Semarang – lembaga penyiaran, khususnya televisi, berperan penting dalam membangun citra instansi atau lembaga negara, tidak terkecuali lembaga kepolisian. Di dalam banyak tayangan, baik program yang secara khusus berkaitan dengan kepolisian atau di dalam program hiburan, masih terdapat kesalahan penggunaan atribut hingga jabatan yang berdampak pada persepsi publik.
Tidak hanya itu, aktivitas dan tindakan kepolisian dalam menangani sebuah perkara di lapangan, juga perlu diselaraskan agar yang tampak tidak hanya kesan menarik, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas institusi. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Rakernis Divhumas Polri di Semarang yang dihadiri Kabid Humas Polda seluruh Indonesia, Selasa (6/5/2025).
Diketahui, banyak tayangan yang melibatkan keterlibatan kepolisian dalam reality show hingga sinetron. Oleh karena itu, Ubaidillah mendorong agar institusi Kepolisian dan media penyiaran menguatkan kerja sama dan kolaborasi agar informasi yang disampaikan lebih akurat, informatif, dan edukatif.
"Kegiatan hari ini (Rakernis Divhumas Polri) adalah bagian dari membangun citra positif Polri di mata publik, khususnya melalui media penyiaran. Program kepolisian yang tayang di TV perlu disajikan secara informatif, edukatif, dan tidak menyimpang dari realitas tugas-tugas Kepolisian," ujarnya. Foto: Humas Polri
Jakarta – Komnas Perlindungan Anak mendukung penuh dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran tahun 2002. Usia regulasi yang sudah tua (tidak adaptif) serta perlunya penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pertimbangan utama.
“Pertama, undang-undang ini sudah sangat tua sekali, tahun 2002. Sudah 23 tahun belum direvisi. Dan tentunya, ini sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Bagaimana misalnya teknologi digital, platform digital, sosial media sudah sangat massif memberitakan dengan begitu sangat terbukanya,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, usai pertemuan dengan Komisioner KPI Pusat, di Kantor KPI Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dia menambahkan, kehadiran media baru ikut memengaruhi dengan makin banyaknya kasus yang ditangani pihaknya terkait perlindungan anak. Salah satu penyebabnya, lanjut Agustinus Sirait, karena UU Penyiaran (eksisting) tidak mengadopsi atau berusaha melindungi anak Indonesia dari paparan konten media sosial dan platform digital.
“Pemerintah atau negara harusnya hadir. Tentunya dengan melakukan revisi Undang-undang Penyiaran. Kami berupaya dan mendukung agar KPI diberi perluasan wewenang tambahan, kebijakan, dan program, terutama pengawasan terhadap platform digital. Saya pikir itu yang paling urgent saat ini dan harus segera dibuat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Komisioner KPI Pusat, Ketua Komnas Perlindungan Anak ini memaparkan data pengaduan masyarakat terkait kasus anak. Sepanjang tahun 2024 hingga Februari 2025 terdapat 4.388 kasus pengaduan hak anak yang diterima KPA bersama 12 perwakilan provinsi. Pengaduannya lebih tinggi 34% dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal yang menjadi isu dan temuan utama adalah fenomena adiksi digital pada anak-anak yang lebih berbahaya dari adiksi rokok. Hal tersebut menyebabkan gangguan emosional, kesulitan membedakan dunia nyata dan khayalan, kebutuhan rehabilitasi khusus, serta terperosok pada perjudian dan prostitusi daring.
Terkait hal itu, dalam upaya menekan adiksi digital, orang tua mengalami beberapa kendala yang berhubungan dengan anggapan melanggar privasi anak, tidak adanya pedoman hukum saat membahas akses anak pada ponsel, serta tidak adanya perlindungan hukum eksplisit untuk peran pengasuhan digital. Adapun payung hukum yang ada yakni UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 belum menyentuh ranah digital dan wewenang KPI terbatas pada media konvensional (televisi dan radio).
“Tidak ada payung hukum yang mengatur usia minimum penggunaan sosial media, batasan akses platform tertentu bagi anak-anak, serta mekanisme sanksi untuk konten atau pihak yang mengeksploitasi anak,” kata Agustinus Sirait dalam pertemuan itu.
Menanggapi masukan dan pernyataan Komnas PA, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan apresiasinya dan akan meneruskan ke Komisi I DPR.
“Saya berharap main issue tentang perlindungan anak dituliskan poin yang perlu ada di Undang-undang Penyiaran jadi bisa dirumuskan dan menjadi masukan untuk dibawa ke Komisi I DPR, ini hal yang positif,” kata Reza.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa menyampaikan bahwa pada dasarnya perihal perlindungan anak, KPI memiliki concern yang sama. Selama 2024 turun 15 sanksi (yang dikenakan pada program siaran), 37% diantaranya merupakan sanksi yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap perlindungan anak. “Pada pelanggaran kategori lainnya juga berhubungan dengan perlindungan terhadap anak,” katanya.
