Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan buku “Mengawal Demokrasi: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019” kepada PerpustakaanNasional. Buku tersebut diserahkan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah kepada Kepala Pusat Pengadaan Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional, Upriyadi. Penyerahan buku tersebut merupakan penunaian kewajiban KPI sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam.
Dengan menyerahkan buku ini kepada Perpustakaan Nasional dan juga nantinya kepada Perpustakaan Umum Daerah (Perpumda) DKI Jakarta, Nuning berharap, kiprah kinerja KPI dalam mengawal demokrasi lewat pengawasan penyiaran pemilu 2019 dapat diambil pelajarannya oleh generasi mendatang. Buku ini diharapkan menjadi nara hubung pada sebuah lintasan sejarah bangsa ini. Bagaimana pun juga, kiprah KPI dalam mengawasi penyiaran pemilu merupakan sebuah pengalaman berharga.
Hal serupa juga disampaikan Mayong Suryo Laksono selaku Komisioner KPI Pusat periode 2016-2019 sekaligus penanggungjawab penulisan buku ini. Mengutip sebuah peribahasa latin, “Verba Volant, Scripta Manent”, ujar Mayong. Kata-kata akan hilang tertiup angin, tapi tulisan itu akan menetap.
Buku ini tentunya akan menjadi sebuah penghubung lintasan sejarah dari generasi ke generasi. Agar demokrasi di negeri ini menjadi jauh lebih baik dan lebih berkualitas, dengan pemanfaatan frekuensi penyiaran yang lebih adil dan penuh manfaat.
Ismid Hadad saat menerima penghargaan di malam Anugerah KPI 2019, Rabu (5/12/2019)
Jakarta – Tokoh eksponen Angkatan 66, Ismid Hadad, memperoleh penghargaan Pengabdian Seumur Hidup (lifetime achievement) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam ajang Anugerah KPI 2019, Rabu (4/12/2019). Ismid Hadad dinilai KPI berkontribusi besar pada bidang penyiaran Indonesia baik dari segi pemikiran dan upayanya.
Ismid pernah menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Pusat. Melalui KAMI, dia menginisiasi berdirinya sejumlah radio yang berlatar perjuangan kala itu seperti Radio Amanat Penderitaan Rakyat dan Radio Arif Rahman Hakim. Berdirinya radio ini memicu munculnya radio-radio baru di sejumlah daerah.
Setelah muncul banyak radio yang mengakhiri dominasi RRI dan TVRI, Ismid mendirikan Asosiasi Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI). Dia juga didapuk sebagai Ketua Umum PRSSNI untuk pertama kalinya.
“Sejarah dunia siaran pada saat ini hanya ada di RRI dan TVRI. Berkat perjuangan teman-teman yang waktu itu disebut Angkatan 66, telah membongkar monopoli tadi dan kemudian berdirilah Radio Ampera dan Arif Rahman Hakim. Setelah itu, penyiaran berkembang hingga sekarang, siaran tidak hanya ada RRI dan TVRI saja. Banyak berdiri radio di daerah dan juga TV swasta,” kata Ismid usai menerima penghargaan tersebut.
Ismid Hamid juga tercatat sebagai seorang pendiri dan sekaligus Direktur Eksekutif LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) dari tahun 1975 hingga 1980. Ia juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Yayasan KEHATI (Yayasan Keanekaragaman Hayati).
Di LP3ES, Ismid memberi perhatian besar pada masalah penyiaran dan jurnalistik. Hal itu dibuktikannya dengan mendirikan Radio Pendidikan Pemuda yang ditujukan bagi pemuda putus sekolah, pengangguran, dan masyarakat yang tinggal di daerah perkampungan kumuh di Jakarta. Ismid juga membuat majalah Prisma, sebuah jurnal pemikiran sosial ekonomi yang fenomenal. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan apresiasi tertinggi atas hasil karya insan penyiaran di ajang Anugerah KPI 2019. Penghargaan diberikan untuk lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, yang telah menghadirkan program-program siaran berkualitas dan edukatif pada masyarakat.
Anugerah KPI kali ini mengusung tema “Digitalisasi Untuk Negeri” rencananya akan disiarkan langsung oleh Metro TV, Rabu (4/12/2019) mulai pukul 19.30 WIB.
