Palu - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Harry Azis, menekankan seluruh industri pertelevisian di Sulteng perlu mendorong penayangan 10 persen konten lokal.
“Ini hasil kesepakatan KPI dengan lembaga dibidang penyiaran memajukan kuota 10 persen tayangan lokal dari selurh jam tayang televisi nasional,” katanya dalam Rapat Kerja Daerah KPID Sulteng, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (25/4/2019).
Hal ini dimaksudkan membuka ruang bagi masyarakat serta pemerintah Provinsi Sulteng untuk mempublikasikan tentang daerah Sulteng dan kebijakan pemerintah.
Namun untuk memasukan 10 persen tayangan konten lokal, Harry mengungkapkan masih menemui kendala. Salah satunya, tingginya biaya produksi. Akibatnya, konten lokal yang sudah tayang, ditayangkan kembali secara berulang kali.
“Kedepan harus ada sinkronisasi antara kebijakan nasional dan daerah dalam penayangan konten lokal. Sehingga tidak hanya itu-itu saja yang ditayangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Mohammad Nizam mengatakan penayangan kontel lokal merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Sebab, penayangan itu dinilai penting mempublikasikan tentang segala potensi Sulteng serta kebijakan pemerintah daerah.
“Kententuan itu harus dijalankan, sehingga tidak sekadar menggugurkan kewajiban saja,” katanya.
Maka dari itu, Nizam meminta kepada KPID Sulteng untuk mengawasi dan mengontrol perkembangan penayangan kontel lokal di segala pertelevisian Sulteng, baik itu swasta maupun negeri.
“Industru penyiaran juga turun bertanggung jawab dengan penayanangan konten lokal,” pintanya. Red dari Sultengraya
Tanjung Pinang - Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tanjungpinang-Bintan mengikuti sosialisasi TV Digital di Hotel Aston, Kamis (25/4/2019).
Sosialisasi TV Digital yang diselenggarakan Kementerian Kominfo RI dibuka oleh Sekda Prov. Kepri, Arief Fadillah. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Prof. Ramli, Dirjen Penyiaran Kominfo RI, Yoshihiro Sakura (Japan Internasional Cooperation Agency), Hengky Mohari (Ketua KPID Kepri), Deddy Rismanto, Vice GM Corporate Secretary Kompas TV dan dipandu oleh moderator Agus Santika dari RRI Tanjungpinang.
Menurut Arief, pihaknya sangat mendukung sosialisasi tentang TV Digital di Kepri. Hal iniagar masyarakat di Kepri dapat memahami apa dan pentingnya televisi digital di Indonesia. “Kami sangat apresiasi dengan kegiatan di Ibu Kota Tanjungpinang ini,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Penyiaran Kominfo RI Prof. Ramli menyatakan, kemajuan informasi teknologi harus diimbangi dengan sosialisasi khususnya tentang penerapan atau migrasi TV analog ke digital. “Perangkat-perangkat teknologi harus didukung karena adanya tuntutan zaman,” katanya.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa terlihat antusias mendengarkan pemaparan para narasumber. Kegiatan Kominfo yang baru pertama kali ini juga tampak hadir sejumlah Komisioner KPID Kepri. Red dari berbagai sumber
Komisioner KPI Pusat berfoto bersama dengan jajaran pimpinan My TV usai audiensi di Kantor KPI Pusat, Rabu (24/4/2019).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyambut baik hadirnya My TV (Mayapada Televisi) sebagai televisi berjaringan yang memiliki segmen khusus bagi perempuan. KPI berharap kehadiran My TV sebagai televisi perempuan di Indonesia dapat menjadi inspirasi dan informasi yang positif bagi kaum perempuan di tanah air.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, My TV harus konsisten menyalurkan aspirasi perempuan melalui siarannya. “My TV harus memiliki perspektif perempuan dalam konten siarannya dengan juga mengangkat tema acara yang masih jarang di angkat soal perempuan seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya,” katanya seraya mengucapkan selamat atas mengudaranya My TV sebagai televisi perempuan pertama di Indonesia,
Namun, Dewi mengingatkan My TV untuk selalu menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan sebelum menayangkan program acara. “Semoga My TV bisa berkontribusi pada Anugerah KPI untuk tayangan peduli perempuan,” harapnya.
Masukan yang sama turut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin. Menurut dia, pemahaman mengenai pedoman siaran KPI atau P3SPS harus diberikan pada seluruh crew My TV. Pedomana ini akan menjad acuan tim My TV, baik itu sebelum produksi maupun saat menyiarkan. “Kalo dapat karyawan My TV ikut Sekolah P3SPS KPI,” kata Rahmat.
Dalam kesempatan itu, Rahmat mengingatkan My TV agar tak ikut masuk dalam ranah politik atau politik praktisi karena frekuensi yang digunakan merupakan milik publik. Menurutnya, siaran setiap lembaga penyiaran termasuk My TV harus berpijak pada isi dalam pembukaan UUD 1945 yakni ikut mencerdaskan bangsa. “Karena televisi merupakan bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan bagaimana isu perempuan yang sering disuarakan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, Eropa dan Amerika Serikat memberi penghargaan tinggi terhadap perempuan. Sayangnya, di negara berkembang masih belum. “Di Indonesia isu ini belum terlalu terangkat karenanya media punya peran penting dalam kesetaraan gander salah satunya melalui sosialisasi di televisi,” papar Agung.
