Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fitur media mainstream kini sangat mudah dinikmati seperti televisi yang banyak menyajikan siaran menghibur untuk keluarga. Televisi juga memberikan informasi-informasi seputar Covid-19 yang tak kalah dengan media sosial dengan membawa narasumber langsung sebagai sumber yang akurat.
“Media sosial terkadang hanya mengambil informasi dari televisi. Namun, yang sering terjadi di masa seperti ini ialah penanggungjawab berita yang seringkali tidak sesuai fakta,” kata Yuliandre saat mengisi diskusi berbasis daring di Jakarta, Rabu (20/5/2020)
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat periode 2013-2016 ini mengatakan, melihat kondisi saat ini dengan banyaknya bertebaran informasi yang perlu diperhatikan adalah pemakaian sumber informasi yang tepat. Selain itu, harus ada analisa terhadap informasi tersebut.
“Media mainstream menjadi rujukan sumber informasi yang tepat. Karena dalam kenyataannya media mainstream sangat minim terjadinya hoax,” kata Yuliandre.
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan, di situasi krisis ini, lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ) dan kaidah yang tekandung dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang kerap dilalaikan tim produksi program konten siaran.
Menurut Andre, KPI Pusat senantiasa mendorong lembaga penyiaran TV dan radio untuk menghadirkan informasi yang benar demi kepentingan publik. “Pemberitaan melalui lembaga penyiaran merupakan kontrol sosial yang senantiasa melalui proses verifikasi agar fakta yang disampaikankan adalah benar serta berdasarkan data yang akurat,” tegas Yuliandre. *
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi untuk program acara “Muslimah” di ANTV. Tayangan sinetron bertajuk religi yang disiarkan pada sore hari ini dinilai mengandung muatan kekerasan fisik dan verbal sehingga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Tim Pemantauan KPI Pusat mendapati sejumlah adegan pelanggaran dalam sejumlah episode sinetron tersebut.
Berdasarkan keterangan surat teguran KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu, disampaikan siaran “Muslimah” yang ditayangkan ANTV pada 5 April 2020 pukul 17.53 WIB didapati adegan keributan sepasang suami istri yang saling adu mulut. Dalam muatan tersebut terdapat adegan seorang istri berkata kepada suaminya “..kalau aku sakit jiwa, kamu sinting, kamu denger, kamu sinting..”. Selain itu terdapat adegan seorang suami menyiram air ke wajah istrinya. Pada “Muslimah” tanggal 7 April 2020 pukul 17.38 WIB juga ditemukan adegan seorang wanita yang menaburkan bedak di anak tangga yang menyebabkan seorang wanita terjatuh dan tersungkur di lantai.
Pelanggaran juga ditemukan dalam siaran “Muslimah” pada 18 April 2020 pukul 19.11 WIB. Pada tayangan tersebut terdapat muatan kekerasan berupa keributan dan saling adu mulut antara 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, saling menjambak, dan mendorong. Selain itu pada pukul 19.34 WIB terdapat adegan seorang wanita memukul, menendang, menarik hijab, menjambak rambut kepada wanita lain serta adegan seorang wanita memukul dan menendang seorang pria hingga tersungkur di lantai. Adegan berlanjut seorang wanita yang memasukkan dua bayi ke dalam koper. Pada pukul 19.59 WIB menampilkan adegan seorang wanita berkata kepada wanita lain,“..heh kenapa lo ngeliatin gua, kalah seksi ya ama gua hah. Oh ya lo ngga takut di sini kan ada laki. Lo ngga takut laki lo ntar khilaf. Eh Dafa mah udah ngga khilaf lagi. Dia mah udah ketagihan sama gua..” yang kemudian diikuti aksi keributan dan saling adu mulut di antara keduanya. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang menyelupkan kepala ke wastafel berisi air secara berulang-ulang. Pada pukul 20.35 WIB menampilkan adegan seorang wanita menampar wanita lain.
