Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Sekolah P3SPS untuk Angkatan XL mulai 16-17 Juli 2019. DI bawah ini, nama-nama peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XL:
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengumumkan pemenang Anugerah Syiar Ramadhan 2019, Senin (15/7/2019). Sebanyak delapan kategori program acara ramadhan terbaik, satu televisi terbaik ramadhan, sembilan kategori program tambahan dan perorangan akan diperebutkan. Acara akan diselenggarakan di Menara Bank Syariah Mandiri, mulai pukul 19.00 WIB.
Koordinator acara Anugerah Syiar Ramadhan 2019 sekaligus Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan acara ini merupakan kegiatan rutin tahunan KPI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diselenggarakan sebagai ajang kompetisi program-program siaran terbaik selama bulan Ramadhan.
“Anugerah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap karya-karya ramadhan terbaik insan media penyiaran. Kegiatan ini kami harapkan dapat mendorong industri penyiaran untuk terus berkarya untuk menghasilkan program-program terbaik, bukan hanya program yang banyak pemirsa melainkan juga menjadi program yang sehat dan berkualitas,” kata Nuning.
Nuning menjelaskan, pemenang anugerah akan ditentukan penilaian dari tim juri yang terdiri 14 orang yang berasal dari KPI, MUI, Kemenpora, Komisi1 DPR RI, Kementerian Agama, PP Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).
“Program-program acara ramadhan yang diperlombakan akan diseleksi tim asistensi yang dibentuk KPI untuk melihat ada tidak pelanggaran terhadap P3SPS KPI. Jika ditemukan ada yang melanggar, program tersebut akan dinyatakan gugur dan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya,” tegas Nuning.
Dalam menilai kualitas program-program acara yang diperlombakan, selain berpedoman pada UU Penyiaran dan P3 & SPS KPI tahun 2012, juga didasarkan pada hal-hal teknis sesuai dengan kategori program. “Kami berupaya seselektif mungkin dan penuh pertimbangan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan dalam memutuskan program yang menjadi pemenang anugerah ini,” katanya.
Berikut ini nomine Kategori Program yang diperlombakan pada Anugerah Syiar Ramadhan 2019:
Kategori Program Sinetron
1. Para pencari Tuhan Jilid 12 "ganti nasib"/Eps.9 (SCTV)
2. Aku bukan ustad 2 mendadak ustad/Eps.16 (RCTI)
3. Umar Bin Khattab (Inews TV)
4. Istri-istri akhir zaman/Eps.9 (SCTV)
5. Drama Ramadhan/Eps.Cinta ramadhan (TVRI)
Kategori Program Kultum
1. Mutiara Hati Quraish Shihab (SCTV)
2. Mengetuk Pintu Hati (SCTV)
3. Rahmatan Lil'alamiin (Inews TV)
4. Kurma (Kompas TV)
5. Kultum (TVRI)
Kategori Program Ceramah
1. Indahnya Ramdhan/Eps.13 Mei 2019 (TV One)
2. Tafsir Al-Baqarah/Eps.13 Mei 2019 (TVRI)
3. Damai Indonesiaku/Eps. 13 Mei 2019 (TV One)
4. Khazanah Islam Spesial Ramadhan/Eps.17Mei 2019 (Metro TV)
5. Dakwah on the spot/Eps 14 Mei 2019 (Metro TV)
Kategori Program Realty Show
1. Kupenuhi PanggilanMu/Eps. Budi -Difabel Pembuat Kaki Palsu (NET TV)
2. Masih ada Jalan/Eps. Sabar Ciorky & Ibu Euis (Trans7)
3. Rumahku Surgaku/Eps. Sano Jepang (Trans TV)
4. Festival Hafiz 2019/Eps. 19 Mei 2019 (RCTI)
5. Kisah Pecinta Al-Qur'an/Eps.Kamil Ramadhan
Kategori Program Wisata Budaya Ramadhan
1. Muslim Travellers/eps. Jeju Korea Selatan (NET TV)
2. Islam Around The World/Hongkong (Kompas TV)
3. Muslim Journey/eps. Benua Eropa (Kompas TV)
4. Perindu Sorga/eps. Sekeping Rindu di Tanah Kangguru (Trans7)
5. Jazirah Islam/eps. Salam Persaudaraan dari Oman (Trans7)
Kategori Program Pencari Bakat
1. Akademi Sahur Indonesia (AKSI)/eps. 14-05-2019 (Indosiar)
2. Hafiz Indonesia/eps. 17-05-2019 (RCTI)
3. Qasidah Fest/eps. 13-05-2019 (TVRI)
4. Tilawah Cilik/eps. 16-05-2019 (TVRI)
5. Qori Indonesia/ eps. 17-05-2019 (RTV)
Program Talkshow
1. Halo Ustadz/17 Mei 2019 (Inews TV)
2. Inspirasi Al-Qur'an/19 Mei 2019 (Inews TV)
3. Sehat Islami/18 Mei 2019 (Kompas TV)
4. Zakat Tumbuh bermanfaat (Kompas TV)
5. Jelang Beduk/16 Mei 2019 (TVRI)
Program Dokumenter
1. Menjemput Berkah (Trans7)
2. Arrahman/ Eps. Kisah nabi Nuh AS dalam Al-Qur'an Surat Hud (INews)
3. Pesona Islam/Eps. Toleransi Beragama (TV One)
4. Ulu Cami/Eps. Masjid di Kota Sultan (TVRI)
5. Jejak Diaspora Muslim/Puasa Ramadhan (TVRI)
Televisi Terbaik Ramadhan 2019 (Diumumkan saat acara)
Adapun nominasi sembilan kategori tambahan yang diperlombakan akan diumumkan pada saat Malam Anugerah Syiar Ramadhan 2019. *
Jakarta - Komisi I menetapkan sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022. Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara setelah uji kepatutan dan kelayakan sejak 8 hingga 10 Juli 2019.
