Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah, menerima aduan dari Koalisi Masyarakat Disabilkitas Indonesia (KMDI) di Kantor KPI Pusat, Kamis (20/12/2018). Foto: Agung Rachmadyansyah

 

Jakarta -- Koalisi Masyarakat Disabilitas Indonesia (KMDI) menyampaikan keberatan mereka terhadap program acara di salah satu stasiun televisi. Koalisi yang terdiri atas 80 organisasi disabilitas dari beberapa wilayah Indonesia menilai bahwa sebuah tayangan talkshow pada sebuah tv swasta  mengandung unsur penghinaan dan merendahkan martabat manusia.

“Kami merasa keberatan atas komentar salah seorang narasumber di acara tersebut yang melecehkan kelompok penyandang disabilitas mental. Narasumber dalam acara tersebut seolah menganggap kelompok disabel bukan bagian dari warga negara yang punya hak politik, dan ini tidak diklarifikasi oleh host. Kami minta KPI segera melakukan tindakan,” kata Pimpinan rombongan KMDI, Yeni Rosa Damayanti, kepada Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah, yang menerima langsung kedatangan mereka di Kantor KPI Pusat, Kamis (20/12/2018).

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap kelompok khusus termasuk kelompok disabel telah dijamin oleh regulasi penyiaran. Pihaknya akan memproses aduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami akan melakukan verifikasi terhadap tayangan yang diadukan dan jika ditemukan unsur pelanggaran akan ada sanksi,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengapresiasi langkah Koalisi mengadu ke KPI terkait permasalahan disabilitas. Menurutnya, masalah disabilitas dalam penyiaran belum banyak dipahami dan belum menjadi perhatian lembaga penyiaran.  

Menurut Nuning, KPI akan memberikan sanksi pada lembaga penyiaran bersangkutan jika tayangan tersebut terindikasi melanggar aturan P3 dan SPS. “KPI sangat memberi perhatian terhadap isu disabilitas. Kami berharap aduan ini menjadi pintu masuk bagi seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga tayangannya bersih dari segala unsur pelecehan kepada kelompok disabel,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI), Agus, mengharapkan lembaga penyiaran menaruh perhatian terhadap masyarakat disabilitas dengan menyiarkan tayangan sehat dan tidak diskriminasi terhadap kelompok manapun.    

“Kami sangat terluka. Kata-kata tersebut tidak pantas diucapkan, apalagi dalam acara yang menjadi rujukan publik, karena hal itu dapat menimbulkan stigma buruk terhadap kelompok disabilitas mental di masyarakat,” tegasnya. ***

 

 

Sungailiat - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan monitoring dan evaluasi Lembaga Penyiaran Publik (LPP RRI) Sungailiat, Rabu (19/12/2018).

Tim monev KPID yang di pimpin Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Imam Ghazali ini di terima langsung para pejabat di lingkungan LPP RRI Sungailiat mulai dari Kabid Pemberitaan Lalang Gumilang, Kabid Siaran Ita Gustini dan Kabid LPU Isnaini.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini pihak KPID melakukan diskusi terkait pengembangan pola siaran dan pemberitaan di LPP RRI Sungailiat termasuk pola pola penyiaran yang dilakukan di Programa 1, Programa 2, dan Programa 4. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kepulauan Babel Imam Ghazali menuturkan, semua program yang telah dilakukan oleh lembaga penyiaran pertama di Republik Indonesia ini khususnya di LPP RRI Sungailiat sudah menampilkan konten konten yang positif untuk perkembangan dunia penyiaran dengan informasi yang membangun dan positif.

"RRI adalah media pertama dan menjadi media acuan dalam hal pengembangan pembangunan informasi sesuai tugas dan fungsi serta keberadaannya," kata Imam Ghazali, Kamis (20/12/2018).

Dirinya berharap, media publik ini harus tetap eksis dan konsisten dalam memberikan informasi yang variatif dan innovatif yang dapat membangun pemikiran positif kepada publik.

"RRI sudah berada pada garisnya sebagai media yang kredibel dan konsisten dalam menyampaikan informasi yang sehat, dan ini harus dilakukan secara intens dan berkesinambungan," pungkasnya.

Sementara itu diharapkan, dalam tahun politik seperti ini, RRI harus menjadi acuan dalam menjaga netralitas sebagai media publik yang sesuai dengan visi misinya. Red dari KBRN

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Refleksi Akhir Tahun 2018 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). Refleksi akhir tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPI ke publik berupa laporan kinerjanya selama setahun di bidang Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan, kegiatan refleksi ini merupakan momentum bagi KPI untuk mengevaluasi kinerjanya selama 2018. Menurut Yuliandre, upaya ini untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan kinerja KPI di tahun depan. 

