Komisioner KPI Pusat, ki-ka: Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, saat melaksanakan Evaluasi Tahunan untuk Trans TV, d(23/1), (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selalu mendorong agar program siaran tidak hanya menarik sebagai tontonan tapi juga layak menjadi tuntunan bagi masyarakat. Karenanya, guna mencapai rating yang tinggi industri harus sadar ada koridor regulasi yang harus senantiasa ditaati. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela, dalam acara evaluasi tahunan untuk Trans TV yang dilakukan di kantor KPI Pusat, (23/1).

Secara khusus Hardly memaparkan catatan sanksi yang didapat Trans TV pada periode Oktober 2017 – September 2018. Program Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) menurut Hardly adalah contoh program yang tidak mampu menyeimbangkan antara regulasi, popularitas yang diukur dari rating, serta respon publik. “Sehingga program ini menjadi paling banyak mendapatkan treatment dari KPI, lantaran melanggar regulasi terkait perlindungan kepentingan anak dan remaja, serta masalah privat,”ujarnya. Selain itu, Hardly juga mengatakan, KPI tidak menemukan proses pematangan program pada P3H yang mengarah pada perbaikan kualitas.  Kebijakan KPI periode ini memang memberikan prioritas pada tindakan persuasi untuk televisi. Namun, ujar Hardly, jika metode persuasi sudah dilakukan dan tidak ada perubahan berarti, tentunya diambil tindakan yang lebih tegas.

Catatan lain dari Trans TV tentunya tidak semata dari sisi sanksi. Nuning Rodiyah, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan Trans TV juga mendapatkan satu penghargaan Anugerah KPI untuk kategori program animasi. Hal lain yang disampaikan Nuning adalah peningkatan hadirnya juru bicara bahasa isyarat dalam program-program berita di Trans TV, serta meminta adanya Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Penyiaran Sehat dan Perlindungan Anak. Tak lupa Nuning juga berpesan agar dalam tahun politik ini Trans TV berhati-hati agar tidak mengeksploitasi citra diri dari peserta pemilu.

Terkait dengan prinsip keberimbangan dan netralitas dalam penyelenggaraan penyiaran, KPI menghargai usaha televisi yang telah berusaha keras untuk untuk menjaganya. Dari catatan KPI, sanksi yang diterima Trans TV terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) adalah pada perlindungan kepentingan anak, penghormatan hak privasi, penggolongan program siaran, penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan, pelanggaran terhadap nara sumber dan informasi, serta perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.

Sementara itu catatan atas pelaksanaan siaran program lokal dalam rangka implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Trans TV disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio. Dalam rentang waktu penilaian Agustus-Oktober 2018, Trans TV telah memenuhi alokasi 10 persen siaran program lokal sebagaimana yang diperintahkan regulasi. Sedangkan untuk alokasi jam tayang program siaran di waktu produktif, sudah terpenuhi di sebagian besar wilayah layanan siaran. Adapun untuk penggunaan bahasa lokal dan produksi lokal, belum dipenuhi oleh sebagian besar wilayah layanan siaran.

Direktur Operasional Trans TV Latif Harnoko menanggapi evaluasi dan catatan yang disampaikan KPI. Latif yang memimpin jajaran Trans TV dalam evaluasi tahunan ini mengatakan untuk ILM penyiaran Sehat dan Perlindungan Anak dapat segera dilaksanakan pihaknya. Selain itu, Latif juga menjelaskan bahwa pimpinan Trans Media, Chairul Tanjung, sudah menegaskan tentang keharusan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Dirinya juga memastikan, untuk prinsip netralitas, independensi dan keberimbangan akan senantiasa dijaga. Beberapa usulan juga disampaikan oleh Latif terkait evaluasi tahunan ini. Diantaranya tentang siaran bersama program lokal, kebijakan cross culture untuk muatan lokal, serta mekanisme penilaian evaluasi tahunan. 

Menanggapi usulan untuk program lokal, Agung menjelaskan bahwa KPI tengah meramu kebijakan cross culture untuk mengakomodir wilayah layanan siaran yang berdekatan. Ia mengatakan aturan rinci soal ini akan dirumuskan pada bulan April nanti, termasuk usulan tentang siaran bersama program lokal.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano saat menjadi narasumber acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Kampanye di Media dan Rapat Umum dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Hotel Santika Premiere ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).

 

Serpong – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlunya kesepakatan antar Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 terkait pengaturan iklan kampanye di media penyiaran. Hal ini untuk mencegah adanya iklan yang dibuat atau diperankan oleh kontestan Pemilu tetapi tidak dikategorikan sebagai iklan kampanye.

“Kami menyayangkan masih adanya iklan tersebut di media penyiaran. Penyelenggara perlu membuat aturan yang lebih tegas agar tidak menjadi masalah yang lebih kompleks dikemudian hari,” kata Hardly Stefano di sela-sela acara Focus Group Discussion tentang Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Kampanye di Media dan Rapat Umum dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Hotel Santika Premiere ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019).

