklan dan aktifitas lain terkait rokok. 

“Kami ingin menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Kami juga ingin melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok terutama juga menceggah perokok pemula,” tandasnya. ***

 

Mataram - Media harus menjadi akselerator gerakan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menghadapi agenda politik Pemilihan Umum di tahun 2024 mendatang. Ada banyak pelajaran yang dapat dipetik dalam beberapa Pemilu yang lalu, khususnya ketika framing dan agenda setting media berpengaruh besar dalam keputusan politik di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah dalam Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa yang bertajuk “Literasi Media dan Pembangunan Demokrasi Indonesia”, di Mataram, (28/3). 

Pada kesempatan ini Nuning juga menegaskan peran media sebagai penyeimbang dalam fragmentasi politik pada Pemilu yang lalu. KPI sendiri, secara tegas telah memberikan batasan yang ketat pada lembaga penyiaran saat penyiaran pemilu. Hal ini dilakukan agar tidak ada keberpihakan media pada pasangan calon tertentu dalam kompetisi politik, ujar Nuning .

Terkait dengan pembangunan indeks demokrasi di Indonesia, Nuning mengatakan sudah terjadi peningkatan yang salah satunya dikarenakan komitmen partai politik dalam memenuhi 30% kuota calon anggota legislatif perempuan. Namun demikian, berdasarkan data Pemilu 2019 lalu, Nuning mengungkap, surat suara yang tidak sah mencapai 17 juta atau setara dengan suara yang diperoleh Partai Golkar sebagai partai nomor urut dua dalam Pemilu.

Surat yang tidak sah ini sebenarnya berasal dari masyarakat yang mengaspirasikan suaranya dalam Pemilu. Namun bisa jadi, lantaran lantaran minimnya informasi tentang kepemiluan pada masyarakat, seperti tata cara mencoblos atau informasi tentang calon legislatif yang akan dipilih, menjadi salah satu penyebab melambungnya jumlah surat suara tidak sah. Nuning menilai, seyogyanya media mengambil peran strategis dengan melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada masyarakat khususnya para pemilih pemula, untuk kemudian dapat menggunakan hak demokrasinya dengan memilih secara tepat. “Termasuk memahami visi misi pasangan calon, sehingga apa yang menjadi agenda kita sejalan dengan agenda kepala pemerintahan yang terpilih nanti,” ujarnya. Tantangan zaman ke depan yang semakin berat berdampak pada kompetisi yang juga semakin ketat. Tentunya kapasitas literasi dan kapasitas digital menjadi bagian yang harus dimiliki masyarakat dan generasi muda, dalam menghadapi Indonesia Emas tahun 2045. 

GLSP di Mataram turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono, Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Wiryanta, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Lathifa Al Anshori, dan Bambang Wahyudi dari Pentas Dangdut Sembilan TV9 NTB.  Acara ini juga turut dihadiri oleh Ketua Umum KOHATI PB HMI Umiroh Fauziyah, Ketua Bidang Organ Kepemudaan, LSM dan ORMAS KOPRI PB PMII Siti Faridah dan Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Fanda Puspitasari yang melakukan deklarasi milenial penggiat literasi. Deklarasi tersebut menyatakan pentingnya literasi media dan Pendidikan demokrasi sebagai kompas bagi masyarakat untuk lebih cerdas, kritis dan bijak dalam memilih informasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak sebagai korban hoax maupun berita palsu yang berdampak signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Deklarasi ini juga menjadi komitmen dari kesemua organ kemahasiswaan tersebut untuk bergerak bersama memajukan literasi dan juga demokrasi Indonesia. 

 

 

Bandung -- Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang diperingati setiap tanggal 1 April, merupakan momentum bangsa ini untuk mengingat kembali kontribusi dunia penyiaran di tanah air mulai dari saat merintis kemerdekaan hingga sekarang. Dimulai dari berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) sebagai radio ketimuran pertama milik Bumiputera pada 1 April 1933 yang kemudian memicu hadirnya radio-radio lain adalah bukti bahwa negeri ini sanggup untuk berdiri di atas kakinya sendiri. 

