Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat serta Komisioner KPI Pusat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (2/12/2019).
Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk memperkuat penyiaran nasional di wilayah perbatasan. DPR menilai siaran nasional di perbatasan masih lemah dan cenderung dikuasai negara tetangga.
Anggota Komisi I DPR RI, Andika Pandu Puragabaya, mengatakan KPI harus segera melakukan langkah antisipasi agar siaran nasional di daerah perbatasan menjadi kuat dan dominan. Dia menyebut masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Malaysia, mayoritas menerima siaran informasi dari negara tersebut.
Menurut Andhika, penguatan siaran perbatasan sangat penting, untuk menghindari ancaman kedaulatan oleh pihak asing. "Sejumlah wilayah perbatasan kita masih mengalami luberan informasi dari negara tetangga dalam bentuk siaran televisi asing yang diterima masyarakat. Adapun tayangan lokal juga masih terkendala, hal ini perlu menjadi perhatian karena siaran luar yang masuk ke Indonesia dapat mengancam NKRI," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Senin (2/12/2019).
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan pihaknya berkomitmen memperkuat siaran di perbatasan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, TVRI dan RRI. Menurutnya penguatan siaran perbatasan harus didukung dengan infrastruktur jaringan yang lebih baik dari Malaysia. “Kita harus membangun pemancar kita lebih tinggi karena kondisi geografis Malaysia lebih tinggi ketimbang kita,” katanya.
Agung berharap, terkait siaran di perbatasan pihaknya rutin mengagendakan kegiatan workshop perbatasan yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penyiaran perbatasan. Salah satu isi rekomendasi dari kegiatan itu yakni penggunaan teknologi digital untuk bersiaran di wilayah perbatasan.
“Kita harus membangun infrastruktur digital di perbatasan. Jika distribusi siaran melalui teknologi digital itu merata di daerah perbatasan maka saya yakin siaran asing akan kalah,” ujar Agung.
Selain masalah siaran di perbatasan, Komisi I DPR mendorong KPI Pusat melakukan langkah koordinasi dengan KPID agar tercipta sinergitas dalam pengawasan isi siaran lembaga penyiaran di daerah dan juga pusat.
DPR juga meminta KPI segera mempercepat proses revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum terkait mekanisme penjatuhan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap lembaga penyiaran.
Dalam Rapat Kerja tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Hardly Stefano, Irsal Ambia, Nuning Rodiyah, dan Yuliandre Darwis. ***
Narasumber dan peserta kegiatan literasi media KPI Pusat di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/11/2019).
Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus melakukan literasi bagi masyarakat agar paham dan pandai memanfaatkan media. Kali ini, kegiatan literasi berlangsung di Kota Bandar Lampung, Kamis (28/11/2019). Acara yang berlangsung di Aula Universitas Malahayati Lampung, mendapat perhatian cukup besar masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Irsal Ambia, mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin KPI ke berbagai daerah di Indonesia. Literasi ini untuk menyasar dan meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat memahami dunia penyaiaran secara gamblang.
Menurut Irsal, lembaga penyiaran saat ini punya pengaruh yang besar mengarahkan pikiran khalayak. Dia menambahkan dunia penyiaran merupakan salah satu motor untuk membangun cita-cita bangsa.
“Kita hidup dari pengalaman dan dari apa yang kita dapatkan untuk menumbuhkan inspirasi dan cita-cita. Pengalaman menonton adalah salah satu pengalaman yang paling sensasional menumbuhkan pikiran dan gagasan. Dan ide itu bisa dibangun dari media mainstream khususnya,” ucapnya di depan peserta literasi.
Irsal menyatakan tugas dan fungsi KPI tidaklah mudah. Menurutnya, menjaga ruang publik agar bisa menjadi inspirasi publik tidaklah gampang karena dinamika dalam industri penyiaran yang berpacu mengejar rating demi keuntungan semata.
“KPI mempunyai tugas cukup berat. KPI diamanahkan Undang-Undang Penyiaran untuk mengawal seluruh ruang publik dalam hal ini dunia penyiaran yang begitu luas. Kami berharap lembaga penyiaran yang ada bisa menjadi inspirasi masyarakat kita,” kata Irsal.
Sementara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, mengatakan masyarakat Indonesia sekarang masih menjadikan media mainstream sebagai media rujukan untuk memperoleh informasi dengan sumber yang kredibel. Meskipun saat ini, media mainstream sedang digempur oleh kekuatan media online yang tumbuh pesat.
“Saya menyakini bahwa tingkat kepercayaan masyarakat pada media konvensional masih sangat tinggi. Masyarakat kita memiliki kecenderungan memilih informasi di Lembaga penyiaran. Masyarakat kita masih bergantung pada TV dan radio,” ucap Nuning.
