- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 22531
Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran saat menyampaikan maksud akan dikeluarkannya surat edaran KPI tentang penyiaran Pemilu 2019 di lembaga penyiaran, Senin (11/3/2019).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang siaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye selama Pemilu 2019 di lembaga penyiaran. KPI melakukan sosialisasi kepada lembaga penyiaran terkait surat edaran tersebut di Kantor KPI Pusat, Senin (11/3/2019).
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang apa yang akan diatur dalam siaran pemberitaan atau iklan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran. “KPI ingin mensukseskan Pemilu dengan menjadikan lembaga penyiaran sebagai media pendidikan politik bagi masyarakat. Televisi dan radio harus senantiasa memberikan informasi yang berkualitas tentang Pemilu kepada masyarakat. Baik tentang tahapan dan proses, maupun tentang para peserta pemilu,” jelasnya saat membuka diskusi dengan perwakilan lembaga penyiaran, TV dan Radio.
Menurut Hardly, pihaknya ingin lembaga penyiaran tetap dalam koridor regulasi sehingga dapat menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, tidak mengandung ujaran kebencian dan SARA.
“Dengan penyampaian informasi yang berkualitas melalui lembaga penyiaran, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat baik secara kuantitas maupun kualitas,” jelasnya.
Hardly menjelaskan beberapa poin penting yang ada dalam surat edaran KPI. "Pemberitaan dan program siaran terkait kampanye harus senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, proposionalitas dan keberimbangan terhadap seluruh peserta pemilu. Sedangkan iklan kampanye hanya boleh disiarkan selama 21 hari mulai tanggal 23 Maret sampai 13 April 2019, dengan memperhatikan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu," kata Hardly.
Pada masa tenang dan hari pemilihan materi kampanye tidak boleh disiarkan dalam pemberitaan dan progran siaran, selain itu juga tidak diperkenankan menyiarkan hasil jajak pendapat.
Penyampaian informasi tentang hasil hitung cepat pada hari pemilihan juga harus menjadi perhatian seluruh lembaga penyiaran. "Berdasarkan pasal 449 UU no.7/2017 tentang Pemilu, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan dua jam setelah berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana pemilu," tegas Hardly.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah memaparkan, pengaturan iklan kampanye di lembaga penyiaran yang akan dimulai penayangannya tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 baik iklan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum maupun yang dipasang secara mandiri oleh peserta pemilu.
“Sebagai ketentuan awal tentang iklan kampanye, lembaga penyiaran publik hanya memiliki durasi iklan 15% dari total jam tayang satu hari, dan 20% untuk pembaga penyiaran swasta. Sehingga ada kemungkinan lembaga penyiaran tidak bisa mengcover seluruh permintaan pemasangan iklan apabila seluruh peserta Pemilu memasang iklan secara maksimal setiap harinya karena kapasitas keseluruhan untuk spot iklan TV swast jika durasi per spot iklan 30 detik maka perhari maksimal 576 spot iklan dan di radio swasta jika durasi per spot iklan 60 detik maka total perhari 288 spot iklan," Kata Nuning di tempat yang sama.
Menurut Nuning, Ketentuan tentang iklan kampanye yang diadakan secara mandiri oleh peserta Pemilu di radio paling banyak 10 spot, dengan durasi per spot paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio tiap hari selama 21 hari. Sedangkan di televisi paling banyak 10 spot, dengan durasi per spot paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi tiap hari selama 21 hari.
Adapun jumlah penambahan iklan kampanye di lembaga penyiaran yang telah menjadi partner KPU, maka jumlah penambahan tersebut paling banyak selisih dari jumlah yang telah ditentukan oleh Undang-undang Pemilu. Artinya, jika KPU telah memfasilitasi 3 spot iklan maka di lembaga penyiaran yang sama peserta pemilu tinggal menambahkan paling banyak 7 spot iklan.
“Yang terpenting adalah jangan menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya. Karena jika hitungan per hari melebihi dari 10 spot per peserta pemilu maka hal tersebut melanggar ketentuan UU Pemilu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, KPI mendorong pemberitaan lembaga penyiaran untuk tidak terfokus hanya pada kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden. Dominasi berita tentang kegiatan Capres dan Cawapres memuculkan persepsi di masyarakat bahwa Pemilu 2019 hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami mendorong lembaga penyiaran untuk menginformasikan lebih banyak hal tentang Partai Politik beserta para calon anggota legislatif yang merupakan calon anggota DPR RI dan DPRD, serta perseorangan yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,” ujar Hardly.
Hardly juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk berhati-hati ketika meliput kampanye model rapat umum. Dia meminta lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.
“Karena kegiatan ini memiliki news value yang lebih tinggi dibandingkan metode kampanye lainnya, bisa jadi liputannya juga akan menggunakan durasi dan waktu yang lebih banyak. Yang penting setiap peserta harus diliput secara proposional,” tandasnya yang diamini Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini. ***