Tidak hanya itu, pada siaran “Muslimah” ANTV tanggal 19 April 2020 pukul 18.06 WIB, KPI mendapati adegan seorang wanita yang mengamuk kepada wanita lain dan berkata, “..heh laknat, bajingan..” “..perebut suami orang, perempuan bajingan, bangsat, laknat..”, “..senang bertemu denganmu lagi perempuan laknat..”, “..karena gua benci perempuan nista seperti lo..”, “..elo emang perempuan nista, nista lo muslimah, lo perempuan nista..” (yang kemudian diikuti tindakan menarik hijab hingga terlepas serta menjambak rambut wanita tersebut). Selain itu pada pukul 19.14 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba mencelakai wanita lain dengan menodongkan gagang sapu ke leher wanita tersebut. Pada pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba membunuh wanita lain dengan mengacungkan pisau ke arah wajah wanita tersebut. Pada pukul 20.42 WIB menampilkan keributan 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, mendorong, dan memukul dengan tas kemudian muncul salah seorang wanita lainnya yang menjambak dan mengacungkan pisau ke wajah wanita tersebut.
Terakhir disampaikan, tayangan “Muslimah” tanggal 23 April 2020 pukul 20.12 WIB menampilkan keributan dan adu mulut yang terdapat seorang wanita berkata kepada suaminya, “..kamu ni bego atau tolol sih, si suster ini jago renang tau..” (sambil menunjuk wanita lain). Selain itu pada pukul 20.16 WIB juga menampilkan adegan keributan dan adu mulut antara 2 (dua) orang wanita. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita berkata “..bego..” kepada wanita lain. Pada pukul 20.19 WIB menampilkan adegan bullying oleh beberapa anak Sekolah Dasar (SD) kepada bayi yang memiliki mata tiga. Pada pukul 20.21 WIB terdapat adegan seorang pria yang memasung kaki seorang wanita dalam kondisi gangguan jiwa dengan menggunakan kayu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan jumlah pelanggaran yang terjadi dalam sinetron Muslimah cukup sering terjadi dalam setiap episode tayangan. Temuan ini telah diklarifikasi dan dianalisis. Setelah melalui proses pembahasan dalam rapat sidang penjatuhan sanksi diputuskan diberikan sanksi teguran pertama karena melanggar enam pasal dalam P3SPS.
“Kami sudah membahas hal ini dan temuan pelanggaran cukup banyak. Kami sangat menyayangkannya karena tayangan ini berkonsep sinetron religius, berklasifikasi R atau remaja dan tayangan pada saat pemirsa anak-anak dan remaja dimungkinkan sedang aktif menonton televisi. Perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran menjadi fokus utama kami,” jelas Mulyo.
Mulyo mengharapkan, setiap konten yang berklasifikasi R, terlebih dengan konsep religi, harusnya menanamkan nilai-nilai keagamaan, menambah keimanan dan membangun nilai positif lainnya khususnya untuk anak dan remaja. “Jangan sampai bentuk-bentuk pelanggaran yang kami temukan itu dianggap sebagai hal yang lumrah bagi mereka. Sangat disayangkan jika secara konteks sinetron tersebut sudah apik tapi diciderai adanya tampilan demikian,” tutur Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini.
Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar tidak terulang kembali pelanggaran yang sama. Ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan jeli ketika menayangkan tayangan. “Yang kita inginkan adalah tontonan yang dapat diterima semua pemirsa dengan aman, nyaman, penuh nilai mendidikan dan tentunya menghibur,” tandasnya. ***
Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan pada era globalisasi serta berkembangnya teknologi baru seperti saat ini, semangat nasionalisme dan patriotisme tetap harus didengungkan kepada generasi milenial. Tujuannya tak lain agar generasi penerus ini paham akan perjuangan para pendiri bangsa dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini menjadi tantangan kita semua, bagaimana kita membuat satu formula untuk menanamkan jiwa semangat juang dan patriotisme kepada generasi muda agar terus menegakkan nasionalisme dan memupuk rasa cinta tanah air di masa akan datang,” ujar Yuliandre saat menjadi pembicara dalam acara diskusi secara daring dengan tema “New Normal: Bagaimana Kesiapan Pemuda Indonesia?” di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Andre, sapaan akrabnya, melihat situasi pandemi Covid-19 menuntut perubahan perilaku di masyarakat dan ini akan menjadi kunci optimisme untuk keluar dari krisis ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah atau yang dikenal sebagai “New normal”.
