Menanggapi pemberitaan di media tentang program siaran di televisi pada bulan Ramadan yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemantauan langsung program siaran selalu dilakukan KPI selama 24 jam, baik selama bulan Ramadan atau pun di luar bulan Ramadan sebagai amanat dari Undang-Undang nomor32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Secara khusus, untuk siaran pada bulan Ramadan, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan, sekaligus melakukan sosialisasi kepada pengelola televisi dan radio.
2. Hal-hal yang menjadi perhatian MUI ini, dinilai KPI sebagai bagian dari partisipasi publik di sektor penyiaran. KPI mengapresiasi masukan MUI sebagai wujud kerjasama antara dua lembaga yang terjalin baik selama ini. Untuk itu, aduan MUI ini pun secara kelembagaan akan ditindaklanjuti oleh KPI.
3. Terkait masukan MUI pada program siaran yang menyajikan humor kurang pantas di televisi, yang bahkan dilakukan oleh pejabat publik sejatinya sudah menjadi perhatian KPI. Pemanggilan kepada beberapa stasiun televisi sudah dilakukan pada 17 Maret 2025, termasuk Trans TV yang menayangkan program siaran “Berkahnya Ramadhan”. KPI memberikan peringatan sekaligus pembinaan agar candaan tidak berlebihan dan tetap menghormati martabat orang lain, termasuk para pemirsa, dan kekhusyukan di Bulan Ramadhan.
4. Selanjutnya, berdasarkan laporan dari tim pemantauan KPI, pasca dilakukannya pembinaan di kantor KPI, sudah ada perubahan candaan yang disajikan dalam tayangan. Artinya ada perbaikan dari pemilik program untuk menyesuaikan program siarannya agar tidak keluar dari koridor norma yang ada.
5. Terkait dengan adanya pejabat negara yang tampil di televisi, baik sebagai pembawa acara (host) maupun pengisi acara (talent), regulasi penyiaran tidak ada yang melarangnya. Namun demikian, KPI berharap, setiap orang yang tampil di lembaga penyiaran, termasuk pejabat negara harus menjaga norma-norma yang berlaku.
Jakarta, 26 Maret 2025
Siaran Pers ini dikeluarkan oleh Sub Bagian Humas dan Kerja Sama
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kepada lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk tidak bersiaran pada peringatan Hari Nyepi 2025 di wilayah Provinsi Bali.
Dalam surat edaran No.3 tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 lalu ini, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/ atau merelay siaran di Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada Hari Nyepi yang jatuh yang jatuh pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat edaran imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Dalam edaran juga dijelaskan bahwa imbauan penghentian siaran di wilayah Provinsi Bali ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun ini.
Ditambahkan dalam edaran, pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap lembaga penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran.
Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Jakarta – Salah satu pembahasan dari rencana revisi UU (Undang-undang) Penyiaran di Komisi I DPR RI adalah memperluas definisi penyiaran. Hal ini supaya aturan penyiaran lebih dinamis dan dapat menjangkau layanan siaran lain (audiovisual) berbasis internet dan media baru.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat menjadi pembicara kunci di pembukaan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Angkatan 53 di Kantor KPI Pusat, Rabu (12/3/2025).
Menurut Dave yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU Penyiaran, perluasan definisi penyiaran ini sudah harus dilakukan karena keberadaan media berbasis internet menjadi bagian tak terpisahkan dari konsumsi media yang dilakukan masyarakat sekarang.
“Konvergensi media dan digitalisasi penyiaran yang meluas pada ruang lingkup penyiaran melalui internet, platform streaming, layanan Over-The-Top (OTT), siniar dan media sosial, serta pergeseran pola konsumsi audiovisual yang saat ini tidak hanya pada media konvensional (televisi dan radio), tetapi juga YouTube, Netflix, Spotify, TikTok, dan platform lain merupakan dua aspek yang perlu dicermati bersama,” jelas Dave di depan puluhan peserta yang berasal dari lembaga penyiaran, rumah produksi, mahasiswa dan internal KPI.
Ia menambahkan, peran penyiaran sangatlah signifikan dalam membangun suasana kondusif dan sekaligus berkesan bagi masyarakat. Maka, meski di tengah gempuran transformasi informasi dari media baru, serta media penyiaran berbasis algoritma dan on demand, media arus utama seperti televisi dan radio harus tetap menjadi referensi paling utama dan aman bagi masyarakat.
