Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi Teguran Tertulis kepada program siaran “Comedy Traveler” di Trans TV. Program acara ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI karena menampilkan adegan seorang pria dan wanita berciuman.
Demikian dituliskan dalam Surat Teguran yang telah dilayangkan pada Kamis (25/4/2019) lalu.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada program siaran “Comedy Traveler” tanggal 21 April 2019 pukul 14.58 WIB.
Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja, larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir,serta penggolongan program siaran.
“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Mayong, Jumat (10/5/2019).
Dalam surat itu, KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang,” papar Mayong. ***
Padang – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, media televisi dan radio harus menciptakan penyiaran yang sehat pada era digital saat ini.
Menurut Mayong, penyiaran yang sehat merupakan hak masyarakat. Dengan menghadirkan pemberitaan dan informasi yang berimbang, maka akan terciptanya harmonisasi dalam masyarakat.
“Saat ini isi siaran yang beragam semakin banyak. Hanya saja, tidak semua sajian media berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan serta perbaikan masyarakat,” ungkapnya, di Padang, Sabtu (11/5/2019).
Perkembangan teknologi yang semakin pesat tersebut kata Mayong, harus dihadapi KPI dengan cara memastikan manfaat siaran bagi masyarakat. Baik digitalisasi penyiaran, lembaga penyiaran berlangganan serta penyiaran perbatasan.
“Jika selera siaran publik makin baik hal ini akan berimplikasi dengan sajian siaran. Karena masyarakat sebagai penerima suguhan siaran yang merupakan mata rantai yang tidak bisa dipisahkan dan saling mempengaruhi,” paparnya.
Tentunya, kerjasama dari semua pihak baik dari media dan masyarakat menjadi keharusan untuk bersama mengawasi kualitas konten siaran yang sehat bagi masyarakat.
“Mindset masyarakat akan konsumsi siaran sehat perlu terus didorong, karena jangkauan pengawasan kami terbatas. Salah satu caranya dengan memberikan pendidikan kepada lapisan-lapisan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, perkembangan dunia penyiaran juga harus meminimalkan dampak buruk yang didapat masyarakat, baik secara finansial ataupun secara moral atau pemikiran.
Sehingga, dengan kondisi apapun, penyiaran tetap memberikan kontribusi dalam memperkukuh integrasi nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa, ataupun menumbuhkan industri penyiaran Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Penyiaran.
“Semoga hal ini menjadikan penyiaran sehat lahir batin, sehat manajemen serta menghadirkan siaran yang bermanfaat,” harapnya.
Pihaknya menyebutkan jika sudah sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), maka sudah diyakini keabsahan dari informasi yang diberikan tersebut. Hal Ini juga sebagai upaya menangkal berita hoax.
Sementara itu, Bidang Pengawasan Isu Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Melani Friati menyebutkan, media televisi dan radio memiliki batasan dalam penyiaran yang didasari Undang Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, kemudian peraturan komisi penyiaran Indonesia tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
“Seperti program mistik, horor dan supranatural ataupun promosi LGBT, kekerasan, kata-kata kasar, seksualitas, iklan penyiaran pemberitaan politik. Semua kategori siaran yang ditayangkan tentunya harus sesuai standar program siaran yang telah diatur KPI,” jelas Melani.
Selain itu, pihaknya terus aktif mengadakan literasi kepada media agar melahirkan penyiaran yang sehat dan bermanfaat untuk kepentingan dan kenyamanan publik.
Kegiatan sosialisasi dengan tema “Menciptakan Penyiaran Sehat Di era Digitalisasi Media” menghadirikan peserta dari KPI Pusat, IJTI, LBH dan berbagai kalangan media. Red dari berbagai sumber
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mendorong Lembaga Sensor Film (LSF) menindaklanjuti dan menyikapi surat yang dilayangkan Wali Kota Padang Mahyeldi tentang penolakan pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku.
"Karena ranah Komisi Penyiaran lebih kepada pengawasan siaran televisi dan radio, agar tidak terjadi kesimpangsiuran KPID berharap LSF segera menindaklanjuti surat tersebut," kata Komisioner bidang Kelembagaan KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan diantara tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Sehubungan dengan Film Kucumbu Tubuh Indahku yang tayang di bioskop, pengawasan konten film tersebut bukan kewenangan dari KPI, UU Penyiaran memberikan batas kewenangan pada KPI untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi yaitu televisi dan radio, ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Komisi Penyiaran secara kelembagaan tidak berwenang menilai apakah mengandung konten pornografi ataupun promosi LGBT.
Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi melayangkan surat kepada Lembaga Sensor Film berisi penolakan terhadap film Kucumbu Indah Tubuhku karya Garin Nugroho karena dinilai mempengaruhi cara pandang terhadap perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
"Konten film tersebut diduga bertentangan norma agama, sosial dan nilai budaya yang dianut masyarakat kota Padang," kata Wali Kota Padang Mahyeldi.
Menurut dia dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang yang religius dan berbudaya pihaknya perlu melindungi masyarakat dari penyimpangan perilaku seksual.
Untuk itu pemerintah kota Padang menyatakan keberatan dan menolak penayangan film tersebut, ujarnya.
