Sydney - Delegasi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran melakukan kunjungan ke Sydney, Australia, untuk belajar soal isi siaran. Delegasi itu terdiri dari Komisioner Hardly Stefano Fenelon Pariela, Komisioner Nuning Rodiyah, dan Komisioner Dewi Setyarini didampingi Konsul Hermanus Dimara dari KJRI Sydney.
Mereka melakukan pertemuan dengan Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) pada Rabu (19/6/2019). Kedua pihak sepakat melakukan kerja sama pertukaran informasi soal regulasi isi siaran.
Kunjungan tiga Komisioner itu diterima sejumlah pejabat ACMA. Antara lain Fiona Cameron sebagai anggota maupun Manajer Eksekutif Rochelle Zurnamer. Turut bergabung adalah Chair and Agency Head Nerida O'Loughlin dan Chief Engineer, Broadcast Spectrum Planning Alastair Gellatly melalui konferensi video.
Hardly Stefano selaku ketua delegasi mengungkapkan, kunjungan mereka adalah untuk belajar dan mengetahui dinamika penyiaran di Negeri "Kanguru" itu.
"Sekaligus juga belajar dari Australia mengenai pengaturan isi siaran televisi. Termasuk di dalamnya layanan streaming," tutur Hardly dalam pertemuan.
Hardly mengatakan, salah satu tantangan dalam konteks pengaturan isi siaran adalah layanan streaming. Jadi, mereka pun ingin belajar apa saja yang dilakukan ACMA.
Seperti KPI, ACMA merupakan otoritas di Australia yang melakukan pengawasan terhadap isi siaran tak hanya televisi. Namun juga pengaturan frekuensi radio dan isu terkait telekomunikasi.
Sebagaimana tantangan yang dialami oleh KPI, ACMA juga mengungkapkan mereka tidak mempunyai wewenang atas pengaturan terhadap isi siaran media TV daring.
"ACMA ingin melindungi konten lokal dan berusaha untuk melindungi penonton seperti anak-anak," kata salah satu perwakilan ACMA kepada komisioner KPI.
Karena kesamaan tantangan yang dihadapi, KPI dan ACMA pun sepakat untuk melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang regulasi siaran.
Melalui kerja sama tersebut, keduanya dapat belajar mengenai pengalaman dan praktik terbaik dalam upaya meregulasi isi siaran, termasuk layanan streaming yang belum ada aturannya. Red dari kompas.com
Sydney - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Sydney, Heru Hartanto Subolo didampingi oleh Konsul Penerangan, Sosial dan Budaya KJRI Sydney menerima kunjungan Komisioner KPI Pusat, Kamis (20/9/2019). Delegasi KPI Pusat dipimpin Hardly Stefano Fenelon Pariela, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran.
“Hubungan Indonesia dan Australia sudah meningkat lebih jauh ke tahap yang lebih luas, dapat dilihat dari ditandatangani nya Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada Maret lalu oleh kedua belah pihak. Hubungan Bilateral Indonesia dan Australia juga sudah berjalan selama 70 tahun, walaupun melewati berbagai tantangan. Kami ingin memaksimalkan berbagai aspek untuk mempromosikan Indonesia ", Konjen Heru Subolo menginformasikan.
Konjen Subolo lebih lanjut mengapresiasi kunjungan delegasi Komisioner KPI yang dinilai akan menjadi bagian dari upaya penguatan lebih lanjut hubungan Indonesia-Australia, khususnya antara otoritas penyiaran kedua negara.
“Kami berterima kasih atas sambutan yang hangat oleh Konjen RI dan staff terkait KJRI. Tujuan dari kedatangan kami adalah untuk melihat bagaimana Australia dalam mengatur mengenai penyiaran dan kemudian dapat dibandingkan dengan Indonesia. Kami juga ingin mengetahui mengenai ketertarikan media Australia tentang Indonesia. Kami berharap adanya peluang kerja sama agar konten mengenai Indonesia dapat disampaikan melalui media di Australia," ungkap Delegasi Komisioner KPI Pusat.
Dalam bincang-bincang telah dibahas mengenai ketertarikan media Australia tentang Indonesia yang cukup tinggi, tidak hanya dibidang politik, tetapi juga dibidang lainnya seperti film, pariwisata, pembangunan, dan entertainment. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia menjadi suatu perhatian bagi media Australia. Mengenai pertukaran konten, memerlukan suatu kerangka kerja sama sehingga dapat mengetahui konten yang diminati.
