Bukittinggi - Jelang masuknya jadwal pemasangan iklan kampanye di lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI) Sumatera Barat, mengingatkan lembaga penyiaran agar mempublikasikannya sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting, saat berada di Bukittinggi, Sabtu (2/3/2019), menjelaskan, pihaknya meminta media televisi maupun radio, untuk tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan, yakni pada 24 Maret hingga 13 April 2019.

“Sebagai wakil masyarakat, KPID Sumatera Barat telah mengimbau lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mematuhi aturan itu, dan dalam pengawasannya, pertama secara internal melalui tim pemantau, yang kedua melibatkan partisipasi masyarakat, karena KPID tidak dapat menjangkau langsung di seluruh di Kabupaten dan Kota,” ulasnya.

Pengawasan iklan kampanye ini sambung Jimmi Syah Putra Ginting, juga sebagai upaya agar Pemilu berjalan sesuai aturan, menghasilkan pemimpin yang berkualitas dari proses yang baik dan benar.

“Pemilu ini hendaknya juga menjadi baju loncatan bagi lembaga penyiaran agar bisa tampil sebagai lembaga pemersatu masyarakat yang berimbang, netral, dan dapat memberitakan seluruh tahapan pemilu, sehingga bermanfaat sebagai informasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” sebutnya.

Menurut Jimmi Syah Putra Ginting, lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran, sejalan dengan peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

“Disamping itu lembaga penyiaran juga diminta bersikap adil dan profesional terhadap seluruh peserta Pemilu, sehingga saat iklan kampanye sudah diperbolehkan tidak ada terkesan pilih-pilih dalam memutar iklannya,” ulasnya.

Sementara itu untuk durasi iklan kampanye tambah Jimmi Syah Putra Ginting, ada aturan bakunya, di media televisi maksimal 30 detik, dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sedangkan untuk radio durasi maksimal selama 60 detik, dengan masa penayangan tidak lebih dari 10 kali dalam sehari.

"Apabila ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan diberikan teguran sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, dan jika tidak mematuhinya KPID Sumbar akan memberikan sanksi terberat, yang merekomendasikan pencabutan izin siaran iklan kampanye,” terangnya.

Jimmi Syah Putra Ginting juga mengajak masyarakat, agar turut berperan aktif dalam membantu pengawasan iklan kampanye baik melalui media televisi maupun radio, dengan merekam atau mencatat nama media yang menyiarkan, dan membuat laporan tertulis untuk disampaikan pada KPID Sumbar.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, serta citra diri peserta Pemilu, baik menyangkut dari partai apa, serta nomor urut berapa dalam surat suara,” jelasnya. Red dari RRI

 

Mamuju - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sulbar, Periode 2019-2022, resmi dilantik oleh Gubernur, Ali Baal Masdar (ABM), Jumat (1/3/2019).

Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di ruangan pertemuan lantai II kantor gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi mengaskan, ke depan akan fokus memperbaiki citra KPID sebagai lembaga pengawasan independen.

"Ke depan, KPID harus menjadi lembaga yang mendapat nilai positif di masyarakat,"kata Chali sapaan Ketua KPID Sulbar.

Ke depan mereka juga akan lebih fokus mengawasi konten siara lembaga penyiaran publik, seperti televisi, radio dan televisi berbasis online.

"Untuk awal-awal ini, karena pemilu sudah mendekat, pemilu dulu yang mau kita awasi,"ujarnya.

Setelah itu, mereka akan turun melakukan verifikasi seluruh lembaga penyiaran publik di Sulawesi Barat.

"KPID ingin memastikan, mana-mana saja lembaga penyiaran publik di Sulbar yang memiliki izin dan tidak baik tv maupun radio,"kata dia.

Kata dia, jika didapati lembaga penyiaran publik yang menyiarkan iklan lantas belum memiliki izin siar, pihaknya akan menyurati.

"Kami akan surati dulu, jika tak ada respon maka kita akan lakukan tindakan penertiban,"tuturnya. Red dari tribun-timur.com

 

Jakarta - Menjelang 40 hari penyelenggaraan Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang siaran televisi dan radio dominan menyiarkan tayangan tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengungkapkan siaran seputar Pilpres jumlahnya cukup signifikan dari seluruh durasi pemberitaan, talkshow maupun dialog yang dihadirkan oleh stasiun televisi (TV) dan radio. 

