Jakarta - Pengembangan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) mulai dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lewat inisiasi kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam pertemuan perdana antara KPI, BPS dan juga Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan menyatakan, pengukuran indeks yang dilakukan KPI ini sudah berlangsung selama sembilan tahun. Sudah saatnya dilakukan evaluasi terkait disain dan instrumen penelitan, dalam rangka pengembangan penyusunan indeks tersebut. Hal ini disampaikan Amin dalam diskusi KPI Pusat, BPS dan Bappenas yang berlangsung di kantor BPS. (27/12). 

Amin berharap, ke depan IKPSTV ini dapat berkembang sebagaimana indeks demokrasi yang saat ini menjadi tolak ukur bagi seluruh pemangku kepentingan. Sementara saat ini, lembaga penyiaran masih berkiblat pada survey pemeringkatan yang dilakukan Nielsen. “Nah, harapan kami ke depan, IKPSTV ini juga menjadi rujukan bagi seluruh pelaku industri penyiaran,” tambahnya. Adapun kerja sama dengan BPS ini bertujuan untuk meluaskan jangkauan responden sehingga dapat memberikan potret yang lebih utuh terkait kualitas siaran televisi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, dari jajaran BPS hadir Ateng Hartono selaku Deputi Bidang Statistik, Ali Said selaku Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, yang didampingi Stastisi Ahli Utama dan Statistisi Ahli Madya. Dalam penilaian Ateng, kerja sama KPI dengan BPS untuk pengembangan IKPSTV dan juga pengukuran Indeks Penyiaran Indonesia sangat mungkin direalisasi. Dalam Sensus Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS didapati data bahwa sampai sekarang televisi masih digunakan dan diakses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi. Meski sudah mengalami penurunan karena penggunaan internet yang meningkat, ujarnya. 

Ateng melihat banyak instrumen alternatif yang dapat digunakan dalam mewujudkan Indeks Penyiaran Indonesia. Misalnya dengan memanfaatkan provider telekomunikasi yang saat ini dimiliki oleh hampir seluruh keluarga di Indonesia. Lebih jauh Ateng berharap pengukuran indeks penyiaran ini dapat dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025, termasuk dengan penguatan indikatornya. 

Hadir pula dalam pertemuan tersebut pewakilan Bappenas, Yunes Herawati, yang berharap KPI juga memiliki data statistik untuk menentikan indeks selanjutnya. Untuk dokumen perencanaan dalam RPJMN 2025-2029, Yunes mengungkap isu penyiaran masih menjadi perhatian publik. “Kami mendorong kementerian dan lembaga, ketika menyelenggarakan survey mendapat pendampingan BPS, sehingga data statistik yang dimiliki BPS jadi lebih komprehensif,” tambahnya. 

Dari sembilan tahun perjalanan IKPSTV, program populer yang mendapatkan rating terhormat  dari lembaga pemeringkatan, ternyata masuk kategori tidak berkualitas. “Ini yang kita dorong bersama Bappenas, agar dua kategori yang masih mendapat nilai minim dalam IKPSTV dapat meningkat kualitasnya,” ujar Amin saat mengupas kualitas program Sinetron dan Infotainment di televisi. 

Dalam menjalankan IKPSTV, ujar Amin, KPI mengikutsertakan dua belas perguruan tinggi di dua belas kota besar di Indonesia. Harapannya, masyarakat akademik dapat ikut ambil bagian dalam memberi masukan atas wajah penyiaran di negeri ini. 

Terkait IKPSTV, BPS menilai indeks ini sudah disusun dengan baik, dengan diawali konsep dan dimensi berdasarkan undang-undang. Ali Said mengatakan, secara metodologi juga sudah bagus dan memenuhi kaidah yang biasa dibangun BPS dalam mengindeks. ‘’Kalau dari sisi BPS sebagai pembina data statistik, kami fungsinya mengawal dari sisi teknis, bagaimana membangun indeks penyiaran indonesia. Indeks ini lebih komprehensif, tidak hanya mengukur kualitas tapi coverage, ujar Ali. Itu penting diukur ketika membangun indeks penyiaran indonesia temasuk juga yang penting adalah menjangkau masyarakat secara luas.

