Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Rakyat Bangladesh di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menjelaskan tugas, fungsi dan kewenangan KPI berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami mengawasi siaran lembaga penyiaran seperti televisi, radio, dan lembaga penyiaran berlangganan. Lembaga ini juga ada di setiap provinsi dengan nama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID,” katanya kepada rombongan dari Kementerian Kominfo Bangladesh.

Dalam mengawasi lembaga penyiaran, lanjut Andre, panggilan akrabnya, KPI menggunakan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan. “Kami bekerja berdasarkan UU Penyiaran dan P3SPS tersebut,” katanya.

Sementara itu, Direktor General Kementerian Kominfo Republik Rakyat Bangladesh, Md. Zakir Hossain, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas sambutan KPI atas kunjungan rombongannya. Dalam kesempatan itu, dia menanyakan perkembangan penyiaran dan media baru di Indonesia. “Apakah KPI melakukan pengawasan terhadap media sosial dan internet,” tanya Zakir.

Terkait pertanyaan tersebut, Yuliandre menjawab pengawasan di media sosial dan internet bukan menjadi wewenang KPI. Menurutnya, KPI lebih berkonsentrasi pada pengawasan frekuensi publik. ***

 

Menyikapi beredarnya pemberitaan tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memerintahkan penghentian siaran hitung cepat (quick count) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, KPI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Perintah penghentian siaran hitung cepat dan klaim kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dilakukan KPI Pusat pada Pemilihan Presiden lima tahun lalu, yakni tahun 2014.

2. Beberapa hal yang dijadikan pertimbangan atas keputusan tersebut adalah munculnya hasil hitung cepat yang berbeda secara signifikan di beberapa lembaga penyiaran sehingga berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Lebih lengkap tentang keputusan tersebut dapat melihat pada website KPI http://kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32201-penghentian-sementara-penyiaran-quick-count-real-count-dan-klaim-kemenangan-di-lembaga-penyiaran.

3. Pada Pemilihan Umum tahun 2019, KPI tidak pernah memerintahkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk menghentikan siaran hitung cepat.

4. Pada Pemilu 2019, KPI sudah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, yang menjadi rambu-rambu bagi lembaga penyiaran melakukan siaran pemilu. Di antaranya mengatur publikasi hitung cepat hanya boleh disiarkan dua jam setelah ditutupnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat.

5. Dalam aktivitas pemantauan KPI terhadap proses Pemilhan Umum hingga hari tenang, hari pemungutan suara dan setelahnya, KPI senantiasa memberikan arahan pada lembaga penyiaran dalam mejaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Di antaranya dengan meminta lembaga penyiaran untuk mulai menyiarkan real count, tidak terlalu fokus menjadikan data hasil hitung cepat Pilpres sebagai berita utama, serta meminta lembaga penyiaran juga mengawasi proses penghitungan suara untuk Pemilihan Legislatif baik itu DPR Pusat, DPRD tingkat I dan II serta DPD RI. KPI juga meminta lembaga penyiaran menjaga newsroom agar dalam pengelolaan pemberitaan mampu menghadirkan pembicaraan yang menyejukkan.  Berita tentang hal tersebut dapat dilihat pada:

a. http://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35087-siaran-pers-jaga-suasana-kondusif-usai-pemilu-kpi-minta-tv-dan-radio-siarkan-real-count-kpu

b. http://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35085-kpi-ada-proses-lain-yang-juga-penting-lembaga-penyiaran-jangan-hanya-fokus-siarkan-hasil-hitung-cepat-pilpres

c. http://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35083-apresiasi-kepatuhan-lp-siarkan-hitung-cepat-kpi-minta-batasi-klaim-kemenangan-sepihak

6. Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik, setiap kebijakan KPI senantiasa disampaikan melalui situs KPI yang beralamat www.kpi.go.id dan beberapa akun media sosial KPI. Publik diharapkan untuk senantiasa dapat melakukan verifikasi atas setiap informasi yang muncul tentang KPI melalui saluran resmi lembaga negara ini.