"Jumlah siaran pilpres dapat mencapai 80 persen dari total pemberitaan politik. Jauh lebih besar dibanding jumlah pemberitaan pemilu legislatif (pileg). Dari 19 televisi lokal dan berjaringan nasional serta radio yang di pantau KPID DKI Jakarta, siarannya masih dominan siaran-siaran seputar pilpres,” tutur Rizky, Jumat (1/3/2019).

Dia menjelaskan, untuk televisi lokal dan radio, pihaknya belum banyak dapat mengidentifikasi siaran-siaran pemilu apalagi seputar pileg. Padahal informasi tentang pileg ini penting untuk disampaikan agar masyarakat mengetahui proses, profil calon dan program yang akan disampaikan secara lokalistik.

“Kita ketahui pemilu serentak nanti ada pileg tidak hanya pilpres. Justru informasi tentang pileg harusnya lebih banyak karena besarnya jumlah caleg yang berkontestasi, rumitnya cara pemilihan dan informasi lain yang dibutuhkan. Informasinya harus lokalistik, karena pemilihan berbasis daerah pemilihan, misal penduduk Jakarta butuh informasi siapa saja caleg yang mewakili wilayahnya, bagaimana track record dan program-programnya. Itu perlu disiarakan bukan hanya informasi seputar capres dan cawapres saja," tuturnya. 

Dia mengakui untuk televisi lokal dan radio memiliki segmentasi tertentu dalam menyuguhkan siaran. Hanya diingatkannya bahwa Pemilu serentak 2019 merupakan momentum pesta demokrasi dan ajang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Pemilu kurang dari 45 hari lagi. Ini momentum kita bersama untuk melakukan pendidikan politik, mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas. Melalui informasi-informasi kepemiluan yang berkualitas yang disiarkan oleh seluruh lembaga penyiaran. Tinggal disesuaikan saja segmentasi dari masing-masing lembaga penyiaran bersangkutan. Tidak perlu memaksakan merubah segmentasi pemirsa," imbaunya.

Jika menilai pola penyiaran saat ini, dia mengatakan yang akan diuntungkan dari dominannya siaran pilpres adalah tim sukses bertindak sebagai juru bicara. Meskipun diakuinnya belum melakukan penelitian signifikansi kemunculan di TV dan radio dengan tingkat keterpilihan calon.

“Tim sukses pasangan capres-cawapres menjadi caleg, setiap hari di televisi berjaringan nasional, tentu akan diuntungkan dengan dominannya siaran. Para caleg bukan termasuk tim inti atau jubir pasangan capres-cawapres harus kerja keras memperkenalkan diri ke masyarakat melalui media lain selain TV dan Radio jika pola siaran masih sama seperti sekarang" papar mantan jurnalis ini.

Rizky menjelaskan, saat ini penonton TV dan pendengar radio jumlahnya masih cukup signifikan. Hanya platformnya saja yang bervariasi. TV dan radio tidak hanya ditonton secara konvensional tapi dapat diakses secara streaming online atau melalui rekaman yang diunduh di sosial media.

“Jadi masih sangat efektif memberikan informasi melalui siaran televisi dan radio. Informasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 akan lebih cepat diterima jika disiarkan masif di media. Terutama mengajak masyarakat pemilih menjadi bijak dan cerdas dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar dia.

Rizky menjelaskan,iklan kampanye di lembaga penyiaran akan baru dilakukan pada 24 Maret -13 April mendatang. Namun, dia mengingatkan informasi pemilu serantak tidak hanya berupa iklan kampanye.

Iklan kampanye yang diatur dalam PKPU 33/2018 dibatasi waktu penayangan, frekuensi dan durasi. Untuk televisi paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi 30 detik. Sedangkan radio kumulatif 10 spot bedurasi paling lama 60 detik. Dibatasi untuk peserta Pemilu, yakni Pasangan calon presiden-wakil presiden, parpol dan anggota DPD. 

"Selain iklan kampanye, setidaknya informasi mengenai pemilu dapat dilakukan melalui Iklan layanan Masyarakat, pemberitaan atau bentuk program siaran lain yang informatif asalkan mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional serta mematuhi aturan dan kebijakan teknis tentang pemilu," tuturnya.