“Walaupun terjadi penurunan pengguna (media arus utama) serta pergeseran tren, siaran RRI melalui radio dan podcast, dan TVRI yang bisa diakses secara digital, masih dinikmati masyarakat di Indonesia dan diaspora,” imbuh Dave Laksono.
Dalam kesempatan itu, Dave juga berharap para peserta Sekolah P3SPS menjadikan kegiatan ini sebagai pembinaan untuk menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung ekosistem penyiaran yang lebih baik melalui berbagai format.
“Kegiatan ini akan menjadi wadah menimba wawasan tentang aturan penyiaran, mengasah kemampuan analisa dan sensitifitas masyarakat terhadap bentuk tayangan, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi penyiaran, khususnya tentang penyajian konten siaran selama Ramadan. Tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga mampu memperkaya wawasan dan spiritualitas masyarakat termasuk dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila, yang dapat mempersatukan semangat persatuan di tengah keberagaman budaya dan tantangan globalisasi,” ujarnya.
Dave Laksono juga menyoroti relevansi media penyiaran dengan perkembangan zaman yang menuntut media penyiaran untuk berinovasi mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu bersaing dengan media luar. Kemampuan transformasi fundamental dalam penyiaran Indonesia terhadap evolusi teknologi komunikasi yang berdampak pada konvergensi media menjadi hal yang penting.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyampaikan bahwa peserta dari lembaga penyiaran juga bisa berdiskusi dan membedah kesulitan dan pengalaman yang ditemui di lapangan bersama dengan narasumber, khususnya terkait peliputan Ramadan. Dia berharap SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dijadikan rujukan dan bisa dipatuhi.
“Terkait banjir yang terjadi di Jabodetabek, kami berharap media bisa mematuhi aturan soal peliputan bencana. Anak-anak di bawah umur jangan diwawancarai di luar kapasitasnya menjawab, selain itu bisa menimbulkan trauma. Lalu, dalam proses liputan tidak mengganggu evakuasi, menggunakan perlengkapan, karena ini sebagai edukasi kita harus berhati-hati saat bencana,” jelasnya sekaligus menegaskan bahwa hal itu mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 25.
Ubaidillah juga menyinggung perihal liputan mudik yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengedukasi, antara lain mengenai ketertiban dalam berlalulintas, tempat istirahat dan sahur atau berbuka di perjalanan, serta titik kemacetan, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan mudik dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala Sekolah P3SPS KPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, kegiatan sekolah ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh KPI Pusat untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan persepsi yang sama dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam P3SPS, khususnya bagi insan penyiaran, umumnya bagi masyarakat penyiaran.
“Melalui tema ‘Mewujudkan Siaran Ramadan yang Berkualitas’, kami ingin agar layar kaca dan radio mampu menyajikan siaran yang mempertimbangkan aspek kenyamanan dan kekhusyukan umat muslim. Di sisi lain, tidak menghilangkan hak umat beragama lain untuk menikmati siaran,” tegas Tulus yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Ia menambahkan, kehadiran peserta selain dari kalangan lembaga penyiaran juga penting agar masyarakat juga memahami regulasi. Menurut Tulus, melalui pemahaman regulasi, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap isi siaran dan berpartisipasi melalui kanal pengaduan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPI Pusat. ***/Anggita/Foto: Agung R
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang empat lembaga penyiaran TV dalam rangka kegiatan pembinaan, Senin (17/3/2025) di Kantor KPI Pusat. Keempat stasiun TV yakni Moji TV, TRANS TV, Metro TV dan tvOne.
Pokok perhatian pembinaan yang digelar secara estapet ini mengenai penggunaan talen tokoh agama dalam iklan komersial, kesesuaian isi siaran dengan klasifikasi dan jam tayang, perundungan fisik dan verbal (bullying), serta testimoni produk kesehatan yang berlebihan.
Pada saat membuka kegiatan tersebut, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan penayangan. Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran isi siaran dalam program yang disiarkan.