“KPI sebagai regulator penyiaran sekaligus representasi publik mengambil peran strategis dalam memberi konstribusi positif terhadap perbaikan dunia penyiaran. Karena itu, kami selalu terbuka menerima setiap pemikiran, masukan dan kritikan dari mana pun selama hal itu untuk kemajuan dan perkembangan dunia penyiaran di tanah air,” katanya saat menyampaikan sambutan di awal acara.

Sepanjang tahun ini, lanjut Yuliandre Darwis, telah dilaksanakan berbagai program kegiatan yang muaranya untuk peningkatan kualitas siaran. Hal ini berkaitan dengan upaya besar KPI terhadap perlindungan anak dan remaja Indonesia melalui isi siaran. 

“Kami sangat peduli dengan perlindungan terhadap anak dan remaja, dan ini menjadi program utama kami,” katanya. 

Yuliandre juga menyampaikan sejumlah program kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas penyiaran yakni kegiatan Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2018. Program survey ini termasuk program prioritas nasional yang dilakukan secara mandiri oleh KPI dengan melibatkan 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota di Indonesia.

“Hasil survey di 12 kota tersebut kami harapkan memberikan manfaat kepada lembaga penyiaraan untuk terus berusaha memproduksi program siaran yang lebih bermutu dan berkualitas,” jelas Andre.

Menurut Andre, fenomena penyiaran yang tak kalah penting pada 2018 adalah MoU kerjasama antara KPI dengan sejumlah pihak antara lain Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Pusat.

“Konsentrasi kami selama ini adalah terus meningkatkan kualitas konten di lembaga penyiaran. Karena itu, MOU dengan berbagai stakeholder ini, terutama pihak periklanan dan industri kreatif, sangat penting karena selaras dengan upaya kita mewujudkan dunia penyiaran Indonesia yang lebih baik dari segi konten,” jelas Andre.

Usai Ketua KPI Pusat menyampaikan kata sambutan, Koordinator setiap bidang di KPI Pusat menyampaikan laporang pertanggungjawabannya. Bidang kelembagaan diwakili Prof Obsatar Sinaga, bidang Isi Siaran diwakili Hardly Stefano, dan bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) diwakili oleh Agung Suprio. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, memberi kata sambutan dalam Refleksi Akhir Tahun 2018 KPI di Hotel Arya Duta, Rabu (19/12/2018).

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan publik dalam mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan, sebagai regulator penyiaran sekaligus representasi publik, KPI berkepentingan untuk mengambil peran strategis dalam memberi kontribusi positif untuk perbaikan dunia penyiaran. Hal ini disampaikan Yuliandre dalam Refleksi Akhir Tahun 2018 yang dihelat KPI siang ini (19/12) di Jakarta.

Sepanjang tahun 2018, lanjut Yuliandre, KPI telah melaksanakan berbagai program kegiatan yang muaranya untuk peningkatan kualitas siaran. Hal ini berkaitan dengan upaya besar KPI terhadap perlindungan anak dan remaja Indonesia melalui isi siaran. “Kami sangat peduli dengan perlindungan terhadap anak dan remaja, dan ini menjadi program utama kami,” katanya.

Dalam laporan kinerja KPI tahun 2018 yang disampaikan kepada publik, sepanjang tahun ini KPI telah menjatuhkan 44 sanksi yang terdiri atas 39 sanksi berupa Teguran Tertulis, 4 sanksi berupa Teguran Tertulis kedua, dan 1 sanksi berupa Penghentian Sementara.

Dari 44 sanksi yang dikeluarkan ini, sebagian besar dikarenakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan anak dan remaja, pelanggaran dalam hal penggolongan program siaran, serta pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Sanksi yang diberikan ini sebagian besar didapat oleh program siaran dengan format variety show, jurnalistik dan infotainment. Hal ini juga beririsan dengan data pengaduan publik yang masuk ke KPI sepanjang tahun 2018 sebanyak 4.377 aduan, yang didominasi keluhan atau komplain publik atas program siaran dengan format sinetron, variety show, juga ajang pencarian bakat.

Dalam menjalankan amanatnya sebagai regulator penyiaran, KPI tidak sekadar mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran. Pembinaan secara berkesinambungan juga dilakukan oleh KPI kepada lembaga penyiaran untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas siarannya.
Selama tahun 2018, KPI melakukan pembinaan sebanyak 36 kali yang didominasi program siaran dengan format variety show, reality show, dan sinetron/ film.

Yuliandre menegaskan, pemantauan langsung dan penerimaan aduan publik, pembinaan isi siaran, serta penjatuhan sanksi adalah langkah-langkah yang ditempuh KPI dalam menjaga layar kaca tetap bermartabat bagi bangsa.

Selain mengawasi isi siaran, KPI juga melakukan pengawasan pelaksanaan konten lokal di stasiun televisi berjaringan lewat aplikasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang terintegrasi dengan KPI Daerah. Hal ini, menurut Yuliandre, merupakan bagian dari usaha KPI untuk menegakkan demokratisasi siaran yang menjadi ruh dari perintah disiarkannya konten lokal 10 persen oleh stasiun televisi yang berjaringan.

