Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Denda yang akan dikenakan maksimal 1 Milyar untuk lembaga penyiaran TV dan 100 Juta bagi radio. Sanksi ini untuk memberi efek jera sehingga kesalahan serupa tidak terulang.

Rencana itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, Komisi Informasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (7/6/2021). 

"Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar untuk televisi dan sanksi denda untuk radio lebih rendah yakni 100 juta maksimalnya," kata Agung.

Agung menjelaskan, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, diakuinya bahwa sanksi tersebut berlum diberlakukan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.  

Menurut Agung, agar sanksi denda itu dapat dikenakan harus terlebih dahulu masuk ke PP PNBP sektor Kominfo. “Kita sudah berkoordinasi dengan kemenkeu dan kemenkominfo. Kita harapkan tahun ini PP-nya sudah bisa terbit sehingga bisa diterapkan sanksi dendanya,” ujarnya. Adapun sanksi denda ini, lanjutnya, merupakan sanksi peningkatan bertahap setelah melalui sanksi teguran tertulis.

Selain menyampaikan rencana penerapan sanksi denda, Agung memaparkan sejumlah program prioritas lembaganya diantaranya revisi P3SPS, Sosialisasi Siaran Digital dan membuat rancang bangun pengawasan siaran digital atau TV digital mengunakan teknologi AI (artificial intelligence). 

“Ke depan kita akan gunakan AI untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Hal ini juga berkaitan dengan akan makin tumbuhnya televisi-televisi digital,” katanya.

Program prioritas KPI yang lain dan sedang berjalan pembahasannya adalah revisi P3SPS. Revisi ini akan menyentuh berbagai sektor seperti tata cara penjatuhan sanksi hingga penegasan pasal-pasal antara lain penguatan nilai Pancasila, hedonistik dan perilaku konsumtif, muatan perilaku dan promosi LGBT, mistik horror supranatural dan hipnotis, perlindungan kepentingan publik, pengaturan visual iklan rokok, verifikasi sumber siaran, netralitas lembaga penyiaran, siaran kebencanaan dan siaran Pemilu. 

“Saat ini, KPI sedang dalam proses penyusunan paket regulasi tersebut. Diharapkan kita segera akan masuk pada tahap sosialisasi dan evaluasi internal, pembahasan dan meminta masukan dari asosiasi, uji publik dan nanti setelah final akan disahkan dalam Rakornas KPI,” tandas Agung.  

Dalam RDP tersebut hadir Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Wakil Ketua Komisi Informasi, Hendar J Kede. ***

 

Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana kembali menyelenggarakan Konferensi Penyiaran Indonesia. Acara yang sebelumnya digagas pada 2019 di Padang, Sumatera Barat, memiliki tujuan mengumpulkan hasil tulisan dan kajian para pakar di bidang penyiaran sekaligus hasil temuan dari Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang diinisiasi oleh KPI Pusat. Pada tahun ini, KPI Pusat bekerjasama dengan Univeritas Hasanuddin sepakat akan menggelar kembali kegiatan tersebut pada bulan September mendatang di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Para peneliti akan berkumpul melakukan penelitian menengenai penyiaran dari segala aspek pada Konferensi Penyiaran ini. Ini diharapkan dapat menjadi masukan positif bagi stakeholder penyiaran di Indonesia,” ungkap Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, Yuliandre berharap Konferensi Penyiaran ini dapat menjadi media sosisaliasi penerapan digitalisasi penyiaran atau ASO (analog switch off) yang nantinya akan dilakukan serentak pada 2 November 2022. Konferensi Penyiaran ini juga akan masuk dalam dalam rangkaian Dies Natalis Universitas Hassanudin. 

Pria yang ramah disapa Uda Andre menyampaikan bahwa Konferensi Penyiaran tahun ini akan mengambil tema “Mewujudkan Media Komunikasi dan Industri Penyiaran yang Sehat Tangguh dan Berbasis Kemanusiaan”. Harapannya kegiatan yang melibatkan para pakar ini dapat memacu akademisi untuk menambah khazanah aktualisasi ilmu komunikasi. “Disiplin ilmu lainnya untuk berdialog dan terus melahirkan penelitian perihal berbagai aspek dan dinamika pada media komunikasi dan penyiaran di Indonesia,” tegas Yuliandre.