Nuning menegaskan, tontonan yang saat ini hadir di layar kaca Indonesia masih menjadi perhatian serius lembaganya. Ia berpandangan sama dengan Irsal bahwa persaingan dunia industri konten televisi yang ada semata-mata mengejar rating demi keuntungan sebuah perusahaan Lembaga penyiaran.
Dalam kesempatan itu, Nuning menceritakan salah satu program televisi yang pernah mendapatkan sanksi penghentian sementara karena dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Pelanggaran yang dilakukan karena salah satu artis di program itu berkata yang tidak pantas.
Nuning menegaskan, pihaknya bukan untuk mematikan dunia kreativitas melalui sanksi yang diberikan. Dan, sanksi yang diberikan merupakan peringatan bahwa ketika program itu diberhentikan, berapa kerugian yang akan timbul.
“Ini bukan untuk mematikan kreativitas, tapi kami ingin ,menyadarkan para pelaku dunia penyiaran soal norma dan kaidah yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Febriyanto Ponahan, mengatakan kegiatan semacam ini semestinya menjadi prioritas di setiap elemen pemerintahan pusat maupun daerah. Menurutnya, masyarakat harus dapat memilih dan menentukan sumber informasi untuk dikonsumsi.
“Literasi media ini menjadi ujung tombak untuk mengedukasi. Kegiatan ini fungsinya menjelaskan kepada masyarakat penonton televisi agar bisa memilih siaran yang baik,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Chrisna Putra, menuturkan pihaknya mengapresiasi kegiatan ini yang berupaya melibatkan masyarakat untuk meningkatkan penyiaran menjadi berkualitas dan martabat.
Menurutnya, literasi media mempunyai peran penting untuk mengedukasi dan memilih program yang bermanfaat. Selain itu, kemampuan masyarakat untuk memilih dan memperoleh tayangan media jadi lebih bervariatif.
“Literasi ini adalah salah satu langkah yang tepat untuk mengedukasi masyarakat khususnya kaula muda. Semoga dengan adanya program literasi ini, kita bijak dalam mengkonsumsi informasi. Semua bisa memahami dan menjadi pelopor media,” harap Chrisna. Tim liputan literasi media Lampung
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti dan Direktur Utama Metro TV, Suryopratomo, memberikan keterangan pers penyelenggaraan Anugerah KPI 2019 di Metro TV, Kamis (28/11/2019) di Kantor KPI Pusat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Anugerah KPI sebagai bentuk apresiasi lembaga ini atas kerja insan televisi dan radio dalam menghadirkan program siaran yang sehat dan berkualitas. Ketua Panitia Anugerah KPI 2019 Mimah Susanti menyampaikan, KPI memberikan penghargaan ini kepada program siaran yang dinilai memenuhi syarat sebagai program tayangan yang sehat, edukatif dan berkualitas. Penghargaan ini juga sebagai salah satu indikator yang menyatakan bahwa program siaran dari lembaga penyiaran tersebut layak menjadi tontontan masyarakat.
Pada Anugerah KPI 2019, KPI menilai menerima 185 tayangan televisi dan 130 siaran radio, yang tersebar dalam 16 kategori penghargaan. Dalam menilai 315 program siaran ini, KPI mengikutsertakan 21 orang juri dengan beragam latar belakang seperti, psikolog, sutradara dan kritikus film, praktisi perfilman, pengamat penyiaran, akademisi hingga anggota DPR RI.
Malam puncak Anugerah KPI 2019 akan digelar pada hari Rabu 4 Desember 2019 di Grand Studi Metro TV. Pada kesempatan tersebut KPI juga akan memberikan penghargaan khusus kepada Radio Komunitas Terbaik dan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran, Untuk dua penghargaan ini, usulan diterima dari KPI Daerah seluruh Indonesia dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Selain itu penghargaan juga diberikan kepada tokoh penyiaran untuk kategori Pengabdian Seumur Hidup.