Selain itu Mahyeldi menyampaikan Kota Padang telah melakukan deklarasi penolakan LGBT bersama seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kota Padang.
Selain mengirim surat kepada LSF juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sumbar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID Sumbar. Red dari antaranews.com
Teluk Kuantan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menyerahkan surat izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Kuansing FM. Dengan izin ini, Radio Kuansing FM sudah memiliki legalitas, Kamis pagi (9/5/2019).
Penyerahan dilakukan langsung Ketua KPID Riau, Falzan Surahman, didampingi Koordinator Kelembagaan, M Aspar Rais, di Kantor Kominfo Kuansing. Kadiskominfo Kuansing, Samsir Alam, menerima langsung izin tersebut.
Falzan Surahman menceritakan pihak Kominfo Kuansing sudah sejak 2016 lalu mengurus izin ini. Namun karena kendala Perda yang menaungi radio ini belum ada, maka izin belum bisa diproses.
"Setelah Perda selesai dibuat antara pemerintah daerah dan dewan Kuansing, izinnya cepat selesai," katanya.
Ia pun berharap Radio Kuansing FM menjadi corong informasi untuk menyampaikan program yang akan dan sudah dilakukan pemerintah daerah. Selain itu, radio ini bisa jadi salah satu rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, penangkal hoax dan mempersatukan bangsa.
"Bila acara sesuai dan persentase sesuai, bisa mendapat izin tetap selama lima tahun. Bila diajukan lagi," ujarnya.
Kadiskominfo Kuansing Samsir Alam bersyukur pihaknya sudah mendapatkan izin ini. Baginya, ini merupakan sebuah sejarah."Radio Kuansing ini akan kami jadikan sebagai alat pemersatu bangsa," ujarnya.
Mengenai konten, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan KPI dan aturan lainnya. Begitu juga dengan personil. Red dari Tribunpekanbaru.com
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa tugas dan kewenangan lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 hanya mengawasi siaran televisi dan radio. KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. Pernyataan itu disampaikan kembali Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara di Kantor KPI Pusat, Kamis (9/5/2019).
“Bukan tugas dan kewenangan kami melakukan sensor karena kami dibentuk untuk mengawasi televisi dan radio yang bersiaran di frekuensi publik. Pengawasan kami pun baru dapat berjalan setelah tayang. Jadi sebelum tayangan tersebut disiarkan di lembaga penyiaran adalah tugas lembaga sensor film dan internal lembaga penyiaran tersebut yang memiliki kewenangan sensor,” jelas Mayong.
Mayong menyampaikan bahwa KPI tidak melakukan pengawasan terhadap konten media sosial. Menurutnya, pengawasan konten di media sosial masih menjadi tugas lembaga lain karena di dalam UU Penyiaran tahun 2002 tak mencakup hal itu. “Mungkin nanti di Undang-undang Penyiaran baru tugas tersebut akan diberikan ke KPI,” katanya berharap.
Tugas KPI tak hanya melakukan pengawasan siaran. Ketika tayangan tersebut kedapatan pengawas melakukan pelanggaran, KPI akan melakukan tindakan berupa peringatan atau sanksi. Tugas pengawasan ini juga dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di 33 Provinsi.
“Kami juga melakukan sosialisasi aturan terutama pada stakeholder penyiaran melalui kegiatan bimbingan teknis atau Sekolah P3SPS. Hal ini kami lakukan agar mereka paham terhadap aturan dan memiliki pandangan yang sama soal regulasi siaran,” tambah Mayong.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menambahkan, sanksi KPI hanya diberikan pada lembaga penyiaran bukan kepada artis. Namun efek akibat sanksi tersebut, lembaga penyiaran cukup mendapat kerugian finansial.
“Sanksi teguran tertulis KPI akan berdampak pada rating dan iklan dalam program acara yang kena. Jika program tersebut mendapatkan sanksi penghentian sementara, kerugiannya menyangkut pendapatan iklan yang masuk,” kata Dewi yang ikut menerima kunjungan tersebut.
Dewi pun mengenal P3SPS KPI sebagai aturan atau semacam kitab suci yang harus diiikuti seluruh lembaga penyiaran yang akan bersiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (MKRI). “Di sana terdapat aturan soal perlindungan anak seperti pembagian klasifikasi usia dan juga jam tayang,” papar Komisioner bidang Isi Siaran ini.
Sebelumnya, wakil dari UMN, Nasrullah mengatakan, kunjungan mahasiswa UMN yang sedang mengambil mata kuliah Etika dan Hukum Media ini untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan bagaimana penerapan aturan tersebut dijalankan. “Kami berharap kunjungan ini dapat memberi pencerahan tentang tugas dan fungsi KPI sebagai regulator penyiaran,” katanya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa melontarkan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan kualitas tayangan di lembaga penyiaran. Menurut mereka, sanksi yang sudah diberikan KPI pada lembaga penyiaran seharusnya dapat menjadi pelecut mengubah tayangan tersebut menjadi lebih baik dan mendidik. ***
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Winda Novita
Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya:
bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6
bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7
Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8