Dalam kunjungan itu, tim KPI Pusat diterima langsung Asisten III Bidang Administrasi di Kantor Gubernur Sulsel, Tautoto T. Dalam kesempatan itu, Tautoto mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan Konferensi Penyiaran Indonesia yang bertujuan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, Toutoto berharap kepada lembaga penyiaran dapat mengangkat potensi sumber daya alam di daerah yang seharusnya bisa diekspose lebih jauh. Selain memiliki nilai atau potensi ekonomi yang dipublikasi, kehadiran lembaga penyiaran dapat mendorong mengundang investor untuk memajukan daerah tersebut.

“Pemprov pada prinsipnya sangat mendukung dan mengapreisasi kegiatan ini. Kami berharap para peneliti dapat memberikan masukan ke lembaga penyiaran, khususnya untuk mengangkat potensi sumber daya alam daerah,” tutur Tautoto T. */man

 

Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong penambahan konten lokal di lembaga penyiaran. Menjelang digitalisasi penyiaran yang akan dilaksanakan pada November 2022 mendatang, Yuliandre Darwis mengaakan konten akan menjadi kekuatan bagi lembaga penyiaran.

“Konten is the king. Kreativitas konten lokal harus dikembangkan. Saat ini, durasi program siaran lokal sebanyak 10%. Itu harus dimanfaatkan secara maksimal,” tutur Yuliandre saat menyambangi Kantor Harian Tribun Timur Sulawesi Selatan, Selasa (8/6/2021).

Untuk memaksimalkan realisasi konten lokal yang berkualitas di berbagai daerah termasuk di wilayah Sulawesi Selatan, KPI juga melaksanakan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi bersama 12 Perguruan Tinggi di Indonesia. Para akademisi juga menilai bahwa program wisata dan budaya menjadi sarana untuk mengapresiasi dan mewujudkan konten lokal secara optimal.

Yuliandre menyebutkan, dari hasil riset ini akan dilakukan diseminasi untuk menyebarkan hasil Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV. Tidak hanya berhenti pada diseminasi, tahun ini KPI bersama Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar akan menyelenggarakan Konferensi Penyiaran yang melibatkan seluruh stakeholder penyiaran di Indonesia. **

 

Bengkulu - Literasi merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan digitalisasi penyiaran, untuk memberikan penguatan kepada masyarakat tentang konten siaran siaran yang layak ditonton saat berlimpahnya saluran televisi lewat digitalisasi. Tentu saja, selain literasi yang perlu gencar dilakukan adalah sosialisasi penyiaran digital ke tengah masyarakat, baik itu oleh pemerintah pusat dan provinsi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau pun lembaga penyiaran itu sendiri. Yang paling penting, dalam realisasi penyiaran digital adalah masyarakat memahami betul yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasinya masing-masing. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Literasi Media dengan tema Milenial Bicang Tentang Siaran Berkualitas, yang diselenggarakan KPID Bengkulu, di kota Bengkulu, (8/6). 

Bicara soal literasi, diungkapkan oleh Nuning bahwa potensi merebaknya saluran televisi saat penyiaran digital sangat besar. Di Bengkulu sendiri, ujarnya, sudah ada tiga penyelenggara multiplekser yakni TVRI, Indosiar dan RCTI. Dari tiga multiplekser ini berpotensi menyediakan tiga puluh saluran televisi dengan Standar Definition, jika menggunakan teknologi High Definition jumlahnya bisa berkurang. 

“Kalau tidak ada edukasi kepada masyarakat bagaimana memilih saluran atau pun program siaran yang baik, tentu akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya. Karenanya KPI berkepentingan untuk terus meliterasi publik, termasuk juga meningkatkan kapasitas literasi masyarakat, agar banyaknya saluran televisi saat siaran digital nanti dapat dirasakan betul manfaatnya. 

Dalam kesempatan tersebut Nuning menjelaskan pula mekanisme kerja KPI dalam melakukan pengawasan konten siaran. “KPI menonton dalam rangka mengawasi, berbarengan dengan waktu masyarakat menonton sebuah program siaran,” ujarnya. Jika setelah menonton dirasa ada potensi pelanggaran regulasi, masyarakat dapat dengan cepat mengekspresikan pendapatnya melalui media sosial, KPI justru melakukan verifikasi lebih jauh untuk kemudian dikaji kesesuaiannya dengan regulasi yang ada. Kalau memang ada pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), maka dilakukan penilaian terhadap sanksi yang dijatuhkan. 

