Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

 

Kendari – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Harldy Stefano menegaskan, kebijakan bluring atau menyamarkan gambar dalam tayangan bukan karena dorongan dari pihaknya. Penyamaran gambar pada sebuah adegan seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam melakukan proses produksi program acara.

“Kami ini anti blur. Tetapi bukan berarti proses produksi program siaran boleh dilakukan seenaknya. Produser, kameramen, penulis naskah, editing dan semua yang terlibat dalam proses produksi harus memahami P3SPS, agar tidak perlu dilakukan blur namun program siaran tetap patuh pada koridor regulasi. Blur itu biasanya terjadi karena materi awal yang diproduksi tidak sesuai dengan P3SPS, sehingga ketika sampai di bagian quality control atau QC di stasiun televisi, mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali diblur,” jelasnya kepada Peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXV di Kota Kendari, Jumat (25/1/2019).

Menurut Hardly, jika sebuah tayangan atau program sudah sesuai dengan aturan di P3SPS, maka tidak perlu lagi tindakan blur. “Kemungkinan blur itu terjadi ketika lembaga penyiaran mengambil tayangan dari bioskop, karena memang ada perbedaan regulasi perfilman dengan penyiaran,” tambah Koordinator bidang Isi Siarabn KPI Pusat.

Hardly juga menjelaskan definisi kekerasan yang dilarang dalam siaran. Kekerasaan yang dilarang dalam penyiaran itu jika menampilkan secara detail peristiwa kekerasan tersebut, menampilkan manusia atau bagian tubuh berdarah-darah, terpotong, atau kondisi yang mengenaskan akibat peritiwa kekerasan. 

“Siaran juga tidak  boleh menampilkan peritiwa dan tindakan sadis terhadap manusia, hewan atau menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim,” jelasnya.

Hal lain seperti ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang cenderung menghina atau merendahkan martabat manusia, bermakna jorok, mesum dan cabul. “Ini mencakup semua bahasa, baik bahasa Indonesia, daerah maupun bahasa asing,” kata Hardly.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Sementara itu, Pemateri yang juga Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjabarkan pengaturan tentang siaran bermuatan seksual. Bentuk yang dilarang tampil dalam siaran harus sesuai dengan Standar Program Siaran KPI Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 57. 

Dalam pengaturan muatan seksual pada lembaga penyiaran meliputi larangan adegan ketelanjangan, adegan penggambaran aktivitas seks atau persenggamaan, kekerasan seksual, ciuman bibir, dan kata-kata cabul. Selain itu juga pengaturan tentang muatan seks dalam lagu dan video klip dan juga program program bincang seks hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. 

Nuning juga menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan pembuat acara ketika memproduksi tayangan seperti talkshow tentang kesehatan, sinetron, documenter dan acara olahraga. “Hal yang patut jadi catatan adalah jangan melakukan ekploitasi terhadap bagian tubuh seperti atlet atau pakaian presenter karena hal ini akan kena pasal soal kesopanan dan seksualitas,” katanya. 

"Selain itu, tentang program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing dilarang menampilkan hal-hal yang diatur dalam pasal 18 huruf a, b, c, d, f dan l, serta pasal 23 huruf a, b, c, dan e. Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran," tambahnya. ***

 

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

 

Kendari – Peserta Sekolah P3SPS Angkatan XXXV di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditekankan materi tentang perlindungan terhadap anak dalam siaran. Perlindungan terhadap anak merupakan aspek yang diutamakan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan kebijakan utama KPI. “Kami sangat memberi perhatian pada perlindungan terhadap anak karena perhatian terhadap hal ini cukup tinggi,” katanya, saat menjadi pemateri Sekolah P3SPS KPI di Kendari, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, anak-anak dan juga remaja harus dilindungi dari unsur negatif seperti pornografi, seksualitas, kekerasan, hingga melindungi mereka dari tayangan mistik dan supranatural. “Mengapa demikian, karena anak-anak dikategorikan sangat rentan dan gampang meniru. Mereka belum dapat menyaring dan mengartikan tayangan itu baik apa tidak buat mereka,” jelas Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Media yang dapat dikategorikan ramah terhadap anak dapat dilihat dari kebijakan saat membuat program dengan menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai persfektif utama. Media tersebut turut serta dalam menyelesaikan persoalan anak dan perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi. “Pemenuhan hak dasar anak dalam media dengan memberikan informasi yang konstruktif dan partisifatif,” kata Dewi.

Pemateri lain, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono menambahkan, materi jurnalistik dalam siaran pun harus mempertimbangkan perlindungan terhadap anak. Menurutnya, tidak jarang sebuah program jurnalistik melakukan pelanggaran terhadap aturan tentang perlindungan terhadap anak seperti wawancara anak korban bencana.

