Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus merangkul berbagai pihak dalam rangka edukasi menjelang pemilu serentak 2024. Kali ini Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran berkesempatan menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar oleh Dewan Pers. Diskusi ini bertajuk "Diskusi Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye Pemilu" berlangsung pada Rabu (9/8/2023) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan harapannya pada pers untuk tidak sekedar menjadi penyampai informasi, namun edukasi selama masa pemilu. Pemilu yang hadir lima tahunan diharapkan menjadi refleksi pemberitaan dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Pemilu yang hadir lima tahun sekali, pers tidak boleh gagap dan harus menjadi refleksi pembelajaran,” ungkap Ninik.

Ninik menambahkan bahwa Pers harus mampu menjadi mengelola informasi di tengah maraknya hoaks. “Masifnya hoaks harus menjadi semangat Pers mengelola informasi yang tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Ninik di ujung sambutannya. 

Acara diskusi turut mengundang partai politik dan awak media ini bertujuan mengajak media untuk memberitakan pemilu secara akurat, berimbang, dan bertanggungjawab. 

Aliyah yang berbicara mengenai penyiaran dan aturan pemberitaan pemilu memulainya dari penjelasan dasar hukum kerja sama KPI dengan Dewan Pers dalam mengawasi siaran pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 296. 

Ditambahkananya, KPI sudah memiliki pedoman tersendiri dalam mengawasi penyiaran di Indonesia dalam bentuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Tidak hanya pemilu dan kampanye, tayangan yang tidak sesuai P3SPS pasti kami semprit,” ujar Aliyah.

Era informasi kini memungkinkan masyarakat memilih media yang akan digunakan. Akibatnya TV dan radio kini harus bersaing dengan media baru dalam penyajian informasi. Fenomena tersebut mendorong KPI untuk tidak hanya sekedar memberikan sanksi, namun ikut mendukung industri penyiaran yang sehat.

“Sudah tidak saingan antara TV A dan TV B, tapi dengan media baru. Maka, lembaga penyiaran meminta kami untuk KPI memberikan atensi,” jelas Aliyah. 

Secara regulasi UU Penyiaran jelas menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Namun, fenomena relasi pemilik partai politik dengan industri televisi masih sering memunculkan pihaknya masing-masing. 

“Kita tidak bisa menutup mata akan hal tersebut, masih banyak TV yang menyiarkan partainya sendiri, bahkan cenderung tidak berimbang,” jelas Aliyah.

Berbagai fenomena politik yang berkembang mendorong berbagai lembaga pengawas seperti KPI untuk membuat definisi khusus dalam pemberitaan kepemiluan seperti citra diri, visi misi, dan sebagainya. “Nanti kita bisa sikapi terkait persoalan ini yang sudah kita bahas di Gugus Tugas,”

Hingga saat ini, Aliyah menyampaikan, pihaknya (KPI) selalu mengupayakan fungsi pengawasan pemilu terkait pemberitaan, program siaran, iklan kampanye, debat calon, program siaran pada masa tenang, hingga masa pemungutan suara. Fenomena yang cukup sering muncul ialah kemunculan lembaga survei.

“Ini harus menjadi catatan lembaga survei supaya harus terverifikasi dalam menayangkan hasil survei,” tegas Aliyah.

Kepemilikan media penyiaran yang terhubung dengan pemilik parpol memungkinkan untuk menyiarakan blocking segment. Sering dijumpai siaran langsung yang memberitakan acara sebuah partai dengan durasi yang panjang. 

“KPI banyak menerima aduan masyarakat terkait penggunaan frekuensi publik yang tidak proporsional misalnya blocking segment seperti acara partai yang durasinya panjang,” katanya.

Di akhir penyampaian, Aliyah mengatakan perlu sinergitas antar lembaga dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu. Gugus Tugas bisa menjadi media dalam menjembatani hal ini. 

Selain sinergi antar lembaga, Aliyah mengatakan perlunya partisipasi masyarakat. Mengingat KPI sebagai sebuah lembaga tentu memiliki keterbatasan. 

“Di sistem pengawasan kami saat ini masih memantau secara manual 24 jam. Kami mengajak masyarakat juga berpartisipasi menyampaikan aduan terkait tayangan yang dirasa tidak sesuai,” tutup Aliyah.