"Kita ambil sembilan nama dan tiga cadangan. Untuk memutuskan, kami memilih dengan cara suara terbanyak," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari usai memimpin rapat internal pemilihan komisioner KPI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Sembilan Anggota KPI Pusat terpilih itu ialah Nuning Rodiyah (49 suara), Mulyadi Hadi Purnomo (49), Aswar Hasan (47), Agung Suprio (44), Yuliandre Darwis (43), Hardly Stefano (42), Irsal Ambia (41), Mimah Susanti (33), Mohammad Reza (29). Sementara itu, tiga nama cadangan ialah Ubaidillah (24), Imam Wahyudi (14), dan Dayu Padmara Rengganis (9).
Bima - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, menggelar literasi media di Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan tema Peningkatan Kapasitas Pengawasan isi siaran TV dan Radio bagi pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Umum, di Kampus IAIM, Sabtu (6/7/2019). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait banyaknya konten siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan publik.
Literasi ini menghadirkan para pembicara dari KPID NTB Yusron Saudi, Andayani, serta Dosen IAIM Bima Hendra.
Ketua KPID NTB, Yusron Saudi mengatakan, setiap hari masyarakat disuguhkan berbagai macam tayangan maupun informasi yang berasal dari berbagai media termasuk televisi dan radio. Informasi yang diterima masyarakat seharusnya tidak langsung diterima begitu saja, namun terlebih dahulu dipahami dengan jelas dan disikapi ketika merespon tayangan tersebut. Dan untuk mencapai sikap itu dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana menilai acara yang disuguhkan.
“Sekarang ini, masyarakat juga harus sensitive dan selektif dalam menilai siaran yang akan ditonton. Kalau acaranya tidak mendidik, gak usah ditonton,” ujarnya.
Yusron menjelaskan tentang arah dunia penyiaran yang seharusnya yaitu beretika, bermoral keagamaan serta berbudaya dan bermartabat.
Dia juga memaparkan alasan penting tentang perlunya mendampingi anak saat menonton TV. Salah satunya adalah anak-anak mudah meniru. Ia mengatakan, anak-anak merupakan peniru yang paling baik. Mereka dengan sangat mudah menyerap kata-kata atau perbuatan yang didengar dan dilihatnya serta kemudian ditirunya. Tidak ada masalah jika yang didengar, dilihat lalu ditiru adalah hal-hal yang mendidik dan positif terhadap tumbuh kembang anak. Menjadi persoalan dan berbahaya kalau yang ditiru adalah hal-hal yang buruk. Untuk itu, orang tua dan keluarga perlu mendampingi anak saat menonton. Dengan mendampingi anak saat menonton berarti sedang mengarahkan anak pada hal-hal yang positif yang terdapat pada sebuah tanyangan televisi. Pendampingan ini secara tidak langsung memberikan contoh ilmu yang positif pada sang anak melalui tayangan televisi, sehingga yang terjadi anak tidak hanya menyerap informasi dari tayangan televisi, melainkan juga mendapat penjelasan positif dari orang tua.
Sementara itu, Dosen IAIM Bima, Hendra, dalam paparannya mengatakan bahwa mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang memiliki peranan penting untuk membantu KPID NTB dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait positif negatifnya sebuah tontonan, baik yang berasal dari tayangan televisi maupun radio.
Menurutnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan mahasiswa, salah satunya adalah dengan pembentukan opini, serta melakukan gerakan moral untuk menggugah masyarakat agar malawan berita maupun informasi Hoax serta mengedukasi masyarakat tentang konten siaran yang baik atau tidak baik untuk ditontonton. Ia juga berharap KPID NTB terus melakukan fungsi pengawasan terhadap tayangan maupun informasi yang disuguhkan media terutama di NTB tanpa pandang bulu.
