Lampung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Febrianto Ponahan didampingi Komisioner KPID berkunjung ke kantor Radar Lampung TV (29/1/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Deputi General Manager Radar Lampung TV Hendarto Setiawan beserta jajarannya.
Kunjungan ini merupakan salah satu upaya KPID Lampung dalam melakukan sosialisasi terkait pengawasan pelaksanaan siaran radio maupun televisi di Provinsi Lampung.
Selain itu, KPID Lampung juga membahas tentang pengawasan program televisi agar sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS.
“Upaya ini merupakan upaya membangun komunikasi dengan media televisi untuk memberikan pemahaman akan tugas pokok KPID, tugas KPID bukan hanya melakukan pengawasan siaran televisi tetapi juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran,” kata Ferbianto.
KPID Lampung juga mengapresiasi Radar Lampung TV sebagai televisi lokal yang mampu bersaing secara sehat melalui program-program tayangan yang menginspirasi masyarakat.
Sementara menanggapi kunjungan tersebut Hendarto Setiawan selaku Deputi GM Radar Lampung TV menyambut baik upaya KPID memberikan pemahaman kepada Radar Lampung TV sehingga tetap memberikan siaran yang berkualitas kepada masyarakat Lampung. Red dari Radartvnews.com
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (29/1/2019).
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkatkan kesigapan fungsi pengawasan isi siaran sehingga setiap tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dapat segera dihentikan. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI Pusat, Selasa (29/1/2019).
Selain persoalan pengawasan isi siaran, Komisi I mendorong KPI agar melaksanakan tugas sebagai bagian dari Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 dengan senantiasa merujuk pada keputusan bersama yang disepakati penyelenggara Pemilu. Menyangkut hal itu, Komisi I DPR mendesak KPI membuat semacam desk khusus pengaduan mengenai tayangan berita Pemilu.
Terkait peran KPI dalam Gugus Tugas, Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty mengatakan, perlu dibuatkan aturan teknis tentang iklan politik. Selama ini, kata dia, aturan mengenai iklan politik tidak memberikan kejelasan. “Saya harap KPI dan gugus tugas untuk duduk bersama membahas hal ini dan detail mengatur yang akan diawasi,” katanya.
Sebelumnya, di awal RDP, Komisi I mendengarkan penjelasan dari Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait evaluasi pencapaian program KPI pada 2018 serta rencana program kerja KPI di 2019. Berdasarkan hasil laporan itu, Komisi I DPR meminta KPI Pusat untuk terus meningkatkan capaiannya.
“Kami mendorong KPI Pusat meningkatkan capaiannya pada tahun mendatang,” kata Ketua Komisi I DPR RI pada Ketua KPI Pusat, dan Komisioner KPI Pusat yang ikut dalam RDP antara lain Agung Suprio, Dewi Setyarini, Nuning Rodiyah, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, dan Ubaidillah.
Dalam kesempatan itu, Komisi I mendesak KPI Pusat untuk segera membantu penyelesaian permasalah KPI Daerah terkait dukungan anggaran bagi KPI Daerah dengan berkoordinasi secara intensif ke Kementerian Dalam Negeri. ***
Kendari – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera membentuk Panitia seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra untuk periode selanjutnya. Agenda ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Muhamad Taufan Besi, pada saat rapat perdana di Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Senin (28/1/2019).
“Jadi sebelum melangkah pada tahapan pembentuka pansel, kita mesti melihat dan berpatokan pada aturan yang ada, namun saar ini kami sudah melakukan rapat awal dengan agenda pembentukan,” ungkap Taufan.
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, dalam rapat awal ini kami telah berkordinasi bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra dalam rangka meminta petunjuk ke KPI Pusat. “Kami (DPRD – red) berkordinasi bersama Diskominfo dalam rangka meminta petunjuk ke KPI Pusat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra, Kusnadi mengatakan bahwa meskipun pembentukan pansel kewenangan komisi III DPRD namun dalam melakukan seleksi harus terbuka sehingga publik dapat mengetahui.
“Harapan kami agar pansel yang dibentuk benar profesional dan obyektif sehingga melahirkan komisioner-komisioner yang bisa bekerja dalam melakukan pengawasan isi dan konten siaran, apalagi memasuki tahun politik, sehingga dibutuhkan peran dari KPI dalam mengawasi segala isi siaran yang ada di publik,” pungkas Kusnadi.
Untuk diketahui kepengurusan KPID Sultra periode 2016-2019 berakhir sejak awal Januari 2019. Sebelumnya komisioner KPID Sultra adalah La Ali, Alamsyah, Siswanto Azis, Agustam Wijaya, Fendy Abdullah Hairin, Hasdiana dan Asman. Red dari indonesiaberita.com
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja selama 2018 ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (29/1/2019). Laporan pertanggungjawaban terdiri atas tiga bidang yakni Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Kelembagaan dan Isi Siaran.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam laporannya menyatakan telah melakukan evaluasi tahunan terhadap 14 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berjaringan. Obyek evaluasi tahunan menyangkut aspek pelaksanaan sistem siaran jaringan, penghargaan dan sanksi. “Selama 2018 ini kami merekapitulasi izin penyelenggaran penyiaran televisi dan radio sebanyak 691 yang terdiri 423 izin prinsip dan 268 izin tetap,” katanya.
