Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID Provinsi Sumut menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (8/3/2019). Rakor dihadiri perwakilan lembaga penyiaran di Provinsi Sumatera Utara.

 

Medan – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (8/3/2019). Rakor yang mengundang seluruh lembaga penyiaran di wilayah Sumut bagian dari upaya KPI memberikan pemahaman dan penjelasan aturan main tentang iklan kampanye, penyiaran dan pemberitaan Pemilu 2019 di lembaga penyiaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, Rakor ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan KPI untuk melihat dan menyerap dinamika di daerah terkait penerapan aturan siaran Pemilu. Kegiatan ini telah dilaksanakan di beberapa tempat dari delapan titik yang ditargetkan. 

“Diharapkan kegiatan ini selesai sebelum masuk waktu bagi peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye dan beriklan di lembaga penyiaran yakni mulai tanggal 23 Maret hingga 13 April 2019,” kata Hardly menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Hardly menjelaskan siapa yang bisa memasang iklan kampanye di lembaga penyiaran yakni Partai Politik, Peserta Perseorangan (DPD) dan Pasangan Capres dan Cawapres. Adapun lembaga penyiaran yang boleh menayangkan iklan kampanye yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), baik TV maupun Radio, serta Lembaga Penyiaran Berlangganan. 

“Lembaga penyiaran komunitas tidak boleh menerima iklan kampanye dari peserta Pemilu, tapi boleh menyampaikan informasi tentang Pemilu,” kata Hardly.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan soal porsi beriklan peserta Pemilu yang boleh diterima lembaga penyiaran. Penerimaan iklan harus sesuai dengan aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). 

Dalam kesempatan itu, Nuning mengingatkan, lembaga penyiaran untuk tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu kepada peserta yang lain. “Hal ini dilarang dan kepada peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengingatkan, lembaga penyiaran untuk tidak terpaku pada penyiaran Pemilihan Presiden (Pilpres) saja. Pemilu  2019 memiliki varian pemilihan selain itu yakni pemilihan legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Politik. 

“Informasi terkait hal itu sangat kurang. Harapannya informasi terkait Pemilu secara menyeluruh dapat tertransformasikan dengan baik dengan program apapun. Lembaga penyiaran dapat membuat acara dialog yang dikemas dan baik, siapa calon calon legislatif selain hanya soal pilpres. Atau buat debat caleg. Tahun 2014 cukup banyak model seperti itu, tapi di tahun ini sangat kurang,” paparnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, salah satu narasumber Rakor, mengharapkan media peran dapat berperan aktif dalam Pemilu 2019 dengan ikut menjaganya melalui informasi yang menyejukan. 

“Kita berharap Pemilu kali ini dapat berjalan dengan baik dan lancer. Kita ingin media membuat ini menjadi adem. Jangan media justru membuat sebaliknya. Taruhannya adalah hidup kita bernegara dan berbangsa,” tegasnya.

Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang mengatakan, kegiatan Rakor ini masuk dalam program priorotas nasional terkait stabilitas dan keamanan nasional. “Peran kita disini adalah untuk kesuksesan Pemilu. Selain itu, kita mengupayakan peningkatan hak-hak politik masyarakat dan kebebasan sipil dan disini ada kewenangan KPI,” tandasnya. ***

 

Para peserta berfoto bersama usai pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 di Hotel El Polonia, Jumat (8/3/2019).

Medan – Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, menyambut baik adanya Gugus Tugas Bersama Pengawasan Pemilu 2019 yang terbentuk berdasarkan kesepakatan empat lembaga yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Pers. Dia berharap kesepakatan Gugus Tugas dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kesepakatan yang sudah disetujui.

Menurut Zainuddin, tugas pengawasan Pemilu tidak bisa dilakukan sendiri perlu keterlibatan pihak lain yang terkait dalam sebuah wadah Gugus Tugas bersama. “Sebentar lagi akan masuk waktu iklan kampaye di media. Pesan saya, setiap ada kesepakatan yang sudah disepakati bersama harus konsisten dilaksanakan,” katanya sesaat sebelum pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 di Hotel El Polonia, Jumat (8/3/2019). 

Dia menjelaskan, Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang setiap pemilihan dipisah waktunya. Kondisi ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat, terlebih isi dari UU No.7 yang mengaturnya. “Ini jadi tantangan semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu. Kita harus mencegah sedini mungkin agar tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang ada sedemikian rupa,” pinta Zainuddin. 

Zainuddin juga meminta Gugus Tugas memberi ruang dan kebijakan pengawasan yang sama serta adil terhadap semua Peserta Pemilu. Pasalnya, tidak sumber sumber daya peserta Pemilu sama. “Ini bagian dari tugas Gugus Tugas Pemilu untuk memperlakukan mereka secara proposional, adil dan berimbang. Jika ada perlakuan keistimewaan kepada salah satu peserta, itulah awal malapetaka,” tandasnya. 

Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, yang hadir dalam pembukaan Rakor tersebut, meminta pers menjadi sumber inspirasi yang menyejukan dalam Pemilu 2019. Pers harus mengambil langkah strategis dan signifikan untuk terlibat mengawal proses Pemilu supaya berjalan demokratis.