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini kembali menegaskan posisi KPI dalam gugus tugas adalah sebagai supporting kepada penyelanggara pemilu. Dengan mekanisme pengawasan yang dimiliki KPI, setiap temuan potensi pelanggaran pemilu di lembaga penyiaran akan kami sampaikan pada penyelenggara. Karenanya, pembahasan mengenai potensi pelanggaran selama 21 hari masa tayang iklan kampanye ini seharusnya dihadiri pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). “KPU harusnya hadir ketika ada pembahasan ini,” pinta Hardly.

Terkait dengan beberapa masalah yang potensial terjadi selama masa kampanye yang tersisa, khususnya dalam masa 21 hari menjelang hari tenang, Hardly melihat masih ada celah regulasi yang ada saat ini. 

"Saya mengajak Bawaslu dan KPU mengoptimalkan forum gugus tugas untuk membangun sinergi dan bersama-sama membuat regulasi teknis yang lebih progressif. Jangan sampai masalah sudah terjadi, baru bereaksi," kata Hardly.

Terkait fasilitasi KPU memasang iklan kampanye peserta pemilu di lembaga penyiaran, Hardly berharap KPI mendapatkan informasi tentang media partner atau lembaga penyiaran yang diajak kerjasama untuk pemasangan iklan, serta media plan berupa jumlah dan jam tayang iklan pada setiap media.

“KPI juga perlu penegasan dari KPU, apakah peserta dapat memasang sendiri iklan kampanye selain yang telah difasilitasi? Berbagai informasi tersebut dibutuhkan KPI agar dapat lebih optimal dan fokus dalam melakukan pengawasan,” jelas Hardly.

Dalam kesempatan itu, Hardly menyampaikan bahwa KPI dengan kewenangan yang dimiliki akan senantiasa mengarahkan lembaga penyiaran untuk menjadi media pendidikan politik yang konstruktif. "Regulasi dibuat bukan untuk membatasi informasi, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya tentang pemilu adalah informasi yang berkualitas. Sehingga pemilu yang berkualitas dapat terwujud," tegasnya. ***

 


Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio, memimpin Evaluasi Tahunan untuk GTV dan INEWS, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat Arifin dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Setyarini, (21/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Evaluasi program siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara berkala per tiga bulan. Diharapkan, lewat evaluasi tiga bulanan ini kualitas program siaran lokal pada televisi swasta yang bersiaran jaringan nasional, dapat ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) dalam acara evaluasi tahunan untuk GTV dan INews TV,(21/1).

Saat menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap kedua stasiun televisi ini, Agung mengatakan KPI meminta lembaga penyiaran untuk ikut menyediakan menyediakan streaming program siaran lokal pada masing-masing wilayah siaran. “Ini bagian kita dalam memanfaatkan era disrupsi”, ujarnya.

Catatan dari KPI atas siaran program lokal yang dilakukan oleh kedua televisi ini adalah masih ditemukannya re-run program. Sedangkan untuk INews TV, mayoritas wilayah layanan siar sudah menggunakan bahasa lokal untuk program lokal dengan genre berita. 

Sementara itu Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, kembali mengingatkan kedua TV ini untuk kembali pada salah satu tujuan diselenggarakannya penyiaran. “Yakni menjaga integrasi bangsa,”ujar Rahmat. Salah satu bukti kita menjaga Indonesia dan merawat kebangsaan melalui dunia penyiaran, adalah meniadakan sentimen dan kepentingan pribadi.

Hadir dari INews dan GTV, perwakilan direksi Wijaya Kusuma yang didampingi jajaran corporate secretary dan Wakil Pemimpin Redaksi Ariyo Ardi. Ariyo menjelaskan INews terus melakukan pembenahan kualitas isi siaran di redaksi. Termasuk meningkatkan sensor internal untuk tayangan-tayangan yang dinilai sensitif. Sementara itu Wijaya menegaskan komitmen televisi yang dikelolanya untuk bersikap netral pada semua pasangan calon presiden dalam perhelatan pemilihan presiden.

Baik GTV ataupun INews sepakat pada kesimpulan rapat yang memandang perlu ada peningkatan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), meningkatkan kualitas program siaran, serta memenuhi seluruh aspek program siaran lokal sebagaimana yang telah diamanatkan oleh regulasi. 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melaksanakan bimbingan teknis SDM penyiaran “Sekolah P3SPS” di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, 24 hingga 25 Januari 2019.

Sekolah P3SPS di luar Kota Jakarta ini merupakan yang kelima kalinya dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (2016), Bengkulu (2017), Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) (2018) dan Surabaya (2018). Kegiatan di daerah ini merupakan masukan dari kalangan penyiaran yang butuh pemahaman mengenai regulasi penyiaran.  