Pertemuan berlangsung dengan baik dan lancar serta diakhiri dengan sesi foto bersama antara Konjen RI Sydney dengan Delegasi KPI Pusat. Red dari KJRI di Sydney
Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan. Termasuk diantaranya program siaran dilarang merendahkan dan/ atau melecehkan suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan. Hal ini dinilai penting untuk disampaikan pada lembaga penyiaran, terkait adanya rencana perpindahan agama dari public figure yang disiarkan langsung di televisi.
Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan, dalam Pasal 7 SPS KPI 2012 mengatur bahwa program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, diantaranya: tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Hal ini dikarenakan salah satu tujuan diselenggarakannya penyiaran adalah menjaga integrasi bangsa. Pengungkapan alasan perpindahan agama seseorang berpotensi mendiskreditkan sebelumnya, sehingga berpotensi pula menggangu kerukunan agama. “Larangan ini berlaku untuk semua perpindahan agama,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah mengingatkan pula, tayangan perpindahan agama harus mengedepankan penghormatan terhadap berbagai agama yang ada di Indonesia. Dan penghormatan terhadap ruang asasi setiap individu untuk beragama. “Jika ada program siaran dengan materi proses perpindahan agama, harus menyesuaikan dengan nilai-nilai yang ada dalam P3 & SPS,” ujarnya.
Ketua KPI Yuliandre Darwis memberi salam bersama pimpinan lembaga dari negara lain pada malam perjamuan the International Bradcasting Co-production Conference di Seoul, 19-20 Juni 2019.
Seoul – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak negara-negara Asia-Pasifik saling bekerja sama dan bertukar program siaran, selain agar terjadi pemerkayaan budaya banyak negara, juga untuk meredam dominasi penyedia konten dunia yang tidak mau bekerja sama. Itulah sebagian kesimpulan yang tercetus dalam rangkaian diskusi kelompok pada acara tahunan yang digelar oleh Korea Communications Commission dan Korea Information Society Development Institute di Seoul, Korea Selatan, 19-20 Juni 2019.
Acara yang berlangsung di dua tempat, Hotel Stanford dan Nuritkum Square, Seoul, itu dihadiri sejumlah perwakilan badan dan regulator bidang telekomunikasi dan penyiaran dari negara-negara Asia Pasifik antara lain; Turki, Selandia Baru, India, Thailand, Vietnam, Indonesia, Malaysia, China, Jepang, dan Inggris sebagai salah satu pemateri seminar.
Dibuka oleh Wakil Ketua KCC Hur Wook pada 19 Juni malam, tuan rumah menyambut hangat kehadiran peserta termasuk Ketua KPI Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan perjamuan.
Hari kedua, acara praktis penuh sejak pagi. Setelah pidato pembukaan oleh Ketua KCC Lee Hyo-seong, acara dilanjutkan dengan beberapa pidato ucapan selamat dari beberapa peserta, penganugerahan KCC kepada sejumlah tokoh penyiaran dan film Korea, disambung dengan presentasi dan seminar mengenai kerja sama program di era perubahan global.
Pada sesi seminar dan presentasi ini, muncul kesadaran bersama untuk menyongsong lansekap baru penyiaran di satu sisi, namun pada sisi lain juga timbul keinginan untuk mengatur penyedia konten global seperti Netflix yang tidak mau berkolaborasi dengan lembaga penyedia konten siaran di sebuah negara.
Sesi kedua pagi itu, dilanjutkan diskusi Vision Round Table dan setelah jeda makan siang berlanjut dengan seminar dan diskusi dalam sejumlah kelompok kecil berdasarkan tema. Di sela-sela acara peserta dapat menikmati pameran dengan aneka booth tentang penyiaran, tentang aturan, globalisasi media, teknologi, dan lainnya.
Mayong Suryo Laksono menjadi salah satu panelis Vision Round Table pada International Broadcasting Co-production Conference di Seoul, Kore, 19-20 Juni 2019, yang tahun ini bertema Collaboration Across Borders and Technologies.
Dalam Vision Round Table, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, menjadi panelis bersama dengan Chris Payne (Kepala Hubungan Internasional NZFC Selandia Baru), Col. Natee Sukonrat (Wakil Ketua NBTC Thailand), Ebubakir Sahin (Presiden RTUK Turki), You Xian Gong (Ketua CTPIA dan CEO pada Beijing-Jingdu Century Culture, China) dan acara dipandu oleh Wakil Ketua KCC Suk-jin Kim.
