Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menyampaikan presentasi dalam Bimtek Pelaksanaan Perizinan melalui OSS di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Jakarta - Adanya perubahan mekanisme pelayanan perijinan dalam penyelenggaraan penyiaran menyesuaikan arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam peraturan tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Mohamad Reza selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat melihat setidaknya ada tantangan yang dihadapi KPI dalam pelayanan perizinan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

“Dengan sistem yang saat ini, sangat wajar jika masih banyak lembaga penyiaran salah melakukan input data untuk mendapatkan izin penyiaran, makanya kami akan terus melakukan sosialisasi terkait perizinan melalui OSS. ”tuturnya dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS yang diselenggarakan KPI Pusat (6/9). 

Pada kesempatan itu, Reza juga memaparkan lokasi jarak pada setiap wilayah layanan terutama di daerah 3T tentunya masih menjadi masalah. 

“Sementara hasil post audit dari KPID akan menjadi pertimbangan utama pada saat dilakukannya Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) masih dilakukan manual, belum ada fiturnya di OSS, kami akan berkomunikasi dengan Kominfo, agar kita dapat bersinergi untuk pelayanan lebih baik” ujarnya.  

KPI sendiri sudah memiliki aturan turunan tentang OSS melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor: 1 tahun 2019 tentang Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat dalam OSS. Aturan tentang post audit bagi pemohon baru atau pun pemohon perpanjangan izin sudah dirinci di sana. Termasuk juga aturan untuk pemohon izin bagi lembaga penyiaran untuk keperluan khusus dengan format siaran pendidikan, kesehatan dan kebencanaan.

Tantangan lain yang juga harus diperhatikan menurutnya, soal luberan siaran dari lembaga penyiaran asing di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga. Selain itu,  Minat Kepentingan dan Kenyamanan Publik (MKK). yang seharusnya menjadi acuan dibukanya peluang usaha penyiaran oleh pihak kementerian, harus dilakukan secara serius. “Dibukanya peluang usaha harus sesuai dengan kenyamanan dan kepentingan publik di wilayah tersebut, agar persaingan bisnis penyiaran dapat berjalan secara sehat,” tutur Reza.

Namun demikian, dengan banyak catatan yang harus disempurnakan, KPI tetap mendukung program pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan sistem OSS. Dirinya berharap, dengan sistem OSS ini kesempatan daerah untuk mendapatkan layanan penyiaran berkualitas, terbuka lebih lebar.

Dalam diskusi terpumpun (FGD) Pelaksanaan Proses Perizinan melalui OSS, selain dihadiri oleh jajaran regulator penyiaran, hadir pula perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diwakili Kepala Seksi Dukung Teknis Sistem, Fitriana Aghita Pratama. Pada kesempatan itu, Fitriana menuturkan bahwa konsep perizinan dengan sistem OSS adalah menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/ Komersial). Selain itu, ujar Fitriana, OSS itu sudah terintegrasi di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. BKPM sendiri sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap sistem baru OSS 1.1 yang lebih disempurnakan ketimbang OSS 1.0. “BKPM terus berupaya untuk terus memperbaiki sistem perizinan melalui OSS dengan sederhana/simple,” ujarnya.  Sehingga proses perizinan di negara ini dapat sama baiknya dengan yang ada di luar negeri. *

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio di acara Bimtek OSS, Jumat (6/9/2019).

Jakarta - Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam proses pelayanan perijinan merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang kemudian terbit Peraturan Menteri No 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio pada acara Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS), di Pecenongan (6/9/2019).  

Dalam sambutannya Agung menyatakan KPI sudah mengeluarkan Peraturan KPI No 1 tahun 2019 tentang  Pemenuhan Komitmen Berkenaan Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.  “Dengan peraturan tersebut, proses perizinan dilakukan secara online,” ujarnya.

Peran KPI Daerah dalam sistem perizinan yang baru ini, menurut Agung adalah ikut melakukan post audit. “KPI melakukan pengecekan kesesuaian data yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya. Jika ada ketidaksesuaian, KPID bisa tidak memberikan izin siaran, atau izin tetap gagal didapatkan. Dengan pola OSS ini, ujar Agung, pola perizinan yang awalnya 20 hari menjadi sameday service.