 

 

Mamuju -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terpilih untuk periode 2019-2022 secara resmi dilantik, Jumat (1/3/2019) di Aula Lantai II Kantor Gubernur Sulbar.

Para komisioner ini dilantik langsung oleh Gubernur Sulbar, M. Ali Baal Masdar (ABM), sesuai SK Gubernur Sulbar nomor 188,4/Sulbar/759/II/2019 tentang pemberhentian dengan hormat Anggota KPID Sulbar periode 2015-2018 dan pengangkatan Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2019-2022.

Komisioner KPID Sulbar yang dilantik masing-masing Budiman Imran, Sri Ayuningsih, April Azhari Hardi, Busrang Riandhy, Urwa, Masram dan Ahmad Syafri Rasyid.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan agar para komisioner KPID yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Jalankan tugas dengan baik, mengawal tugas penyiaran di daerah, juga memantau siaran publik terkait kampanye di Pemilu ini baik radio maupun televisi,” ucap ABM.

Mantan Bupati Polman dua periode ini, juga meminta KPID Sulbar agar mampu mendorong media lokal penyiaran untuk menyebarluaskan informasi yang positif dan menjunjung tinggi budaya serta kearifan lokal yang ada.

“Kita harapkan KPID Sulbar mengutamakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penyiaran. Kemudian budaya lokal kita juga harus didorong, disiarkan. Budaya kita ini sangat besar, ini yang harus dilestarikan oleh penyiaran kita,” jelas ABM.

Sekadar diketahui, pelantikan komisioner KPID Sulbar ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Dr Muhammad Idris, Anggota DPRD Sulbar Andi Thamrin Endeng, Asisten I Gubernur Sulawesi Barat, Ir Hamzah, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Red dari Pemprov Sulbar

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barar (Jabar) tentang pembatasan waktu menyiarkan beberapa lagu asing di lembaga penyiaran, baik dalam bentuk lagu maupun video klip, di seluruh wilayah Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. KPI pun akan segera melakukan kajian pada lagu-lagu Barat yang liriknya bermuatan dewasa agar dapat diklasifikasikan waktu penayangannya.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menanggapi dinamika di masyarakat tentang Surat Edaran No. 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 yang dikeluarkan KPID Jabar pada 18 Februari 2019 lalu. Menurut Yuliandre, surat edaran yang dikeluarkan oleh KPID Jabar merupakan kebijakan internal yang tidak dapat diintervensi KPI Pusat apalagi hal itu menyangkut kearifan lokal yang ada di daerahnya. “Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI,” kata kepada kpi.go.id, Kamis (28/2/2019).

Dalam P3 & SPS sendiri, sebenarnya sudah diatur secara rinci tentang konten siaran yang memiliki muatan seks. Bahkan khusus untuk lirik lagu dan video klip, P3 & SPS secara tegas melarangnya. Pada pasal 20  ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan, program siaran dilarang b erisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/ atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/ atau mengesankan aktivitas seks. Yuliandre menjelaskan, beberapa tahun lalu beberapa KPID bahkan mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu yang memiliki lirik bermuatan seks, di lembaga penyiaran yang ada di provinsinya masing-masing. “KPID NTB dan Jawa Tengah, pernah mengeluarkan larangan serupa,” ujar Yuliandre. 

Kebijakan pembatasan atas disiarkannya lagu-lagu yang memiliki muatan dewasa ini didasari atas hasil pemantauan KPID Jawa Barat ini di radio yang bersiaran di provinsinya. Pembatasan ini menurut Yuliandre adalah bagian dari usaha KPI untuk memantaskan konten siaran sesuai dengan peruntukannya. Yang jelas, surat edaran tersebut bukan melarang tapi membatasi siaran dan tetap dapat mengudara pada waktu diperbolehkannya program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni antara pukul 22.00-03.00.  

P3 & SPS KPI 2012 semangatnya adalah memberikan perlindungan pada kepentingan anak dan remaja. Surat edaran tentang pembatasan di atas, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPI dalam P3 & SPS. “Sehingga anak-anak tidak perlu ikut terkontaminasi dengan konten tidak pantas untuk mereka,” pungkasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.