Wakil Ketua KPI Pusat, Sudjarwanto Rahmat Arifin.

Jakarta – Mahasiswa diminta menjaga nilai budaya lokal, salah satunya dengan berbicara menggunakan bahasa daerah. Membiasakan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa keseharian akan menjaga kelangsungan bahasa tersebut dari generasi ke generasi. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sudjarwanto Rahmat Arifin, saat menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (28/1/2019). 

Menurut Rahmat, saat ini sudah ada 15 bahasa daerah yang punah karena tidak ada lagi orang yang menuturkannya. “Jadi bicaralah memakai bahasa lokal karena jika tidak dipakai akan mati bahasanya,” katanya.

Pelaksanaan sistem siaran jaringan (SSJ) oleh televisi berjaringan nasional, penggunaan bahasa daerah menjadi salah satu hal yang paling diutamakan dan didorong KPI. Porsi 10% konten lokal yang harus dipenuhi induk jaringan bentuk dari menjaga keragaman lokal. “Ini kewajiban yang menjadi amanah UU Penyiaran dan kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tersebut,” lanjutnya

Sementara itu, Mahasiswa menanyakan prosedut sensor terhadap tayangan di televisi. Terkait hal ini, Rahmat menjelaskan kewenangan sensor merupakan tindakan sebelum tayang dan lembaganya adalah LSF (Lembaga Sensor Film), sedangkan kewenangan KPI setelah penayangan.

“LSF bekerja berdasarkan UU Perfilman, sedangkan KPI bekerja berdasarkan UU Penyiaran. Undang-undangnya saja sudah berbeda,” jelas Rahmat.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menjabarkan perkembangan teknologi penyiaran dan peluangnya. Menurutnya, di era revolusi 4.0 kesempatan untuk mencari bisnis melalui pemanfaatan teknologi tersebut terbuka lebar. Dengan kreatifitas dan ide baru, para mahasiswa bisa mendapatnya tanpa harus tergantung bekerja pada sebuah perusahaan. “Kalian bisa membuat konten-konten menarik dan bisa menayangkan sendiri di media platform baru sekarang,” paparnya. ***

 


Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio

Jakarta - Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio, memimpin tim Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan audiensi ke Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (25/1). Audiensi ini berkaitan dengan integrasi data base penyiaran terutama dalam aspek perizinan, dengan profil kependudukan yang dimiliki oleh BPS secara online.

"Subtansinya adalah setiap keberadaan lembaga penyiaran, atau yang akan mendapatkan izin, bisa sesuai dengan profil kependudukan. Segmentasi konten sesuai dengan usia, kelas ekonomi, dan lainnya." Ungkap Agung Suprio.

Nurma Widayanti, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, menyambut baik audiensi yang dilakukan KPI. "Tentu ini akan menjadi kerja sama yang bagus. Artinya siaran nantinya bisa merata dan sesuai," ungkapnya.

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Azwar Rasjid ini dibuka oleh Widodo, Kasubag Pengelolaan Opini Publik BPS. Kegiatan audiensi ini juga membahas beberapa hal, seperti Iklan Layanan Masyarakat (ILM), akan menjadi salah satu poin secara integral dalam kerja sama antara KPI dan BPS.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

 

Kendari – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Harldy Stefano menegaskan, kebijakan bluring atau menyamarkan gambar dalam tayangan bukan karena dorongan dari pihaknya. Penyamaran gambar pada sebuah adegan seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam melakukan proses produksi program acara.

“Kami ini anti blur. Tetapi bukan berarti proses produksi program siaran boleh dilakukan seenaknya. Produser, kameramen, penulis naskah, editing dan semua yang terlibat dalam proses produksi harus memahami P3SPS, agar tidak perlu dilakukan blur namun program siaran tetap patuh pada koridor regulasi. Blur itu biasanya terjadi karena materi awal yang diproduksi tidak sesuai dengan P3SPS, sehingga ketika sampai di bagian quality control atau QC di stasiun televisi, mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali diblur,” jelasnya kepada Peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXV di Kota Kendari, Jumat (25/1/2019).