Ketua Pelaksana Anugerah KPI 2019, Mimah Susanti, mengatakan anugerah ini merupakan bentuk apresiasi pihaknya bagi program siaran yang dinilai memenuhi syarat sebagai program tayangan yang sehat, edukatif dan berkualitas. Dan, semua nominasi yang masuk dalam anugerah dapat dikatakan bahwa siaran tersebut layak menjadi tontonan.
“Anugerah ini diharapkan memicu lembaga penyiaran untuk membuat program yang memang berkualitas dan hal ini akan menentukan persiapan yang matang sebelum membuat dan mengembangkan program yang berkualitas tersebut,” tambah Santi.
Terkait tema, Santi menjelaskan bahwa hal ini bentuk dorongan pihaknya pada semua lembaga penyiaran untuk siap berubah ke digital. Menurutnya, melalui sistem ini, peluang persaingan akan ketat. Hal ini akan berimplikasi pada peningkatan kualitas program siaran.
“Jadi tidak semata-mata hanya dari penerimaan penonton saja, tapi juga kualitas yang bisa dibanggakan. Adanya digitalisasi, diharapkan akan mengembalikan minat masyarakat kepada televisi. Radio saja bisa melakukan adaptasi dengan teknologi baru,” jelas Santi.
Penetapan sistem ini, lanjut Santi, harus diikuti keberanian lembaga penyiaran untuk bersaing khususnya dengan media baru. “Masuknya pendatang baru akan sangat mungkin, tapi persaingan kompetisi yang ketat dan ditambah adanya media baru akan menjadi ujian bagi siapipun, apakah mampu bertahan,” tutur Komisioner bidang Isi Siaran ini.
Di Anugerah KPI 2019 ini, KPI menerima 185 tayangan televisi dan 130 siaran radio, yang tersebar dalam 16 kategori penghargaan yang diperlombakan. Dalam menilai ke 315 program siaran itu, KPI mengikutsertakan 21 orang juri dengan beragam latar belakang seperti, psikolog, sutradara dan kritikus film, praktisi perfilman, pengamat penyiaran, akademisi hingga anggota DPR RI.
KPI juga akan memberikan penghargaan khusus kepada Radio Komunitas Terbaik dan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran, Untuk dua penghargaan ini, usulan diterima dari KPI Daerah seluruh Indonesia dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Selain itu penghargaan juga diberikan kepada tokoh penyiaran untuk kategori Pengabdian Seumur Hidup. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan apresiasi tertinggi atas hasil karya insan penyiaran di ajang Anugerah KPI 2019. Penghargaan diberikan untuk lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, yang telah menghadirkan program-program siaran berkualitas dan edukatif pada masyarakat. Berikut nama-nama pemenang Anugerah KPI 2019.
Nama Pemenang Anugerah KPI 2019
Program Anak
Si Bolang: Pewaris Budaya Dayak Deah (Trans 7)
Program Animasi
ASJ – Bikin Pesawat Bareng Eyang Habibie (MNC TV)
Program Drama Seri
Para Pencari Tuhan: Ganti Nasib (SCTV)
Program Film Televisi
Sinema Wajah Indonesia, Eps. Lubang Tikus (SCTV)
Program Dokumenter
Indonesia Dalam Peristiwa (TV One)
Iklan Layanan Masyarakat (Radio)
Kursi Prioritas (MNC Trijaya FM)
Iklan Layanan Masyarakat (Televisi)
Stop Hoax (Indosiar)
Program Siaran Peduli Perempuan
Bicara Indonesia Eps. 5 (Jawa Pos TV)
Program Wisata Budaya (Radio)
Grebeg Suran Baturaden (RRI Purwokerto)
Program Wisata Budaya (Televisi)
Jejak Petualang(Trans 7)
Program Berita/ Jurnalistik
Seputar iNews Siang (RCTI)
Program Siaran Peduli Disabilitas
Inspirasi Indonesia – Man Jadda Wajada (TVRI)
Program Talkshow (Berita)
Aiman (Kompas TV)
Program Talkshow non Berita
Kick Andy (Metro TV)
Program Siaran Televisi Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal
The Nation (Metro TV)
Program Siaran Radio Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal
Aku Pulang Padamu Indonesia (RRI Boven Digul)
Nominasi Radio Komunitas Terbaik:
Perkumpulan Radio Komunias Swara Pendidikanp Singkawang (Rapensi) Prov. Kalimantan Barat
Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran dan Penghargaan
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pembuatan buku ekspose Pengawasan Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Jakarta - Keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan penyiaran pemilu merupakan amanat dari pasal 287-297 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, KPI melakukan pengawasan terhadap penyiaran, pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Kiprah pengawasan KPI tersebut didokumentasikan dalam buku “Mengawal Demokrasi: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019”.
Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela mengatakan, dalam mengawal pesta demokrasi di tahun 2019 ini, KPI berperan dalam menyusun regulasi, serta menindaklanjuti temuan dan aduan potensi pelanggaran. Buku ini, ujar Hardly, juga mengungkap “untold stories” dinamika relasi KPI dengan para pimpinan redaksi lembaga penyiaran, yang mempengaruhi dinamika penyiaran pada saat Pemilu. Diantaranya masalah penyiaran hitung cepat serta penayangan secara propoposional. Untuk masalah hitung cepat, KPI tidak saja melakukan pendekatan regulasi, ungkap Hardly. “Kami juga melakuan dialog dengan jajaran pemimpin redaksi lembaga penyiaran, untuk memastikan penyiaran hitung cepat saat itu tetap proporsional”. Buku setebal 256 halaman ini merupakan hasil kerja dari KPI periode 2016-2019, khususnya Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Pariela, Nuning Rodiyah dan Dewi Setyarini yang mengampu bidang pengawasan isi siaran.
Terhadap pelaksanaan pengawasan siaran pemilu sendiri, KPI memiliki catatan penting. Perlunya kejelasan regulasi yang lebih detil dan teknis tentang penyiaran pemilu. “Semangatnya harus mengarahkan, bukan membatasi”, ujar Hardly. Lembaga penyiaran merupakan medium untuk meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan politik yang konstruktif. Interval waktu pemasangan iklan juga jangan terlalu pendek, hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dari peserta pemilu. Usulan kami, waktu pemasangan iklan baiknya memiliki interval yang lebih panjang, yaitu sejak masa kampanye. Namun frekuensi siaran hariannya untuk tiap peserta pemilu yang dapat dikurangi, ujar Hardly.
Hal ini diyakini dapat memberikan manfaat lebih banyak untuk publik tentang kepemiluan. Sedangkan bagi lembaga penyiaran, tentunya kesempatan mendapatkan pemasukan dari iklan kampanye menjadi lebih besar. Di satu sisi, bagi partai politik, menjadi kesempatan menyampaikan gagasan-gagasannya kepada publik dengan lebih massif.
Rekomendasi KPI terhadap pengawasan penyiaran pemilu:
1. Perlu koordinasi lebih baik antara penyelenggara pemilu dengan lembaga pendukung seperti KPI.
2. Sosialisasi regulasi dengan waktu yang cukup pada seluruh pemangku kepentingan
3. Konsistensi penegakan regulasi
Hasil dari pengawasan penyiaran pemilu ini, meskipun ada sedikit catatan terkait modus penayangan iklan non-kampanye yang dilakukan peserta pemilu sebelum masa kampanye 21 hari di televisi dan radio, secara umum lembaga penyiaran telah berupaya mematuhi regulasi penyiaran pemilu baik pada masa kampanye, masa tenang, hari pemilihan bahkan sampai dengan penetapan hasil pemilu. KPI mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah mampu menjadi kontrol sekaligus perekat sosial dalam mengawal dinamika pemilu 2019. Melalui buku Dinamika Demokrasi ini, KPI berharap jejak sejarah lembaga ini, baik KPI Pusat ataupun KPI Daerah bukan hanya ada dan eksis, tetapi juga terlibat dan berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu tahun 2019. Bahkan lebih dari itu, ungkap Hardly, KPI juga turut membangun dan mengawal demokrasi melalui pengawasan lembaga penyiaran. *
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
siti maharani
Program Mikrofon Pelunas Hutang Merupakan program reality show yang diangkat dari kisah - kisah inspiratif, program ini yang sangat bagus dan mengaharukan karena program ini banyak membantu orang - orang yang sedang terhimpit hutang, walaupun program ini adalah program adaptasi dari Mic On Debt Off yang berasal dari thailand program ini mampu membuat masyarakat terharu,semoga program ini dapat menispirasi masyarakat, terimkasih