Dalam UU Penyiaran 2002, peraturan yang berhubungan dengan perlindungan anak disebutkan pada Bab IV tentang Pelaksanaan Siaran. Salah satunya pada Pasal 36 (3) yang berbunyi “Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus , yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran”.
Sementara dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), perlindungan terhadap anak dirinci pada Bab X, dan Nomor 02/P/KPI/03/201 tentang Standar Program Siaran (SPS) pada Bab X.
“Semakin banyak orang bersuara, tentang keresahan kita, betapa di luar lembaga penyiaran (konvensional) seperti rimba, terjadi banjir dan tsunami informasi. Di saat yang sama anak disibukkan dengan gawai masing-masing dan semakin jarang berkomunikasi dengan orang tua. Maka, ketika kunjungan ke daerah, kami dorong untuk kembali menonton televisi agar anak berkomunikasi dengan orang tua,” timpal Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah.
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menganggap momen ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, remaja dan perempuan dari lembaga selain KPI dan asosiasi lembaga penyiaran. Menurutnya, hal ini berpotensi sebagai daya dorong untuk mendukung revisi UU Penyiaran. Di sisi lain, hal ini bisa mewujudkan industri penyiaran yang baik dan sehat.
Adapun Komisioner KPI Pusat, Muhamad Hasrul Hassan juga menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan dari Komnas PA. Menurutnya, revisi ini perlu masukan dari semua pihak. “Karena ini menyangkut perlindungan generasi. Kita perlu masukan bersama. Karena ini juga menyangkut norma-norma hidup bangsa kita,” katanya.
Hal yang sama turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana. “KPI tidak bisa bekerja sendiri untuk bisa menjadikan ruang penyiaran ramah terhadap publik kita,” tuturnya. ***/Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti intensitas penayangan kasus konflik rumah tangga publik figur di lembaga penyiaran. Terkait hal itu, KPI meminta lembaga penyiaran khususnya televisi untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan kasus tersebut dengan mempertimbangkan perlindungan anak dan remaja sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Selasa (6/5/2025) di Kantor KPI Pusat.
Menurut Tulus yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, ribut-ribut kasus rumah tangga artis yang ditayangkan di TV harus disikapi pihak stasiun TV dengan bijaksana. Pasalnya, selain ditonton masyarakat siaran, tayangan ini memungkinkan ditonton oleh anak-anak mereka.
“Jangan juga justru menjadi panggung bagi mereka yang berselisih dan justru berdampak negatif bagi pemirsa. Jadi sangat penting menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum penayangan,” katanya.
Dalam aturan P3SPS terkait permasalahan pribadi, disebutkan tidak boleh memperburuk objek yang disiarkan. Kemudian tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkap secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing yang berkonflik.
“Siaran itu dilarang memperburuk permasalahan dan tidak boleh juga menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama bagi anak-anak dan remaja, apalagi bagi keluarga yang sedang berseteru. Jadi, lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam P3SPS tersebut,” tegas Tulus Santoso.
Bahkan, lanjut Tulus, KPI telah mengeluarkan sejumlah sanksi terkait persoalan perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan dan terus menerus dieksploitasi. “Bisa dicek di website KPI terkait dengan sanksi yang sudah diberikan kepada program siaran infotainment yang dimaksudkan,” tandasnya. ***
Jakarta – Salah satu alasan utama yang banyak mengemuka dari perlunya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran Tahun 2002 adalah hadirnya regulasi yang berkeadilan antara media konvensional dengan media berbasis digital atau baru. Menyoal ini, berbagai diskusi marak digelar termasuk yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di beberapa kesempatan.
Di awal pekan ini, KPI Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Menuju Tata Kelola Penyiaran yang Demokratis dan Adaptif, dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” bersama KPID se-Indonesia secara hybrid, di Kantor KPI Pusat, Senin (05/05/2025). Diskusi ini juga mengundang sejumlah pengamat dan juga legislator sebagai pembicara.
Saat membuka diskusi, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan bahwa kondisi dan landskap penyiaran saat ini sudah berubah. Ia menegaskan, perubahan ini harus pula diikuti dengan pembaruan regulasi yang ada.
“Dunia penyiaran saat ini sudah berubah dengan banyaknya informasi yang masuk, maka undang-undang penyiaran 2002 memang harus segera ada pembaruan. Ini suatu keniscayaan kita semua,” kata Ubaidillah.