“Tatanan kehidupan baru adalah keniscayaan, tidak bisa ditolak, karena itu, kita harus menyesuaikan diri dengan menciptakan gaya hidup baru yang sadar protokol kesehatan untuk menunjang produktivitas ekonomi," tambahnya.
Andre yang pernah menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat termuda se-Indonesia pada periode 2016-2019, menuturkan generasi muda lebih cenderung mendefinisikan nasionalisme lebih pada hal-hal nyata, serta hal-hal kecil yang biasa dilakukan di lingkungan masing-masing.
Dalam suasana pandemi ini, kaum muda memiliki kapasitas dan kesempatan untuk menciptakan lingkungan dan menyesuaikan diri dalam situasi apa pun, termasuk dalam menerapkan pola kehidupan yang baru untuk menghindari dampak buruk pandemi Covid-19 secara berkelanjutan.
"Generasi muda memiliki kecepatan, ketangguhan, kecerdasan, serta jejaring untuk berinovasi berbasis teknologi sehingga memudahkan masyarakat untuk menyosialiasikan pola kehidupan baru dengan istilah new normal," kata Andre
Saat ini, kata Andre, penggunaan media sosial di kalangan milenial dianggap lebih efektif lantasan dapat menjangkau khalayak banyak dalam waktu singkat, sehingga penyampaian informasi yang bersifat baru bisa sampai lebih cepat ke masing individu yang membutuhkan informasi.
Presiden OIC Islamic Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) periode 2017-2018 mengungkapkan, peran anak muda dalam masa pandemi sangatlah dibutuhkan untuk melakukan edukasi, termasuk menerapkan istilah New Normal pada masyarakat tentang Covid-19.
Andre menegaskan, sosialisasi dan edukasi tentang disiplin menerapkan protokol kesehatan harus terlihat lebih menarik dan jelas agar masyarakat yang awan dapat mengenal dan memahami virus ini. “Baiknya para anak muda ikut berperan berkontribusi pada masyarakat dengan cara menyebarkan informasi positif dan mengedukasi melalui media sosial mereka dengan juga menambah semangat masyarakat yang saat harus ada di rumah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Audio Visual dan Media Sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Dimas Aditya mengatakan kemampuan adaptasi seseorang dapat membuat mengembangkan kebiasaan-kebiasaan baru dan memandang kehidupan dengan cara yang lebih realistis.
Dia mengatakan beberapa perubahan yang mulai dilakukan oleh mereka yang telah mencapai tahap ini adalah mulai terbentuk gaya hidup di rumah saja dan lebih banyak melakukan aktivitas di rumah serta munculnya kembali bahan-bahan tradisional untuk menjaga kesehatan.
“Masyarakat perlu dipahamkan dan diajak beradaptasi dengan perubahan menuju new normal ini. Dalam perspektif new normal, yang dahulu dianggap normal mungkin ke depan tidak menjadi kebiasaan. Mulai aktif mengoptimalisasi virtual kerja dari rumah, kelahiran generasi Zoom,” ucap Dimas. *
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyesalkan adanya pelesetan (lelucon) dalam program siaran “Ini Ramadan” Net yang disinyalir melecehkan salah satu marga suku di Indonesia. KPI menilai tindakan tersebut telah mencoreng prinsip-prinsip penghormatan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menanggapi adanya reaksi masyarakat yang ditangkap KPI Pusat mengenai program acara “Ini Ramadan” Net yang disiarkan beberapa waktu lalu.
Menurut Nuning, konten siaran dilarang keras merendahkan atau melecehkan suku, agama, ras dan antar golongan. Larangan ini bahkan telah diatur secara jelas dalam P3SPS KPI karena dampaknya yang luar biasa.
“Persoalan SARA menjadi perhatian utama kami dalam penyiaran selain perlindungan anak dan remaja. Kami sangat menjaga hal ini karena kami tidak ingin lembaga penyiaran menjadi pemicu masalah karena tidak melakukan penghormatan dalam program siaran yang ditayangkan,” jelasnya.
Nuning juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian para pengisi acara ketika berimprovisasi dengan maksud acara menjadi lucu, menarik dan menghibur. “Sebaiknya, humor atau pelesetan yang bersinggungan dengan nilai suku, agama, ras dan antargolongan dihindari. Jangan atas nama menghidupkan suasana layar kaca jadi mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak kelompok masyarakat,” katanya.