Berdasar pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sanksi yang dapat dijatuhkan oleh KPI berupa teguran tertulis, penghentian sementara dan pengurangan durasi. KPI juga memungkinkan memberi rekomendasi untuk pencabutan izin, namun eksekusinya melalui pengadilan. Kepada peserta Literasi yang merupakan mahasiswa di perguruan tinggi yang ada di kota Bengkulu, Nuning juga menjelaskan beberapa pelanggaran yang memungkinkan untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara. P3 & SPS KPI memang memberikan perlindungan yang besar atas kepentingan anak dan remaja, karenanya pelanggaran untuk muatan eksploitasi seksual dan muatan kekerasan yang ekstrem berkonsekuensi langsung pada sanksi penghentian sementara.

Dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, Nuning menjelaskan, KPI harus memastikan setiap langkah yang ditempuh memiliki pijakan regulasi yang kuat. Hal ini juga berkaitan dengan amanat undang-undang yang menugaskan KPI untuk menjaga dinamika industri penyiaran yang sehat. 

Pengawasan konten siaran ini, dilakukan KPI selama 24 jam setiap harinya. Nuning memastikan sanksi yang dijatuhkan KPI terhadap program siaran yang bermasalah bukan hanya didasari atas viral atau tidaknya kasus tersebut di tengah publik. “Selama ini KPI selalu melakukan publikasi atas setiap sanksi yang dijatuhkan melalui website resmi lembaga,” ujarnya. Jadi, tidak benar asumsi yang mengatakan lembaga ini hanya bekerja kalau ada aduan publik yang viral. “Karena faktanya, ada jauh lebih banyak sanksi yang dijatuhkan KPI tanpa harus menunggu viral di media sosial,” tegas Nuning.  

Dalam literasi ini turut hadir sebagai pembicara anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abidsyah Sembiring, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Indra Venny, serta moderator dari KPID Bengkulu Dyah Noor Intan. 

Digitalisasi penyiaran yang menurut Undang-Undang Cipta Kerja akan dimulai pada 2 November 2022 mendatang, tentu menjadi tantangan besar bagai seluruh pemangku kepentingan penyiaran di Indonesia. KPI sendiri merasa berkepentingan untuk memastikan masyarakat memiliki kecerdasan dalam memilah dan memilih media. Termasuk juga memberikan pemahaman tentang eksistensi KPI yang tetap melakukan pengawasan konten siaran, untuk  menjamin siaran yang diterima masyarakat selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran sebagaimana yang disebutkan oleh undang-undang. 

 

 

Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun atau FGD (fokus grup diskusi) Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode 1 tahun 2021 di Makassar, Senin (7/6/2021). Diskusi yang melibatkan kalangan akademisi dengan berbagai latar keilmuan untuk menilai kualitas dari delapan kategori program acara yang menjadi penelitian riset.

Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, saat membuka diskusi ini, mengungkapkan bahwa riset indeks ini sangat penting khususnya pada bahasan mengenai delapan kategori. Adapun kategori tersebut di antaranya yakni kategori berita, talkshow, infotainment, variety show, sinetron, anak, religi, dan wisata budaya.

Lebih jauh, Aswar memberi salah satu contoh kategori yang perlu untuk diperbaiki indeks kualitasnya."Sebagaimana yang diketahui, salah satu kategori yakni kategori sinetron yang telah dipaparkan hasil dari kualitasnya pada riset yang lalu," jelas Aswar dalam sambutannya.

Hal inilah, lanjut Aswar, yang memicu KPI untuk meninjau serta meningkatkan kembali indeks kualitas program yang terkait. Menurutnya, menurunnya indeks kualitas program sinetron membuat KPI mendapat banyak kritikan.

“Pada salah satu sinetron yaitu Suara Hati Istri yang baru-baru ini viral menyebabkan KPI mendapat banyak kritik,” jelas Aswar Hasan.

Sementara itu, Andi Andrianto selaku Koordinator Litbang menuturkan bahwa keseluruhan hasil indeks diharap mampu memberdayakan program acara televisi agar menjadi lebih baik.

“Hasil dari keseluruhan penelitian yang dilakukan di dua belas kota termasuk Makassar, diharap dapat menjadi fungsi pemberdayaan agar program acara televisi bisa lebih baik” terang Andi Andrianto.

Kegiatan FGD di Makassar ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPI yang bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Sebelum FGD ini dimulai seluruh peserta diharuskan melakukan swab antigen, memakai masker, dan hand sanitizer sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.