Literasi media ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan diajukan oleh Mega Syafitri. Mahasiswa STKIP Taman Siswa Kabupaten Bima ini menanyakan tentang peranan KPID NTB dalam menangkal konten siaran yang kurang bagus dan tidak layak untuk di tonton oleh anak-anak.
Menjawab pertanyaan itu, Yusron Saudi, menjelaskan KPID akan memberikan teguran hingga penghentian program acara tersebut jika memang konten siaran itu terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Yusron juga meminta kepada mahasiswa untuk membatu KPID memberikan pemahaman kepada para orang tua agar mengawasi anaknya saat menonton siaran televisi, sehingga anak-anak terhindar dari tontonan negative dan tidak mendidik. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkomitmen untuk mendukung sosialisasi Pilkada lewat lembaga penyiaran. Dukungan lembaga penyiaran dalam sosialisasi Pilkada kepada masyarakat tentunya diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya di Pilkada. Untuk itu dibutuhkan sinergi antara KPI di daerah dengan penyelenggara pemilu maupun stake holder pemilu dan juga penyiaran lainnya, guna memastikan keterlibatan lembaga penyiaran dalam menyukseskan Pilkada tetap dalam koridor regulasi.
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan PIlkada Serentak Tahun 2020 di Kementerian Dalam Negeri, (9/7). Pada kesempatan rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik ini, hadir perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi (KI). Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis juga turut hadir dalam rapat tersebut didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas KPI, Umri.
Pada rapat yang juga dihadiri jajaran Kemendagri ini, KPI menyampaikan beberapa catatan terhadap pelaksanaan Pilkada 2017 dan 2018 serta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang lalu. KPI melihat masih ada lembaga penyiaran yang tidak berijin yang menjadi media partner dari penyelenggara pemilu. Padahal seharusnya, dengan melakukan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan KPI Daerah, hal tersebut dapat dihindari.
Hardly menjelaskan, pengaturan soal pemberitaan, siaran politik ataupun iklan politik di televisi dan radio pada prinsipnya untuk memastikan ranah frekuensi digunakan secara adil untuk setiap peserta pemilu. “Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mengeksploitasi lembaga penyiaran untuk kepentingan politiknya sendiri,” ujarnya. Selain itu, jangan pula aturan yang ada yang tidak tersosialisasikan dengan baik mengakibatkan lembaga penyiaran takut untuk menyiarkan informasi tentang pemilu atau pilkada. Hal ini tentu yang dirugikan adalah publik atau masyarakat sendiri, karena tidak mendapatkan informasi yang utuh tentang kandidat peserta pemilu atau pilkada yang akan dipilih.
Beberapa masalah dalam sosialisasi pemilu dan pilkada serentak di daerah ini salah satu sumbernya adalah tidak optimalnya KPI Daerah lantaran ketiadaan dukungan atas kelembagaan dan anggaran dari pemerintah daerah. “Ini akibat adanya dispute antara undang-undang penyiaran dan undang-undang pemerintahan daerah,”terang Hardly. Dalam Undang-Undang Penyiaran sebagai payung hukum KPI dan KPI Daerah, disebutkan penganggaran KPID dari APBD. Sedangkan pada Undang_Undang Pemerintahan Daerah tidak menyebut urusan penyiaran sebagai urusan yang menjadi tanggung jawab daerah. Akibatnya pada banyak daerah eksistensi KPI Daerah menjadi hilang.
Keberadaan KPID sendiri tentunya sangat vital dalam momentum Pilkada Serentak. Yakni sebagai regulator di daerah yang mengetahui lebih rinci tentang eksistensi lembaga penyiaran yang berijin di wilayahnya. KPID di satu sisi dapat memastikan penegakan regulasi yang adil bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan tentang tahapan pilkada, maupun terkait calon kepala daerah. Di sisi yang lain, KPID juga memastikan bahwa hak masyarakat mendapatkan informasi kepemiluan dapat tertunaikan.
Menanggapi pemaparan dari KPI ini, Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menegaskan bahwa keberadaan KPI sangat dibutuhkan baik di pusat ataupun di daerah. Dirinya pun memastikan untuk digelar rapat koordinasi lanjutan antara jajaran Kemendagri dengan KPI dan Komisi Informasi untuk mendapat jalan keluar yang terbaik dalam mengoptimalkan keberadaan kedua lembaga tersebut di daerah, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
kuuhaku
Apresiasi untuk global tv karna telah menayangkan anime kembali yang lebih mendidik dan mempunyaipesan moral di banding sinetron alay