Wakil Ketua KPI, S. Rahmat Arifin, saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019 di Hotel Harper, Yogyakarta, Senin (15/4/2019).

Yogyakarta – Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat M. Arifin, saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019 di Yogyakarta, mengingatkan pentingnya netralitas dan keberimbangan program berita khususnya di tahun politik seperti saat ini. 

“Di tahun politik ini, keberimbangan dalam jurnalistik harus mendapat perhatian lebih. Hal ini  harus menjadi perhatian khusus bagi para panel ahli riset indeks. Harapannya dalam riset kali ini panel ahli dapat lebih kritis dalam menilai program acara khsusnya berita,”  pinta Rahmat kepada Tim Panel Ahli yang ikut Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019 di Hotel Harper, Yogyakarta, Senin (15/4/2019).

Catatan lain yang disampaikan Rahmat yakni menurunnya kualitas program siaran. Menurut dia, tayangan saat ini masih jauh dari kata ideal karenanya dibutuhkan sebuah paramater yang jelas bagi sebuah acara. 

“Workshop ini diharapkan akan memberi paramater yang jelas untuk sebuah program yang berkualitas, mengingat media suatu negara mencerminkan kualitas masyarakat negara tersebut,” kata rahmat di depan Rektor UIN Prof. Yudian Wahyudi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Dr. Mohammad Sodik, serta Tim Panel Ahli yang hadir di workshop.

Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi, mengapreasi kerjasama yang sudah terjalin lima tahun dengan KPI. Menurutnya, peran aktif UIN dalam riset ini adalah langkah konkrit pihaknya dalam mendukung adanya perbaikan kualitas tayangan. “Kerjasama ini merupakan kehormatan dan semoga ke depannya hal ini tetap terjalin,” tutur Yudian.

Di akhir kegiatan, Koordinator bidang Litbang dan Pusat Data KPI Pusat, Andi Andriyanto, mengatakan riset ini sangat penting sebagai pembanding dengan hasil rating tayangan yang ada saat ini. “KPI memerlukan data riset ini untuk mengambil keputusan maupun kebijakan serta menciptakan pedoman bagi penonton untuk memilih tayangan bermutu dan menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran dalam membuat program acara,” papar Andi sekaligus menutup kegiatan tersebut. *

 

KPI dan Universitas Udayana saat menyelenggarakan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV periode satu di Denpasar, Senin (15/4/2019). 

Denpasar – Kota Denpasar  menjadi salah satu kota pilihan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk Riset  Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019. Bekerjasama dengan Universitas Udayana Bali, KPI terlebih dahulu menyelenggarakan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV periode satu, Senin (15/4/2019). 

Saat membuka workshop, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, workshop ini untuk memberi gambaran dan masukan tentang riset indeks yang akan dilakukan KPI bersama pihak perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Udayana. 

Menurut Ubaid, pelibatan pihak kampus dalam riset sangat sentral karena universitas merupakan salah satu kekuatan KPI untuk menjadikan kajian hasil riset guna mendorong penyiaran Indonesia menjadi lebih baik lagi serta berperan penuh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

“Kami pun akan terus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan dalam riset indeks kualitas ini agar hasil dan efeknya dapat berguna bagi semua pihak,” kata di depan Ketua KPID Bali Made Sunarsa, Perwakilan dari Bappenas Yunes Hermawati, Pengendali Lapangan Dr. Ras Amanda dan pelaksana Riset Daerah yang terdiri dari para Panelis Ahli dan Surveyor lapangan.

Sementara itu, Wakil dari Bappenas, Yunes Hermawati mengatakan, penguatan peran KPI diperlukan untuk menyikapi peralihan industri penyiaran di era digital dan riset ini di harapkan menjadi target utama untuk menilai kinerja KPI. 

Pendapat lain disampaikan Ras Amanda yang menyebutkan bahwa kualitas program siaran televisi menjadi tatangan KPI. Melalui kerjasama ini, pihak kampus berkomitmen bersama KPI berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan siaran yang sehat dan berkualitas demi terwujudnya masyarakat yang cerdas. ***

 

Koordinator Riset Area Ambon sekaligus Dekan Fisip Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Tonny D. Pariela.

Ambon – Koordinator Riset Area Ambon sekaligus Dekan Fisip Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Tonny D. Pariela, berharap kegiatan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat memantapkan persiapan riset atau survei yang menghasilkan berbagai informasi penting terkait dengan kualiatas program penyiaran khususnya televisi. Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 di wilayah Ambon, Jumat (12/4/2019).

Menurut Tonny, hasil riset atau survei yang dilakukan dapat dipertimbangkan untuk diseminarkan dan menjadi informasi pengetahuan bagi masyarakat kampus. “Paling tidak bagi masyarakat secara terbatas dilingkungan warga kampus,” katanya. 

Tonny mengatakan, hasil riset tersebut sangat bagi mereka sebab  cara itu bisa membuka akses baru bagi sejumlah orang yang menjadi agen untuk mendorong pembaruan program siaran akan semakin berkualitas. 

“Kami berharap, hasil yang dicapai melalui survei ini dan nanti yang akan datang, menjadi informasi penting untuk pembentukan kebijakan-kebijakan publik yang berdampak terutama bagi upaya untuk lebih memantapkan kesiapan kita untuk menghadapi berbagai dinamika perubahan termasuk di dalamnya tentu revolusi industri 4.0 yang konon cenderung mendehumanisasi karena output-nya akan lebih banyak pada aspek produk dan teknologi,” jelas Tonny. 