“Kami memberi catatan seperti soal klasifikasi usia dan penempatan jam tayang yang tidak tepat dan adanya pengaduan dari masyarakat terkait tayangan yang disiarkan di lembaga penyiaran bapak-ibu,” ujar Tulus.
Wakil Ketua KPI Pusat sekaligus Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Mohamad Reza menyatakan keberatannya atas beberapa program siaran dan meminta lembaga penyiaran melakukan penyesuaian.
Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti meminta lembaga penyiaran memilih tema yang beragama dan mengusahakan adanya hikmah atau solusi atas kejadian yang ditayangkan.
Kemudian, Komisioner Bidang Kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi menyayangkan pemilihan talent program yang kemudian dijadikan bahan becandaan yang berlebihan. “Bercanda tidak masalah, tapi kalo di layar kaca berbeda. Mohon dijaga betul orang dengan kondisi tertentu jangan dijadikan objek,” katanya.
Di waktu yang sama dibahas pula temuan tentang pelibatan tokoh agama dalam program siaran iklan. Terkait hal ini, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran menjadikan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 58 tentang Siaran Iklan, sebagai acuan program iklan.
“Yang menjadi perhatian juga, yang diucapkan oleh tokoh agama maupun profesi tertentu, seperti dokter terkait dengan produk dapat dianggap suatu kebenaran, maka profesi tidak boleh memberi justifikasi terhadap suatu produk,” tegas Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah.
Pernyataan ini juga didukung oleh Komisioner lainnya. “Secara langsung tidak tertuang, tetapi diatur di EPI itu menjadi fokus kita semua. Butuh kreatifitas lebih dalam pemilihan pemeran iklan,” tambah Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa mengharapkan lembaga penyiaran bisa tumbuh berkembang. Ke depannya, KPI meminta agar lembaga penyiaran lebih cermat dan berhati-hati.
Menyikapi masukan dari KPI, perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan akan melakukan perbaikan internal dan membahas lebih lanjut dengan tim produksi, serta tim marketing. ***/Anggita/Foto: Agung R
Jakarta – Lembaga penyiaran harus memperhatikan secara seksama aturan tentang kategori siaran dengan memastikan klasifikasi setiap program acaranya apakah sudah sesuai dengan isinya. Hal ini untuk menghindari adanya tayangan semisal berklasifikasi (R), namun muatannya justru bertolak belakang seperti bernuasa mistik, horor dan supranatural (MHS).
Permintaan agar lembaga penyiaran memperhatikan aturan ini mengemuka dalam pembinaan isi siaran untuk program acara di MDTV dan RCTI, Kamis (6/3/2025).
Dalam pembinaan itu, KPI Pusat menyoroti adanya program acara di dua stasiun TV di atas, yang di dalamnya terdapat unsur MHS tetapi tayang di jam anak dan remaja menonton atau antara pukul 05.00 pagi hingga 10.00 malam.
Pada program siaran “Inilah Kisahnya” dengan klasifikasi R13+ yang ditayangkan MDTV, isinya membahas penggunaan susuk dan penjelasan seorang ahli metafisika yang membenarkan manfaat penggunaan susuk. Bahkan, pada episode berbeda, di program siaran yang sama, memuat penjelasan tentang ilmu hitam dari seorang praktisi supranatural.
“Pertama, kami ingin mendapat penjelasan “Inilah Kisahnya” bercerita tentang apa, konsepnya seperti apa. Tayangan bermuatan MHS ada regulasinya di P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di Bab XVI dan Surat Edaran (SE) KPI terkait hal ini,” ucap Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di awal pembinaan seraya menyinggung jam penanyangannya selepas Adzan Subuh.
Menurut Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, klasifikasi usia harus sesuai dengan isi siarannya. Pasalnya, hal ini sangat terkait dengan waktu penayangan program acara tersebut. “Pertama isi siaran harus disesuaikan dengan klasifikasi usia, kemudian jam tayangnya. Apalagi program ini berisikan hal tentang mistik, horor dan supranatural,” ujar Tulus.
