Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa tugas dan kewenangan lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 hanya mengawasi siaran televisi dan radio. KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. Pernyataan itu disampaikan kembali Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara di Kantor  KPI Pusat, Kamis (9/5/2019).

“Bukan tugas dan kewenangan kami melakukan sensor karena kami dibentuk untuk mengawasi televisi dan radio yang bersiaran di frekuensi publik. Pengawasan kami pun baru dapat berjalan setelah tayang. Jadi sebelum tayangan tersebut disiarkan di lembaga penyiaran adalah tugas lembaga sensor film dan internal lembaga penyiaran tersebut yang memiliki kewenangan sensor,” jelas Mayong.

Mayong menyampaikan bahwa KPI tidak melakukan pengawasan terhadap konten media sosial. Menurutnya, pengawasan konten di media sosial masih menjadi tugas lembaga lain karena di dalam UU Penyiaran tahun 2002 tak mencakup hal itu. “Mungkin nanti di Undang-undang Penyiaran baru tugas tersebut akan diberikan ke KPI,” katanya berharap.

Tugas KPI tak hanya melakukan pengawasan siaran. Ketika tayangan tersebut kedapatan pengawas melakukan pelanggaran, KPI akan melakukan tindakan berupa peringatan atau sanksi. Tugas pengawasan ini juga dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di 33 Provinsi.  

“Kami juga melakukan sosialisasi aturan terutama pada stakeholder penyiaran melalui kegiatan bimbingan teknis atau Sekolah P3SPS. Hal ini kami lakukan agar mereka paham terhadap aturan dan memiliki pandangan yang sama soal regulasi siaran,” tambah Mayong.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menambahkan, sanksi KPI hanya diberikan pada lembaga penyiaran bukan kepada artis. Namun efek akibat sanksi tersebut, lembaga penyiaran cukup mendapat kerugian finansial. 

“Sanksi teguran tertulis KPI akan berdampak pada rating dan iklan dalam program acara yang kena. Jika program tersebut mendapatkan sanksi penghentian sementara, kerugiannya menyangkut pendapatan iklan yang masuk,” kata Dewi yang ikut menerima kunjungan tersebut.

Dewi pun mengenal P3SPS KPI sebagai aturan atau semacam kitab suci yang harus diiikuti seluruh lembaga penyiaran yang akan bersiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (MKRI). “Di sana terdapat aturan soal perlindungan anak seperti pembagian klasifikasi usia dan juga jam tayang,” papar Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Sebelumnya, wakil dari UMN, Nasrullah mengatakan, kunjungan mahasiswa UMN yang sedang mengambil mata kuliah Etika dan Hukum Media ini untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan bagaimana penerapan aturan tersebut dijalankan. “Kami berharap kunjungan ini dapat memberi pencerahan tentang tugas dan fungsi KPI sebagai regulator penyiaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa melontarkan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan kualitas tayangan di lembaga penyiaran. Menurut mereka, sanksi yang sudah diberikan KPI pada lembaga penyiaran seharusnya dapat menjadi pelecut mengubah tayangan tersebut menjadi lebih baik dan mendidik. *** 

 

 

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) temui Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulbar bahas rencana kerjasama pengawasan lembaga penyiaran dalam rangka bulan suci Ramadan.

Ada tiga poin kerjasama yang ditawarkan KPID terkait pengawasan atau penertiban penyiaran sehat dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan salah satunya yakni penindakan kepada para pemilik TV Kabel yang tidak memiliki Izin.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari, mengatakan pihaknya hanya akan melibatkan aparat kepolisian pada saat melakukan penertiban siaran khususnya yang tak berizin dalam bentuk pengamanan.

Menyikapi hal itu, Kapolda Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, siap mendukung upaya KPID melakukan penertiban lembaga penyiaran tak berizin dengan memberikan bantuan pengamanan.