Oleh karena itu, lanjut Tonny, kualitas siaran yang memberikan dampak positif bagi proses memanusiakan manusia atau paling tidak memberikan inspirasi untuk mempertahankan kualitas kemanusian kita itu akan  lebih ditonjolkan ke depan. 

“Kami mendengar bahwa Jepang sudah melampaui berbicara tentang revolusi 5.0, yang bertumbuh pada human center society. Jadi nampaknya, Jepang berpikir antisipatif dan membayangkan bahwa revolusi 4.0 ini cenderung mendegradasi kemanusian kita. Oleh karena itu, ke depan, mereka membayangkan  revolusi 5.0 itu berpusat pada human center society. 

Menurut Tonny, hal itu menjadi harapannya agar program-program penyiaran memiliki sensitifitas terhadap kondisi objektif yang dihadapi oleh kita semua. Jadi, sensitifitas itu menjadi semacam pemicu perkuat kemanusian kita, termasuk di dalamnya mempersatukan, memperkokoh, mendorong klasifikasi sosial. 

“Jadi, dalam konteks itulahkami menyambut dengan senang dan sukacita, workshop persiapan survei dan seterusnya nanti dan mudah-mudahan kegiatan seperti ini akan memberikan informasi pengetahuan baru, terutama kepada para surveyor dan peserta peserta workshop serta memberikan tambahan pengetahuan yang kontributif untuk masing-masing kita terutama para dosen juga mahasiswa khususnya di bidang komunikasi,” paparnya. Tim liputan workshop Ambon

 

Jakarta – Memasuki hari masa tenang Pemilu 2019, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi Surat Edaran No.1 tahun 2019 yang telah dikeluarkan KPI terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran khususnya aturan pada saat masa tenang kampanye selama tiga hari mulai 14 -16 April 2019.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan, aturan pada masa tenang Pemilu tersebut meliputi larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

KPI juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu, kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu dan tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu. Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun,” kata Yuliandre Darwis, Sabtu (13/4/2019).

KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati aturan pada saat Hari Pemungutan Suara. Seluruh aturan tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran yang diatur pada poin C.2 di surat edaran yang dikeluarkan KPI. ***

 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, dalam Dialog Interaktif yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat  tentang Hak Atas Informasi Penyelenggara Pemilu, (11/4).

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini menerima setidaknya tiga amanah regulasi untuk dijalankan. Yakni Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Dalam konteks pelaksanaan pemilihan umum, KPI secara tegas disebut dalam undang-undang pemilu ini menjadi lembaga yang melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye peserta pemilu, di lembaga penyiaran. Untuk itulah, KPI juga senantiasa berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, dalam melakukan pengawasan penyiaran pemilu, agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang tepat terkait Pemilu, dapat terpenuhi. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, dalam Dialog Interaktif yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat  tentang Hak Atas Informasi Penyelenggara Pemilu, (11/4).

Dalam dialog yang melibatkan Dewan Pers dan Komisi Pemilihan Umum ini, Hardly menjelaskan tentang posisi KPI yang menjaga saluran informasi Pemilu senantiasa sesuai dengan kepentingan publik. “Hal ini tentu membedakan posisi KPI dengan Komisi Informasi yang punya kepentingan agar akses publik terhadap informasi pemilu dari badan publik, terpenuhi”, ujarnya.

Hardly juga menjelaskan bahwa sepanjang pengawasan yang dilakukan KPI terhadap lembaga penyiaran dalam momen pemilihan umum ini, informasi hoax dan juga hatespeech tidak muncul di televisi dan radio. Dia memahami ada keberatan dari beberapa pihak terhadap program-program talkshow yang kerap kali menyiarkan debat dengan intonasi tinggi. Namun demikian hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai hate speech. “Tolong bedakan antara hate speech dan intonasi suara yang meninggi”, ujarnya.

KPI memahami betul, lembaga penyiaran masih dipercaya publik sebagai pembawa informasi yang lebih akurat dibandingkan media sosial. Karenanya Hardly juga sadar kekhawatiran sebagian kalangan atas aturan yang melarang disiarkannya hasil hitung cepat pemilu sebelum dua jam setelah waktu pemilihan berakhir di wilayah Indonesia bagian Barat.

“Ada potensi muncul berita hoax lewat saluran media sosial dalam jeda waktu sebelum diperbolehkannya lembaga penyiaran menyiarkan hasil hitung cepat”, ujar Hardly.  Aturan ini sendiri tengah diajukan ke mahkamah konstitusi untuk dianulir sebagaimana aturan serupa yang dibuat pada regulasi pemilu sebelumnya. Meski begitu, ujar Hardly, KPI tetap menggunakan hukum positif yang berlaku. Selagi mahkamah konstitusi belum membatalkan aturan tersebut, maka televisi dan radio wajib menaati.

Hardly juga memaparkan tahapan pengawasan penyiaran pemilu yang dilakukan oleh KPI, yakni pada masa kampanye, kampanye 21 hari, masa tentang dan saat pencoblosan. Pada masa tenang, meskipun sudah tidak diperbolehkan menayangkan iklan kampanye, lembaga penyiaran tetap dapat menyiarkan berita tentang  pemilu. “Tentunya dengan pembatasan bahwa di masa tenang tidak disiarkan lagi pemberitaan yang terkait atau mengandung muatan kampanye. Sebisa mungkin materi pemberitaan pada masa tenang diarahkan untuk memberikan informasi tentang kesiapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih”, pungkasnya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.