Turut hadir narasumber lain yakni Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Kepala Divisi Humas Polri, Sandi Nugroho dan Totok Suryanto selaku Anggota Dewan Pers, dan Dohardo Pakpahan selaku pihak Komisi Pemilihan Umum. Abidatu Lintang

 

 

 

Jakarta – Jelang Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 10-13 Agustus mendatang, berbagai persiapan teknis dilakukan KPI. Salah satunya pembahasan bersama draft buku peraturan atau pedoman KPI tentang pengawasan isi siaran kepemiluan 2024 yang telah rampung.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan pihaknya memerlukan masukan dari seluruh pihak termasuk dari KPID. Hal ini juga untuk memastikan pedoman pengawasan tersebut dapat diimplementasikan dikemudian hari. “Kami butuh banyak masukan mengenai PKPI ini,” katanya dalam acara Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD di kantor KPI Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam acara itu, KPI Pusat menghadirkan Guru Besar dan pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan. Turut hadir secara daring perwakilan bidang pengawasan isi siaran dari sejumlah KPID. 

Prof. Judhariksawan dalam paparannya meminta KPI untuk bertindak sesuai dengan kewenangan khususnya dalam mengatur pengawasan siaran terhadap lembaga penyiaran. Fungsi ini harus dipertahankan dan tidak boleh diintervensi oleh pengatur lain.

“Buat lebih teknis agar jangan sampai peran KPI diperkecil dengan adanya gugus tugas khususnya dalam pemberian sanksi. Kita menggunakan  P3SPS dan Undang-undang Penyiaran,” kata Judha yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016. 

Walaupun begitu, Judha menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga terkait pembahasan pelanggaran. Hal ini untuk memberi warna sebelum menjatuhkan keputusan sanksi.

Dalam kesempatan itu, Judha mengusulkan pembuatan dan penayangan ILM (iklan layanan masyarakat) untuk kepesertaan pemilu dipegang sepenuhnya oleh penyelenggara. Aturan ini sebaiknya dimasukkan dalam pedoman pengawasan siaran yang akan ditetapkan KPI.

“ILM hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat masa tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah menambahkan, KPI berupaya maksimal menyiapkan perangkat pengawasan siaran termasuk pedomannya menghadapi pemilu mendatang. Secara marathon, KPI menyiapkan pedoman pengawasan khusus pemilu dan akan ditetapkan dalam Rakornas nanti di Kepri.

“Ini merupakan bentuk koordinasi KPI Pusat dengan KPID sebelum pelaksanaan Rakornas yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya yang diamini Anggota KPI Pusat lainnya, Tulus Santoso. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Ruang Seleb” NET TV. Program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk “Ruang Seleb” Net yang telah dilayangkan akhir Juli lalu.

Berdasarkan hasil rapat penjatuhan sanksi KPI Pusat beberapa waktu lalu, terdapat 10 pasal P3SPS yang dilanggar. Pasal-pasal itu terkait tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak, dan kesesuaian penggolongan program siaran (klasifikasi usia). 

Adapun tayangan pelanggaran ditemukan Tim Pengawasan KPI Pusat pada “Ruang Seleb” tanggal 26 Juni 2023 pukul 06.25 WIB. Acara berklasifikasi R13+ ini menampilkan cuplikan rekaman video a.n. Dewi Perssik yang memperingatkan istri dari a.n. Angga Wijaya untuk lebih berhati-hati dengan suaminya karena dianggap belum memahami sifat aslinya dan meminta untuk tidak melibatkan nama Dewi Perssik dalam hubungan mereka. Selain itu, dalam rekaman tersebut a.n. Dewi Perssik juga membicarakan hal-hal buruk yang pernah dilakukan a.n. Angga Wijaya kepadanya.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran mestinya berhati-hati ketika akan menayangkan persoalan privasi atau masalah pribadi seseorang. Pasalnya, hal ini telah diatur ketat dalam P3SPS KPI. 

Dalam P3 Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. Kemudian, dalam SPS Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. 

Isi siaran pribadi juga diatur dalam SPS Pasal 14 huruf c. Pasal ini menyebutkan bahwa masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

“Aturan ini semestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran sebelum penayangan. Karena sudah jelas diatur apa yang tidak boleh dan boleh disiarkan. Kami berharap ini tidak terulang lagi dan menjadi bahan masukan Net dan lembaga penyiaran lain ke depannya,” tutup Tulus Santoso. ***

 

 

 

Jakarta -- Menjelang peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Anggota KPI Pusat. Saat menerima kunjungan tersebut, Menkominfo menegaskan arti penting keterlibatan lembaga penyiaran dalam menciptakan Pemilu Damai 2024.

“TV (penyiaran) itu perannya menyejukkan, menciptakan Pemilu Damai. Jadi saya berharap di puncak Harsiarnas ada deklarasi komitmen media penyiaran yang bertekad menghadirkan narasi Pemilu Damai 2024,” ungkapnya saat menerima jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2024).

