Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Irsal Ambia, menerima kunjungan Dubes Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Ouadiâ Benabdellah, di Kantor KPI Pusat. Kunjungan ini dalam rangka mengundang KPI untuk hadir dalam Konferensi Internasional di Rabat, Maroko, 30-31 Januari 2020.
Jakarta – Kerajaan Maroko mengajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membahas perkembangan digitalisasi dan media baru dalam International Conference on Media Regulation in The Digital Era di Rabat, Maroko, akhir Januari ini. Hal itu disampaikan Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Ouadiâ Benabdellah, di sela-sela pertemuan dengan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dan Yuliandre Darwis, di Kantor KPI Pusat, Senin (20/1/2020).
“Dengan hormat, kami mengundang Komisi Penyiaran Indonesia untuk hadir dalam konferensi tersebut. Acara ini akan dihadiri berbagai perwakilan dari asosiasi yang ada di Afrika, Asia dan Eropa,” katanya sembari menyerahkan surat undangan acara tersebut ke Ketua KPI Pusat.
Ouadiâ Benabdellah menuturkan, konferensi ini akan mendengarkan pandangan dari sejumlah negara yang tergabung dalam berbagai asosiasi regulator tentang regulasi yang diterapkan di masing-masing wilayah. Pandangan tersebut diharapkan menjadi bahan masukan dan pembanding mengenai digitalisasi, media baru dan hal lainnya.
“Ini akan berlangsung menarik dan kami ingin mendengarkan pandangan Indonesia terkait perkembangan regulasi di sini,” tambah Quadia.
Sementara itu, Agung Suprio mengatakan pembahasan soal digitalisasi dan media baru menjadi perhatian utama pihaknya. Menurutnya, pengalaman negara lain menerapkan sistem siaran digital dan regulasi media baru dapat menjadi bahan masukan bagi KPI.
“Kami berharap dapat bergabung di konferensi tersebut dan bertukar pengalaman dengan negara lain,” kata Agung yang diamini Yuliandre dan Irsal. ***
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pendapatnhya dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pentingnya sinergi antar KPI dan regulator telekomunikasi. Hal itu disampaikan Agung dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
“Hari ini, boardband dan broadcast itu tidak bisa dipisahkan. Ada perusahaan broadband, tetapi isinya broadcast. Untuk itu, KPI menganggap penting antar lembaga melakukan sinergi terkait broadband dan broadcast tersebut,” tuturnya
Agung menilai, selain sinergi tersebut perlu juga adanya regulasi yang mengatur. Menurutnya, ke depan akan bermunculan platform-platform streaming video on demand selain Netflix sehingga regulasi sangat diperlukan untuk mengaturnya.
“Netflix itu memiliki parental lock sehingga konten untuk orang dewasa dan anak-anak isinya berbeda. Tetapi, nanti akan bermunculan platform video on demand lain yang mungkin tidak seketat Netflix. Oleh karenanya, kita perlu mempersiapkan regulasi yang lebih siap untuk menghadapi kemajuan teknologi tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Bobby Rizaldi, mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi jalan cepat menarik pajak Netflix dan kawan-kawan.
"Itu yang kita ingin dorong bahwa daripada nunggu undang-undang, lebih cepat di eksekutif aja," lanjutnya.
Apabila enggan menerbitkan Perpres, menurut Bobby, alternatif lain adalah menyisipkan aturan baru di lembaga publik, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selain untuk mempercepat penarikan pajak, Perpres juga bisa menjadi jembatan untuk mengakomodasi kementerian yang berbeda kepentingan soal Netflix. Sebelumnya, beberapa menteri memberikan sikap yang berbeda soal keberadaan Netflix.
Selain itu, Bobby sepakat adanya sinergi lembaga negara untuk memantau Netflix. Apakah LSM diberi tugas khusus, apakah KPI bersama Kominfo. “Kita tidak mampu membendung digital services, tapi kita harus respons taktis, jangan sampai kita berpolemik terus baru bikin regulasi beberapa tahun lagi. Soal pajak kepada Netflix, contek saja Singapura, bukan BUT yang dipajakin tapi subscribersnya," tambahnya. *
Jakarta - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menganggap iklan boyband BTS di salah satu perusahaan e-commerce berbau LGBT. Atas dasar itu, lembaga tersebut mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menarik iklan tersebut dari peredaran di Indonesia.
"Kami berharap, KPI mencabut iklan tersebut sehingga bangsa ini dapat terlindungi dari perilaku menyimpang LGBT. Anak dan remaja sangat rentan menduplikasi perilaku seperti itu,” ungkap Zoel Nasution, Koordinator Aksi Unjuk Rasa LAKSI dalam keterangannya.
Menanggapi hal itu, pihak KPI pun angkat bicara. Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiah mengatakan, sejauh ini iklan yang dibintangi boyband asuhan Big Hit Entertainment itu tidak menampilkan tudingan yang dilayangkan oleh LAKSI.
Dalam keterangan Nuning menjelaskan, pihaknya tidak menemukan unsur-unsur yang menjadi keberatan LAKSI dalam iklan tersebut. “BTS tidak mengenakan pakaian keperempuan-perempuanan, tidak pula mengajak penonton untuk berorientasi seks berbeda. Bahkan, mereka tidak melecehkan kelompok masyarakat tertentu,” kata Nuning kepada Okezone, pada Jumat (10/1/2020).