“Untuk hal ini, mungkin bisa menyurat dalam hal bantuan pengawalan saat melakukan penertiban terhadap para pengguna TV Kabel yang belum ada Izin. Sementara untuk poin lain dari kerjasama yang ditawarkan akan kami pelajari dulu,” katanya. 

Kapolda mengingatkan, agar rencana penertiban TV Kabel yang tak berizin berjalan baik ada pendataan TV Kabel yang ada dan harus menyambung komunikasi dengan TV kabel yang sudah berizin sehingga dalam penertiban dapat berjalan dengan baik.

Terkait pernyataan tersebut, Ketua KPID Sulbar April Ashari mengucapkan apresiasinya meskipun poin kerjasama yang ditawarkan belum sepenuhnya disepakati. “Masukan dan saran yang diberikan sangat berarti untuk pelaksanaan tugas kami kedepan, terimakasih juga atas sambutannya menerima kami di Polda Sulbar,” tuturnya. Diolah dari informasi Humas Polda Sulbar

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran radio untuk mengikuti pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dalam memutar lagu. Hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran akibat syair lagu yang mengandung kata kasar ataupun cabul, menggambarkan aktivitas seksual, maupun menjadikan perempuan sebagai obyek seksual. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, pada saat acara pembinaan kepada lembaga penyiaran radio di Kantor KPI Pusat, Selasa (30/4/2019).

Apa yang disampaikan Dewi, sejurus dengan banyaknya temuan potensi pelanggaran siaran yang terjadi di radio khususnya pada program lagu. Pada Januari 2019, tim pengawasan KPI Pusat menemukan 7 potensi pelangaran. Pada Februari ada 17 potensi pelanggaran yang ditemukan KPI Pusat sedangkan pada Maret ada 92 temuan potensi. Adapun pada bulan April ada 54 temuan potensi pelanggaran, yang kebanyakan merupakan lagu mancanegara. 

"Lirik lagu mancanegara memang akan berhadapan dengan persoalan tafsir, karena bisa jadi berada di wilayah karya dengan estetika, maka kita akan lihat konteks dan jam tayang," jelas Dewi.

Menurut Dewi, kegiatan pembinaan ini salah satu upaya KPI untuk menyamakan persepsi regulasi penyiaran dengan lembaga penyiaran radio. Intinya, KPI tidak melarang siaran lagu tapi harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Yang harus menjadi perhatian adalah soal klasifikasi jam tayangan atau siaran. Kemudian, lagu yang diputar sudah merupakan versi edit, atau clean version dari pihak label," katanya

Catatan lain yang harus diperhatikan, yakni pihak label diharapkan tetap memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat dan menyiapkan versi radio edit. “Kami juga minta music director setiap radio memperhatikan P3SPS KPI sebagai acuan untuk lagu yang akan ditayangkan,” tegas Dewi.  

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menambahkan bahwa diskusi yang dilakukan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyatakan setiap lagu di radio tetap disiarkan namun disesuaikan dengan regulasi. “Harapan kami, pertemuan ini dapat menjadi landasan kami dalam mengambil keputusan,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Labeler Indonesia. Dia menyampaikan bahwa sosialisasi jangan hanya dilakukan kepada radio dan label saja tapi juga kepada pihak pencipta lagu melalui asosiasi, agar mereka juga paham aturan yang ada. ***

 

(Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran: Nuning Rodiyah)

 