Mengawali diskusi, moderator menyampaikan perlunya merespon terjadinya perubahan teknologi, aspek konten, serta Kecerdasan Artifisial (KA) atau populer disebut Artificial Intelligence (AI), yang berdampak pada dunia penyiaran.
Pada sesi penyampaian masukan KPID, secara umum KPID mencatat beberapa isu dalam dunia penyiaran yang tidak hanya tentang revisi undang-undangnya. Dari KPI Aceh, penguatan kelembagaan dan penganggaran. KPID Jawa Timur menyampaikan keluhan dari lembaga penyiaran swasta (LPS) perihal perlunya ruang untuk perubahan teknologi agar mereka bisa bertahan.
“Pemerintah pusat memiliki kewenangan rekayasa teknologi adaptif terbaru atas penyiaran saat ini untuk bisa memberikan kesempatan kepada lembaga penyiaran di daerah,” timpal Komisioner KPID Jawa Tengah, Nur Huda.
Sementara itu, KPID Kalimantan Timur menyoroti pada pengurangan sumber daya manusia di lembaga penyiaran di tengah upaya KPI agar lembaga penyiaran tetap bertahan. Hal yang sama terjadi di Banten, sehingga KPID merasa semakin perlu ada pengaturan media baru dan LPS dalam revisi UU Penyiaran.
Demikan juga dengan Jawa Barat, namun secara khusus KPID setempat menyinggung tentang lembaga penyiaran komunitas (LPK) dan iklan layanan masyarakat (ILM).
Selain itu, disinggung pula persoalan siaran digital, konten, dan kewenangan pengawasannya, kebebasan pers, konvergensi media, KA, kelanjutan konsep diversity of content and diversity of ownership, minimnya konten lokal sejak ASO (Analog Switch-Off), perlindungan terhadap anak dan perempuan di media digital, penyusutan jumlah komisioner di tingkat pusat dan daerah, redefinisi penyiaran, serta harmonisasi regulasi penyiaran dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menegaskan akan mengupayakan penguatan kelembagaan, audit rating, serta berkeadilan dalam penyiaran.
“Draft yang beredar itu draft 2024, ketika periodisasi baru maka rancangannya baru kembali,” tambah Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah.
Dinamika penyiaran
Di medio kedua diskusi, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal, menyampaikan bahwa regulasi penyiaran eksisting sudah tidak mengakomodir dinamika penyiaran. Lalu, lanjut dia, hal yang penting adalah perlunya membahas tentang kebebasan pers, kebebasan informasi serta mengidentifikasi berita negatif dan positif.
“Maka dari itu diperlukan pendekatan preventif agar insan penyiaran memiliki standar profesional dan progresif tanpa mengabaikan kebebasan pers,” katanya yang disampaikan secara daring.
Dalam diskusi itu, narasumber lain, Staf Khusus Hukum Kementerian Hukum RI, Yadi Heriyadi Hendrayana, memaparkan perihal sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu kualitas dan makna konten, serta keberpihakan kepada masyarakat kecil. Dalam kenyataannya, konten berkualitas sepi peminat. Menurutnya, lembaga survey seperti Nielsen mengukur hanya dari pasar, yang mana pasar (masyarakat Indonesia) cenderung memilih konten yang mengandung kekerasan, seksualitas, dan mistik.
Di samping itu, lanjut Yadi, selain standar kriteria untuk pelaku industri penyiaran selain wartawan, misalnya talent, Revisi UU juga perlu memperhatikan proteksi terhadap lembaga penyiaran konvensional.
Dikarenakan ketiadaan regulasi yang mengatur media baru, tambah Yadi, diperlukannya perluasan kewenangan KPI terhadap pengawasan platform media sosial dan digital.
“Ada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas) itu mengatur platform, tapi hanya mengatur jurnalistik atau news,” katanya.
Turun tangan
Di sela-sela diskusi ini, selain usulan pengaturan yang jelas pada lembaga pemeringkat konten, perlu pula penguatan sinergi antara pemerintah, KPI, dan Dewan Pers dalam menciptakan iklim jurnalistik sehat dan perkuatan LPP berkualitas, serta adanya kontrol publik terhadap penyelenggaran siaran dan penguatan organisasi profesi.
Bahkan, Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2023, Yuliandre Darwis, memandang kesiapan regulasi, tantangan ekosistem digital dan arah kebijakan baru menjadi hal yang penting terutama bagaimana menciptakan keselarasan antar regulasi. Menurutnya, perubahan penetrasi internet dari 64% (tahun 2018) ke 80% (sekarang) mengindikasikan adanya tumpang tindih (antara ekosistem digital dan ekosistem penyiaran). “Ekosistem perlu pembaruan ke depan, eco playing field, harus sama rata, sama rasa,” katanya.