Menunjuk hasil rapat dari berita acara yang telah ditanda tangani oleh tim juri masing-masing kategori, pada 26 November 2019, diputuskan program dan judul program berikut sebagai nomine Anugerah KPI 2019 sebagai berikut:
Program Anak
1. Anak Indonesia Luar Biasa (Indosiar)
2. Buah Hatiku Sayang – Asyiknya Bermain Tradisional (TVRI)
3. Hafiz Indonesia 2019 (RCTI)
4. Ibu Pintar Edisi Lebah (Trans TV)
5. Si Bolang: Pewaris Budaya Dayak Deah (Trans 7)
Program Animasi
1. ASJ – Bikin Pesawat Bareng Eyang Habibie (MNC TV)
2. Kiko – Mini series (RCTI)
3. Rimba – Episode Misi Penyelamatan Bibik Badak (ANTV)
4. Syamil & Dodo – Episode Sahabat Nabi (RTV)
Program Drama Seri
1. Emen Anak Pesantren (RTV)
2. Keluarga Medsos (TVRI)
3. Para Pencari Tuhan: Ganti Nasib (SCTV)
4. Rindu Suara Adzan (GTV)
5. Tukang Ojek Pengkolan (RCTI)
Program Film Televisi
1. Cahaya Hikmah eps. Perjuangan Wanita Sopir Bajaj Penuh Duka Lara Hingga Jadi Pengusaha Bajaj (MNC TV)
2. Rahasia Ilahi eps. Surga Untuk Wanita Soleh (RTV)
3. Sinema Wajah Indonesia, Eps. Lubang Tikus (SCTV)
4. Tekad Nenek Penjual Pecel Yang Ingin Berkurban Seekor Kambing (Indosiar)
Program Dokumenter
1. Indonesia Dalam Peristiwa (TV One)
2. Kaki Langit “ Langit yang Merdeka “ (SCTV)
3. Maestro Indonesia “Ngadiyakur” Juwiring (RTV)
4. SINGKAP : Urang Banjar Dan Seribu Sungai (Kompas TV)
5. Untold Story “The Rise of Soeharto” (INews TV)
Iklan Layanan Masyarakat (Radio)
1. Bijak Bersosmed (Delta FM)
2. Kami NKRI (RRI Gorontalo)
3. Kurangi Kantong Plastik (Indika FM)
4. Kursi Prioritas (MNC Trijaya FM)
5. Perdamaian (RRI Makassar)
Iklan Layanan Masyarakat (Televisi)
1. Bijak Memilih Tayangan (Trans 7)
2. Membakar Hutan Memusnahkan Masa Depan (TVRI)
3. Perbedaan (Trans TV)
4. Stop Hoax (Indosiar)
5. Stop Hoax (RCTI)
Program Siaran Peduli Perempuan
1. Bicara Indonesia Eps. 5 (Jawa Pos TV)
2. I Pop (Informasi Populer) (NET)
3. Indonesia Plus - Berkarya dengan Hati (tVOne)
4. Indonesiaku – Kisah Mantan Pahlawan Devisa dari Waluran (Trans 7)
5. Michael Tjandra - Titik Balik Sang Buruh Migran (RTV)
Program Wisata Budaya (Radio)
1. Air Terjun Wallekosawa Sumba (MNC Trijaya FM)
2. Grebeg Suran Baturaden (RRI Purwokerto)
3. Kampung Bakaro (RRI Manokwari)
4. Ngepih Meh (RRI Entikong)
5. Warta Sore (RRI Surakarta)
Program Wisata Budaya (Televisi)
1. Food Story (Kompas TV)
2. Halal Living (NET)
3. Indonesia Authentic Place (MNC TV)
4. Jejak Petualang(Trans 7)
5. Journey (Metro TV)
Program Berita/ Jurnalistik
1. Breaking News (TVRI)
2. CNN Tech News (Trans TV)
3. Menembus Duka Bencana Palu Sigli dan Donggala (ANTV)
4. Metro Hari ini (Metro TV)
5. Seputar iNews Siang (RCTI)
Program Siaran Peduli Disabilitas
1. Inspirasi Indonesia – Man Jadda Wajada (TVRI)
2. Inspirasi Kita, Barista Cilik dengan Down Syndrome (Jawa Pos TV)
3. Jejak Kasus - Menghapus Stigma Kampung Idiot (Kompas TV)
4. Kick Andy – Manusia-Manusia Kuat (Metro TV)
5. Masih ada Jalan, Menaklukkan Keterbatasan (Trans 7)
Bandar Lampung -- Tahun depan merupakan tahun dimana tensi politik kembali meningkat dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak di sejumlah daerah. Kondisi ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan segelintir orang atau golongan yang menggunakan media guna mendongkrak popularitas.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung mengatakan, menyongsong pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 meminta seluruh lembaga penyiaran menyebarkan informasi secara berimbangan.
Dia mengatakan media sebaiknya menyediakan rubrik khusus kegiatan kampanye partai politik (parpol) atau pasangan calon berlaku adil dan berimbang pada Pemilukada mendatang. Menurutnya, media dalam penyelenggaraan Pemilukada berperan aktif dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Seluruh pemberitaan dan kualitas konten yang akan meramaikan pemilihan kepala daerah diharapkan memenuhi kaidah kode etik jurnalistik dan penyiaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI,” katanya di TVRI Bandar Lampung, Rabu (27/11/2019).