Sekretaris KPI Pusat, Umri yang turut hadir dalam pertemuan tiga lembaga ini berharap, pengukuran indeks ini kembali masuk dalam Rencana Strategis KPI Pusat. BPS memiliki gudang data dan informasi yang harusnya dapat dioptimalkan dalam penyusunan indeks ke depan.

Sebagai penutup, Amin mengapresiasi sambutan antusias dari BPS atas pengembangan IKPSTV ataupun rencana penyusunan Indeks Penyiaran Indonesia. Menurutnya, indeks penyiaran ini akan mengantisipasi ketika dilakukan revisi undang-undang penyiaran di masa mendatang. Harapannya, di tahun 2024, kolaborasi dengan BPS ini dapat diwujudkan, untuk memberikan referensi terkait data dan kualitas penyiaran di Indonesia, pungkas Amin. 

 

 

Jakarta – Usai dilantik Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai PAW (pengganti antar waktu) Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Babel periode 2022-2025, Gutunubai dan Handayani Fitri melakukan kunjungan koordinasi ke KPI Pusat, Rabu (27/12/2023). Kunjungan dua PAW Anggota KPID bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) yang didampingi Anggota KPID Babel Bagong Susanto, diterima langsung Anggota KPI Pusat Tulus Santoso dan Muhammad Hasrul Hasan.

Di awal pertemuan, Bagong Susanto menyampaikan maksud kunjungannya, selain mengenalkan PAW Anggota KPID Babel yang baru dilantik, pihaknya ingin berkonsultasi terkait mekanisme pengawasan siaran iklan dan kampanye di lembaga penyiaran di daerah. Menurutnya, hal ini sangat berkaitan dengan jajaran penyelenggara dan pengawasan Pemilu di daerah.

“Di Babel belum ada pedoman untuk gugus tugas kepemiluan. Padahal, KPID terlibat dalam pemilu ke depan. Kami butuh pecerahan soal ini dari KPI Pusat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner sekaligus Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjawab bahwa forum gugus kepemiluan sudah dibentuk untuk level pusat berikut surat keputusan bersama-nya (SKB). Adapun substansi dari gugus tugas yang termuat dalam SKB tersebut mengenai iklan politik yang diperbolehkan. 

Secara rinci, Tulus mengatakan, dalam SKB itu juga memuat poin pembatasan jumlah iklan politik setiap peserta Pemilu 2024. Kendati demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum dibolehkan untuk kampanye di lembaga penyiaran. Adapun untuk iklan politik boleh. “Selama pada batas-batas yang berlaku,” ujarnya. 

Terkait dengan isu pemilu, Tulus  memandang pentingnya tertib aturan oleh lembaga penyiaran meskipun tidak sederhana. “Kami sudah ada PKPI tentang pengawasan siaran iklan dan kampanye di lembaga penyiaran,” tambahnya.  

Sementara itu, Koordinator bidang PKSP KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, juknis pengawasan pemilu telah dibahas sejak awal 2023. Pada periode KPI Pusat sebelumnya, pembentukan gugus tugas juga sudah disepakati. 

“Sebelumnya KPI hanya mengeluarkan surat edaran mengenai pemilu, namun saat ini kita sudah ada PKPI agar tugas pengawasan dapat dijalankan dengan baik dan memiliki sinergitas kerja yang maksimal di antara lembaga negara yang berkaitan dengan kampanye pemilu,” tambah Hasrul. 

 

Dalam kesempatan itu, disampaikan juga bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan pembentukan peraturan sanksi denda pelanggaran siaran. PKPI ini, lanjut Hasrul, merupakan amanah dari negara guna memaksimalkan kewenangan KPI. “Sanksi denda ini agar ada efek jera untuk tidak melakukan kesalahan yang berulang. Jadi bukan dalam rangka negara mencari uang. Sanksi denda ini perlu dibentuk agar lembaga penyiaran semakin tertib dan taat aturan. Sehingga akan memperbaiki kualitas isi siaran,” tukas Hasrul.