“Anak-anak itu harus dilindungi dalam pemberitaan bencana dan kasus-kasus lainnya yang bukan menjadi kewenangan mereka untuk menjawab atau memberikan komentar. Harusnya ada semangat untuk merehabilitasi dan memperbaiki dalam pemberitaan bencana. Anak-anak itu punya masa depan dan berkembang. Mereka itu butuh perlakukan khusus karenanya P3SPS ini didedikasikan untuk perlindungan anak,” jelas Mayong.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono.

Sementara itu, Pemateri awal yang juga Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan mengenai filosofi penyiaran Indonesia. Menurutnya, kegiatan penyiaran yang menggunakan frekuensi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik bukan semata pemilik. “Praktek kegiatan penyiaran perlu keseimbangan antara orientasi sosial dan bisnis atau profit,” katanya.

Rahmat juga menyinggung soal perlindungan terhadap anak dalam siaran dengan menyebutkan konsep aturan P3SPS sebagai upaya untuk melindungi anak dan remaja. “Isi siaran itu wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat,” jelasnya. ***

 

 Rektor Universitas Halu Oleo (UHAO), Muhammad Zamrun.

 

Kendari – Memperbanyak konten lokal melalui siaran, baik televisi maupun radio, ternyata dapat meningkatkan nilai ekonomi satu wilayah. Pasalnya, semakin banyak orang tahu dan kenal dengan sumber daya lokal seperti wisata, pertanian dan potensi lainnya, mereka akan tertarik dan datang.

“Sulawesi Tenggara ini kaya akan sumber daya seperti perikanan, pertanian, budaya dan lainnya. Misalnya orang mau makan ikan mereka bisa datang ke sini,” kata Rektor Universitas Halu Oleo (UHAO), Muhammad Zamrun, saat menjadi narasumber utama Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXV di Kendari, Kamis (24/1/2019).

Untuk mewujudkan itu, kata Zamrun, seluruh elemen penyiaran di Sultra harus bekerja keras dengan membuat program lokal yang menarik dan menyiarkan secara massif. “Jika disiarkan melalui televisi, hal ini sangat efektif.  Ini jadi tanggungjawab kita semua bagaimana membuat dan memperkanalkan wilayah Sultra,” katanya.

Selain itu, lanjut Zamrun, para jurnalis televisi di Sultra harus berada di garda terdepan mengenalkan wilayah ini ke tingkat nasional. Jurnalis harus mampu mendorong kontel lokal mencapai porsi maksimal sebesar 60% di TV lokal.

“Konten lokal itu bisa sebagai benteng pertahanan bagi generasi penerus kita untuk menjaga kearifan lokal dan budaya kita,” kata Muhammad Zamrun.

Produksi konten lokal pun dapat melegitimasi budaya dan kebiasaan sebuah daerah agar tidak diklaim oleh negara lain. “Kita lihat negara tetangga kita yang mengklaim beberapa budaya kita. Melalui konten lokal hal ini dapat menegaskan budaya itu milik kita,” tandasnya. ***

 

Ketua KPI Pusat Yulliandre Darwis saat Evaluasi Tahunan NET TV, (24/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengapresiasi pengelola stasiun televisi yang secara konsisten menghadirkan konten siaran berkualitas di tengah masyarakat. Bagaimanapun juga, konten di televisi dan radio lebih dapat dipercaya validitasnya karena telah melalui mekanisme tertentu dalam sebuah kerja penyiaran yang baik, ketimbang konten di media sosial. Hal ini disampaikan Yuliandre dalam Evaluasi Tahunan untuk NET TV yang dilakukan KPI, (24/1).

Yuliandre mengingatkan tentang tanggung jawab moral yang ditanggung penyelenggara penyiaran dalam menghadirkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM). “Regulasi telah mengatur mengenai kewajiban menyiarkan ILM dari slot iklan yang ada,”ujarnya. DIharapkan NET juga ikut menghadirkan ILM dengan tema Penyiaran Sehat untuk mengedukasi publik dalam mengkonsumsi siaran.

Hasil evaluasi terhadap NET TV disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P). Sanksi yang diterima NET sepanjang periode Oktober 2017 hingga September 2018 terkait pelanggaran atas hak privasi, perlindungan kepada anak, narasumber dan penggunaan anak dan remaja sebagai nara sumber. Sedangkan apresiasi yang diterima NET pada periode yang sama adalah dari ajang Anugerah KPI 2017 untuk kategori Program Wisata Budaya (Indonesia Bagus episode Mappadendang) dan Kategori Program Peduli Perempuan dan Penyandang Disabilitas (Satu Indonesia episode Mama Aleta Baun). 

Selain sanksi dan apresiasi, KPI juga melakukan penilaian atas siaran program lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) yang dilakukan NET TV. Secara umum, alokasi sepuluh persen siaran program lokal di 27 wilayah layanan siaran sudah terpenuhi. Begitu juga untuk penempatan siarn program lokal di waktu produktif. Aspek produksi dan bahasa lokal juga secara umum sudah dipenuhi oleh program lokal NET yang dominan hadir dengan genre informasi dokumenter.

