Yogyakarta - Di era globalisasi, slogan “konten is the king” bisa dikatakan benar adanya. Pasalnya, konten menjadi rujukan awal masyarakat untuk menonton televisi. Tapi yang terjadi sekarang adalah konten kurang berkualitas justru berating tinggi. Pendapat itu disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, dalam Bincang Hari ini di Jogja TV (Kamis, 5/3/2020).

Menurut Yuliandre, hal itu bisa diubah dengan cata mengedukasi masyarakat agar memilih siaran yang baik. "Saat ini, KPI berusaha memberikan stimulasi yang baik kepada pasar. Salah satunya kami lakukan dengan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa yang dilaksanakan di Jogja. Literasi ini bertujuan mengajak masyarakat lebih bijak memilih siaran TV," katanya.

Media penyiaran khususnya televisi merupakan media yang efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat. Bahkan, TV masih menjadi media yang paling banyak diminati masyarakat. Menurut Riset Nielsen 2017, penetrasi TV masih yang tertinggi yakni pada angka 96%. “Hal ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih mengandalkan televisi dalam mencari hiburan dan informasi,” kata Andre, panggilan akrabnya.

Saat ini, penyiaran sudah beragam macam, misalnya muncul penyiaran streaming yang sudah bebas diakses menggunakan internet. "KPI belum bisa melakukan pengawasan terhadap media baru, jadi untuk penyiaran streaming belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut," katanya.

Derasnya arus informasi, lanjut Andre, sering membuat masyarakat kebingungan dan tidak mampu memilah, menyeleksi, serta memanfaatkan informasi yang sudah mereka peroleh. Dia berharap masyarakat dapat merubah perilaku ini dan mengajak masyarakat untuk menyaring informasi dan hiburan yang ditonton dari televisi.

Andre juga menyampaikan hasil Riset Indeks Kualitas Siaran TV 2019 Komisi Penyiaran Indonesia bahwa dari 8 kategori program siaran, ada 5 kategori yang sudah dinilai berkualitas dengan indeks lebih dari 3.0. Artinya, sudah ada dominasi program TV yang baik untuk masyarakat. 

Dilokasi yang sama, Ketua KPI Daerah DIY, I Made Arjana Gumbara, menyatakan bahwa pihaknya terus memberikan support secara penuh pada kegiatan literasi media. Pasalnya, masyarakat harus diberikan kesadaran bahwa mereka merupakan salah satu kunci dari kualitas penyiaran di tanah air. "Kepada masyarakat Indonesia, bantu kami untuk menjadi pengawas media-media penyiaran," ujarnya. *

 

Yogyakarta - Adanya bias kepentingan pada media, baik itu terkait bisnis, politik dan kepentingan ideologis harus  dipahami oleh publik dalam rangka menerima segala bentuk pesan dan informasi yang disampaikan media. Literasi media adalah sebuah usaha memberdayakan masyarakat agar memiliki posisi tawar di hadapan media. Jika masyarakat sudah cerdas dalam menerima segala pesan media, harapannya dapat mengubah postur penyiaran saat ini. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, saat menyampaikan pidato kunci dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa : Cerdas Bermedia Menuju Siaran Berkualitas, yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, (05/3).

Hanafi mengapresiasi inisiatif KPI dalam gerakan literasi media ini. Menurutnya, literasi sebagai gerakan yang berangkat dari masyarakat termasuk dari mahasiswa yang merupakan agen perubahan bangsa, dapat berjalan efektif untuk mengubah kualitas siaran saat ini. “Sengawur-ngawurnya konten siaran sekarang, kalau masyarakatnya sehat tentu akan mampu mengubah postur siaran,” ujar Hanafi.  Lebih jauh dia berharap, KPI mengikutsertakan sebanyak mungkin masyarakat untuk terlibat dalam gerakan literasi. 

Literasi Media kali ini menghadirkan pula nara sumber Komisioner KPI Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution, dan  pembawa acara program acara Geopark INEWS Arlista Hadhi Putri. 

Dalam kesempatan itu Irsal memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi KPI dalam menjaga kualitas penyiaran. KPI adalah buah reformasi yang sekarang hadir sebagai usaha membangun demokrasi. “KPI adalah representasi publik untuk menjaga ruang penyiaran Indonesia sesuai hakikat penyiaran,” ujarnya. KPI berkepentingan mengawasi ruang publik yang digunakan agar lembaga penyiaran yang hadir berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga informasi yang  layak, adil, merata dan seimbang dapat diperoleh publik.

Selain menyampaikan posisi KPI dalam menjaga kualitas siaran, Irsal juga mengajak publik untuk berhenti menonton siaran yang tidak berkualitas. Menurutnya, ketika siaran tidak berkualitas masih banyak ditonton orang, maka siaran tersebut akan terus ada. “Karenanya kita semua harus lebih sadar untuk menjaga eksistensi siaran-siaran yang baik dengan ikut menontonnya,” ujar Irsal. 

Sementara itu Syafril Nasution meminta agar masyarakat melihat televisi tidak hanya sekedar sebagai tempat hiburan, tetapi juga pemersatu bangsa. Undang-Undang Penyiaran sendiri memang menyebutkan bahwa penyiaran memiliki tujuan salah satunya memperkukuh integrasi nasional. Syafril juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, televisi masih menjadi pilihan utama konsumen media di tengah berbagai platform media digital. Selain itu, televisi pun masih menjadi aset bangsa dan penggerak ekonomi. “Televisi merupakan medium strategis dalam membentuk dan membina bangsa,” ujar Syafril.