Meski belum menerima delik aduan dari LAKSI, namun KPI akan menarik konten tersebut apabila memang terbukti ditemukan unsur berbau LGBT. “Sebenarnya tidak hanya BTS. Kalau memang ada pria yang divisualkan dalam kostum wanita dan sebaliknya, itu merupakan bagian dari upaya promosi LGBT. Tidak boleh tayang di TV.”
Tudingan LGBT yang dilayangkan LAKSI kepada perusahaan e-commerce itu ternyata diambil berdasarkan artikel pemberitaan di sejumlah media. Menurut keterangan Zoel, boyband BTS menunjukkan dukungan mereka terhadap perilaku hidup LGBT dan kehidupan liberal. Red dari okezone
Rombongan DPRD dan Pemprov Sulawesi Selatan mengunjungi ruangan pemantauan langsung KPI Pusat usai pertemuan, Rabu (15/1/2020)
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak membiarkan kekosongan pengurus di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena masa baktinya telah habis.
KPI Pusat sebenarnya berharap bahwa secara ideal seleksi KPID dapat dilakukan tepat waktu, sehingga sebelum berakhir masa penugasan KPID saat ini, sudah terpilih anggota KPID untuk periode selanjutnya. Apabila proses pemilihan KPID belum berjalan, maka KPI Pusat meminta Pemprov dan DPRD dapat memperpanjang masa jabatan KPID saat ini, untuk menghindari terhambatnya fungsi pengawasan penyiaran di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menerima Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi, Anggota DPRD dan Ketua KPID Provinsi Sulsel di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Menurut Hardly, tugas dan fungsi KPID sangat vital karena menyangkut pengawasan penyiaran pada umumnya. Selain itu, ada tugas lain KPID terkait pemberian rekomendasi perpanjangan izin penyiaran dan literasi media untuk masyarakat. “Literasi ini menjadi catatan utama karena KPID berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu memilih dan memanfaatkan media dengan baik dan benar. Dan proses literasi itu harus dilakukan secara berkesinambungan, tidak boleh berhenti,” paparnya.
Jika memang perangkat untuk proses rekruitmen KPID belum siap, lanjut Hardly, hal ini menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa jabatan KPID yang akan selesai. “Proses perpanjangan bagi pengurus KPID menjadi opsi ketika perangkat untuk menyeleksi KPID selanjutnya belum siap,” ujar Hardly.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, proses perpanjangan menjadi pilihan utama ketika proses seleksi KPID baru belum siap. Perpanjangan ini sudah diatur dalam Peraturan KPI No.1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Pasal 27 poin 4 yang berbunyi jika proses pemilihan dan penetapan Anggota KPID di DPRD Provinsi tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari adanya kekosongan jabatan Anggota KPID berikutnya meminta Gubernur dengan tembusan kepada DPRD Provinsi untuk memperpanjang masa jabatan.
“Jangka waktu perpanjangan masa jabatan Anggota KPID adalah sampai terpilihnya Anggota KPID masa jabatan berikutnya. Mekanisme perpanjangan itu sudah ada dan KPID Sulsel pun sudah juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD terkait masa bakti mereka yang segera habis, enam bulan sebelumnya. Jadi semua prosedur telah dipenuhi,” tambah Nuning.
Nuning mengingatkan waktu satu bulan untuk melakukan pemilihan sangat sempit ditambah lagi anggaran untuk proses seleksi apakah sudah tersedia. Dia menyatakan perpanjangan masa jabatan KPID menjadi pilihan terbaik agar tidak terjadi kekosongan jabatan sembari mempersiapkan proses rekruitmen KPID berikutnya.
“Apalagi dalam waktu dekat, Sulawesi Selatan akan ada menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di 12 kota dan kabupaten. Pengawasan kampanye di media penyiaran merupakan tugas KPID dan hal ini tidak boleh dibiarkan lepas. Jangan sampai ada pemanfaatan media secara berlebihan oleh peserta Pilkada,” katanya di depan Ketua DPRD, Ketua Komisi A dan Sekretaris Daerah Provinsi.
Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ina Kartikasari, mengatakan pihaknya memiliki perhatian besar terhadap keberadaan KPID. Perhatian ini dibuktikan dengan kucuran anggaran hibah untuk KPID yang sudah disepakati dalam APBD 2020. “KPID telah melakukan banyak hal dan kami mendukungnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menegaskan proses perpanjangan KPID harus segera dilakukan jika memang semua sudah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. “Kita harus ambil langkah konkrit. Perpanjangan ini untuk menghindari kekosongan tersebut,” tandasnya. ***
Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (10/1/2020).
Pertemuan ini membahas sejumlah hal terkait penguatan kelembagaan KPI dan perembangan penyiaran di tanah air. “Kami ingin menyampaikan berbagai hal terkait penguatan kelembagaan KPI dan juga penguatan di bidang yang lain,” kata Agung Suprio.
Selain itu, pertemuan juga membahas persoalan isi siaran terkait konten-konten yang mengandung unsur radikalisme di media elektronik seperti televisi dan radio. ***
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.