Menjelang bulan suci Ramadhan, sebagai bulan yang selalu ditunggu berbagai pihak baik yang menunaikan ibadah puasa ramadhan maupun bagi sekelompok orang yang mendapat “berkah” bulan Ramadhan, sebagai Bulan Ibadah ada banyak sunnah Ramadhan yang dapat dilakukan oleh umat muslim untuk meningkatkan kualitas diri dalam berelasi dengan Allah YME, kaum muslimin menyiapkan waktu, tenaga dan anggaran untuk menjalani seluruh rangkaian ramadhan secara sempurna, dasar inilah yang kemudian ditangkap oleh banyak pihak sebagai peluang untuk dapat memberikan dukungan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Di sisi lain pada bulan Ramadhan terjadi tingkat konsumsi naik, baik konsumsi kebutuhan sehari-hari maupun tingkat konsumsi atas informasi dan program siaran yang ditayangkan di televisi. Terjadi perubahan kebiasaan menonton di bulan ramadhan, bergesernya prime time yang biasanya dimulali pukul 19.00 maju 1 (satu) jam menjadi pukul 18.00. dan juga terjadi penambahan jumlah penonton secara signifikan di jam-jam sahur, yang mana sebelum Ramadhan tingkat kepemirsaan pada puukul 02.00-05.00 adalah waktu dengan tingkat kepemirsaan paling rendah. Dan secara umum terjadi kenaikan konsumsi televisi di semua jam dengan perincian pada pukul 02.00-05.00 naik 36,2 %, pukul 05.00-16.00 naik sekitar 8%, pukul 16.00-19.00 naik  16 %, hanya saat tarawih penonton mengalami penurunan sejumlah 8 %. Dan naik kembali pada pukul 21.00 sejumlah 8 %.

Pada Ramadhan 2018, berdasarkan data yang dirilis AC Nielsen menyebutkan bahwa ada 3 perubahan terjadi saat bulan Ramadhan. Pertama, kebiasaan mengakses media. Pada lembaga penyiaran televisi terjadi peningkatan jumlah penonton sejumlah 17% dibanding penonton sebelum Ramadhan, durasi menonton televisi dari rata-rata menonton sehari 4 (empat) Jam 53 (lima puluh tiga) menit naik kurang lebih 26 (duapuluh enam) menit per hari menjadi 5 Jam 19 menit perhari. Perubahan pilihan program yang ditonton yang mana sebelum Ramadhan penonton lebih banyak menonton sinetron dan hiburan, pada bulan ramadhan selain dua program tersebut, penonton juga meningkat secara signifikan di program-program religi. dan perubahan juga terjadi pada pola menonton televisi, berupa kebiasaan menonton bersama keluarga cenderung banyak dilakukan selama bulan Ramadhan. Pada lembaga penyiaran radio masyarakat lebih banyak mendengarkan radio melalui radio tape dibanding melalui gadget dan masyarakat memiliki kecenderungan untuk lebih banyak mendengarkan program religi dengan peningkatan sebanyak 11 % selama bulan ramadhan 2018. Dan secara umum meningkat 13 persen untuk semua program di Radio.