Pada kesempatan itu, Azuan Syahril selaku Direktur Operasional NET TV menyatakan bahwa program lokal yang dikelola untuk jaringan NET TV tidak lagi hadir di jam hantu. Harapannya, konten lokal bukan sekedar ada untuk memenuhi kewajiban regulasi, namun juga harus dapat dinikmati lebih banyak lagi oleh publik dan masyarakat Indonesia. Dia juga menjelaskan bahwa kerja sama yang dibangun antara NET TV dengan rumah-rumah produksi lokal untuk memasuk konten lokal, tidaklah mudah. Untuk itu dirinya berharap, KPI sebagai regulator tidak membatasi format siaran program lokal. Menurutnya asalkan durasi sudah dapat memenuhi perintah sepuluh persen dan ketentuan lain, tentu sudah cukup.


Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, saat menyampaikan Evaluasi Tahunan untuk RTV di kantor KPI Pusat, (24/1), (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penayangan iklan pada program anak di televisi disesuaikan dengan karakteristik dan kepentingan anak. Hal ini guna menghindari munculnya siaran iklan yang tidak mendukung tumbuh kembang anak ke arah yang positif. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebenarnya sudah dijabarkan beberapa ketentuan tentang larangan menampilkan hal-hal tertentu dalam program siaran yang mendapat klasifikasi A (Anak 7-12th, termasuk muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Permintaan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, dalam Evaluasi Tahunan PT Metropolitan Televisi atau yang dikenal dengan nama udara, RTV, di kantor KPI Pusat, (24/1).

RTV menjadi satu-satunya stasiun televisi yang tidak mendapatkan sanksi baik berupa teguran tertulis, penghentian sementara ataupun pengurangan durasi, sepanjang Oktober 2017 hingga September 2018. Namun demikian, dalam evaluasi tahunan kali ini, siaran program lokal dalam rangka implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) masih banyak kekurangan. Ubaidillah menyampaikan, data evaluasi KPI menunjukkan bahwa RTV belum memenuhi alokasi sepuluh persen siaran program lokal dari keseluruhan waktu siaran per hari. Selain itu, aspek penempatan program lokal di waktu produktif juga belum dipenuhi. Dirinya berharap RTV melakukan perbaikan atas pengelolaan siaran program lokal, agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menghargai usaha keras RTV dalam menjalankan siarannya yang tetap sesuai dengan regulasi penyiaran. “KPI sangat mendorong agar di Undang-Undang Penyiaran yang baru diatur tentang audit rating,” ujar Yuliandre. Hal ini untuk memberi keadilan bagi program siaran yang bagus agar dapat diapresiasi baik pula oleh pengiklan demi menjaga keberlangsungan siaran di tengah masyarakat.

Menanggapi hasil evaluasi dari KPI, Yeni Priana Anshar selaku Vice President Programming RTV mengaku pihaknya mencoba tetap konsisten sebagai TV yang ramah anak dan keluarga. Meskipun cukup berat menyandang sebutan tersebut, tapi Yeni yakin dengan tidak adanya sanksi dari KPI berarti RTV memang aman untuk keluarga Indonesia. Yulia D Supadmo selaku Pemimpin Redaksi RTV mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menjadikan P3 & SPS sebagai pijakan dalam program berita. Dia berharap, RTV dapat berkiprah lebih banyak lagi di ajang apresiasi KPI.

Terkait apresiasi ini, Syarifah Nur Aliyah selaku Kepala Departemen Akusisi RTV menyampaikan rencana RTV ke depan yang akan bekerja sama dengan rumah-rumah produksi lokal. “Ini berkaca dari pemenang Anugerah KPI, ternyata untuk kategori animasi diperoleh oleh animasi lokal,”ujarnya.  Dia mengatakan, kerja sama dengan rumah –rumah produksi lokal ini, untuk dapat berkompetisi dengan TV lainnya.

Rencana RTV ini disambut baik oleh KPI yang pada tahun lalu telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Mengutip data dari KADIN, banyak program animasi asing di televisi yang pada awalanya adalah karya lokal. Untuk itu, KPI sangat bergembira jika televisi mempunyai insiatif untuk bekerja sama dengan rumah produksi lokal agar siaran televisi kita juga diwarnai program-program berkualitas karya anak bangsa sendiri. 

Sebagai penutup, Ketua KPI Pusat meminta RTV ikut memproduksi Iklan Layanan Masyarakat dengan konten Penyiaran Sehat. “Misalnya tentang klasifikasi program siaran,” ujar Yuliandre. Sehingga masyarakat Indonesia juga teredukasi tentang peruntukan siaran televisi, dan terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan jika konsumsi siaran televisi bukan untuk peruntukannya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.