Pada 1 April 2022 mendatang, kita akan memperingati Hari Penyiaran Nasional ke-89 yang puncak peyelenggaraannya berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat. Peringatan Harsiarnas kali ini akan berbeda dengan sebelumnya karena bertepatan dengan tahun pelaksanaan ASO (analog switch off) atau peralihan dari siaran TV analog ke TV digital secara nasional. Tahap pertamanya akan berlangsung 30 April mendatang hingga batas akhir penghentian siaran analog yang sudah ditentukan pada 2 November 2022. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan momentum peringatan Harsiarnas 2022 sangat tepat sekaligus krusial untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat tentang adanya proses alih sistem siaran dalam waktu dekat. Peralihan yang telah lama dinantikan bangsa ini, akan mengubah seluruh tatanan penyiaran nasional, baik secara teknis, kultur, mindset, model bisnis hingga regulasi. 

“Peringatan Hari Penyiaran Nasional tahun 2022 ini, menjadi momentum dunia penyiaran Indonesia untuk menakar kemampuan diri sekaligus sadar akan tantangan ke depan. Ini akan menjadi awal dari sejarah baru penyiaran nasional yakni memasuki era siaran digital. Karena itu, kami menetapkan tema peringatan Harsiarnas ke 89 ini yakni Transformasi Penyiaran Era Digital,” kata Agung Suprio.  

Bagi masyarakat, lanjut Agung, transformasi digital ini akan memberi banyak manfaat dan juga keuntungan. Siaran yang diterima masyarakat juga makin baik dan tentunya lebih canggih. Selain itu juga kontennya makin beragam dengan konsep dan model isi siaran yang lebih khusus.

“Namun demikian kami berharap isinya makin berkualitas. Dengan begitu, apa yang diinginkan atau yang menjadi tujuan penyiaran nasional yakni membentuk karakter manusia Indonesia yang baik dan mumpuni dapat tercapai. Transformasi ini juga akan menggugah kreativitas serta mendorong produktivitas anak bangsa,” tuturnya.

Peringatan Harsiarnas 2022 ke 89 di Kota Bandung ini merupakan kerjasama KPI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar. “KPI mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada pemerintah provinsi dan KPID Jabar atas dukungan dan kesediaannya menjadi tuan rumah Harsiarnas 2022. Semoga perhelatan ini memberi dampak signifikan terhadap perkembangan dunia penyiaran di tanah air khususnya Jabar,” tandas Agung Suprio. 

Sementara itu, Dinas Kominfo Jawa Barat Faiz Rahman menjelaskan, puncak acara Harsiarnas akan dihadiri Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, KPI Pusat dan KPID seluruh Indonesia. Acara ini juga akan disiarkan secara langsung oleh televisi berjaringan nasional dan lokal serta radio.

“Diskominfo yang mengkordinasi kegiatan ini juga memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan agar semuanya lancar. Untuk itu kami terus melakukan diseminasi informasi kepada publik, agar berbagai kalangan terlibat mensukseskan acara ini,” kata Faiz sekaligus mengingatkan tahap awal ASO akan dilakukan pada 30 April mendatang. Tahap ASO berikutnya akan berlangsung pada 25 Agustus dan terakhir pada 2 November 2002. 

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menambahkan, akan banyak manfaat dan keuntungan dalam era digital diantaranya dalam hal kualitas siaran, tumbuhnya ekonomi kreatif dan berkembangnya ekosistem penyiaran baru yang didukung oleh internet berkecepatan tinggi.

Rasa antusias juga disampaikan Harsiwi Achmad selaku Direktur Programming SCM. Indosiar sebagai bagian dari industri penyiaran tanah air merasa bangga terlibat dalam perhelatan ini dengan menayangkan secara LIVE Puncak Acara Hari Penyiaran Nasional 2022. “INDOSIAR akan mengemas acara puncak HARSIARNAS ke-89 ini dengan menghadirkan sentuhan kebudayaan Jawa Barat lewat penampilan apik dari sederet musisi serta bintang kenamaan tanah air, seperti Rossa, Rizky Febian, Meli LIDA, Jarwo Kwat, Abdel, serta host Irfan Hakim dan Vega. Pemirsa juga dipastikan akan lebih menikmati berbagai informasi penting yang dihadirkan KPI di Puncak HASIARNAS ke-89 mendatang lewat tampilan visual yang sangat menarik,” pungkas Harsiwi Achmad.