 

Jakarta -- Menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi di beberapa media penyiaran tentang  wabah Virus Corona (Covid 19) positif ditemukan di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah corona, Rabu (5/2/2020). Surat edaran yang ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 3 Maret 2020. 

Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona. 

Ada empat aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Dalam edaran, terdapat delapan poin yang diminta KPI ke seluruh lembaga penyiaran dan menjadi perhatian yakni:

1. Memberitakan/menginformasikan wabah Virus Corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan termasuk pernyataan host/reporter/penyiar; Menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan presenter/reporter/host secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan;

2. Menyampaikan bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah Virus Corona (Covid-19) dan menyebutkan hotline service Kemkes RI (081212123119 atau 021-5210411) atau hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah Virus Corona di masing-masing wilayah (lihat website Kemkes RI berikut ini http://infeksiemerging.kemkes.go.id/ atau http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/); 

3. Menggunakan sumber informasi tentang Virus Corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya;

4. Menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah Virus Corona;

5. Tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita;

6. Menyampaikan data-data tentang wabah Virus Corona secara berimbang. Jika hendak menyampaikan angka kematian HARUS diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan;

7. Menayangkan/menyiarkan ILM tentang wabah Virus Corona yang berisi: cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan;

8. Menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah Virus Corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 milyar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana.

KPI menegaskan jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Isi surat edaran secara lengkap ada dalam kolom edaran dan sanksi di website KPI. ***

 

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat diterima Menteri Sosial, Juliari Batubara, di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (5/3/2020).

Jakarta – Menteri Sosial, Juliari Batubara, menilai lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter bangsa dan kepedulian sosial terutama di kalangan generasi muda.  

“Untuk itu, KPI dapat memberi dorongan ke lembaga penyiaran untuk membuat program-program siaran berkulitas dan inspiratif. Kita harus membangun jiwa-jiwa anak muda dengan kepedulian sosial,” katanya saat menerima langsung kunjungan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, di Kantor Kementerian Sosial, di bilangan Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut Ari, panggilan akrabnya, bangsa yang besar itu adalah bangsa yang punya kepedulian sosial yang tinggi dan hal ini dapat dibentuk melalui media penyiaran. “Media ikut bertanggungjawab untuk membentuk peradabaan tersebut,” katanya.

Selain itu, kekayaan budaya yang ada di tanah air harusnya dapat dikelola sedemikian rupa menjadi sebuah konten yang menarik. “Saya sudah pernah menyampaikan ke mereka untuk membuat program seperti nat geo dan itu sangat penting untuk disampaikan,” tuturnya.

Sementara, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan rencana KPI menyelenggarakan kegiatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 87 di Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan ini nantinya akan melibatkan banyak stakeholder terkait, katanya. 

“Rencananya, Presiden akan menghadiri acara tersebut dan kami berharap pak menteri ikut terlibat untuk juga memperkaya khazanah pemikiran kita untuk mengembangkan penyiaran nasional. Kami mengundang bapak hadir di acara itu,” kata Agung.

Menanggapi undangan itu, Mensos menyatakan siap mendukung dan akan hadir dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional di Manado. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran menjaga kualitas informasi  atas penyebaran virus Corona di Indonesia. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, saat ini masyarakat tengah dilanda kekhawatiran setelah Presiden menyampaikan kepastian adanya warga Indonesia pengidap virus Corona kemarin (02/03). Mengingat virus ini tengah menjadi ancaman bagi kesehatan umat di dunia, sebagaimana yang ditetapkan oleh WHO, selayaknya televisi dan radio hanya menyampaikan informasi yang sudah terkonfirmasi kebenarannya. "Kami berharap lembaga penyiaran memastikan  informasi yang disebar ke publik berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang simpang siur, belum terkonfirmasi, apalagi hoax. Masyarakat jangan sampai panik," ujar Agung. 

Sekalipun saluran informasi sudah demikian berlimpah baik melalui media konvensional ataupun media sosial dan platform digital lainnya, media televisi dan radio masih menjadi saluran informasi yang paling dipercaya oleh publik. Untuk itu, Agung berharap, seluruh lembaga penyiaran tidak tergoda menyebar info yang belum pasti yang bersumber dari media sosial. Disiplin verifikasi dan konfirmasi ulang dari setiap informasi harus tetap dilakukan untuk mencegah masyarakat menelan berita bohong dan menyesatkan. Jangan sampai masyarakat dilanda kepanikan karena informasi sesat yang disebar media. 

KPI mengingatkan validitas informasi ini tidak hanya untuk program-program berita, namun juga program lainnya seperti infotainment, talkshow ataupun reality show. Pernyataan host dan konten harus terkontrol dengan baik. 

Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran aktif mengedukasi publik dalam rangka pencegahan penularan, langkah penanganan, dan menyampaikan hotline pusat krisis kesehatan serta virus corona Kementerian Kesehatan RI.

Bantuan sosialisasi di lembaga penyiaran sangat diperlukan dan akan menjadi langkah  efektif karena memiliki daya jangkau lebih luas untuk publik. Masyarakat dapat terinformasikan dengan benar soal pencegahan dan tata laksana yang tepat jika mendapati keluarga atau kerabat yang terjangkit virus Corona. 

Agung menegaskan pula, KPI tetap melakukan pemantauan dan mengawasi lebih detil terkait penyebaran informasi soal virus corona melalui televisi dan radio. KPI secara informal telah berkoordinasi dan segera mengambil langkah bersama Kementerian Kesehatan sehingga jika ada hoax yang disebar lewat tv dan radio soal Corona ini, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPI

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.