Mengenai kerja sama program, kata Mayong, di penyiaran Indonesia telah lama terjadi. Di luar acara televisi Amerika, penonton televisi Indonesia sejak lama sudah menggemari serial Oshin dari Jepang, F4 dari Taiwan, Winter Sonata dari Korea, dari India, Turki, Malaysia, Thailand, dan lainnya. Semua berlangsung antarpelaku bisnis, bahkan tanpa keterlibatan pemerintah. Kalaupun kemudian berkembang menjadi produksi bersama, beberapa lembaga penyiaran kita sudah langsung bekerja sama dengan beberapa negara termasuk Korea.
Mayong menegaskan, KPI berperan memberi dukungan bagi berjalannya kerja sama itu, bukan mengeluarkan izin atau surat keterangan untuk kemudahan produksi atau keringanan pajak misalnya, karena itu bukan kewenangan KPI.
“Kalau ada kesulitan atau masalah, KPI akan membantu menghubungkan pihak yang bekerja sama dengan instansi yang berwenang di Indonesia. Dan kami berharap, tidak hanya lembaga penyiaran kami yang menyiarkan program anda-anda, namun juga sebaliknya, berikan juga kemudahan bagi penyedia konten kami untuk berproduksi dan menawarkan produk siarannya kepada Anda,” kata Mayong dalam forum itu. Laporan MSL dari Korea Selatan
Setelah selesai konferensi KCC melakukan pembicaraan bilateral dengan KPI. Ketua KCC Lee Hyo-seong didampingi Direktur Jenderal Kang menerima delagasi KPI yang terdiri atas Yuliandre Darwis, Mayong Suryo Laksono, Sekretaris Maruli Matondang, dan Anggun, staf atase bidang penerangan, pendidikan, dan kebudayaan KBRI di Korea.
Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD dan KPID Provinsi Jawa Tengah dengan agenda mendiskusikan optimalisasi pembinaan lembaga penyiaran, Senin (17/6/2019). Kunjungan diterima Ketua dan Komisioner KPID DIY di Kantor Dinas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di awal pertemuan, Ketua KPID DIY, I Made Arjana Gumbara memperkenalkan profil singkat KPID DIY serta memaparkan secara singkat regulasi DIY tentang penyiaran yakni Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No 37 & 38 Tahun 2017. Dia juga memberikan gambaran jumlah Radio dan Televisi yang berizin di Yogyakarta.
“Saat ini ada 38 radio swasta dan 25 radio komunitas yang sudah berizin siaran, serta satu LPPL Radio Dhaksinarga. Untuk televisi ada 5 stasiun lokal dan 12 stasiun sistem jaringan,” kata Made.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Fuad Hidayat, mengutarakan bahwa banyak radio di Jateng yang aktif tetapi tidak bersiaran. Secara umum permasalahan yang dihadapi oleh lembaga penyiaran di Jateng di antaranya terkait kesejahteraan penyiar di LPK yang belum baik, upah yang mereka peroleh masih belum memenuhi UMK.
Sementara permasalahan yang dihadapi LPS, seputar penayangan iklan ‘irrasional’ yang banyak meresahkan masyarakat. KPID menghadapi dilema untuk memberikan sanksi terhadap LPS karena iklan tersebut menjadi salah satu sumber pemasukan dana yang dapat menghidupi LPS, tetapi di sisi lain iklan tersebut meresahkan masyarakat. Permasalahan lainnya yang dihadapi seputar perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPID DIY dan Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendiskusikan perubahan peraturan pemerintah daerah, terkait penarikan tenaga PNS di lingkungan KPID dan perubahan anggaran hibah yang aliran dana melalui Dinas Kominfo DIY karena hal yang sama juga dialami KPID Jateng. Namun, sejauh ini KPID Jateng masih memiliki tenaga PNS, berbeda dengan KPID DIY yang sudah tidak ada tenaga PNS.
Di akhir pertemuan, Komisioner KPID DIY berharap agar terjalin sinergi antara KPID DIY dengan KPID Jateng, dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DIY.
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Joko Hariyanto, menyampaikan harapan agar peran KPI dan KPID lebih diperkuat melalui peraturan perundang-undangan supaya dapat menertibkan pelanggaran di lembaga penyiaran. Red dari KPID DIY
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
kuuhaku
Apresiasi untuk global tv karna telah menayangkan anime kembali yang lebih mendidik dan mempunyaipesan moral di banding sinetron alay