Usai pertemuan itu, rombongan KPID Babel didampingi tim ahli pengawasan isi siaran KPI Pusat mengunjungi ruangan pengawasan isi siaran KPI Pusat di lantai 3 Gedung kantor KPI Pusat. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran iklan “KB Andalan” di iRadio. Iklan yang dikategorikan sebagai siaran iklan dewasa ini disiarkan iRadio pada waktu di luar jam siaran dewasa. Tindakan tersebut telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran pertama untuk stasiun iRadio yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI Pusat mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait penayangan iklan tersebut. Dari aduan tersebut disampaikan bahwa siaran iklan “KB Andalan” iRadio kedapatan disiarkan pada pukul 07.17 WIB tanggal 24 November 2023. Padahal aturan waktu untuk siaran kategori dewasa termasuk iklan dewasa antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Atas pelanggaran itu, iRadio terjerat 7 pasal di P3SPS. Pasal-pasal itu antara lain terkait pasal perlindungan dan kepentingan anak, penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan, aturan periklanan dan etika pariwara serta aturan penayangan iklan kategori dewasa seperti alat kontrasepsi.

Menanggapi sanksi dan pelanggaran tersebut, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan atau alat pencegahan kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital. 

“Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D (dewasa) yakni antara pukul 22.00 hingga pukul 03.00 waktu setempat,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah menyampaikan bahwa penayangan iklan dewasa di lembaga penyiaran harus mengikuti aturan dalam P3SPS. Peraturan ini, lanjutnya, wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk anak dengan menyiarkan program tersebut pada jam yang tepat. 

“Lembaga penyiaran termasuk radio wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” tambah Aliyah.

Kemudian, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Lembaga penyiaran juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Tulus meminta seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memahami acuan-acuan yang ada dalam P3SPS. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran pada saat tayang atau siaran. “Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran untuk lembaga penyiaran lainnya. Semoga hal ini tidak terulang,” tandasnya. ***

 

Jakarta -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung secara daring yang digelar khusus membahas Peraturan KPI (PKPI) tentang sanksi denda siaran menghasilkan tiga keputusan (rekomendasi), Rabu (27/12/2023). 

Tiga rekomendasi yang disepakati yakni: Pertama, membentuk rancangan PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran. Kedua, melakukan pembahasan lanjutan terkait besaran persentase denda pelanggaran. Ketiga, menindaklanjuti rancangan PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran pada tahapan harmonisasi dan pengundangan dalam berita negara.

Rekomendasi ini dibacakan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, sekaligus menutup kegiatan Rakornas KPI di akhir tahun 2023 yang dihadiri seluruh Ketua dan perwakilan KPID dari 33 Provinsi. Rakornas ini merupakan kelanjutan Rakornas pada 14 November 2023 yang diskorsing.

Saat membuka acara, Ubaidillah menyampaikan, forum ini dimaksudkan menyamakan persepsi seluruh pihak bahwa pembahasan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait penyiaran adalah untuk tertib penyiaran. “Kami menginginkan agar aturan atau kebijakan lainnya yang dibuat bisa menghasilkan dan mendorong layanan informasi yang layak dan sesuai kebutuhan publik,” katanya. 

Penyamaan pandangan ini, lanjut Ubaidillah, agar tidak ada salah paham bahwa aturan ini dibuat bukan untuk menekan lembaga penyiaran. KPI sangat memahami jika kondisi lembaga penyiaran saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat persaingan dengan media baru.

“Maka semua yang ada di sini harus terus terang dan berkata jujur bahwa perlu adanya titik temu yang bisa mempertemukan kepentingan industri penyiaran tanpa menghilangkan peran industri penyiaran untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui informasi yang disiarkannya,” ujar Ketua KPI Pusat. 

Hal senada juga disampaikan Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan. Menurutnya, penyusunan Peraturan KPI terkait sanksi denda ini bukan untuk menakut–nakuti lembaga penyiaran. Aturan ini justru untuk mendorong peningkatan kualitas siaran lembaga penyiaran. 

“Sebagai pengingat untuk teman-teman lembaga penyiaran agar berhati–hati dalam memproduksi program isi siaran yang lebih baik dan berkualitas di TV maupun radio,” kata Hasrul.

Sementara itu, Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan mekanisme pembuatan aturan yang dilakukan pihaknya termasuk tahap harmonisasi dengan pihak-pihak terkait. Terkait pelaksanaan Rakornas, disampaikannya jika forum ini sebagai bagian dari keputusan pleno. 

