SURAT EDARAN

 KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 1 TAHUN 2019 

TENTANG

PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE 

PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

DI LEMBAGA PENYIARAN

1. Umum

Sehubungan dengan dimulainya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diberi kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan Pemilu di lembaga penyiaran. Oleh sebab itu, KPI memandang perlu menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye  kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio demi mendukung dan melancarkan penyelenggaraan Pemilu 2019. 

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah agar lembaga penyiaran senantiasa berpedoman pada kaidah dan batasan penayangan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019. 

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi serta batasan-batasan dalam menayangkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 di lembaga penyiaran. 

4. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

3. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

4. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306);

6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 973) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kamapnye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1312).

5. Memperhatikan :

Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0700/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018; Komisi Pemilihan Umum Nomor 26/HM.02-NK/01/KPU/IX/2018; Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 17/K/KPI/HK.03.02/09/2018; dan Dewan Pers Nomor 06/DP/SKB/IX/2018 Tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

6. Pelaksanaan :

A. Tahapan Pemilu

1. Pelaksanaan kampanye dilakukan pada tanggal 23 September 2018 - 13 April 2019.

2. Penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran dilaksanakan pada tanggal 24 Maret - 13 April 2019.

3. Masa tenang berlangsung pada tanggal 14 April- 16 April 2019.

4. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 17 April 2019.

B. Peserta Pemilu dan Pelaksana Kampanye

1. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

2. Pelaksana Kampanye

(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.

(2) Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. 

(4) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi terdiri dari pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD Provinsi, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi.

(5) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri dari pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR kabupaten/kota.

(6) Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.

C. Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan  diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masa Kampanye

(1) Lembaga Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu. 

(2) Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu.

(3) Lembaga Penyiaran dilarang menerima pembiayaan dari peserta pemilu, kecuali dalam bentuk iklan.

(4) Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan dan proposionalitas dalam pemberitaan tentang peserta pemilu.

(5) Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu sebagai bagian dalam program siaran.

(6) Lembaga Penyiaran dapat menyiarkan iklan kampanye,  mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Materi dan frekuensi penayangan iklan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

b. Satu spot iklan di televisi berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik.

c. Satu spot iklan di radio berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik. 

d. Wajib mematuhi Etika Pariwara Indonesia.

e. Dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.

(7) Lembaga Penyiaran dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

2. Masa Tenang

(1) Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(2) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu.

(3) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali kegiatan kampanye peserta pemilu.

(4) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.

(5) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

3. Hari Pemungutan Suara

(1) Lembaga Penyiaran wajib mematuhi seluruh ketentuan yang diatur pada poin C.2.

(2) Lembaga Penyiaran dapat menyiarkan hasil penghitungan cepat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Disiarkan 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

b. Dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.

c. Disampaikan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. 

D. Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan dan proses pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. 

2. Dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu.

7. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta,  

pada tanggal 8 Maret 2019

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,

 

YULIANDRE DARWIS

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pesbukers” yang tayang di ANTV. Keputusan tersebut ditegaskan KPI dalam surat sanksinya untuk ANTV, Rabu (13/3/2019) pekan lalu.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran “Pesbukers” yang tayang pada tanggal 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan muatan seorang wanita (Pamela Safitri) yang menggoyangkan bagian dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, muatan demikian cenderung bermakna asosiatif mengarah ke bagian dada wanita tersebut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya menemukan pelanggaran pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB yang menampilkan seorang pria berkata, “..saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A..”. 

“Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak,” jelas Hardly pada kpi.go.id.

Menurut Hardly, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPi Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami juga meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal terhadap tayangan tersebut dan tidak lagi mengulangi kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan dalam P3SPS,” pintanya. ***

 

Karawang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Barat mencatat dua lembaga penyiaran pernah mendapat teguran terkait iklan saat proses pemilu.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Barat, Mahi M. Hikmat saat menggelar Workshop Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Pemilu 2019 di Hotel Swiss Bel Inn, Karawang mengatakan dalam proses pemilu baik pilkada maupun pemilu yang akan berlangsung di tanggal 17 April 2019 nanti lembaga penyiaran menaati aturan pemilu maupun undang-undang penyiaran.

"Untuk itu perlu adanya pemahaman terhadap lembaga penyiaran di jawa barat menyusul akan dilakukannya kampanye iklan lewat media massa pada 24 Maret hingga 13 April," ucapnya, Kamis (21/3).

Terkait dengan pelanggaran, pihaknya sempat menegur dua lembaga penyiaran terkait dengan isi iklan yang berkaitan dengan pemilu.

Sementara beberapa isi siaran yang sering diberikan peringatan kepada lembaga penyiaran adalah iklan produk dewasa yang tayang di jam tidak semestinya, penyiar berkata kasar, serta penayangan lagu.