“Peran pers bisa menentukan baik buruknya Pemilu. Pers juga harus jadi pemicu peningkatan pemilih dalam Pemilu ini. Gugus Tugas pun tetap harus memerlukan dukungan masyarakat. Masyarakat harus ikut berperan aktif untuk mewujudkan proses pengawasan ini lebih baik. Kami mengapresiasi adanya Gugus Tugas empat lembaga ini,” kata Meutya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membuka Rakor menyatakan, Rakor ini bagian dari persiapan menghadapi kampanye di media elektronik. Menurutnya, Gugus Tugas Bersama ini, akan menghadapi situasi berbeda dengan Pemilu sebelumnya. “Tapi, adanya Gugus Tugas ini untuk mengefektifkan pengawasan kampanye di media elektronik,” paparnya. 

Dalam pembukaan Rakor yang berlangsung pada Jumat malam tersebut, hadir Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Selain itu, hadir perwakilan Anggota KPID sejumlah daerah dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Rencananya, kegiatan Rakor Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 akan berlangsung hingga Minggu (10/3/2019). *** 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap dua Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yakni PT. MNC  SKY VISION dan PT. CIPTA SKYNINDO, Rabu (6/3/2019) di Jakarta. Proses EDP merupakan salah satu rangkaian yang harus dilalui lembaga penyiaran sebelum mendapatkan izin siaran dan juga memperpanjangnya. 

Dalam EDP tersebut, KPI dan para narasumber memberikan masukan dan evaluasi dari aspek program siaran salah satunya tentang gender dalam layar televisi.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio, sekaligus mengatakan bahwa ke depan, KPI akan menfokuskan siaram ramah gender. "Layar televisi perlu memperhatikan, sekaligus menfokuskan pengarus utamaan gender dalam siarannya," tutur pria yang akrab disapa Agung ini.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan, Etnike Nova Sigiro. Menurutnya, konten LPB harus lebih ramah terhadap perempuan karenanya perlu ada strategi dari LPB untuk pengarusutamaan gender dalam layar televisi.

Menyambung pernyataan Atnike, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran, Dewi Setyarini, ikut mendorong pentingnya acuan regulatif bagi LPB. “Saya menekankan, selain perempuan, juga adanya siaran ramah terhadap anak, sesuai dengan aturan-aturan  KPI,” pintanya.

EDP yang berlangsung di pagi hingga jelang sore ini, dibuka oleh Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat M. Arifin dan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, sebagai Pimpinan Sidang. 

Turut hadir Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang dan perwakilan Balai Monitor Provinsi DKI Jakarta, M. Maruf, serta Komisioner KPID Jakarta, Thomas Bambang Pamungkas dan Kawiyan.

Sementara itu, PT. MNC SKY VISION diwakili langsung Direktur Utamanya, Hari Susanto,  Ade Tjendra (Direktur) dan Ruby Budiman (Direktur). Sedangkan dari PT. CIPTA SKYNINDO hadir Krestian (Direktur), Renault (Penanggung Jawab Marketing) dan Adelina (Penanggung Jawab Keuangan). *

 

Bima – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, eksploitasi konten lokal secara langsung akan meningkatkan dan mengenalkan potensi yang ada di daerah kepada khalayak luas. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Literasi Media dengan tema “Dari Masyarakat untuk Bangsa” di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis (07/03/2019).

Andre penggilan akrabnya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas serta mutu siaran Televisi. Menurutnya, KPI akan menindak tegas berbagai pelanggaran di lembaga penyiaran yang menyalahi aturan yang ada di P3SPS, termasuk informasi hoax dan SARA yang marak sekarang ini.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Syafrudin, yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, DPR sangat mengapresiasi upaya KPI meliterasi masyarakat di Bima lewat kegiatan ini. Diaberharap kei gaitan ini bermanfaat bagi seluruh warga NTB Khususnya Bima. “Literasi ini diharapkan akan memberi inspirasi baru serta mengedukasi  generasi muda di Bima dalam menggunakan media,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Bima, Muhammad Lutfi, menyampaikan tentang pentingnya literasi dan hal ini sangat diperlukan masyarakat di Bima. Menurutnya, literasi media memiliki dua peran penting di antaranya mengevaluasi serta mendekonstruksi. 

Literasi media berperan dalam hal mengevaluasi jadi masyarakat dapat menilai bagaimana sebuah karya jurnalistik berita. Dalam kebebasan pers terkadang media berlebihan dalam mengemas berita sehingga menabrak etika jurnalistik. Sedangkan dalam hal mendekonstruksi, media berperan dalam membentuk karakteristik seseorang. “Oleh karena itu masyarakat harus dapat memilah informasi yang benar,” kata Lutfi.