Agung berpendapat, OSS adalah sebuah terobosan yang bagus dalam memberikan pelayanan perizinan penyiaran pada publik. Dalam sebuah pengukuran peringkat pelayanan publik yang dilakukan lembaga semacam Ombudsman Internasional, pada tahun 2014 Indonesia berada di peringkat 109. Sudah ada kecenderungan peringkat pelayanan publik negeri ini semakin meningkat. Agung berharap, dengan adanya OSS ini, peringkat Indonesia dapat mendekati Thailand atau Singapura. “Biasanya investasi internasional melihat indeks ini,” ujar Agung. Bila peringkatnya di atas 100, maka investor tidak mau menanam modal.

Agung berharap, dengan adanya Diskusi dan Bimbingan Teknis implementasi OSS dalam pelayanan penyelenggaraan perijinan, diperoleh kesamaan pemahaman antar semua unsur yang terlibat, baik itu KPI Pusat, KPI Daerah serta pihak KemKominfo. “Sehingga pelayanan pada publik yang mengajukan izin siaran baik itu izin baru ataupun perpanjangan, dapat dilakukan secara optimal,” pungkasnya.

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, memberi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Kamis (5/9/2019).

Ternate – Ada anggapan media mainstream seperti TV dan Radio akan segera ditinggalkan masyarakat yang diakibatkan dampak berkembangnya teknologi informasi saat ini. Padahal TV dan Radio merupakan media arus utama dalam mencari kebenaran akan suatu informasi atau berita. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara program literasi media yang diselenggarakan Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, Kamis (05/09/2019).

Andre, panggilan akrabnya, mengingatkan ratusan mahasiswa yang hadir untuk tetap menjadikan media mainstream sebagai sumber informasi. “Perkembangan media baru yang cepat menyebakan informasi yang beredar sering kali merupakan berita palsu atau hoax. Hal ini sangat jarang ditemukan mengingat berita yang ada di media mainstream harus melalui editor agar tidak ada penyimpangan informasi,”ujar nya.

Dia mengingatkan kaum millennial jangan menjadi antipati terhadap media baru mengingat banyaknya potensi yang diberikan media ini pada penggunanya. “Jika kita bijak dan pintar dalam menggunakan media baru, maka hal itu dapat menjadi sarana yang tepat untuk mengaktualisasi diri dan menyalurkan bakat kita,” tutut Andre.

Pria asal yang banyak bergelut di bidang kepemudaan ini, memberi cara tentang menggunakan media dengan bijak yaitu melalui literasi media. Bekal literasi ini membuat kita memiliki kemampuan untuk melakukan self-cencorship dan mencegah untuk turut serta menyebarkan berita palsu.

Dalam kegiatan yang dibuka Rektor UMMU, Saiful Deni, serta dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik, Syaiful Madjid, serta Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Wahyuni Bailussy, Andre turut menjelaskan peran dan fungsi KPI sebagai regulator penyiaran yang bekerja pasca tayang.

“Saat ini banyak yang beranggapan bahwa sensor dalam program acara dilakukan oleh KPI. Padahal sesuai tupoksi, KPI bekerja pasca tayang sehingga sudah jelas bahwa KPI tidak melakukan sensor,” pungkas andre sekaligus menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa. **

 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mendengarkan penjelasan perwakilan lembaga penyiaran berlangganan mengenai kebijakan self-censorship di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) agar selektif dan meminta memberlakukan self sensorship dalam menyiarkan kanal asing. Sebab ada beberapa program dalam kanal yang dapat dinilai berpotensi melanggar aturan dan etika penyiaran di Indonesia, khususnya program siaran asing. Penguatan pengawasan internal dan self-sensorship menjadi syarat untuk menghindari atau meminimalisir pelanggaran terhadap aturan dan etika di sini.

Permintaan tersebut dikemukakan KPI saat mengundang seluruh perwakilan LPB di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019), dalam acara diskusi bertajuk pembinaan lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, di awal pertemuan mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap P3SPS di kanal sejumlah LPB. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan terdapat dalam program film asing. “Kami sudah memantau aktivitas siaran lembaga penyiaran berlangganan meskipun belum semuanya dan kami temukan ada beberapa potensi pelanggaran. Beberapa sanksi sudah kami layangkan,” katanya. 

Menurut Mulyo, harus ada kontrol siaran asing yang masuk ke Indonesia di media berlangganan agar sesuai dengan budaya ketimuran. “Unsur ketelanjangan yang ada dalam film meskipun dalam siaran berlangganan itu tidak pantas ditampilkan. Kita juga menemukan hal itu di sejumlah program dalam kanal tertentu yang membuat kami khawatir,” jelasnya.