Jakarta, 19 April 2019
HUMAS KPI PUSAT

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Universitas Andalas secara resmi mulai menjalankan kegiatan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019. Kick off kegiatan riset indeks ditandai dengan penyelenggaraan workshop riset bagi tim panel ahli dan surveyor riset di kota Padang, Kamis (18/4/2019).

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan riset indeks ini merupakan kegiatan survei indeks KPI sebelumnya yang diharapkan menjadi sebuah penelitian yang mendalam. Menurutnya, terdapat perbedaan jumlah panel ahli riset yang sebelumnya berjumlah 10 menjadi 8 orang.

“Kami berharap panel ahli ini bisa memberikan hasil yang lebih komprehensif. Dari kegiatan ini, tulisan hasil panel ahli akan dicetak menjadi buku dan disebarkan ke jurnal-jurnal sehingga Universitas Andalas bisa menjadi pusat kajian penyiaran di Indonesia,” kara Andre, panggilan akrabnya.

Selain itu, KPI menekankan kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial tapi juga memberikan hasil yang positif untuk disumbangkan ke negara. “Mari kita bersama-sama memberikan kemampuan terbaik kita untuk menciptakan tatanan siaran yang berkualitas dan bermanfaat,” tambah Andre.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand, Alfan Miko, menyampaikan penghargaan tertinggi pihaknya untuk KPI atas terselenggaranya kegiatan riset indeks, konferensi penyiaran dan seminar nasional. Menurutnya, ini bukti bahwa riset penyiaran adalah hal yang semakin penting dilakukan. 

“Diharapkan kerja sama ini terus berkesinambung demi kemajuan penyiaran di Indonesia,” kata Alfan Miko.

Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas Sekretariat KPI Pusat, Umri, menjelaskan target dari riset indeks ini yakni mewujudkan program siaran yang berkualitas. Adapun indikator yang menjadi pusat riset yakni 8 jenis program. 

“Riset indeks ini dilakukan di 12 kota dengan FGD panel ahli sebanyak 2 kali dalam satu tahun. Kami berharap panel ahli bekerja maksimal dan laporan yang diberikan bisa lebih mendalam dan komprehensif sesuai bidang masing-masing,” kata Umri.

Sementara itu, Tim Penelitian dan Pengembangan Riset KPI, Harmonis, menjelaskan ada tiga perubahan pada kegiatan riset tahun ini yakni perubahan konsep, metodologi, dan teknis pelaksanaan. Menurutnya, dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tidak mengenal program, yang ada siaran. 

“Kualitas itu adalah kumpulan dari berbagai standar yang telah ditetapkan. Skala indikator dari 5 menjadi 4 karena berdasarkan keterangan ahli antropologi dan lainnya, ketika levelnya ada 5, orang Indonesia cenderung memilih di tengah sehingga diputuskan untuk mengurangi skala menjadi empat,” jelas Harmonis. 

Disela-sela workshop tersebut dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) antara KPI dengan Universitas Andalas. Penandatanganan PKS dilakukan langsung Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang dan Dekan FISIP Unand. *** 

 

SIARAN PERS:

Jaga Suasana Kondusif Usai Pemilu, KPI Minta TV dan Radio Siarkan “Real Count” KPU

 

Ketua KPI Pusat: Yuliandre Darwis

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran mulai mengawal proses perhitungan suara real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengenai hal itu, lembaga penyiaran diminta memberikan edukasi kepada masyarakat akan kemungkinan terjadinya perbedaan di masa perubahan penghitungan suara dari hitung cepat (quick count) dengan real count yang memerlukan waktu.

Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis usai berdialog dengan jajaran pimpinan redaksi dari sejumlah lembaga penyiaran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Yuliandre juga mengingatkan pentingnya kapabilitas newsroom dalam mengelola pemberitaan di lembaga penyiaran. “Di antaranya dalam hal pemilihan nara sumber yang tepat dan tidak provokatif, membekali pembawa acara dengan kemampuan mengarahkan pembicaraan menjadi menyejukkan,” ujarnya.