Dia juga menyampaikan, pentingnya menjalankan mekanisme dan prosedur tersebut agar ketika aturan tersebut dibuat tidak ada pihak yang kontra atau tidak mengakuinya. “Dinamikanya kami jalani semua. Memang panjang tapi ini ikhtiar bersama untuk menciptakan penyiaran Indonesia yang baik, maju dan berkualitas,” papar I Made Sunarsa. 

Sebelum pelaksanaan Rakornas, KPI telah menjalani berbagai agenda kegiatan termasuk membuka beberapa forum pertemuan dengan kementerian, asosiasi dan lembaga penyiaran. Rencananya, dalam cepat, KPI akan segera menjalankan semua rekomendasi yang diputuskan dalam Rakornas ini. ***

 

Soreang – Melimpahnya pemberitaan dari media baru ataupun media sosial akan mengayakan kebutuhan informasi masyarakat. Namun demikian, tidak semua pemberitaan dari media tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karenanya, harus ada verifikasi dan validasi berita dari lembaga maupun media yang sudah dijamin secara hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam sambutan kuncinya sebelum membuka kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) dengan tema “Antisipasi Disinformasi untuk Penyiaran Indonesia yang Sehat dan Berkualitas” di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, hal-hal itu harus diketahui dan dipahami masyarakat. Sehingga mereka akan mampu melakukan pemilahan terhadap pemberitaan yang diterima. “Tidak semua berita dari media baru atau media sosial itu benar. Jika masyarakat sudah mampu melakukan proses verifikasi tersebut, tentunya yang akan dikonsumsi merupakan berita yang baik dan benar,” kata Cucun Ahmad.

Penekanan tentang pentingnya proses veriikasi maupun validasi informasi ini sangat beralasan. Salah satu kekhawatiran terbesar Cucun dari melimpahnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut adalah berita yang berisikan pesan-pesan memecah belah (disintegrasi). 

“Pada 2023 ini saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) telah melakukan take down ataupun blok pada ribuan konten hoaks. Ini salah satu fungsi negara untuk hadir menjamin adanya informasi yang baik dan berkualitas,” katanya di depan ratusan peserta GLSP yang datang dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI ini mengapresiasi langkah KPI menggelar berbagai kegiatan literasi di berbagai daerah di tanah air. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan upaya negara mengasah kemampuan masyarakat dalam memblokade informasi yang tidak benar seta memencah belah. 

“Akan menjadi tantangan KPI dalam pelaksanaan melakukan screening dan validasi informasi tersebur. KPI juga perlu melakukan berbagai pendekatan dan kegiatan yang efektif dan pemberdayaan masyarakat seluruh indonesia. GLSP oleh KPI ini bagi pemirsa menjadi sangat utama agar tujuan penyiaran indonesia yang berkualitas tercapai,” ujar Cucun Ahmad mengakhiri sambutannya. 

Setelah sambutan dari Cucun Ahmad, acara dilanjutkan dengan sesi paparan dari narasumber GLSP diantaranya Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, Ketua KPID Jawa Barat Adyana Slamet, dan Akademisi Hirni Kifa Hazefa.

Dalam presentasinya, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa menyampaikan pentingnya proses verifikasi terhadap berita yang berasal dari media baru atau sosial. Verifikasi ini bisa melalui media-media yang dapat dipercaya seperti TV dan radio. “TV dan radio ini di bawah pengawasan KPI, jadi dapat dipastikan beritanya dapat dipertanggungjawabkan. Jika pun ada hal-hal yang tidak sesuai jika ditemukan, bisa dilaporkan ke KPI Pusat dan KPID,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat Adyana Slamet, menguraikan tugas penting dari keberadaan KPI yakni meminimalisir bahaya atau dampak dari siaran TV dan radio. Menurutnya, siaran dari media ini harus mengacu pada aturan yang berlaku yakni UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. 

“Ibu-ibu punya hak dan tanggung jawab mendapatkan program siaran yang sehat. Maka kalau ada program yang menayangkan kekerasan atau tidak menempatkan perempuan sesuai harkat dan martabat, silahkan laporkan ke kami,” tandasnya.

Dalam acara GLSP di akhir tahun ini, turut hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, I Made Sunarsa dan Mimah Susanti. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.