Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Sekolah P3SPS KPI Angkatan XLI mulai Rabu (18/9/2019) hingga Jumat (20/9/2019) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda Raya No.36, Jakarta Pusat. Berikut nama-nama peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XLI:
1.Sri Ayuningsih SKM - KPID Sulawesi Barat
2 Ahmad Syafri Rasyid, SH - KPID Sulawesi Barat
3. Sudiyanto - RCTI
4. Acu Basri Sutisna - RCTI
5. Fritson Purba - ANTV
6. Eben Heizer Panjaitan - ANTV
7. Restu Aulia - Global Radio
8. Indra Muhammad - RDI
9. Nurullita Anggraini Putri - V-Radio
10. Rikson Nababan, SH, MH - Indonesia Voter Intiative For Demokrasi (IVID)
11. Siti Khoiriyah - PB Kopri PMII
12. Sopan Setiawan - RTV
13. Umar Bahanan - RTV
14. Bhery Hamzah - Radio Elshinta
15. Sugara Yoppindra - Kompas TV
16. Imam Setia Nugraha - Kompas TV
17. Chairul umam - Radio Republik Indonesia
18. Tegar Haniv A - Radio Republik Indonesia
19. Fairi Agorsa - Trans TV
20. Efiana Ardiyanti - Trans TV
21. Parwoto Adi - Trans 7
22. Wahyu Triono - Trans 7
23. Ainun Noor Fitri - MNC TV
24. Chairani Permata - Chairul MNC TV
25. Ratu Junasti - Astri GTV
26. Dolly Ramadhon - MNC TV
27. Elvira Fitrian Alvionita - Metro TV
28. Heny Wahyu Tamara D. L. - Metro TV
29. Asifa Usyifaini - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
30. Andi Sebastian - IAIN Kediri
31. Vernando M Siallagan - SCTV
32. Tri Rahayu Ambarwati - SCTV
33. Zulfikar Naghi - Indosiar
34. Ardi Pramanto - Indosiar
35. Aris Tirta Kurniawan - iNews
36. Budiman Imran S.Sos.I.,M.M - KPID Sulawesi Barat
Jakarta – Perkembangan era digital yang ditandai dengan makin masifnya penetrasi media sosial dalam berbagai aspek kehidupan, telah mengubah cara-cara dan pola komunikasi masyarakat yang membuat arus informasi mengalir deras.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, media mestinya jadi alat pemersatu bangsa dan memiliki tanggung jawab moril. Peran dan tugas media arus utama atau mainstream semakin besar dan berat karena harus bisa mengamplifikasi kebenaran dan menyingkap fakta di tengah gempuran media sosial.
“Media mainstream masih mendapatkan rasa kepercayaan di masyarakat memiliki beban yang cukup berat. Media ini masih menjadi rujukan untuk mencari kebenaran dan keabsahan sebuah informasi yang beredar,” Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 saat mengisi acara Seminar Nasional “Media sebagai Alat Pemersatu Bangsa” di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta (9/9/2019).
Andre sapaan akrabnya menegaskan setiap elemen masyarakat khususnya mahasiswa untuk turut ambil bagian memberikan pemahaman melalui sosialisasi ke masyarakat yang masih awam tentang dampak berita hoax dan hal-hal yang mengarah ke perpecahan bangsa. “Sebagai regulator dan pemerintah selalu mendukung media dalam perkembangannya untuk terus berpacu dan memerangi hoax dan tetap menekankan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengajak kaum millenial agar memerangi berita bohong atau hoaks. Mahasiswa harus menggunakan media sosial secara bijak dan benar agar tidak menimbulkan fitnah dan ghibah.
Menurut Rudiantara, menjelang Pemilu April kemarin dan sesudahnya, masyarakat terpapar oleh jutaan informasi tidak terverifikasi.
“Banyak pihak atau golongan tertentu yang menggunakan mesin hoaks secara massif. Ada kubu yang konsisten memproduksi hoaks untuk mendapatkan dukungan. Tak ayal, warga negara Indonesia terpolarisasi, terkubu-kubu, bahkan banyak persaudaraan retak,” katanya
Karena itu, lanjut Rudiantara, mahasiswa Islam harus mampu menyampaikan informasi dengan benar dan terverifikasi. Memerangi hoaks adalah kewajiban bersama supaya masyarakat tidak termakan informasi negatif dari penyebar hoaks yang belum tentu benar dan dapat dipertanggungjawabkan. *
Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menjadi pimbicara kunci di acara Ekspose Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/11/2019).
Palangkaraya -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan empat kategori program siaran telah memenuhi standar nilai kualitas yang ditetapkan oleh Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode 1 tahun 2019 yakni di atas angka 3.00. Keempat program itu yakni program wisata budaya (3.15), religi (3.18), anak (3.12) dan talkshow (3.05).
Meskipun empat kategori program siaram telah melampaui standar kualitas yang ditetapkan KPI, empat kategori lainnya belum memenuhi nilai standar kualitas yakni program berita (2.93), variety show (2.75), infotainment (2.56), dan sinetron (2.53). Namun dari tahun ke tahun, indeks kualitas keempat program tersebut trendnya terus meningkat.
Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC Kegiatan Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019, Yuliandre Darwis mengatakan, peningkatan terdapat pada kategori program siaran anak, variety show dan sinetron. Ketiga program ini, meskipun dua diantaranya belum pernah memenuhi standar selama masa riset atau survei berlangsung, nilainya merangkak naik.
