Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut baik diadakannya Sekolah P3 dan SPS KPI di Kota Kendari Sultra. Kegiatan seperti ini akan mendorong kecerdasan dan manfaat bagi masyarakat di wilayah ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Provinsi Sultra, Yusrianto, dalam sambutannya mewakili Gubernur Sultra di depan Peserta Sekolah P3 dan SPS KPI Angkatan XXXV di Hotel Swiss Bell Hotel, Kendari, Kamis (24/1/2019).
Menurutnya, kegiatan model seperti ini sebaiknya dilakukan berkali-kali supaya pemahanan soal regulasi dan aturan mengenai penyiaran dapat dikuasai banyak orang khususnya kalangan jurnalis dan broadcaster.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, bimbiang teknis atau sekolah seperti ini diharapkan membentuk pandangan wartawan, jurnalis atau broadcaster dapat menghasilkan produk atau program yang aman, cerdas dan bermanfaat.
“Wartawan atau jurnalis pun harus menambah wawasan pengetahuannya dengan terus mengupdate informasi agar kemampuannya terus meningkat,” jelasnya saat wawancara dengan sejumlah jurnalis usai pembukaan Sekolah P3SPS. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV. Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (22/1/2019).
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan, program yang tayang pada 7 Januari 2019 itu menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami selat Sunda.
“Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatic,” kata Nuning.
Berdasarkan rapat pleno KPI Pusat, jenis pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.
Pada tanggal 23 Januari 2019, KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi.
“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Nuning.
KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada pemirsa. “Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan, khususnya dengan mengevaluasi pembawa acara yang seringkali menimbulkan konflik,” tandasnya. ***
Komisioner KPI Pusat, ki-ka: Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, saat melaksanakan Evaluasi Tahunan untuk Trans TV, d(23/1), (Foto: Humas KPI/ Agung R)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selalu mendorong agar program siaran tidak hanya menarik sebagai tontonan tapi juga layak menjadi tuntunan bagi masyarakat. Karenanya, guna mencapai rating yang tinggi industri harus sadar ada koridor regulasi yang harus senantiasa ditaati. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela, dalam acara evaluasi tahunan untuk Trans TV yang dilakukan di kantor KPI Pusat, (23/1).
Secara khusus Hardly memaparkan catatan sanksi yang didapat Trans TV pada periode Oktober 2017 – September 2018. Program Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) menurut Hardly adalah contoh program yang tidak mampu menyeimbangkan antara regulasi, popularitas yang diukur dari rating, serta respon publik. “Sehingga program ini menjadi paling banyak mendapatkan treatment dari KPI, lantaran melanggar regulasi terkait perlindungan kepentingan anak dan remaja, serta masalah privat,”ujarnya. Selain itu, Hardly juga mengatakan, KPI tidak menemukan proses pematangan program pada P3H yang mengarah pada perbaikan kualitas. Kebijakan KPI periode ini memang memberikan prioritas pada tindakan persuasi untuk televisi. Namun, ujar Hardly, jika metode persuasi sudah dilakukan dan tidak ada perubahan berarti, tentunya diambil tindakan yang lebih tegas.
Catatan lain dari Trans TV tentunya tidak semata dari sisi sanksi. Nuning Rodiyah, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan Trans TV juga mendapatkan satu penghargaan Anugerah KPI untuk kategori program animasi. Hal lain yang disampaikan Nuning adalah peningkatan hadirnya juru bicara bahasa isyarat dalam program-program berita di Trans TV, serta meminta adanya Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Penyiaran Sehat dan Perlindungan Anak. Tak lupa Nuning juga berpesan agar dalam tahun politik ini Trans TV berhati-hati agar tidak mengeksploitasi citra diri dari peserta pemilu.
Terkait dengan prinsip keberimbangan dan netralitas dalam penyelenggaraan penyiaran, KPI menghargai usaha televisi yang telah berusaha keras untuk untuk menjaganya. Dari catatan KPI, sanksi yang diterima Trans TV terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) adalah pada perlindungan kepentingan anak, penghormatan hak privasi, penggolongan program siaran, penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan, pelanggaran terhadap nara sumber dan informasi, serta perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.
Sementara itu catatan atas pelaksanaan siaran program lokal dalam rangka implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Trans TV disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio. Dalam rentang waktu penilaian Agustus-Oktober 2018, Trans TV telah memenuhi alokasi 10 persen siaran program lokal sebagaimana yang diperintahkan regulasi. Sedangkan untuk alokasi jam tayang program siaran di waktu produktif, sudah terpenuhi di sebagian besar wilayah layanan siaran. Adapun untuk penggunaan bahasa lokal dan produksi lokal, belum dipenuhi oleh sebagian besar wilayah layanan siaran.
