Samarinda - Keberadaan radio hingga kini masih sangat relevan menjadi sarana berdialog yang mempertemukan publik dengan para pemangku kepentingan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur Hendro Prasetyo dalam dialog RRI memperingati Hari Radio Sedunia 2019 yang tahun ini bertema Dialog, Toleransi dan Perdamaian.
Menurut Hendro radio sebagai media penyiaran memiliki kemampuan beradaptasi yang tinggi sehingga di era modern seperti saat sekarang masih mempunyai publik pendengar yang setia. Terbukti radio kini didukung dengan beragam platform media, salah satunya seperti radiostreaming yang dapat diakses melalui internet.
Hendro yang pernah menjabat Kepala LPP RRI Samarinda di tahun 2010 tersebut optimis radio tidak akan pernah mati dan ditinggalkan publik.
“Saya meyakini radio tidak akan pernah mati karena kemampuan adaptasinya tinggi, kan radio jangkauan siarannya luas, biayanya murah, informasinya cepat, bisa didengar semua umur dan latarbelakang ekonomi mana saja. Kita bisa dengar radio sambil memasak, sambil menyetir atau sambil berladang,” ungkap Hendro, Rabu (13/2/2019).
Namun begitu, saat ini insan radio di Kalimantan Timur dihadapkan pada tantangan mengemas program dan konten siaran yang kreatif. Ketua KPID Kaltim Hendro Prastyo menekankan agar pelaku di seluruh lembaga penyiaran radio tetap harus mengedepankan siaran yang sehat, mencerdaskan dan bertanggungjawab terlebih memasuki tahun politik 2019 maka radio harus independen menyajikan realitas politik yang mendidik. Red dari rri.co.id
Rapat persiapan penandatanganan nota kesepahaman tentang Penyediaan Pemanfaatan, Pengembangan Data dan Informasi Serta Dukungan Kegiatan dalam Lingkup Tugas Penyelenggaraan Statistik dan Pengawasan Penyiaran. Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi kedua lembaga di Kantor KPI Pusat, Kamis (15/2/2019).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman tentang Penyediaan Pemanfaatan, Pengembangan Data dan Informasi Serta Dukungan Kegiatan dalam Lingkup Tugas Penyelenggaraan Statistik dan Pengawasan Penyiaran. Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi kedua lembaga di Kantor KPI Pusat, Kamis (15/2/2019).
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan BPS karena masing-masing pihak memiliki data dan informasi yang bermanfaat. KPI memiliki data hasil survey indeks kualitas program siaran televisi yang sekarang dikelola secara mandiri oleh bagian pusat kajian dan data KPI Pusat.
“Kerjasama ini akan menambah khazanah data di tanah air. Kita juga akan saling mendukung dalam kegiatan pelaksanaan survei masing-masing lembaga,” kata Andre.
Dia berharap, kerjasama ini melahirkan tatanan penyiaran yang baik secara konten dengan tujuan memberi kenyamanan menonton bagi masyarakat.
Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio menambahkan, kerjasama ini tak hanya bicara soal survey tapi juga target yang lebih besar dan baru yakni cakupan data yang luas atau big data. “Kita juga tidak membicarakan soal media konvensional tapi juga media baru,” jelasnya.
Menurut Agung, infrastruktur yang dipunya BPS dapat membantu KPI dalam pengayaan data terkait penyiaran di tanah air. “BPS punya alat algoritma untuk itu dan ini dapat memperkaya data kami,” katanya.
Dalam rapat itu, BPS di wakili Direktur Pengembangan Metode Sensus dan Survei, Heru Margono. Sementara itu, selain Ketua KPI Pusat dan Komisioner Agung Suprio, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Ubaidillah serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. ***
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, meminta masyarakat untuk waspada terhadap dampak buruk yang disebabkan media khususnya media baru. Hal itu disampaikan dia saat menerima kunjungan Mahasiswa Sekolah Tinggi Multi Media Training Center (MMTC) Yogyakarta di Kantor KPI Pusat, Selasa (12/2/2019).
Menurut Rahmat, media baru seperti youtube memiliki dampak yang lebih parah ketimbang media mainstream seperti TV dan Radio yang sudah dinaungi regulasi dan pengawasan KPI. “Disinilah keterlibatan semua pihak untuk bertanggungjawab. Orangtua misalnya dituntut untuk meliterasi anaknya dalam mengkonsumsi media,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono.
Sayangnya, lanjut Rahmat, hadirnya media selain media mainstream tidak diikuti regulasi yang mengatur. KPI, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan menjamah ranah media baru tersebut karena UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tidak mengamanatkan hal itu.
“Karenanya siaran radio streaming bukan masuk ranah KPI hal itu disebabkan UU Penyiaran kita yang sudah kadarluarsa. Di luar negeri undang-undang penyiaran hanya berusia satu hingga tiga tahun karena mengikuti perkembangan zaman,” terang Rahmat.
Pada saat tanyajawab, sebagian pertanyaan Mahasiswa masih mengeluhkan persoalan sensor di tayangan televisi. Terkait pertanyaan soal sensor itu, Rahmat menegaskan, jika itu bukanlah menjadi kewenangan pihaknya.
“Sensor itu kewenangan LSF, baik film bioskop atau acara televisi sebelum tayang. KPI itu memantau tayangan pasca tayang sedangkan pra produksi bukan kewenangan lembaga ini. Namun ada cara agar tidak ada sensor berlebihan di televisi yakni dengan teknik pengambilan gambar yang menyesuaikan seperti menggunakan cara longshot dan lainnya,” jelas Rahmat.