"Selama tahun 2018, KPI mencatat ada sebanyak 868 pelanggaran yang pelanggarannya didominasi oleh lembaga penyiaran yang berada di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.

Sementara terkait dengan pemilu, ia juga berpesan agar lembaga penyiaran mematuhi aturan undang-undang baik pemilu maupun undang-undang penyiaran. Red dari dakta.com

 

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, di Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema Peran Pers dalam Mensukseskan Pemilu yang Demokratis, di Bandung, Rabu (20/3/2019) kemarin.

Bandung - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema Peran Pers dalam Mensukseskan Pemilu yang Demokratis, di Bandung, Rabu (20/3/2019) kemarin.

Sejumlah nara sumber dijadirkan diantaranya tokoh Pers Nasional Prof. Bagir Manan, Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah dan Firman Rachmat Pemimpin Redaksi HU Pikiran Rakyat yang juga Penasehat PWI Jawa Barat.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, dalam pemaparannya sepakat jika pers memiliki peran strategis dalam turut serta mensukseskan Pemilu 2019 yang demokratis. Tak hanya itu, media harus berperan menjadi media yang menyejukkan dan netral dalam perhelatan Pemilu 2019.

Selain itu, lanjut Ubaidillah, Pemilu kali ini tak hanya menjadi ajang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, media harus juga menginformasikan kontestasi yang lain pada momentum yang sama, yakni pemilihan calon anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan itu, Ubaid berharap media tak hanya menjadi sarana politisi memamerkan kontestasinya, tapi juga mengedukasi masyarakat agar memperoleh informasi mumpuni soal jalannya Pemilu.

Dia juga menyoroti eksistensi perusahaan media yang masih dimiliki segelintir orang yang juga terlibat aktif dalam politik praktis sebagai politisi.

Sementara Menkopolhukam yang diwakili Deputi Bidang Kordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo memaparkan bahwa Peran Pers memiliki pungsi strategis dalam mensukseskan Pemilu yang demokratis.

“Perhelatan kolektif bangsa dalam ketatanegaraan ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Untuk itu, dalam menyukseskan pegelaran Pemilu serentak 2019 ini harus terjalin soliditas dan sinergitas antar lembaga pelaksana Pemilu dengan seluruh stakeholder terkait,” katanya.

Prof. Bagir Manan memaparkan pers berdasarkan UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999). Menurutnya, pers harus berjalan dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. “Pers wajib memuat berita faktual, berimbang, tidak memuat berita bohong, tidak membuat berita fitnah, menghasut, menggunakan kata-kata kasar, sadis, dan cabul,” tuturnya.

Menurut Bagir, pers yang senantiasa patuh menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme dan menjunjung tinggi kode etik, menjaga independensi, patuh pada UU Pers, dan menjaga kepercayaan publik, dapat dipastikan informasi atau berita pemilunya akan terjaga baik dan proporsional.

Sementara itu, Firman Rachmat, Ketua Dewan Pembina PWI Jawa Barat menyoroti kendala dan dilema para pelaku media dan jurnalis saat dihadapkan pada situasi menjelang pemilu seperti ini.

“Adanya pengetatan dalam penayangan iklan oleh peraturan KPU membuat media kurang bergairah dalam merilis informasinya. Padahal seharusnya pesta demokrasi harusnya menjadi lahan panen lima tahunan bagi media dan sekarang tidak lagi,” ujarnya. ***

 

Padang - Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

FGD tersebut mengangkat tema "Evaluasi Program Siaran Lokal pada Televisi Berjaringan", bertempat di Aula Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/3/2019).

Dalam paparannya, Agung Suprio menyampaikan bahwa konten lokal merupakan amanat undang-undang penyiaran. "Sistem stasiun jaringan adalah amanat Undang-undang penyiaran. Lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk memaksimalkan siaran bermuatan konten lokal," ucapnya.

Sebagaimana kita ketahui, alokasi 10 persen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran swasta berjaringan dari keseluruhan jam tayang. Untuk mendorong itu, KPI Pusat ikut mendorong terciptanya konten lokal di layar televisi sesuai aturan.

"Saat ini, SSJ dijadikan sebagai salah satu point dalam evaluasi tahunan. Sembari menyiapkan aplikasi SSJ yang efisien dan akurat," lanjut pria yang akrab disapa Agung ini.

Selain Agung Suprio, narasumber lain yang hadir yakni Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Afrizal, dan Yumi Ariyati, komisioner KPI Daerah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang dihadiri oleh komisioner KPI D Provinsi Sumbar dan lembaga penyiaran swasta berjaringan ini dibuka oleh ketua KPI Daerah Provinsi Sumatera Barat, Afriendi. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.