Mewakili Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI), Gilang Iskandar menyampaikan, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan solusi atas situasi ekosistem penyiaran saat ini. Lembaga penyiaran, katanya, mengharapkan adanya regulasi yang kondusif, upaya mendorong keberlanjutan industri penyiaran, pengaturan model bisnis sehat, subsidi atau dana dukungan, serta perlindungan terhadap media lokal Indonesia.
Berdasarkan diskusi RUU Penyiaran yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada 17 April lalu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan adanya penolakan platform digital untuk masuk dalam penyiaran karena ada UU ITE. Ada perbedaan perspektif yang menyebabkan perbedaan dalam memperlakukan konten.
“Setiap kebijakan, kita selalu memikirkan lembaga penyiaran, KPID, dan KPI Pusat, ruhnya sama. Waktu konvensi Dewan Pers (Rapat Konsultasi Nasional bertajuk “Mekanisme Keselamatan Pers”, 30 April), kita sepakat yang menyelesaikan adalah RUU Penyiaran,” imbuh Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa.
Perwakilan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Santoso menyayangkan kondisi ekosistem penyiaran yang tidak ideal karena minimnya concern pemerintah. “Bagaimana kita bisa mengatakan ini (industri penyiaran) hidup atau sustain, bahwa regulasi kita lebih membela platform asing daripada lokalnya. Lebih parah lagi KPU, mereka lebih mengutamakan di YouTube. Bagaimana kita ngomongin ekosistem, pemerintahnya aja ngga’ aware,” tegasnya.
Terkait hal ini, Beberapa KPID juga mengkhawatirkan penggunaan media sosial oleh pemerintah daerah untuk menggantikan lembaga penyiaran. Mereka mengharapkan ada linimasa yang jelas dalam proses pengesahan UU Penyiaran yang baru.
“Dalam proses pengawalan revisi undang-undang penyiaran tidak akan menyerah dan tetap berupaya, panja telah menerima masukan dari asosiasi. Harapannya dapat bersama membantu proses,” ujar Mohamad Reza.
Perlu diketahui bahwa pada Senin, 5 Mei 2025, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa asosiasi, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). RDPU yang digelar secara terbuka dimaksudkan mendapat masukan terkait dampak pengaturan penyiaran multiplatform dalam revisi UU Penyiaran. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta – Kalangan kampus mendukung penuh dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2002. Tidak adanya regulasi yang mengatur (media baru) di luar media penyiaran konvensional (TV dan radio) menjadi penyebabnya. Kepastian hukum ini penting agar tidak ada kebingungan penindakan ketika ada kasus terkait informasi maupun konten dari media (baru) tersebut.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, Wida Hartika menyatakan, pihaknya mendukung penuh revisi terhadap UU Penyiaran. Pasalnya, hingga hari ini banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.
“Bagaimana payung hukum dan arah kiblatnya (dalam konteks penyiaran) belum jelas. Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial,” jelas Wida Hartika di depan Komisioner KPI Pusat dalam kunjungannya bersama puluhan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025).
Bahkan, pernyataan itu juga didukung para mahasiswa yang hadir. Nur Afifah, salah satu mahasiswa dari IMN Sukabumi menyampaikan, revisi ini perlu dilakukan karena perkembangan media yang sangat pesat. Menurutnya, regulasi (penyiaran) yang ada sekarang harus disesuaikan.
Kendati demikian, Ia meminta agar revisi UU Penyiaran ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang berpotensi persinggungan kewenangan lintas lembaga. Selain itu, Nur Afifah berharap revisi UU Penyiaran tidak membatasi kebebasan berekspresi di media digital. “Revisi itu perlu ya supaya tidak tertinggal, tapi tetap pada koridor masing-masing,” tegasnya.
Menyikapi dukungan dari kampus IMN Sukabumi, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi terkait revisi terhadap UU Penyiaran. Menurutnya, setiap masukan ataupun dukungan terkait revisi UU Penyiaran akan disampaikan ke DPR RI.
Ia juga sependapat jika revisi terhadap UU Penyiaran menjadi sebuah keniscayaan di tengah makin berkembangannya media baru. “Kami berterima kasih atas dukungan ini. Karena memang kebutuhan yang paling mendesak atas situasi media yang ada sekarang adalah membuat regulasi penyiaran itu relevan dengan perkembangan zaman dan mampu melindungi publik dari dampak negatif perkembangan digital, khususnya konten audio visual,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. **/Anggita Rend/Foto: Agung R