Selain tayang di Indosiar, puncak HARSIARNAS ke-89 juga dapat disaksikan di Mentari TV serta Live Streaming di Vidio. Sementara pemirsa juga dapat mengakses pemberitaan seputar HASIARNAS ke-89 ini melalui kanal berita online yang ada di bawah naungan EMTEK Group.

Harsiarnas ke-89 juga diisi berbagai agenda kegiatan penyerta seperti Vaksinasi Massal untuk Kalangan Media dan Masyarakat, Rapat Koordinasi KPI, seminar dan lokakarya tentang digitalisasi penyiaran, Safari Kebangsaan, Gala Dinner bersama Gubernur Jabar dan jajaran Direktur Lembaga Penyiaran, hingga Puncak Peringatan Harsiarnas 2022 pada tanggal 1 April 2022. Rencananya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan hadir. ***

Bandung – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli mengatakan, broadcasting digital adalah sebuah keniscayaan yang terjadi sekarang dan ini selaras dengan harapan masyarakat untuk mendapatkan siaran yang berkualitas.

Saat ini, seluruh stakeholder penyiaran di tanah air memiliki tujuan yang sama untuk menyukseskan peralihan siaran TV analog ke TV digital. Analog Switch Off (ASO) di Indonesia secara menyeluruh ditargetkan selesai pada 2 November 2022 mendatang.

Terkait target tersebut, bagi mereka yang masuk golongan ekonomi kurang mumpuni, Ramli menyatakan, akan ada bantuan kepemilikan Set Top Box (STB) dari Kemenkominfo dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Pemberian berdasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial RI.

Ramli menilai, pilihan masyarakat untuk menikmati siaran televisi dan radio telah tepat. Melewati berbagai tahapan, dapat dipastikan jika konten siaran media ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tentunya tidak lepas dari pengamatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas melakukan pengawasan konten siaran pasca tayang.

“Kelebihan TV analog dibanding streaming yang begitu banyak yakni sering kali konten yang ada di media baru kurang terpercaya. Sementara siaran yang ada di media konvensional telah terpercaya karena diawasi oleh KPI. Kalau ingin menonton sesuatu yang jelas bukan hoaks maka tonton TV,” ungkap Ramli saat membuka acara Webinar Migrasi TV Digital dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 89 yang diselenggarakan Kemenkominfo RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bertajuk “Harsiarnas sebagai Momentum untuk mendorong Masyarakat Beralih ke Siaran TV Digital” di Bandung, Senin (28/3/2022).

Ditempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, peringatan Harsiarnas ke 89 ini membawa misi yang tidak biasa. Seperti yang diketahui bersama, migrasi siaran dari TV analog ke TV digital telah menggema ke seantero negeri namun masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus ditunaikan. Salah satunya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh apa arti peralihan tersebut.

Agung mengapresiasi peran pemerintah yang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait istilah ASO. “Saya mendapati masih banyak yang bingung dengan istilah analog switch off atau ASO, TV digital dan internet. Maka melalui webinar ini saya berharap masyarakat dapat memahami apa arti migrasi siaran TV analog ke TV digital,” katanya.

Berdasarkan hasil pengamatan ke sejumlah daerah seperti di Bengkulu, Agung menemui masyarakat yang masih menonton televisi dengan melihat satu stasiun siaran yang tayangannya kurang baik. Melihat fakta itu, Ia coba mempraktekkan pola menonton TV dengan STB dan hasilnya jadi lebih jernih.

Kondisi ini juga memantik dirinya untuk menyesuaikan sistem kerja pengawasan KPI yang nantinya akan mengarah ke digital. “Kalau kita mengacu pada UU Cipta Kerja, maka kita mesti beralih ke TV digital paling lambat pada 2 November 2022. Kualitas siaran yang jernih beserta siaran televisi jadi lebih banyak. Dengan beralih ke digital maka layanan masyarakat semakin baik. KPI juga perlahan akan bertransformasi pola kerjanya ke digital,” katanya. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.