Kedua, Kenaikan tingkat konsumsi atas barang, meliputi upgrade smart phone, mobil atau motor, penggunaan produk-produk tertentu khususnya pasta gigi atau cairan pembersih mulut, dan konsumsi produk sebagai persiapan Ramadhan terjadi peningkatan belanja pakaian, makanan dan belanja tiket hotel secara online. Ketiga, peningkatan belanja iklan dari produk-produk yang banyak dikonsumsi masyarakat selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan data diatas maka betapa keberkahan Ramadhan bagi banyak pihak, bagi lembaga penyiaran, bagi pemirsa dan keluarganya, bagi agency pemasang iklan, bagi produsen produk yang diperlukan saat bulan ramadhan dan khusus bagi Komisi Penyiaran Indonesia yang melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran di Indonesia. Karena pada bulan Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menayangkan program siara yang berkualitas. Pada bulan ramadhan hadir program-program yang berkulitas, program sinetron seperti “amanah Wali”, “Aku Bukan Ustadz” di RCTI, “Roma Irama: Sinta dan Doa” di Indosiar, “Cuma Ada Di Sini” dan “Tiada Hari yang tak indah”di SCTV, kesemuanya adalah jajaran sinetron yang secara kualitas baik dan memiliki tingkat kepemirsaan tinggi dan tidak mendapatkan sanksi dari KPI. Selain sinetron hadir pula program hiburan yang syarat makna dan tidak sekedar program “guyonan”  tanpa diselipin makna dan ajaran-ajaran yang edukatif, program infotainment yang ditayangkan pada bulan ramadhan berdasarkan data hasil survey indeks kualitas program siaran tahun 2016 yang spesifik dapat diperbandingkan antara sampel program saat ramadhan dan sebelum ramadhan menunjukkan terjadinya kenaikan indeks kualitas program infotaninment dari 2,52 menjadi 2,64 dengan sampel program meliputi : E-News (Net TV),  Extra Seleb (RTV), Selebriti Siang (Trans 7), Seleb on News(MNC TV), Hallo Selebriti (SCTV), Fokus Selebritis(Global TV), Hot Kiss (Indosiar),  Insert (Trans TV), Silet (RCTI)  Dan yang paling Nampak secara jelas adalah wardrobe para pembawa dan pengisi program sangat aman dan jauh dari potensi ekspoitasi. Dan jumlah yang menjadi tolok ukur kepatuhan terhadap regulasi penyiaran adah tidak adanya temua pelanggaran pada bulan Ramadhan dan secara kuantitas sanksi mengalami penurunan dari tahun ke tahun khususnya pasal yang berkaitan dengan kekerasan, eksploitasi seksual dan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Pada tahun 2018 catatan pengawasan selama Ramadhan potensi pelanggaran meliputi penghormatan terhadap hak privasi, perrlindungan anak dan remaja, serta perlindungan terhadap norma kesusilaan dan kesopanan. Artinya, bukan suatu kemustahilan program siaran yang berkualitas dapat terwujud di layar kaca kita, apalagi standar kualitas program siaran yang diproduksi oleh televisi bisa stabil dan konsisten sebagaimana kualitas program siaran di Bulan Ramadhan maka akan terwujud program siaran yg berkualitas, nir kekerasan, nir eksploitasi dan nirdiskriminasi dan televise dapat menjalankan fungsinya sebagai sungsi informasi, pendidikan dan perekat sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bulan Ramadhan bukan hanya momentum meningkatkan kualitas keimanan, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas program siaran.

Selamat datang Ramadhan, semoga lembaga penyiaran tetap konsisten memproduksi proram siaran yang berkualitas. 

 

Nuning Rodiyah

 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat 

 

Jakarta – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tidak menyiarkan konten yang dapat mengganggu kekhusyuan ibadah tersebut. KPI juga meminta semua acara bertemakan Ramadhan lebih mengedepankan unsur edukasi ketimbang canda berlebihan.

Permintaan tersebut itu disampaikan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat berbicara di depan perwakilan lembaga penyiaran yang diundang dalam kegiatan kelompok diskusi terpumpun menyambut Ramadhan 2019, di Kantor KPI Pusat, Kamis (2/5/2019).

Menurut Nuning, pada saat Ramadhan  konten bernafaskan suasana bulan suci akan dikemas dalam beberapa program acara seperti news, kuliner, realty show, variety show dan lainnya. Peningkatan kreatifitas kemasan program, kata dia, jangan sekedar  memanfaatkan suasana dengan menamai program dengan tempelan ramadhan, sedangkan isi acaranya tak mencerminkan nafas bulan suci. 

“Peningkatan jumlah program acara bertajuk ramadhan dan religi berdasarkan pengalaman 2018 juga diikuti dengan meningkatnya jumlah penonton sebesar 26 persen dan ini harus diantisipasi lembaga penyiaran dengan kehati-hatian dalam menyajikan setiap program acaranya terutama acara bertemakan Ramadhan dengan tetap mengikuti aturan penyiaran yakni P3 dan SPS KPI, terlebih karena terjadinya perubahan pola menonton, dan munculnya primetime ke dua yaitu saat sahur, maka prinsip perlindungan anak dan remaja harus di kedepankan. Karena jam sahur berhimpitan dengan jam yang diizinkan program klasifikasi D ditayangkan" katanya.

Kehatian-hati dalam produksi program siaran meliputi penyampaian materi tentang keagamaan di program acara seperti sinetron, reality show, talkshow dan lainnya. Nuning mencatat, salah satu program yang akan jadi perhatian khusus pengawasan adalah acara hiburan. 