Di bidang Isi Siaran, pada 2018 ini KPI telah melakukan pemantauan terhadap 16 televisi berjaringan, 16 televisi berlangganan, dan 26 radio berjaringan. Dari hasil pemantauan itu, KPI menemukan 36,345 potensi awal pelanggaran pada televisi berjaringan, 1495 potensi pelanggaran pada televisi, berlangganan, dan 1636 potensi pelanggaran pada radio berjaringan. “Dari hasil pengaduan masyarakat kami menerima 4878 aduan soal penyiaran,” kata Yuliandre.
Selain itu, jumlah sanksi yang telah dikeluarkan KPI selama 2018 sebanyak 50 sanksi terdiri atas 44 teguran tertulis pertama dan 4 teguran tertulis kedua dan 1 sanksi penghentian sementara. Aspek yang paling banyak dilanggar yakni perlindungan terhadap anak, penggolongan program siaran, penghormatan privasi, penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan serta kesusilaan, prinsip-prinsip jurnalistik, dan pelarangan adegan seksual.
“Kami pun melakukan 29 pembinaan dan 141 kali peringatan tertulis pada lembaga penyiaran. Tidak hanya itu, kami pun memberikan apresiasi pada lembaga penyiaran melalui tiga kegiatan anugerah yakni Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Anak dan Anugerah KPI,” katanya.
Pada bidang Kelembagaan, KPI telah melaksanakan sejumlah kegiatan rutin seperti Rapat Koordinasi Nasionak (Rakornas), Rapat Pimpinan (Rapim) KPI, MoU dengan lembaga lain, kerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri dan program prioritas nasional Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV. “KPI juga telah melakukan kegiatan dialog publik dan literasi media di 24 kota. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat memilah-milih dan ceras memanfaatkan media,” tambah Andre, panggilan akrabnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat yang ditemani Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Dewi Setyarini, Ubaidillah, Mayong Suryo Laksono, Harldy Stefano dan Nuning Rodiyah, menyampaikan rencana kerja KPI pada 2019. ***
Jakarta – Mahasiswa diminta menjaga nilai budaya lokal, salah satunya dengan berbicara menggunakan bahasa daerah. Membiasakan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa keseharian akan menjaga kelangsungan bahasa tersebut dari generasi ke generasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sudjarwanto Rahmat Arifin, saat menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Rahmat, saat ini sudah ada 15 bahasa daerah yang punah karena tidak ada lagi orang yang menuturkannya. “Jadi bicaralah memakai bahasa lokal karena jika tidak dipakai akan mati bahasanya,” katanya.
Pelaksanaan sistem siaran jaringan (SSJ) oleh televisi berjaringan nasional, penggunaan bahasa daerah menjadi salah satu hal yang paling diutamakan dan didorong KPI. Porsi 10% konten lokal yang harus dipenuhi induk jaringan bentuk dari menjaga keragaman lokal. “Ini kewajiban yang menjadi amanah UU Penyiaran dan kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tersebut,” lanjutnya
Sementara itu, Mahasiswa menanyakan prosedut sensor terhadap tayangan di televisi. Terkait hal ini, Rahmat menjelaskan kewenangan sensor merupakan tindakan sebelum tayang dan lembaganya adalah LSF (Lembaga Sensor Film), sedangkan kewenangan KPI setelah penayangan.
“LSF bekerja berdasarkan UU Perfilman, sedangkan KPI bekerja berdasarkan UU Penyiaran. Undang-undangnya saja sudah berbeda,” jelas Rahmat.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menjabarkan perkembangan teknologi penyiaran dan peluangnya. Menurutnya, di era revolusi 4.0 kesempatan untuk mencari bisnis melalui pemanfaatan teknologi tersebut terbuka lebar. Dengan kreatifitas dan ide baru, para mahasiswa bisa mendapatnya tanpa harus tergantung bekerja pada sebuah perusahaan. “Kalian bisa membuat konten-konten menarik dan bisa menayangkan sendiri di media platform baru sekarang,” paparnya. ***
- Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023, pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas mengenai konflik Alshad Ahmad dengan Nissa, juga Tiara Andini memuat putusnya hubungan Tiara dengan Alshad. Dalam berita tersebut juga membahas mengenai masa lalu Alshad Ahmad.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;
Pojok Apresiasi
Nur Alim Ma'mun
Program unggulan Ramadan RCTI, Hafiz Indonesia, kembali tayang dengan kehebatan anak-anak luar biasa yang mampu menghafal rangkaian panjang ayat-ayat Al-Qur’an.
Program acara ini memberikan semangat dan motivasi besar kepada pemirsa khusus nya umat Muslim untuk rajin membaca Al-Qur'an dan menghafal nya.
Saya mengapresiasi program acara Hafiz Indonesia sejak season - season sebelumnnya hingga 2017, Hafidz Indonesia 2017 hadir dengan format yang lebih fresh dan menantang.