- Detail
- Dilihat: 11905
Jakarta - Kualitas pemimpin yang terpilih dalam Pemilihan Umum dipertanyakan jika selama proses kampanye tidak tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Zaid Muhammad dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat menghadiri diskusi tentang aturan penyiaran pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di kantor KPI Pusat (14/11). Menurut Zaid, penyelenggara pemiu bersikap setengah hati dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh partai-partai politik. Hal itu ditunjukkan dengan tidak berlanjutnya laporan dari Perludem atas iklan partai-partai politik baik di media cetak dan media elektronik, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu ini, KPI meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat demi penyempurnaan aturan penyiaran pemilu yang merupakan penjabaran teknis dari beberapa pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat, mengatakan bahwa pengaturan ini dibuat KPI agar tercipta keadilan bagi semua partai politik untuk tampil di lembaga penyiaran. Selain juga mendukung lembaga penyiaran untuk ikut membantu meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dengan menyebarkan informasi kepemiluan dan pendidikan politik yang dibutuhkan.
Dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyatakan pada prinsipnya silakan saja KPI membuat aturan asal tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada. Tapi PKPI meminta adanya keadilan dalam peraturan tersebut, bagi seluruh peserta pemilu. “Kalau memang iklan hanya dibolehkan pada masa 21 hari kampanye, seharusnya iklan yang ada sekarang dilarang”, tegas Rully Sukarta dari PKPI.
Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat saat ini masyarakat sudah meilihat dan menilai sendiri bagaimana lembaga penyiaran dimanfaatkan oleh partai politik yang terafiliasi dengan pemiliknya. Karenanya menurut PKS yang penting adalah tindakan KPI dalam menangani pelanggaran dengan sanksi yang tegas juga dan bukan basa basi, ujar Boy Hamidy.
Dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta melihat aturan ini sangat membantu pihaknya dalam mengawasi partai politik dalam pemanfaatan lembaga penyiaran. Namun demikian, dirinya meminta KPI secara jelas menyatakan sanksi-sanksi yang akan diperoleh lembaga penyiaran jika melanggar aturan ini.
Jambi – Persiapan penyelenggaraan Rapat koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (Rakornas KPI) 2014 sudah mulai berjalan. Sesuai keputusan Pleno, forum koordinasi yang akan mempertemukan seluruh komisioner KPI Pusat dan KPI Daerah ini akan diselenggarakan di Jambi pada 10-13 Maret 2014. Bertepatan dengan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Jambi yang digelar akhir Oktober lalu, Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho dan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang berkoordinasi dengan KPID Jambi soal persiapannya sebagai tuan rumah.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempertemukan Ikatan Jamaah Ahlulbiat Indonesia (IJABI) dengan pihak Trans7 terkait tayangan program Khazanah. Sebelumnya Ikatan Jamaah Ahlulbiat Indonesia melayangkan surat protes kepada KPI Pusat tertanggal 31 Oktober 2013 atas tayangan program Khazanah yang ditayangkan Trans 7 tanggal 31 Oktober 2013. Mediasi dilakukan di kantor KPI Pusat 7 November 2013, selain dihadiri kedua belah pihak pertemuan juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai menyosialisasikan draft aturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik.