Terkait pandangan KPI, perwakilan MDTV menjelaskan bahwa tayangan tersebut dimaksudkan memberi informasi tentang kebudayaan Indonesia dari segala sisi. Pada dasarnya yang disajikan tidak selalu bermuatan MHS, tapi juga tentang budaya, tarian, dan hal unik lainnya. Kehadiran pakar dan praktisi dalam program siaran tersebut untuk memberikan insight ada budaya yang kurang baik, hal ini disertai penjelasan bahwa apa yang ditayangkan tidak untuk ditiru.
“Ini dulu dibuat ingin meng-capture budaya warisan, baik riil atau mitos sehingga yang kami sampaikan pasti ada pro dan kontra. Di ending program ada statement, kita perlihatkan juga gambaran positif, tapi juga konsekuensi atau resikonya,” kata perwakilan MDTV yang hadir di pembinaan tersebut.
Komisioner KPI Pusat Aliyah ikut menanggapi dengan mempertanyakan gambaran positif yang disebutkan pihak MDTV.
“Susuk memang realitanya ada orang yang pasang agar kelihatan menarik. Kalau dari perspektif agama bisa menghadirkan ustaz atau kiai terkait boleh tidaknya. Kalau positif kayanya nggak. Tayangan bisa positif tapi dari perspektif agama tidak positif, ini menjadi perhatian juga bagi lembaga penyiaran. Kita tidak ingin masyarakat kemudian terjebak ikutan melakukan hal tersebut. Valuenya apa? Kita ingin tayangan kemudian memberi nilai positif kepada masyarakat,” tegas Aliyah.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menyoroti perihal profil MDTV yang mencakup pola siaran, persentase program harian dan sebagainya. Dia juga mengingatkan untuk tayangan yang bersumber dari daring selain memperhatikan kesesuaian kualitas dengan regulasi tayang di frekuensi publik, juga harus memperhatikan copyright.
“Ini akan jadi perhatian, terkait yang disampaikan Pak Hasrul akan kami siapkan dan laporkan. Terima kasih masukannya dari Komisioner. Semoga dengan adanya pembinaan jadi semangat baru kita dari 0 lagi dan juga menjadi langkah baru menjadi lebih baik lagi,” ujar wakil MDTV.
Soroti perundungan dan pekerja anak
Saat pembinaan isi siaran RCTI, KPI Pusat menyoroti adanya tampilan adegan perundungan dan pekerja anak dalam program siaran “Kasih Jannah” berklasifikasi (R). KPI juga mengingatkan tayangan bermuatan MHS dalam program siaran “Sinema Siang Spesial: Arumi".
“Yang perlu digarisbawahi adalah adegan mempekerjakan anak di bawah umur, di dunia nyata ini tidak boleh sebetulnya. Jangan sampai menjadi tren atau inspirasi bagi orang tua atau lingkungan di daerah,” ucap Aliyah. Dia pun berharap meski ada tayangan kekerasan, ide ceritanya dapat disampaikan dengan baik.
Di kesempatan ini, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menyoroti jam tayang program acara yang terdapat muatan dewasa. Menurutnya, penempatan program-program yang ada muatan dewasa harus disesuaikan. “Di sini yang ingin saya ingatkan kembali adalah jam tayang. Ada jam dimana adegan dewasa tampil, ada juga dimana adegan-adegan lain bisa tampil,” tegasnya.
Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktrur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, menyinggung tentang hasil penilaian kualitas sinetron dalam IKPSTV yang termasuk rendah.
“Pastinya RCTI juga ingin menghasilkan tayangan yang berkualitas untuk bangsa. Saya ingin sekali ada sinetron seperti jaman Si Doel yang menayangkan kehidupan sehari-hari masyarakat, yang mempunyai nilai budaya,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi, menekankan pada pentingnya pemenuhan hak anak dan kesetaraan gender, tidak menjadikan perempuan sebagai objek saja.
Terlepas dari minat masyarakat terhadap drama luar biasa, Evri Rizqi mengingatkan perlunya batasan bahwa apa yang disampaikan kepada masyarakat harus menimbulkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Mewakili RCTI, Edward Chandra menyampaikan bahwa apa yang akan disampaikan ke masyarakat tidak semata untuk memenuhi slot tayangan, tetapi juga menyampaikan sisi edukatif. “Kami dari creator juga ingin memperlihatkan sisi moral, misalnya yang menang akhirnya adalah yang baik,” katanya. ***/Anggita/Foto: Imaduddin