Disinggung pula dalam diskusi tersebut upaya redaksi untuk memilih gambar yang tepat dan sesuai, tidak asal mengulang-ulang liputan sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru pada para pendengar dan pemirsa. “Termasuk memutuskan sebuah peristiwa perlu diliput secara langsung atau tidak agar redaksi punya cukup waktu untuk memikirkan dampak pemberitaan.”

Saat ini, konten lembaga penyiaran seputar Pemilihan Umum tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menurut Yuliandre sangat wajar, mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran masih lebih tinggi dibandingkan dengan media sosial. Karenanya tuntutan terhadap lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten yang valid dan dapat dipercaya menjadi sangat tinggi. Dengan mengawal perhitungan suara real count dari KPU, diharapkan hak publik untuk mendapatkan informasi kepemiluan yang valid dari  penyelenggara pemilu dapat dipenuhi, sekaligus untuk menghindarkan masyarakat dari kesalahan persepsi.

KPI mengingatkan kembali fungsi perekat sosial yang diemban lembaga penyiaran harus dikedepankan pada momentum politik sekarang.  “Lembaga penyiaran, selain harus mengoptimalkan fungsi perekat sosial, juga ikut melakukan kontrol sosial atas proses pemilu ini,” ujar Yuliandre.

Harap diingat, Lembaga Penyiaran harus juga memberikan perhatian kepada proses penghitungan suara Pemilihan Legislatif yang akan menghasilkan wakil-wakil rakyat di parlemen.

Pemilu ini bukan sekadar mendapatkan puncak pimpinan bangsa di tataran eksekutif, yakni Presiden dan Wakil Presiden, namun juga menentukan wakil-wakil rakyat di tataran legislatif. Jangan sampai lembaga penyiaran abai mengawal proses penghitungan suara untuk pemilu legislatif, padahal kita tahu potensi    pelanggaran juga tinggi di sana. “Saatnya lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menunjukkan perannya menjaga ikatan kesatuan bagi sesama anak bangsa, dengan menghadirkan konten siaran kepemiluan yang damai dan menyejukkan,” kata Yuliandre mengakhiri perbincangan.


Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran: Mayong Suryo Laksono

Jakarta - Pelaksanaan  Pemilihan Umum (Pemilu) yang merupakan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia harus dikawal pada setiap tahapannya. Hal ini diharapkan agar proses demokrasi yang sedang dilewati sekarang menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas. Pemilu 2019 adalah kali pertama digelar secara bersamaan, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang meliputi DPR RI, DPR tingkat I dan II serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak terlalu asyik menjadikan hasil hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sudah diumumkan sejak pukul 15.00 WIB kemarin (17/4), sebagai berita utama yang diulang-ulang terus penayangannya. Hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survey memang sudah menunjukkan perolehan angka yang didapat pada masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden, namun demikian penghitungan suara resmi secara riil (real count) masih berlangsung di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran mengawal proses penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, di kantor KPI Pusat, siang tadi (18/4). 

Mayong menilai, jika lembaga penyiaran terlalu fokus memberitakan hasil hitung cepat, masyarakat kehilangan kesempatan mendapat informasi tentang proses penghitungan suara yang sedang berlangsung di KPU. “Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama,” tambah Mayong. 

Selain itu, KPI berharap lembaga penyiaran memberikan porsi yang seimbang atas penghitungan suara pemilihan legislatif. “Jangan lupa, ada penghitungan legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dan DPD RI.” Proses ini pun perlu dikawal oleh publik, melalui lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta-fakta yang terjadi selama Pemilu. 

Masyarakat Indonesia sudah menunaikan haknya memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen. Lembaga Penyiaran, harus memainkan peran kontrol sosial dengan menjaga suara masyarakat, lewat pemberitaan proses penghitungan suara legislatif. “Sayang kalau proses Pemilu yang cukup melelahkan dan berbiaya amat mahal ini tidak menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang berkualitas,” kata Mayong. 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.