Hal senada di sampaikan Hadi Santoso mengenai kebebasan pers. Dia mengambarkan bagaimana kondisi pers sebelum 1997 dan sekarang. Menurutnya, pers saat ini jauh lebih bebas. Namun, hal ini juga berdampak pada banyaknya konten yang tidak sesuai dengan etika juranlistik demi meraup popularitas, “Oleh karena itu, literasi media dibutuhkan bagi masyarakat,” imbuhnya 

Selain pendapat dari kedua Narasumber, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Ubaidillah, menilai saat ini konten yang di media mainstream jauh lebih baik dibandingkan dengan media baru. Ini terjadi karena adanya filter serta aturan yang jelas untuk media mainstream dan tidak ditemukan pada media baru.

Dia berharap adanya penguatan kelembagaan KPI mengingat beban kerja KPI semakin berat ditambah semakin cepatnya perkembangan media. “Saya berharap RUU Penyiaran yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di DPR RI segera selesai agar kelembagaan KPI semakin kuat dalam mengawasi konten siaran,” pinta Ubaid, panggilan akrabnya.

Saat sesi tanya jawab, perwakilan BEM Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan (STKIP) mengeluhkan konten di TV yang menurutnya tidak sesuai dengan jati diri bangsa yang sebenernya. Selain itu, Dia merasa tidak menemukan nilai edukasi pada siaran khususnya dalam konten anak-anak. 

Menanggapi hal itu, Ubaidilah menjawab bahwa tidak semua tayangan layak dikonsumsi anak. Oleh karena itu, setiap program itu dibuat klasifikasi usia. Berbagai upaya telah dilakukan KPI Pusat dalam meningkatkan mutu penyiaran.

“Salah satu upaya itu adalah mendorong lembaga penyiaran membuat konten kartun sendiri agar sesuai dengan nilai dan norma yang ada di Indonesia. Kami juga bekerjasama dengan Persatuan Perusahaan Pengiklan Indonesia (P3I) serta Asosiasi Perusahaan Periklanan Indonesia (APPINA) agar pengiklan mau memberikan suport pada program yang berkualitas berdasarkan penilaian KPI Pusat namun tidak mendapat rating yang tinggi,” papar Ubaidillah sekaligus menutup kegiatan tersebut. Tim liputan Literasi Media Bima

 

Surabaya - Siaran televisi, radio dan jaringan internet di Provinsi Bali dipastikan mati total saat Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1941, yang jatuh pada Kamis (7/3/2019). Namun saat siaran TV dan radio di seluruh pelosok Bali dihentikan, kadang ada luberan siaran radio dari daerah tetangga yang masuk ke Bali.

Menurut KPID Bali, problem inilah yang masih menjadi persoalan beberapa tahun terakhir. Karena itu, sejak sebulan lalu KPID Bali bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Antara lain dengan KPI Pusat, Kementerian Kominfo RI, KPID Jawa Timur dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya dan Mataram.

"Menurut KPID Bali, tahun lalu sebagian masyarakat melaporkan adanya luberan siaran dari Banyuwangi dan sekitarnya ke wilayah Bali. Padahal semua TV dan radio di Bali sedang off selama 24 jam selama perayaan Hari Raya Nyepi," kata Ahmad Afif Amrullah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Selasa (5/3) di Surabaya.

Untuk itu, KPID Jawa Timur menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik jasa penyiaran radio maupun televisi di Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo, untuk menyesuaikan jangkauan siarannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama pada Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan Jum'at, 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA. 

Keluarnya Surat Edaran KPID Jatim ini juga karena mempertimbangkan surat edaran Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Himbauan Tidak Bersiaran (off air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2019 Di Wilayah Provinsi Bali. Juga hasil koordinasi KPID Jawa Timur bersama KPID Bali dan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya pada Kamis (28/2) lalu di Surabaya.

"Untuk TV dan radio di Banyuwangi dan sekitarnya kami minta menyesuaikan daya pancarnya agar tidak sampai meluber ke Bali. Kita hormati kekhusyukan ibadah umat Hindu di Bali," jelas Afif usai menandatangani surat edaran bernomor 480/ 236/114/II12019 tentang Imbauan Terkait Penyelenggaraan Penyiaran Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2019 di Wilayah Banyuwangi dan Situbondo.

Terkait keluarnya Surat Edaran KPID Jawa Timur ini, Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan KPID Jawa Timur dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas 1 Surabaya. Pihaknya berharap ini menjadi salah satu sarana untuk menjadikan pelaksanaan ibadah umat Hindu di Bali saat Hari Raya Nyepi makin khusyuk dan berkualitas. 

"Kami sudah menyosialisasikan imbauan itu kepada seluruh lembaga penyiaran di Bali. Dan semua sudah sepakat untuk menghentikan siaran selama 24 jam. Apalagi aturan itu juga sudah disepakati oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, DPRD dan seluruh majelis agama di Bali. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada KPID Jawa Timur dan KPID NTB," ungkapnya.

Sedangkan aturan soal jaringan internet tertuang dalam surat edaran Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 03 Tahun 2019 tentang Imbauan untuk melaksanakan seruan bersama majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019. Edaran itu menyebutkan agar jaringan internet di seluruh pelosok Provinsi Bali diputus sementara sejak Kamis (7/3) 06.00 WITA hingga Jumat (8/3) 06.00 WITA, kecuali di objek-objek vital dan strategis. Red dari KPID Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.