Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan selama 2,5 jam pada Minggu malam, 15 September 2013, Pukul 22.02 - 00.25 WIB. Konferensi pers tersebut akan dilakukan hari Jumat, 20 September 2013, pukul 13.30 WIB, di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Malam ini, 19 September 2013, Komisioner KPI Pusat telah melakukan rapat pleno membahas sikap dan keputusan terhadap TVRI setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan yang disampaikan pihak TVRI, Rabu kemarin. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan selama 2,5 jam pada Minggu malam, 15 September 2013, Pukul 22.02 - 00.25 WIB. Konferensi pers tersebut akan dilakukan hari Jumat, 20 September 2013, pukul 13.30 WIB, di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Malam ini, 19 September 2013, Komisioner KPI Pusat telah melakukan rapat pleno membahas sikap dan keputusan terhadap TVRI setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan yang disampaikan pihak TVRI, Rabu kemarin. Red
Jakarta – KPI menginginkan adanya perhatian lebih besar lagi terhadap daerah perbatasan dan tertinggal terkait ketersediaan siaran nasional di wilayah tersebut. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Amirudin, Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana, di sela-sela Rapat Koordinasi “Pengembangan Penyiaran Daerah Perbatasan” di kantor KPI Pusat, Rabu, 18 September 2013.
Minimnya siaran diwilayah perbatasan atau tertinggal dilansir karena tidak berkembangnya media penyiaran diwilayah tersebut. Penyebabnya adalah kurang tertariknya investor menanamkan modal di daerap perbatasan. Hal ini makin dilematis karena kualitas siaran asing (konten dan perangkat) yang masuk ke wilayah-wilayah terbilang bagus.
Sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah untuk meminimalisir kesenjangan informasi tersebut dengan berbagai program dan bantuan. Sayangnya upaya tersebut belum begitu optimal disebabkan beberapa hambatan teknis dan juga prosedur. Bahkan, sinergitas antara KPI, RRI, TVRI, Kominfo, Balmon, SDPPI dan stakeholders penyiaran lainnya yang dibangun belum banyak terwujud.
Hasil inventaris masalah penyiaran perbatasan KPI, sampai dengan tahun 2012, jangkauan siaran TVRI masih 75% dan RRI masih 85%. Hingga tahun yang sama itu, sekitar 45 kabupaten dan kota belum terjangkau siaran TVRI dan RRI.
Menurut data dari Bapenas, terdapat 24 kabupaten/kota di perbatasan strategi yang masuk dalam golongan daerah tertinggal seperti Alor, Belu, Bengkayang, Boven Digoel, Halmahera Utara, Kapuas Hulu, Keerom, Kepulauan Aru, Kepulauan Talaud, Kupang, Kutai Barat, Malinau, Maluku Tenggara Barat, Merauke, Natuna, Nunukan, Pengunungan Bintang, Raja Ampat, Sambas, Sanggau, Sintang, Supiori dan Timor Tengah Utara.
Untuk lebih mengkonritkan penyelesaian wilayah perbatasan dan tertinggal, dalam kesempatan Rakor tersebut, Amirudin mendorong dibentuknya task force khusus penanganan penyiaran perbatasan. Task force ini diharapkan dapat menyisir dan membuat upaya solutif yang cepat untuk menyelesaikan kesenjangan informasi di wilayah perbatasan.
“Kita akan membuat task force ini dengan mengumpulkan semua pihak yang terkait. Kita akan kembali bertemu untuk pembahasan hal ini untuk akselerasi penanganan penyiaran perbatasan ini. Keterlibatan semua pihak sangat penting untuk membicarakan persoalan di wilayah tersebut seperti soal ketersediaan transmisi,” kata Amir.
Sementara itu, Rakor yang diinisiasi KPI dengan mengumpulkan semua instansi terkait persoalan perbatasan ini, bertujuan dapat memberikan hasil yang dapat digunakan menyelesaikan secara intensif diwilayah tersebut. “Ini menyangkut kepentingan bangsa dan kedaulatan NKRI serta mewujudkan penyiaran yang menjamin integrasi, persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Danang menambahkan.
Rencananya, KPI dan semua instansi terkait tersebut, sudah mengagendakan pertemuan ulang dalam waktu dekat. Red
Jakarta – KPI mengingatkan kembali peran dan tanggungjawab lembaga penyiaran bagi masyarakat dan bangsa ini. Peran tersebut adalah sebagai pendidik, pencerdas, dan penjaga keutuhan bangsa ini. Hal itu disampaikan kembali Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, ditempat berbeda usai silaturahmi dengan jajaran pimpinan dan redaksi ANTV dan TV One serta Kompas TV, Kamis, 19 September 2013.
Menurut Judha, Ketika lembaga penyiaran diberikan kepercayaan menggunakan spectrum frekuensi yang merupakan ranah publik, mereka harus paham jika mereka punya tanggungjawab terhadap bangsa. “Yakni ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangunnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Judha juga menjelaskan tujuan lembaganya bertemu dan silahturahmi dengan semua stakeholders. “Kami ingin menyampaikan dan mengingatkan lembaga penyiaran bahwa ada tanggungjawab bersama yakni mengembangkan penyiaran kita lebih bermanfaat dan baik bagi masyarakat,” katanya.
Silaturahmi juga dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, dan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, Amirudin, Sujarwanto Rahmat, Danang Sangga Buana dan Fajar Isnugroho.
Pada saat silahturahmi ke ANTV dan TV One, KPI diterima langsung jajaran pimpinan seperti Ardiansah Bakrie. Adapun di Kompas TV, KPI diterima oleh CEO Kompas, Agung Adi Prasetyo dan Direktur Utama Kompas TV, Bimo Setiawan. Red
Jakarta – Dirut LPP TVRI berserta jajaran Direksinya memenuhi undangan KPI Pusat terkait penayangan Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang disiarkan tunda pada Minggu malam, 15 September 2013. Dalam pertemuan yang berlangsung Rabu siang, 18 September 2013, di kantor KPI Pusat itu, Dirut LPP TVRI memberikan penjelasan atas penayangan acara tersebut.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Komisoner KPI Pusat lainnya, Agatha Lily, Bekti Nugroho, dan Rahmat Sujarwanto, ikut dalam pertemuan dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tayangan tersebut.
Selain mendengarkan jawaban dan penjelasan dari jajaran pimpinan TVRI, KPI Pusat juga meminta beberapa informasi pendukung terkait. “Kami meminta beberapa informasi lain untuk bahan pendukung,” kata Agatha Lily usai pertemuan tersebut.
Sebelum membuat keputusan mengenai hal ini, KPI akan mengundang pihak lain yang terkait yakni Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, guna memperoleh informasi lain sebagai bahan pengayaan.
Dalam pertemuan itu, hadir Dirut LPP TVRI, Farhat Syukri, Direktur Program dan Berita, Irwan Hendarmin, Manajer Sekretariat Dewan Direksi, Usy Karundeng, dan sejumlah pimpinan TVRI lainnya. Red
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Tio valentino
Saya mengapresiasi saluran tv RTV karena berani berbeda dari saluran lain,anak kecil butuh tontonan aksi yang bisa menambah wawasan dan meningkatkan imajinasi tentang pahlawan hero, bukan sinetron yang sudah meraja lela di pertelivisian indonesia. Perbanyak lagi anime yg bisa ditayangkan di RTV, semoga channel lain bisa mengikuti jalan RTV.