Direktur Operasional Trans TV Latif Harnoko menanggapi evaluasi dan catatan yang disampaikan KPI. Latif yang memimpin jajaran Trans TV dalam evaluasi tahunan ini mengatakan untuk ILM penyiaran Sehat dan Perlindungan Anak dapat segera dilaksanakan pihaknya. Selain itu, Latif juga menjelaskan bahwa pimpinan Trans Media, Chairul Tanjung, sudah menegaskan tentang keharusan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Dirinya juga memastikan, untuk prinsip netralitas, independensi dan keberimbangan akan senantiasa dijaga. Beberapa usulan juga disampaikan oleh Latif terkait evaluasi tahunan ini. Diantaranya tentang siaran bersama program lokal, kebijakan cross culture untuk muatan lokal, serta mekanisme penilaian evaluasi tahunan.
Menanggapi usulan untuk program lokal, Agung menjelaskan bahwa KPI tengah meramu kebijakan cross culture untuk mengakomodir wilayah layanan siaran yang berdekatan. Ia mengatakan aturan rinci soal ini akan dirumuskan pada bulan April nanti, termasuk usulan tentang siaran bersama program lokal.
Komisioner KPI Pusat, Ki-ka: Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Pusat S Rahmat Arifin dan Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah saat melakukan Evaluasi Tahunan untuk Trans 7, (23/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)
Jakarta - Banyaknya penghargaan yang diterima Trans 7 dalam rentang waktu satu tahun, periode Oktober 2017-September 2018, memperlihatkan komitmen Trans 7 untuk membuat program siaran berkualitas cukup merata. Namun demikian, Trans 7 tetap harus melakukan perbaikan dalam hal penghormatan terhadap hak privat sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah, dalam evaluasi tahunan kinerja penyelenggaraan penyiaran PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh atau yang dikenal dengan Trans 7, di kantor KPI Pusat, (23/1).
Selain memaparkan aspek apresiasi yang diterima oleh Trans 7 tadi, Nuning juga mengingatkan tentang prinsip keberimbangan, netralitas dan independensi. “Pengamatan kami, redaksi Trans 7 cukup aman, karena pada pemberitaan maupun program siaran senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu” ujar Nuning.
Nuning menambahkan, publik butuh pemberitaan tentang pemilu untuk mendapatkan informasi mengenai calon-calon pemimpin bangsa ke depan. Dirinya berharap, Trans 7 tetap menjalankan kerja jurnalistik dengan profesional dengan mengedepankan prinsip netralitas, keberimbangan dan independensi.
Sedangkan terkait sanksi yang didapat Trans 7, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela menjelaskan, meskipun sanksi yang didapat Trans 7 cukup banyak, tapi perolehan apresiasi dari beberapa even yang diselenggaraan KPI juga tinggi. Hardly optimis, di tahun 2019 ini Trans 7 dapat membuat program siaran yang lebih baik dan tidak berpotensi mendapatkan sanksi.
Secara khusus Hardly menyampaikan sanksi yang diterima Trans 7 didominasi atas pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan anak, penghormatan terhadap nilai kesukuan dan perlindungan hak privat. Hardly menyebutkan program Hitam Putih yang sebenarnya secara umum cukup baik, namun mendapat sanksi lantaran menghadirkan anak-anak yang menjadi pelaku pernikahan di bawah umur.
Sementara itu Agung Suprio menyampaikan hasil evaluasi siaran program lokal yang dilakukan pada rentang waktu Agustus-Oktober 2018. “Untuk alokasi waktu 10 persen dan siaran di waktu produktif, sudah dipenuhi oleh Trans 7,”ujar Agung. Sedangkan untuk produksi lokal dan bahasa lokal, masih ada beberapa wilayah layanan siaran yang belum memenuhinya. Secara khusus, untuk bahasa lokal, Agung memahami jika belum semua daerah dapat memenuhi terkait keragaman suku yang tinggal di masing-masing wilayah layanan siaran tersebut.