Managing Director My TV, Diana Airin, di awal pertemuan menjelaskan hadirnya My TV sebagai televisi perempuan berangkat dari minimnya informasi dan siaran soal perempuan di TV. “Televisi perempuan masih sedikit di Indonesia. Langkah yang kami lakukan ini banyak mendapat apresiasi. Kami merangkul semua kalangan wanita harapannya perempuan Indonesia dapat diberdayakan dan memberi inspirasi,”tandasnya.
Direktur Konten My TV, Buyung menambahkan, yang membedakan My TV dengan televisi lain adalah semua tayangan difokuskan pada perempuan, mulai dari pagi hingga malam. Dia menyebutkan, ada beberapa program acara unggulan seperti serial Tiger Mom yang berasal dari Taiwan. “My TV juga bekerjasama dengan sineas indonesia dalam membuat film,” katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi My TV, Zami menjelaskan, pemirsa perempuan dalam menyikapi pemberitaan tidak jauh beda dengan pria, yang membedakan harus lebih konkret dalam program newsnya. “Kami ada 3 program berita setiap hari. Ditekankan ke sisi perempuan namun dalam proses pengambilan gambar tetap sama dan pengemasannya disesuaikan dengan segmentasi perempuan,” paparnya.
Dalam audiensi itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. ***
Jakarta – Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Jawa Tengah, berkunjung ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (24/4/2019). Kunjungan tersebut dalam rangka mengenal dan mengetahui lebih dekat tugas dan fungsi lembaga yang dibentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan kepada para mahasiswa tersebut bagaimana KPI bekerja. “KPI tugasnya bekerja setelah atau pasca tayang artinya ketika sebelum tayang bukan menjadi kewenangan kami. KPI bekerja berdasarkan Undang-undang Penyiaran dan dari UU itu ada turunan peraturan yakni P3 dan SPS yang menjadi pedomanan KPI dalam mengawasi isi siaran,” katanya.
Ubaid juga menyampaikan ke mahasiswa tentang program riset indeks kualitas program siaran televisi. Program riset ini untuk menjadi pembanding lembaga rating yang sudah ada. “Kami melihat siaran televisi dari kualitasnya. Ini berbeda dengan yang dilakukan Nielsen yang fokus pada kuatitas. Kami juga meniliti pola menonton masyarakat di setiap daerah karena setiap daerah tentu ada perbedaan,” jelasnya.
Dalam Pemilu lalu, tambah Ubaid, KPI membuat gugus tugas bersama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers. Dalam gugus tugas itu, KPI fokus pada pengawasan media penyiaran. “Kami juga sering melakukan MoU dengan berbagai lembaga demi mendorong kualitas siaran serta mengedukasi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, menjelaskan tentang kepemilikan frekuensi siaran. Menurutnya, frekuensi merupakan milik publik dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok atau pribadi. “KPI Pusat mengawasi 16 televisi berjaringan, 6 televisi berlangganan dan puluhan radio,” tambahnya.
Mayong juga menjelaskan untuk pengawasan sosial media, youtube, netflix dan media streaming bukan menjadi kewenangan KPI. “Pengawasan media sosial itu semua diatur oleh kementerian kominfo,” tuturnya.
Pada saat tanyajawab, sebagian mahasiswa masih mempertanyakan tentang siapa yang melakukan sensor terhadap tayangan televisi. Namun yang paling banyak mereka sampaikan yakni harapan agar tayangan televisi tidak hanya menghibur tapi juga mengandung nilai edukasi. “Kami berharap tayangan tidak hanya sekedar memberi hiburan tapi juga unsur edukasinya dipikirkan,” kata Diaz Ningrum, salah satu mahasiswa IAIN Salatiga.
Menutup pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menegaskan bahwa KPI tidak melakukan sensor teradap sebuah tayangan. KPI bertindak pada saat pasca tayang. “Yang memiliki kewenangan sensor adalah LSF dan masing lembaga penyiaran. Setelah tayang barulah KPI berjalan jika ada pelanggaran,” tandasnya. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Rakyat Bangladesh di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.
Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menjelaskan tugas, fungsi dan kewenangan KPI berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami mengawasi siaran lembaga penyiaran seperti televisi, radio, dan lembaga penyiaran berlangganan. Lembaga ini juga ada di setiap provinsi dengan nama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID,” katanya kepada rombongan dari Kementerian Kominfo Bangladesh.
Dalam mengawasi lembaga penyiaran, lanjut Andre, panggilan akrabnya, KPI menggunakan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan. “Kami bekerja berdasarkan UU Penyiaran dan P3SPS tersebut,” katanya.
Sementara itu, Direktor General Kementerian Kominfo Republik Rakyat Bangladesh, Md. Zakir Hossain, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas sambutan KPI atas kunjungan rombongannya. Dalam kesempatan itu, dia menanyakan perkembangan penyiaran dan media baru di Indonesia. “Apakah KPI melakukan pengawasan terhadap media sosial dan internet,” tanya Zakir.
Terkait pertanyaan tersebut, Yuliandre menjawab pengawasan di media sosial dan internet bukan menjadi wewenang KPI. Menurutnya, KPI lebih berkonsentrasi pada pengawasan frekuensi publik. ***
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Khuzaema
Menurut saya program ini sangat menyegarkan masyarakat. Yang dimana program ini tayang di pagi hari yang menjadi inspirasi rohani dan kalbu untuk keluarga. Pembawaan programnya yang lembut dan santai sangat menyentuh. Tema-tema yang dibawakan juga dari kehidupan sehari-hari. Program seperti ini patut di pertahankan. Terimakasih