Rahmat juga menceritakan, hingga saat ini Indonesia belum melaksanakan perpindahan teknologi dari analog ke digital. Akibatnya, hanya ada dua negara di Asia Tenggara yang belum melakukan imigrasi yakni Indonesia dan Myanmar.
“Kita ini negara besar tapi siarannya masih analog. Ini karena undang-undang yang ada sekarang belum mengatur soal digitalisasi,” tandasnya. ***
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis.
Jakarta – Rapat Koordinasi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) jelang berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kantor Dewan Pers, Rabu (13/2/2019), mendorong peran media khususnya media penyiaran untuk menjaga independensi serta adil, berimbang dan proposional dalam menyampaikan semua pemberitaan dan iklan para kontestan.
Rakor yang dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Deputi VII Kemenkopolhukam, Rus Nurhadi Sutejo, dan perwakilan dari beberapa instansi dan lembaga pemerintah, membahas peran media dalam Pemilu 2019 agar berjalan baik, aman, damai dan berkualitas.
Di awal acara, Deputi bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam, Rus Nurhadi mengatakan, media terutama media penyiaran harus menjadi corong keadilan bagi semua pihak dengan tidak berpihak kepada siapapun atau kepentingan kelompok manapun.
“Jangan sampai independensi dan netralitas media hilang hanya karena kepentingan tertentu. Media harus menjaga jarak. Proposional dan idealisme media harus diutamakan agar publik tetap percaya kepada media ini,” pintanya saat membuka rapat.
Menyikap hal itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengingatkan media agar tak genit kepada kepentingan politik praktis. Meskipun kedekatan itu akan menguntungkan media itu sendiri. Menurutnya, pendukung fanatik partai akan tetap mengonsumsi konten bias yang mereka produksi, bukan berdasarkan kepercayaan dan kredibilitas nama media.
“Adanya singgungan antara pemilik dengan kepentingan politik dan dapur redaksi harus dihindari. Ini untuk menjaga netralitas, independensi dan keberimbang media penyiaran,” jelasnya.
KPI akan memastikan konten Pemilu supaya tetap berimbang. “Kami pun akan mencermati potensi munculnya informasi hoaks. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk dapat mengambil peran dalam mengawal siaran Pemilu,” kata Andre, panggilan akrabnya.
Selain itu, lanjut Andre, menilai perlunya aturan tentang penyiaran Pemilu yang jelas bagi media penyiaran. Karenanya, KPI terus mendorong penyelenggara Pemilu untuk membuat aturan siaran kampanye di lembaga penyiaran.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers ketika menemukan masalah. Hal ini mempercepat putusan penyelesaian masalah,” kata Andre.
Dalam kesempatan itu, KPI meminta media untuk melakukan sosialisasi massif kepada publik terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Selain untuk meningkatkan partisipasi publik, upaya ini akan membentuk suasana Pemilu yang baik. “Kami juga minta lembaga penyiaran tak hanya menyiarkan informasi soal Capres dan Cawapres saja. Banyak kontestan yang perlu diketahui publik karena Pemilu ini tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden tapi juga Anggota Legislatif dan DPD,” pintanya.
Sementara Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengutarakan bagaimana peran media sebagai media pengembang partisipasi publik dalam Pemilu. Media harus juga menjadi pendidik politik bagi masyarakat seperti cara menggunakan hak pilihnya.
“Media bisa menyampaikan atau mengangkat suara pemilih tentang apa yang mereka inginkan dan butuhkan selain juga memberikan perkembangan kampanye Pemilu. Media juga menyediakan informasi menyangkut platform partai politik mulai dari calon legislatif, DPD, capres cawapres dan rekam jejaknya,” kata Stanley, panggilan akrabnya.
Menurut Stanley, jika peran itu dijalankan media secara benar, hal itu akan melahirkan Pemilu yang berkualitas. ***
Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau bersama dua lembaga terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, melakukan nota kesepahaman dalam mengawasi penyiaran iklan kampanye yang berlangsung Maret sampai April mendatang.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan tahap penyiaran iklan Kampanye di media massa cetak, media elektronik, maupun media dalam jaringan, akan dimulai 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019 atau 3 hari sebelum jadwal pemungutan suara yaitu 17 April 2019.
“Iklan kampanye di media massa merupakan produk pemilu yang juga diawasi oleh Bawaslu, karena itu kami menandatangani nota kesepahaman dalam pengawasannya bersama KPU dan KPID,” katanya Selasa (12/2/2019).
Selain Rusidi, perwakilan dari KPID dan KPU juga menyampaikan penjelasan tentang pengawasan iklan kampanye di media massa.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zalfan Surahman mengatakan pihaknya berwenang mengawasi media massa elektronik yaitu media televisi dan media radio. "Untuk media online tidak masuk dalam pengawasan kami," katanya.
Sementara itu Abdul Hamid, Komisioner KPU Riau memaparkan tentang surat suara yang sah dan tidak sah.
"Surat suara sah, jika terdapat coblosan masih dalam bingkai partai dan daftar nama caleg dan dari alat yg disediakan bukan dari yang lain," katanya. Dia menambahkan jika dalam bingkai surat suara yang tersedia terdapat 2 coblosan nama caleg atau lebih masih dalam 1 partai, maka suara tersebut sah untuk partai tapi tidak untuk calegnya. Red dari berbagai sumber
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
Sugihartono
Sebagai host atau pembawa acara harus berpakaian yang sopan.