Penanggungjawab kegiatan Sekolah P3SPS yang juga Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono mengungkapkan, sejujurnya banyak SDM penyiaran di daerah jutsru yang lebih membutuhkan pelatihan ini. "Di bidang Jurnalistik,  misalnya, banyak di Lembaga Penyiaran Nasional berjaringan berasal dari kontributor daerah. Namun sayangnya mereka belum mengetahui ada regulasi penyiaran (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) selain Kode Etik Jurnalistik. Dari sisi program dan produksi siaran, banyak tenaga profesional di daerah perlu mengetahui P3SPS sebagai landasan mereka melahirkan program-program berkualitas," ungkap Mayong.

Sekolah P3SPS, lanjut Mayong, tidak ada yang berubah dari segi kurikulum, modul, dan metode pengajaran. "Sekolah ini hanya pindah tempat agar lebih banyak yang ngerti P3SPS.”

Pelaksanaan Sekolah P3SPS di Kendari akan diikuti oleh 35 orang praktisi penyiaran (radio & televisi lokal dan berjaringan) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, juga kalangan umum dan mahasiswa.

Selama dua hari, para peserta akan mendapatkan materi pembelajaran tentang pasal-pasal yang ada di dalam P3SPS. Materi-materi tersebut akan disampaikan oleh komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat yaitu Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini, selain Mayong sendiri. 

Akan hadir juga dalam Sekolah tersebut Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin yang menyampaikan materi Filosofi Penyiaran di Indonesia, juga narasumber tamu yang akan menyampaikan kuliah umum, yakni Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. M. Zamrun Firihu. ***

 

Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat Arifin bersama Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Ubaidillah, dan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono saat melakukan Evaluasi  Evaluasi Tahunan untuk RCTI dan MNC TV, (21/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) menjadi salah satu parameter penilaian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam evaluasi kinerja tahunan penyelenggaraan penyiaran untuk 14 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan, terdapat empat variabel dalam menilai SSJ yang sudah dilaksanakan LPS TV. Empat variabel tersebut adalah durasi 10 persen dari total waktu siaran selama satu hari, lokalitas konten, alokasi program lokal pada waktu produktif, serta bahasa lokal. Hal ini disampaikan Rahmat saat KPI melakukan evaluasi untuk RCTI dan MNC TV di kantor KPI, (21/1).

Rahmat menegaskan,  durasi 10 % program siaran lokal adalah kewajiban dari konstitusi yang harus dipenuhi. Sedangkan tentang lokalitas konten, Rahmat melihat masih banyak televisi yang mendapatkan kesulitan. Dia mengusulkan agar televisi melakukan penguatan pada sumber daya manusia (SDM) lokal melalui kerja sama dengan perguruan tinggi di masing-masing daerah. Sedangkan tentang bahasa lokal, meskipun belum diatur dalam Peraturan KPI, Rahmat berharap sekali pengelola televisi dapat memenuhi permintaan KPI ini.

Dirinya mengutip data dari Pusat Studi Bahasa yang menyatakan terdapat 15 bahasa daerah yang mati karena tidak ada lagi satu pun penuturnya. Padahal, bahasa adalah salah satu kekayaan khazanah bangsa ini. Sejauh ini, ujar Rahmat, baru ada dua provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran. Diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengharuskan program lokal disiarkan dalam bahasa daerah. Karenanya Rahmat meminta seluruh televisi dapat menaati Perda ini. “Dengan porsi yang sesuai, saya harap program lokal di televisi dapat dihadirkan dengan bahasa daerah,” ujarnya. 

Secara umum, evaluasi kepada RCTI dan MNC disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio. Sanksi yang didapat masing-masing televisi adalah terkait pelanggaran pada perlindungan anak, penghormatan atas norma kesopanan, penggolongan program siaran, serta prinsip-prinsip jurnalistik.

Mayong Suryo Laksono, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, secara khusus berpesan agar MNC dan RCTI berhati-hati agar program siaran jurnalistik yang hadir di televisinya, tidak tergelincir pada kampanye pada partai tertentu. Hal ini tentu dikaitkan dengan posisi pimpinan RCTI dan MNC TV yang juga merupakan pimpinan partai politik.

Tentang even politik lima tahunan ini, Rahmat juga menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang membuat aturan ketat yang membatasi iklan-iklan politik dan iklan kampanye. “Tolong jaga program jurnalistik di televisi”, ujar Rahmat. Jangan sampai ketatnya aturan KPU pada ranah iklan, justru terjadi kebocoran di program jurnalistik. Rahmat juga mengapresiasi mundurnya Direktur Pemberitaan INews dari jajaran redaksi, karena memilih menjadi calon anggota legislatif.

Hadir dari RCTI dan MNC TV, Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution, yang didampingi bagian program Khairul Alam dan jajaran Corporate Secretary lainnya. Tentang SSJ, Syafril sepakat untuk terus melakukan peningkatan, termasuk juga menghadirkan bahasa daerah pada program siaran lokal. Sementara Khairul Alam menjelaskan bahwa perhatian bagian program sekarang tidak semata dari potensi penonton dalam menggarap sebuah acara. “Namun juga sesuai regulasi atau tidak,” ujarnya. Dengan penjagaan sejak awal ini, ujar Khairul, diharapkan pelanggaran atas aturan penyiaran dapat direduksi.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.