“Indeks keseluruhan dalam setiap periode berbeda-beda, namun menunjukan trend perubahan ke arah yang lebih baik,“ kata Yuliandre dalam sambutan Ekspose Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV 2019 di Palangkaraya, Kamis (12/9/2019).
Tiga kategori program siaran yakni wisata budaya, talkshow dan religi, selama tiga tahun terakhir, indeks kualitasnya konsisten di atas 3.00. Adapun untuk kategori program berita dan anak nilai indeksnya fluktuatif, namun selisih nilainya tidak terlalu signifikan antara hasil periode riset sebelum dan sesudahnya.
“Rendahnya nilai indeks untuk program berita di periode pertama riset di tahun ini dikarenakan faktor ketidakberimbangan dan keberpihakan terkaitan pemberitaan tentang Pemilu 2019. Hanya lima lembaga penyiaran yang nilainya memenuhi kriteria kami yakni SCTV, TVRI, Trans TV, Trans 7 dan RTV,” jelas Andre, panggilan akrabnya.
Untuk kategori program sinetron yang perlu menjadi catatan bagi lembaga penyiaran adalah aspek kekerasan dan relevansi cerita perlu diperbaiki. “Sedangkan untuk program infotainmen aspek yang perlu mendapat perhatian adalah aspek menghormati kehidupan pribadi, menghormati nilai dan norma sosial dan informative,” kata Andre.
Menurut Andre, harus ada upaya strategis dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan penyiaran untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas indeks program siaran infotainmen.
Dalam kesempatan itu, Andre berharap, hasil indeks kualitas ini menjadi referensi setiap lembaga penyiaran membuat program siaran berkualitas. Selain itu, hasil ini menjadi rujukan dan panduan bagi masyarakat menonton program siaran yang berkualitas.
Berdasarkan riset khalayak yang tersebar di 12 kota dengan 1.200 responden yang dilakukan oleh KPI Pusat bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi, jumlah penonton televisi terbanyak adalah ibu-ibu yang berumur 41-46 tahun. “Kami berharap ibu-ibu dapat menjalankan gerakan literasi, memilah dan memilih informasi yang baik dan tidak baik sekaligus menjaga keluarga dari informasi yang tidak berkualitas,” tandasnya. ***
Jakarta – Mahasiswa Program Studi Film dan Televisi Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kalimantan Timur, melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (11/09/2019). Kunjungan ini dalam rangka mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002.
Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Gerakan reformasi di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut.
“Undang-undang Penyiaran memberi beberapa wewenang lebih bagi KPI yang membedakan dengan lembaga lainnya. KPI merupakan Lembaga Negara Independen yang dapat dibilang superpower karena memiliki fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tegas Irvan di depan puluhan mahasiswa ISBI.
Gabot panggilan akrabnya, menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, KPI didukung 108 tenaga pemantau siaran serta tim pengaduan yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.
“Saat ini, banyak masyarakat belum mengetahui media apa saja yang menjadi ranah pemantauan KPI, sehingga masih sering ditemukan pengaduan yang tidak sesuai ranah. KPI bertugas mengawasi televisi, radio, dan lembaga penyiaran publik, sedangkan media sosial merupakan kewenangan Kemenkominfo,” tutur Gabot.
Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa ISBI, Ariel Mahendra, menanyakan siapa yang berwenang soal sensor dan bagaimana sikap KPI terhadap program acara yang dianggap tidak mendidik.
Menjawab pertanyaan itu, Gabot kembali mengingatkan posisi KPI berada di hilir fatau pasca tayang. KPI bekerja saat sebuah program acara telah ditayangkan atau pasca tayang, sedangkan sensor dilakukan sebelum tayang. “Sehingga hal itu bukan jadi kewenangan kami. Setiap lembaga penyiaran melakukan sensor secara internal agar sesuai dengan P3SPS,” imbuhnya.
Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. “Setiap lembaga wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti. Selain itu, aturan ini bertujuan agar tercipta siaran yang berkualitas bagi masyarakat,” pungkas Gabot sekaligus menutup temu tersebut. *
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat melayat ke rumah duka Presiden RI Ke-3, Almarhum B.J Habibie, Kamis (12/9/2019).
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, melayat ke rumah duka Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie, di Jalan Patra Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Dalam layatannya, Agung Suprio ikut menyolatkan jenazah bersama dengan rombongan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Selesai sholat, ia juga terlihat berdiri mendoakan almarhum Bapak Habibie.
Agung Suprio menilai bahwa Presiden ke-3 RI tersebut merupakan teladan bangsa. "Kita tentu sangat kehilangan, beliau adalah salah satu teladan bangsa Indonesia," tutur Agung Suprio di rumah kediaman Habibie.
Oleh sebab itu, Agung mengucapkan terima kasih atas teladan yang sudah dicontohkan oleh Bapak Habibie. "Kita patut berterima kasih atas jasa-jasanya. Sebagai generasi penerus, sudah selayaknya menerjemahkan nilai-nilai keteladanan dari beliau." Ungkapnya.
Agung juga menyampaikan agar kesabaran dan kekuatan selalu diberikan kepada keluarga dan sanak saudara yang ditinggalkan.
"Semoga segala amal baik Pak Habibie diterima Allah swt, serta keluarga dan sanak saudara yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran." lanjutnya. *
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
kuuhaku
Apresiasi untuk global tv karna telah menayangkan anime kembali yang lebih mendidik dan mempunyaipesan moral di banding sinetron alay