Terkait kasus ini, KPI akan melakukan pemeriksaan dan menganalisa konten yang dinilai melecehkan salah satu suku itu.
Berdasarkan aturan, plesetan itu dinilai berpotensi melanggar Pasal 6 ayat 1 SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi. ***
Jakarta – Ketidakjelasan dan simpang siurnya berita tentang Covid-19 yang beredar di media sosial, acap kali membuat masyarakat bingung dan kadang salah paham. Media dalam hal ini TV dan Radio, dinilai tepat meluruskan sekaligus menjelaskan informasi serta kebijakan terkait Covid-19 secara gamblang, lugas dan juga benar ke khalayak. Maka tak salah jika media arus utama dikatakan sebagai tempatnya kembali.
Pendapat itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, ketika menjadi narasumber “Obrolan dari Rumah” dengan topik bahasan “Media di Tengah Covid-19” yang disiarkan langsung secara streaming oleh Inspira TV, Minggu (17/5/2020) malam.
“Media harus kritis dan menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi secara komprehensif. Semisal ada kebijakan pemerintah yang disampaikan agak parsial dan belum jelas yang menjadikan masyarakat butuh "guidance" maka media-lah yang diharapkan masyarakat untuk membantu,” jelas Nuning.
Dalam situasi krisis yang penting dilakukan semua media termasuk penyiaran untuk mengangkat semangat hidup dan optimisme di masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan akibat pademi dengan “jurnalisme harapan”. Jurnalisme tidak hanya menampilkan data-data pasien covid tetapi juga harus mampu menutup ruang bagi munculnya rasa pesimis dan traumatik.
“Lebih dari itu adalah apa upaya yang harus dilakukan, what next. Saya pikir ketika kita bicara jurnalisme harapan, maka media yang bisa menghidupkan kembali harapan-harapan masyarakat dan media adalah tempat kembali dan tempat membantu bagi problem masyarakat secara luas,” usul Nuning.
Sejauh ini, penerapan jurnalisme harapan di lembaga penyiaran sudah berjalan baik. Program jurnalistik sudah tidak lagi menayangkan secara detail korban dan cukup tertutup ketika bicara covid. “Alhamdulillah hingga saat ini layar kaca dan radio dan ruang redaksi sudah cukup aware mengenai hal ini. Kita lihat sudah sangat baik dilakukan oleh teman teman redaksi,” puji Nuning.
Nuning juga menyampaikan upaya KPI ikut menangani Covid-19 dengan meminta dan mengimbau lembaga penyiaran agar tidak spekulatif dan menimbulkan kepanikan dalam pemberitaan. KPI pun menekankan penggunaan sumber informasi harus benar dan tidak sembarang.
Masih soal jurnalisme harapan, Nuning mengatakan hal ini tidak semata mata hanya untuk ruang redaksi. Komitmen dari lembaga penyiaran menyikapi krisis ini patut diacungi jempol dengan berbagai aksi sosial dilakukan. “Seperti donasi untuk bantu pekerja even organiser. Lalu, menayangkan ILM yang hampir dilakukan setiap commercial break. Ini kan komitmen yang kalau dinilai dengan uang atau belanja spot iklan sudah cukup banyak dikorbankan industri. Tapi hal ini tidak diperhitungkan oleh mereka dan merupakan bagian dari tanggung jawab media,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Digital Indonesia (ATSDI), Tulus Tampubolon, melihat kejadian pademi ini sebagai batu loncatan untuk segera mempercepat digitalisasi penyiaran di Indonesia. Menurutnya, pada saat ini seluruh aspek kehidupan sangat bergantung dengan teknologi digital.
“Ini menjadi momen bagi kita semakin terinsiprasi dan terdorong untuk mempercepat digitalisasi penyiaran. Karena pada akhirnya digital menjadi solusi kekinian dalam menghadapi covid. Dari semua aspek baik itu keluarga, sekuritas, medis, market dan lainnya. Ini membuka mata kita bahwa teknologi digital akan membantu kebutuhan manusia untuk menyelesaikan persoalanya,” jelas Tulus.
Dia menambahkan, penundaan analog switch off ke digital pada akhirnya membuat penggunaan teknologi digital di tanah air, tanpa payung hukum. ***
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.