“Kami berharap program ini lebih memperhatikan kekhusyuan bulan ramadhan karena pada tahun 2016 terdapat program acara Battle Dance yang menampilkan peserta pria dan wanita badannya berhimpitan saat melakukan tarian,” ujar Nuning memberi beberapa contoh.

Sorotan tentang kurangnya proposionalitas konten dakwah dengan hiburan dalam program siaran ramadhan mesti disikapi dengan sejumlah upaya salah satunya penambahan unsur edukasi tentang keagamaan. “Banyak program hiburan yang judul programnya ditempeli kata-kata ramadhan, namun kontennya sepanjang program hanya berisi hiburan saja tanpa mengedepankan unsur yang bernuansa ramadhn. kami himbau lembaga penyiaran agar dalam program acara tersebut ada segmen yang menyampaikan materi ramadhan dan mengedepankan prinsip penghormatan pelaksanaan ibadah ramadhan,” pinta Nuning.

"KPI juga berharap Ramadhan adalah momentum peningkatan kualitas program siaran, dan kualitas tayangan ramadhan tahun ini dapat meningkat dibanding sebelumnya dan juga terus bertahan indeks kualitasnya meskipun bulan Ramadhan selesai," harap Nuning.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menambahkan untuk acara infotaiment yang didalamnya terlalu banyak membuka aib atau ghibah agar di kurangi pada saat bulan ramadhan. Selain itu, iklan yang menampilkan orang makan atau minum agar dikemas menjadi lebih baik. “Jadi agar orang yang berpuasa tidak tergoda atau tetap menjaga kekhusyuan ramadhan. Dan, tetap jadi P3SPS sebagai pedoman dalam tayangan ramadhan,” tandasnya.

Terkait iklan makanan dan minuman, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menjelaskan bahwa memang tidak ada larangan untuk menampilkan iklan tersebut yang perlu lembaga penyiaran perhatikan adalah untuk tidak mengeksploitasi adegan makan dan minum.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H M. Cholil Nafis, menekankan pentingnya peningkatan kualitas dakwah di lembaga penyiaran. Menurutnya, dakwah di televisi berarti belajar agama lewat televisi, jadi dakwah itu bukan sekedar tontonan tetapi juga menjadi tuntunan.

Terkait kualitas pendakwah, Cholil menyoroti banyaknya pendakwah yang diundang televisi karena jumlah viewers atau followers yang banyak, padahal dia bukan ahli agama. “Tolong dibedakan antara ustadz dengan motivator. Dimohon juga untuk orang yang menguraikan hadist atau dalil itu untuk orang yang berkompeten dibidangnya,” tegasnya.

Cholil berharap, lembaga penyiaran dapat mengundang ustadz dengan kompetensi dan keilmuan yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam membaca ayat dan menyampaikan tafsir ayat tersebut. “Kami berharap Dai yang akan mengisi dakwah di televisi sudah bersertifikat dari MUI. Karena Dai yang bersertifikat sudah melalui pelatihan, uji kompetensi dan profesional,” katanya. 

Selain itu, kata Cholil, dakwah di media penyiaran terkadang terkendala durasi atau waktu. Sering terjadi pada saat penyampaian sebuah masalah dan belum selesai penjelasannya dari pendakwah, tiba tiba acara tersebut sudah terputus. Hal ini kadang menyebabkan kegaduhan dalam masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengkonsultasikan calon pendakwah atau Dai ke MUI. Selain itu, dia mewanti-wanti siaran live atau langsung agar lebih hati-hati dengan memberi pelapis untuk mengurangin terjadinya masalah yang tidak diinginkan. 

Dalam acara itu, turut hadir sejumlah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari sejumlah provinsi. Mereka menyampaikan masukan kepada lembaga penyiaran soal tayangan ramadhan berdasarkan karakteristik masing-masing daerah. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.