Pria yang akrab disapa Andre ini mengungkapkan, masyarakat harus melakukan cek dan balance terhadap berita-berita yang beredar dengan membandingkan media satu dengan media lainnya dengan topik yang sama tapi dari sudut pandang yang berbeda. “Media harus menjadi corong dalam mengedukasi masyarakat secara cepat. Media yang ada saat ini sebaiknya dapat membuka peran sebagai mediator antara masyarakat dan calon pemimpinnya,” tuturnya.
Andre menyatakan, pemberitaan dalam media secara tidak sadar akan mempengaruhi pola mikir masyarakat bahkan mampu menentukan apa yang baik dan apa yang buruk sehingga pada akhirnya berpengaruh luas terhadap stabilitas politik negara.
Ia juga menilai media partisan lebih mengedepankan pemberitaan sesuai kepentingan kelompok yang dibelanya, bahkan isi beritanya cenderung mengabaikan aspek jurnalistik.
“Jika menemukan kesalahan kelompok yang tidak sepaham maka akan diberitakan dengan heboh. Sebaliknya jika kesalahan ada pada kelompoknya maka akan ditutup-tutupi, ini kenyataan. Makanya banyak sekali sekarang muncul media abal-abal yang sengaja hadir ketika pilkada berlangsung,” tandas Andre. **
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, memberi penjelasan di depan peserta Diskusi Kelompok Terpumpun yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Rabu (27/11/2019).
Jakarta -- Permasalahan media baru menjadi topik utama pembicaraan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD yang diselenggarakan Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia di Hotel Ambhara, di bilangan Kebayoran Lama, Rabu (27/11/2019). Belum adanya pengawasan dan payung hukum yang menaungi dikhawatirkan akan membuat media baru atau media non mainstream jadi tak terkendali.
“Di sejumlah negara, seperti Australia, peraturan tentang media baru sudah dibuat. Adanya kendali terhadap platform ini di Australia, setelah terjadinya kasus siaran langsung kejadian yang mengerikan di facebook . Meskipun mereka liberal, aturan tentang media baru ini tetap ada,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Agung Suprio, saat memaparkan materinya di acara tersebut.
Menurut Agung, yang penting ditekankan saat ini adalah bersedia atau tidak kita menerapkan hal itu di sini. Pengaturan itu, lanjutnya, dapat memberi nilai positif bagi negara, baik dari segi finansial antara lain pemasukan kas negara melalui pajak maupun penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agung juga menyoroti tanpa regulasi dan pengawasan akan menyuburkan peredaran berita palsu atau hoax lewat media baru. Dalam konteks itu, siapapun dapat menjadi penyampai atau pembuat berita tanpa harus tunduk pada kode etik atau mekanisme yang berlalu untuk sebuah produk jurnalistik.
“Saat ini, media yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran informasinya adalah media-media konvensional. Kami menjamin hal itu dan mereka dapat menjadi rujukan untuk konfirmasi atas berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media baru. Memang ada cara lain untuk meredam beredarnya dan terpaparnya masyarakat akan berita hoax yakni melalui literasi,” jelas Agung.
Sementara itu, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan, berpendapat kekosongan hukum akan menimbulkan masalah karena tak ada satu lembaga yang berhak melakukan pengawasan termaasuk KPI. “Obyek pengawasan KPI hanya yang ada dalam naungan Undang-Undang Penyiaran dan untuk media baru tidak termasuk. Perkembangan media ini harus dipikirkan diantisipasi dan dipikirkan segera,” katanya.
Kepala Divisi Humas Mabel Polri, Muhammad Iqbal, menegaskan informasi yang disampaikan harus dikelola dengann narasi yang membangun kondisi yang aman dan menumbuhkan sumber daya manusia yang unggul. Menurutnya, sinergitas antar lembaga terkait dan kelompok masyarakat harus terus dikelola untuk menjaga dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.
“Pilar ke empat harus dijaga supaya tetap sehat. Karena itu, kita perlu pandangan yang segar dan pikiran yang brilian karenanya kami undang tokoh kredibel kredibel seperti Ketua KPI Pusat Agung Suprio untuk mengisi acara ini,” katanya saat memberi kata sambutan acara tersebut. ***
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
siti maharani
Program Mikrofon Pelunas Hutang Merupakan program reality show yang diangkat dari kisah - kisah inspiratif, program ini yang sangat bagus dan mengaharukan karena program ini banyak membantu orang - orang yang sedang terhimpit hutang, walaupun program ini adalah program adaptasi dari Mic On Debt Off yang berasal dari thailand program ini mampu membuat masyarakat terharu,semoga program ini dapat menispirasi masyarakat, terimkasih