Dalam usaha KPI memenuhi hak-hak publik atas informasi yang tepat dan sesuai kepentingannya, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Televisi Republik Indonesia (TVRI) dibuatlah terobosan untuk hadirnya penyiaran digital di wilayah perbatasan antarnegara dari lembaga-lembaga penyiaran swasta yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dengan menggunakan multiplekser TVRI. Usaha ini merupakan bagian kontribusi KPI dalam menjaga NKRI dari serangan informasi yang melintas bebas lewat medium frekuensi di wilayah perbatasan. “Harapan kami, masyarakat di wilayah perbatasan akan mendapatkan informasi lebih lengkap tentang negerinya sendiri, sehingga semangat mencintai tanah air tumbuh semakin kuat”, ujar Yuliandre.

Sementara program kerja lain yang tetap dilakukan KPI dan juga menjadi prioritas adalah Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang sudah memasuki tahun ke-4, yang bekerja sama dengan 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 kota di Indonesia.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, di acara Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2019 yang diselenggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), di Hotel Aviary Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/12/2018). 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai kondisi siaran politik di lembaga penyiaran menjelang berlangsungnya Pemilihan Umum 2019 relatif masih kondusif. Namun demikian, KPI terus mendorong lembaga penyiaran untuk mengedepankan asas keberimbangan dan proposionalitas dalam penyiaran dan pemberitaan kampanye Pemilu 2019.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, suasana kondusif ini harus terus dijaga semua pihak khususnya lembaga penyiaran hingga berlangsungnya hari pemilihan atau pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang. 

“Karenanya, hingga sekarang KPI belum mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran. Selain karena masih relatif aman juga untuk memberi ruang dinamis pada lembaga penyiaran untuk berkreasi,” kata Hardly di acara Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2019 yang diselenggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), di Hotel Aviary Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/12/2018). 

Menurut Hardly, langkah yang dilakukan KPI dengan memberi ruang lembaga penyiaran mengatur dirinya sendiri adalah untuk mendorong mereka menjadi media pendidikan politik bagi masyarakat melalui pemberitaan dan penyiaran Pemilu. “Dengan menyampaikan informasi pemilu yang berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memperkuat demokasi,” tambahnya.

Hardly mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masyarakat dan menemukan ada indikasi beberapa lembaga penyiaran yang arah siarannya keluar dari koridor aturan atau tidak berimbang. Untuk itu, dia mengingatkan pada lembaga penyiaran itu untuk segera memperbaiki dan tidak condong sebelah.

“Jika lembaga penyiaran itu sudah merasa agak miring mohon segera diperbaiki agar tidak ada sanksi. Karena berlakunya sanksi ini tidak hanya kepada peserta Pemilu tapi juga kepada lembaga penyiaran. Masyarakat butuh informasi yang berimbang. Ini tuntunan mereka. Memang ada kepentingan bisnis atau politik, tapi dahulukan kepentingan publik disini,” pinta Hardly. 

Sejauh ini, KPI masih merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam mengawasi penyiaran politik di lembaga penyiaran. Jika dinilai ada potensi pelanggaran, KPI berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 sebelum menjatuhkan putusan.

Anggota Bawaslu RI Pusat, Mochammad Afifuddin, menyampaikan aturan yang harus diikuti lemnbaga penyiaran dalam konteks penyiaran Pemilu 2019. Salah satu yang ditekankannya soal definisi kampanye dan citra diri.

Definisi kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Kemudian definisi citra diri atau pencitraan yakni adanya siaran identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta Pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta Pemilu.

Menurut Afif, lembaga penyiaran harus mengacu pada definisi tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran siaran kampanye. “Karena itu, kami selalu melakukan pencegahan diawal dengan sosialisasi seperti ini. Bagi kami selalu kami sampaikan, karena posisi aturannya masih multitafsir, kami minta hindari citra diri,” katanya.

Sementara itu, Yoseph Adi Prasetyo, menegaskan jurnalis yang terlibat dalam kompetisi Pemilu dan Tim Sukses salah satu Paslon Presiden harus mengundurkan diri untuk sementara waktu dari profesinya atau mengundurkan diri secara permanen. 

“Aturan main yang lebih tegas berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai Caleg atau Tim Sukses adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya. Alasannya, dengan menjadi Caleg atau Tim Sukses, Ia berjuang untuk kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama jurnalis adalah untuk mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik,” jelas Stanley, panggilan akrabnya.

Menurut Stanley, ketika seorang jurnalis memutuskan menjadi Caleg atau Tim Sukses salah satu Paslon, ia kehilangan legitimasinya untuk kembali pada profesi jurnalistik. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.