Menurut Hardly, jika sebuah tayangan atau program sudah sesuai dengan aturan di P3SPS, maka tidak perlu lagi tindakan blur. “Kemungkinan blur itu terjadi ketika lembaga penyiaran mengambil tayangan dari bioskop, karena memang ada perbedaan regulasi perfilman dengan penyiaran,” tambah Koordinator bidang Isi Siarabn KPI Pusat.

Hardly juga menjelaskan definisi kekerasan yang dilarang dalam siaran. Kekerasaan yang dilarang dalam penyiaran itu jika menampilkan secara detail peristiwa kekerasan tersebut, menampilkan manusia atau bagian tubuh berdarah-darah, terpotong, atau kondisi yang mengenaskan akibat peritiwa kekerasan. 

“Siaran juga tidak  boleh menampilkan peritiwa dan tindakan sadis terhadap manusia, hewan atau menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim,” jelasnya.

Hal lain seperti ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang cenderung menghina atau merendahkan martabat manusia, bermakna jorok, mesum dan cabul. “Ini mencakup semua bahasa, baik bahasa Indonesia, daerah maupun bahasa asing,” kata Hardly.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Sementara itu, Pemateri yang juga Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjabarkan pengaturan tentang siaran bermuatan seksual. Bentuk yang dilarang tampil dalam siaran harus sesuai dengan Standar Program Siaran KPI Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 57. 

Dalam pengaturan muatan seksual pada lembaga penyiaran meliputi larangan adegan ketelanjangan, adegan penggambaran aktivitas seks atau persenggamaan, kekerasan seksual, ciuman bibir, dan kata-kata cabul. Selain itu juga pengaturan tentang muatan seks dalam lagu dan video klip dan juga program program bincang seks hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. 

Nuning juga menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan pembuat acara ketika memproduksi tayangan seperti talkshow tentang kesehatan, sinetron, documenter dan acara olahraga. “Hal yang patut jadi catatan adalah jangan melakukan ekploitasi terhadap bagian tubuh seperti atlet atau pakaian presenter karena hal ini akan kena pasal soal kesopanan dan seksualitas,” katanya. 

"Selain itu, tentang program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing dilarang menampilkan hal-hal yang diatur dalam pasal 18 huruf a, b, c, d, f dan l, serta pasal 23 huruf a, b, c, dan e. Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran," tambahnya. ***

 

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2) Agung Suprio saat menyampaikan Evaluasi Tahunan Kompas TV, (24/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta -  Evaluasi Tahunan yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk 14 (empat belas) televisi swasta yang bersiaran jaringan nasional meliputi tiga aspek penilaian, yakni sanksi, apresiasi dan siaran program lokal dalam rangka implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ). Perhatian KPI pada siaran program lokal ini untuk mengukur kepatuhan lembaga penyiaran atas perintah regulasi yang mewajibkan stasiun televisi yang bersiaran jaringan menyiarkan program lokal dengan durasi minimal sepuluh persen dari keseluruhan waktu tayang per hari.

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio menilai stasiun televisi yang paling konsisten dengan siaran program lokal adalah Kompas TV. Hal ini dikemukakannya saat menyampaikan Evaluasi Tahunan Kompas TV, di kantor KPI, (24/1).

Dari evaluasi KPI atas Kompas TV diketahui bahwa stasiun televisi ini telah memenuhi semua aspek program lokal di hampir seluruh wilayah layanan siaran. Bahkan untuk program lokal ini semuanya sudah diproduksi oleh masing-masing anak jaringan. Sedangkan untuk durasi siaran lokal, Kompas TV bahkan melampaui standar minimal yang diharuskan regulasi.