Menkominfo juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan menghadiri Peringatan Harsiarnas 2023. "Presiden juga akan menyampaikan agenda mengenai peran lembaga penyiaran untuk mendukung Pemilu Damai 2024," ujarnya.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan rangkaian Peringatan Harsiarnas 2023 akan dimeriahkan dengan Dialog Interaktif “Penyiaran Merawat Perbatasan”. Selain itu, pada hari puncak peringatan juga akan disampaikan hasil Survei Indeks Kualitas Siaran TV (IKPSTV) yang dilakukan oleh KPI setiap tahun.

"Dialog akan berlangsung dari pinggir pantai, langsung berhadapan dengan perbatasan Malaysia," tuturnya.

Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan dan Penanggung Jawab Program IKPSTV 2023 Amin Shabana, pengukuran indeks kualitas tersebut dilakukan bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

“KPI tiap tahun melakukan pengukuran Indeks Kualitas Program Siaran TV. Kami harap Presiden juga mau menyampaikan hasilnya nanti di acara puncak,” jelasnya.

Sejak pertama kali digelar, IKPSTV menunjukkan masih buruknya kualitas program sinetron dan infotainment di penyiaran Indonesia.

“Berbeda dengan survei Nielsen, pengukuran ini menekankan pada sisi kualitas. Selama sembilan tahun pelaksanaan, yang masih buruk adalah kategori program sinetron dan infotainment,” tutur Amin Shabana.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto; dan Direktur Penyiaran Ditjen PPI, Geryantika Kurnia.

Dari jajaran KPI Pusat, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator bidang PS2P, Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, Aliyah, dan Mimah Susanti. Turut hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil jajaran Trans TV untuk menjelaskan program siaran Pagi-Pagi Ambyar yang menghadirkan Lucinta Luna dan pasangannya dan disiarkan pada 10 Juli dan 18 Juli  2023 pukul 08.00 WIB. Pertemuan yang digelar di kantor KPI dipimpin langsung anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, dan dihadiri penanggung jawab program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV dan juga anggota KPI Pusat lainnya, (3/08).

Tulus menyampaikan, program Pagi-Pagi Ambyar pada tanggal tersebut telah menuai banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPI dan juga menjadi viral di media sosial. Tulus mengingatkan, kehadiran sosok yang kontroversial dan memancing isu yang sensitif di masyarakat harus dapat dikelola dengan baik dan tidak menjadi ajang promosi sebuah gaya hidup yang menyimpang. 

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 yang seharusnya sudah sangat dipahami oleh para pengelola program, memiliki semangat untuk memberi perlindungan terhadap anak dan remaja atas konten siaran yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan jiwa dan mental mereka. “Jika lembaga penyiaran sudah memahami hal tersebut, tentu siaran seperti ini tidak akan muncul, “ ujar Tulus. Apalagi program tersebut dihadirkan pagi-pagi, pada jam tayang anak dan remaja. 

Tulus juga menegaskan, pada prinsipnya KPI tidak pernah melarang artis-artis tertentu untuk tampil di televisi atau radio. Mengingat komitmen penyelenggaraan penyiaran yang harus selaras dengan regulasi dan juga norma di masyarakat, ada pada lembaga penyiaran bukan pada artis. Jadi para pengelola program lah yang harus pandai dan bijak memilah sosok mana yang layak untuk dihadirkan serta sesuai dengan norma dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. “Kami juga bertugas untuk menjaga agar nilai-nilai ini tetap dihormati,” tambahnya. 

Hal serupa juga disampaikan Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran. “Kami tidak dalam rangka memberikan daftar artis yang boleh dan tidak boleh tampil,” ujarnya. Namun lembaga penyiaran harus punya mekanisme kontrol internal dalam menghadirkan figur publik, apalagi yang punya catatan kontroversi, dalam siarannya. Di satu sisi, yang harus menjadi koreksi besar dari lembaga penyiaran adalah soal materi viral yang diangkat ke layar kaca. 

Apakah demi mendongkrak rating dan meraup iklan, segala yang viral di tengah masyarakat harus dibahas? Apalagi tadi, dari penjelasan penanggungjawab program, terkadang talent menjadi sulit dikontrol sehingga kerap kali menyebabkan program tersebut melanggar P3 & SPS, terutama untuk siaran langsung, ujar Aliyah. 

Di satu sisi, aduan masif dari publik ini patut diapresiasi sebagai bukti bahwa televisi masih dinikmati oleh masyarakat. “Dan masyarakat juga masih peduli dengan konten-konten yang disiarkan di televisi,” tambahnya. Harapannya, televisi dan para pengelola program dapat lebih menajamkan sensitivitasnya terhadap kepentingan publik. “Sehingga konten siaran yang dihadirkan di tengah masyarakat memberi manfaat, bukan sekedar membuat gaduh,” pungkas Aliyah.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.