Dia juga meminta lembaga penyiaran berlangganan menyambung komunikasi dengan penyedia konten di luar agar memahani etika dan aturan di Indonesia. “Kami juga meminta, LPB menyampaikan pemberitahuan kepada Kominfo dan KPI setiap ada penambahan atau penggantian kanal. KPI akan memberikan persetujuan terhadap kanal baru tersebut. Hal ini untuk memastikan kanal tambahan tersebut layak tonton,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menambahkan, KPI membutuhkan informasi dari LPB tentang jumlah kanal yang disediakan di masing-masing lembaga penyiaran. Selain itu, pertemuan ini untuk memastikan setiap LPB memiliki self-sensorship dan kebijakan pengawasan internal terhadap konten. “Kami ingin tahu apakah kebijakan itu dijalankan,” tuturnya.

Koordinator bidang Isi Siaran ini juga menekankan komitmen setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk patuh terhadap aturan penyiaran. “Hasil pengawasan kami telah menemukan adanya dugaan pelanggaran di LPB dan standar pengawasan kami terhadap LPB sama dengan mengacu pada P3-SPS KPI. Karena itu, kami minta komitmen teman-teman  terhadap aturan tersebut,” tegas Santi, panggilan akrabnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan LPB  menyampaikan sudah melaksanakan kebijakan pengawasan dan sensor internal. Ketika menemukan ada konten yang tak sesuai ketentuan, pihaknya melaporkan hal itu ke penyedia konten supaya menyesuaikan atau mengganti dengan konten yang lebih aman dan selaras dengan etika di sini. “Kami biasanya akan segera menghentikan jika ada potensi pelanggaran dan mengganti programnya,” kata perwakilan dari K-Vision. 

Dalam pertemuan itu, KPI menyampaikan rencana kunjungan ke LPB untuk melihat secara langsung proses penayangan siaran serta pelaksanaan sistem pengawasan dan sensor internal masing-masing. ***

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengajak mahasiswa berperan aktif membantu mengawasi tayangan televisi dan radio yang ada di daerah. Hal ini disampaikan dalam acara Literasi Media yang digelar KPID Sumbar, Rabu (4/9/2019) di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang. Kegiatan yang dibuka Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri tersebut mengangkat tema memperkuat ketahanan mahasiswa di era konvergensi media.

Komisioner Bidang Kelembagaan Jimmi Syah Putra Ginting yang hadir sebagai Narasumber mengatakan, di era kemajuan internet dan konvergensi media, begitu mudah masyarakat memperoleh informasi. Namun informasi yang diperoleh tidak semua bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Pada umumnya,saat ini masyarakat sudah menggunakan smartphone, dan aktif menggunakan media sosial, tapi jika tidak ada filter, maka informasi yang menyesatkan akan dikonsumsi oleh masyarakat," kata mantan ketua Kammi Sumbar tersebut.

Lebih lanjut Jimmy menuturkan, KPID Sumbar lewat program kerjanya, terus menggelar literasi media kepada masyarakat dan para mahasiswa, agar semakin banyak masyarakat dan generasi milenial yang paham terhadap efek buruk yang kesalahan penggunaan media di era konvergensi.

Selain literasi media dalam bentuk talkshow, pada kegiatan tersebut juga dilakukan deklarasikan mahasiswa anti hoaks. Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Barat, Yeflin Luandri yang juga hadir sebagai narasumber mendukung upaya KPID membentuk forum masyarakat dan mahasiswa peduli penyiaran. "Saya berharap gerakan mahasiswa peduli penyiaran sehat ini tidak putus sampai ke peserta kegiatan saja, namun kedepan ada yang meneruskan ke mahasiswa baru", katanya.

Lanjutnya, Yeflin berharap dengan aktifnya mahasiswa berperan dalam mengawasi konten acara di media, minimal ada satu laporan sehari yang masuk ke KPID Sumbar, membuktikan masyarakat peduli terhadap penyiaran tanah air, sekaligus membantu kerja KPID yang memiliki keterbatasan personil dan anggaran dalam pengawasan. Selain Jimmi Syah Putra Ginting, dan Yeflin Luandri, Koordinator Bidang Kelembagaan, Mardhatillah, juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan literasi media dihadiri sekitar seratus mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di kota Padang. (infopubli.id)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.