Trans 7 sendiri hadir dengan dipimpin Direktur Trans 7, Ch Suswati Handayani dan didampingi Kepala Divisi News Trans 7, Titin Rosmasari, Anita Wulandari Kepala Divisi Marketing Public Relation Trans 7, dan jajaran Trans 7 lainnya. Usai menerima evaluasi dari KPI, Susi menyampaikan harapannya evaluasi KPI juga menyasar aspek keberimbangan, netralitas dan independensi, agar penggunaan frekuensi publik bebas dari kepentingan politik. Hal ini didukung oleh Titin yang menambahkan bahwa tahun 2019 ini adalah titik kritis bangsa ini dengan adanya momentum politik. “Keberimbangan dan independensi menjadi sangat mahal,”ujarnya. Namun Trans 7 sangat yakin dengan memilih tetap menjaga keduanya dalam mengelola siaran. Sedangkan Anita mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan panduan dari KPI terkait aspek yang dievaluasi ke depan. Beberapa masukan lain juga disampaikan pihak Trans 7 untuk mekanisme evaluasi yang lebih baik ke depan.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano saat menjadi narasumber acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Kampanye di Media dan Rapat Umum dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Hotel Santika Premiere ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).
Serpong – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlunya kesepakatan antar Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 terkait pengaturan iklan kampanye di media penyiaran. Hal ini untuk mencegah adanya iklan yang dibuat atau diperankan oleh kontestan Pemilu tetapi tidak dikategorikan sebagai iklan kampanye.
“Kami menyayangkan masih adanya iklan tersebut di media penyiaran. Penyelenggara perlu membuat aturan yang lebih tegas agar tidak menjadi masalah yang lebih kompleks dikemudian hari,” kata Hardly Stefano di sela-sela acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Kampanye di Media dan Rapat Umum dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Hotel Santika Premiere ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini kembali menegaskan posisi KPI dalam gugus tugas adalah sebagai supporting kepada penyelanggara pemilu. Dengan mekanisme pengawasan yang dimiliki KPI, setiap temuan potensi pelanggaran pemilu di lembaga penyiaran akan kami sampaikan pada penyelenggara. Karenanya, pembahasan mengenai potensi pelanggaran selama 21 hari masa tayang iklan kampanye ini seharusnya dihadiri pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). “KPU harusnya hadir ketika ada pembahasan ini,” pinta Hardly.
Terkait dengan beberapa masalah yang potensial terjadi selama masa kampanye yang tersisa, khususnya dalam masa 21 hari menjelang hari tenang, Hardly melihat masih ada celah regulasi yang ada saat ini.
"Saya mengajak Bawaslu dan KPU mengoptimalkan forum gugus tugas untuk membangun sinergi dan bersama-sama membuat regulasi teknis yang lebih progressif. Jangan sampai masalah sudah terjadi, baru bereaksi," kata Hardly.
Terkait fasilitasi KPU memasang iklan kampanye peserta pemilu di lembaga penyiaran, Hardly berharap KPI mendapatkan informasi tentang media partner atau lembaga penyiaran yang diajak kerjasama untuk pemasangan iklan, serta media plan berupa jumlah dan jam tayang iklan pada setiap media.
“KPI juga perlu penegasan dari KPU, apakah peserta dapat memasang sendiri iklan kampanye selain yang telah difasilitasi? Berbagai informasi tersebut dibutuhkan KPI agar dapat lebih optimal dan fokus dalam melakukan pengawasan,” jelas Hardly.
Dalam kesempatan itu, Hardly menyampaikan bahwa KPI dengan kewenangan yang dimiliki akan senantiasa mengarahkan lembaga penyiaran untuk menjadi media pendidikan politik yang konstruktif. "Regulasi dibuat bukan untuk membatasi informasi, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya tentang pemilu adalah informasi yang berkualitas. Sehingga pemilu yang berkualitas dapat terwujud," tegasnya. ***
ADUAN PROGRAM KOMISI PENYIARAN INDONESIA
• Nama Stasiun Televisi ANTV
• Nama Program
Garis Tangan The Series
• Waktu Tayang 23.30 WIB
• Isi Aduan
- Bahwa Program Siaran “Garis Tangan The Series” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Maret 2023, memperlihatkan adegan kekerasan secara eksplisit yang dilakukan oleh suami kepada istrinya dengan cara menampar di rumah sakit di depan beberapa orang.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 19 ayat (3), program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan
pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23 ayat (1), program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
Pojok Apresiasi
kuuhaku
Apresiasi untuk global tv karna telah menayangkan anime kembali yang lebih mendidik dan mempunyaipesan moral di banding sinetron alay