Deddy Risnanto selaku Vice Corporate Secretary Kompas TV memaparkan kinerja yang dilakukan Kompas TV selama ini dalam mengimplementasikan SSJ sebagaimana perintah undang-undang. Selain dari aspek konten siaran,  Deddy juga menggambarkan aspek teknis dari penyiaran program lokal pada 34 kota di 25 provinsi yang ada di Indonesia.  Kompas TV juga, menurut Dedy secara khusus telah membuat task force untuk mengatur pengembangan bisnis dari program lokal ini. “Isu berat SSJ adalah bagaimana konten daerah punya outlook yang serupa dengan produk dari Jakarta,” ujarnya. Selain itu tentu aja program lokal ini harus mempunyai manfaat bagi masing-masing daerah.

Beberapa masukan disampaikan pihak Kompas TV yang juga dihadiri oleh M Riyanto dari Corporate Secretary. Diantara masukan Kompas TV kepada KPI adalah membuat satu lagi kategori program lokal terbaik oleh televisi lokal yang dipilih dari masing-masing daerah.  Hal ini, menurutnya, sangat berguna untuk memberikan kebanggaan pada pengelola TV  lokal yang berjuang menghadirkan konten siaran lokal berkualitas. Evaluasi kemudian ditutup dengan penandatanganan Risalah Rapat oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Deddy selaku jajaran pimpinan di Kompas TV. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

 

Kendari – Peserta Sekolah P3SPS Angkatan XXXV di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditekankan materi tentang perlindungan terhadap anak dalam siaran. Perlindungan terhadap anak merupakan aspek yang diutamakan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan kebijakan utama KPI. “Kami sangat memberi perhatian pada perlindungan terhadap anak karena perhatian terhadap hal ini cukup tinggi,” katanya, saat menjadi pemateri Sekolah P3SPS KPI di Kendari, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, anak-anak dan juga remaja harus dilindungi dari unsur negatif seperti pornografi, seksualitas, kekerasan, hingga melindungi mereka dari tayangan mistik dan supranatural. “Mengapa demikian, karena anak-anak dikategorikan sangat rentan dan gampang meniru. Mereka belum dapat menyaring dan mengartikan tayangan itu baik apa tidak buat mereka,” jelas Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Media yang dapat dikategorikan ramah terhadap anak dapat dilihat dari kebijakan saat membuat program dengan menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai persfektif utama. Media tersebut turut serta dalam menyelesaikan persoalan anak dan perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi. “Pemenuhan hak dasar anak dalam media dengan memberikan informasi yang konstruktif dan partisifatif,” kata Dewi.

Pemateri lain, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono menambahkan, materi jurnalistik dalam siaran pun harus mempertimbangkan perlindungan terhadap anak. Menurutnya, tidak jarang sebuah program jurnalistik melakukan pelanggaran terhadap aturan tentang perlindungan terhadap anak seperti wawancara anak korban bencana.

“Anak-anak itu harus dilindungi dalam pemberitaan bencana dan kasus-kasus lainnya yang bukan menjadi kewenangan mereka untuk menjawab atau memberikan komentar. Harusnya ada semangat untuk merehabilitasi dan memperbaiki dalam pemberitaan bencana. Anak-anak itu punya masa depan dan berkembang. Mereka itu butuh perlakukan khusus karenanya P3SPS ini didedikasikan untuk perlindungan anak,” jelas Mayong.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono.

Sementara itu, Pemateri awal yang juga Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan mengenai filosofi penyiaran Indonesia. Menurutnya, kegiatan penyiaran yang menggunakan frekuensi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik bukan semata pemilik. “Praktek kegiatan penyiaran perlu keseimbangan antara orientasi sosial dan bisnis atau profit,” katanya.

Rahmat juga menyinggung soal perlindungan terhadap anak dalam siaran dengan menyebutkan konsep aturan P3SPS sebagai upaya untuk melindungi anak dan remaja. “Isi siaran itu wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat,” jelasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.