Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong peningkatan kualitas konten siaran melalui program rutin pembinaan isi siaran terhadap lembaga penyiaran. Tidak hanya pembinaan terhadap isi siaran televisi, KPI pun melakukannya untuk radio. 

Berdasarkan data sanksi yang dikeluarkan KPI selama ini, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran radio terhadap aturan P3SPS jumlahnya tidak signifikan. Pelanggaran yang kerap terjadi di media dengar ini adanya perkataan cabul, kasar dan lirik lagu asosiatif. 

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengungkapkan, pihaknya paling sering menemukan adanya perkataan kasar dan cabul yang dilakukan oleh penyiar radio di sela-sela candaan. Pemantauan radio KPI juga pernah menemukan lagu berlirik kata kasar, cabul dan porno.  

“Ini catatan yang penting kami sampaikan dan diperhatikan untuk radio. Kata kata cabul, seronok. Lagu dengan muatan kasar, cabul dan pornografi. Kami juga ada catatan untuk program talkshow radio soal host dan narasumber sering kelewatan,” jelas Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat di depan Pimpinan dan manajemen radio di bawah grup MRA (Cosmopolitan FM, Hard Rock FM, i Radio, Trax FM, dan Brava Radio), Rabu (7/11/2018) di Kantor MRA Grup.  

Menurut Dewi, pembinaan isi siaran terhadap radio ini penting karena jumlahnya yang mencapai ribuan. Menurut data KPI, jumlah radio per 2017 mencapai 4050 terdiri dari radio swasta 3317 dan radio publik 244 dan radio komunitas 489. Rata-rata setiap kota di Indonesia memiliki kurang lebih 10 radio, baik swasta, publik maupun komunitas. Jumlah radio paling banyak ada di Jawa .

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, KPI bertanggungjawab terhadap perkembangan industri dan kualitas isi siaran lembaga penyiaran termasuk radio. Karenanya, intensitas pengawasan radio di KPI Pusat terus ditingkatkan menjadi 25 radio. 

Sementara itu, Deputi Direktur MRA, Muhammad Rafiq, mengakui adanya kata-kata yang dilarang aturan muncul dalam siaran radio. Biasanya, hal ini terjadi karena antar penyiar atau dengan narasumber melawati batasan ketika bercanda. Dia mengistilahkan, obrolan di café di bawa ke ruang siar. 

Rafiq mengatakan pihaknya berupaya membuat pagar api untuk menghindari adanya pelanggaran dalam siaran. “Biasanya program direktor tahu posisi narasumber yang berbahaya atau topik yang dibahas agak menyerempet. Dalam kondisi begitu, kita tidak akan live. Kita ada voice trak, merekam dulu, setelah kita dengar dan aman baru kita tayangkan. Ada jeda lima menit,” jelasnya.

Menurut Rafiq, pihaknya membuat kebijakan internak berupa sanksi administrasi untuk penyiar yang sering melakukan pelangggaran. Upaya ini agar tidak terjadi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, Rafiq meminta KPI untuk membuat daftar lagu-lagu yang tidak boleh disiarkan karena mengandung unsur yang menyalahi aturan P3SPS. “Kami biasanya ada list dan sudah ada sensor dari penyedia lagu tapi apakah hal ini selaras dengan aturan KPI. Karena itu, kami minta update dari KPI lagu-lagu mana yang tidak boleh diputar. Kita perlu list seperti itu,” katanya. 

Rafiq mengungkap MRA memiliki dewan musik yang akan menyeleksi lagu-lagu baru sebelum ditayangkan. “Mereka akan diskusikan dan menentukan lagu ini boleh diputar atau tidak. Bahkan kita melakukan sensor secara moral kepada penyanyinya apakah bermasalah atau tidak,” paparnya. ***

 

 

Batam - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi komitmen lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang telah mengisi kanal-kanal di multiplekser TVRI yang terdapat di 4 (empat) wilayah perbatasan antar negara. Penyediaan konten siaran lewat muks TVRI ini , membantu terpenuhinya kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut akan informasi dalam negeri, sekaligus  mengimbangi  luberan siaran asing dari negara tetangga. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio dalam Workshop Penyiaran Perbatasan: Evaluasi Penyiaran Digital Di Daerah Perbatasan dan Rencana Replikasi, di Batam (6/11/2018).`

Terobosan KPI dalam mengkolaborasi antara LPS dengan TVRI merupakan langkah penting guna menjaga udara di wilayah perbatasan antar negara ini dari banyaknya siaran asing yang dengan mudah diakses oleh masyarakat.  Untuk itu, KPI meminta pengelola televisi yang menyediakan konten-konten siaran di wilayah perbatasan, tetap menjaga kualitas siarannya. 

“Jangan terlalu banyak program yang re-run, menyiarkan iklan layanan masyarakat (ILM), dan tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS),” ujar Agung.

Adanya “perang udara” di wilayah perbatasan ini memang harus diperhatikan baik. Penanganannya. Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo berpendapat, KPI memang harus memperjuangkan hak-hak informasi masyarakat  di perbatasan lewat  konten siaran, demi penguatan integrasi bangsa. Terutama jika dikaitkan dengan pelaksanaan digitalisasi penyiaran yang sudah dilakukan oleh negara-negara tetangga.

Roy sangat paham jika masyarakat di wilayah perbatasan lebih menyukai siaran dari negeri tetangga.  “Secara teknis siaran dari Singapura jauh lebih jernih gambar dan suaranya, karena di sana sudah digital”, ujar Roy. Namun jangan lupa, ada aturan yang berbeda antara Indonesia dan negara tetangga tentang konten siaran. Karenanya Roy berharap, jangan sampai masyarakat di perbatasan memiliki ketergantungan dengan siaran luar negeri yang luber, sementara KPI tidak punya kewenangan regulasi dalam pengawasan`

Roy juga menyetujui langkah KPI mengajak pengelola televisi menguatkan siaran dalam negeri di wilayah-wilayah perbatasan. Meski masing-masing wilayah perbatasan punya kekhasannya sendiri, tapi dirinya melihat upaya KPI memperkaya siaran di perbatasan memang harus didukung. “Bahkan harus diperbanyak di wilayah perbatasan lainnya”, ujar Roy.

Dalam workshop tersebut hadir pula dari Direktur Teknik TVRI, Supriyono, yang menjelaskan rencana Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut ke depan dalam mengembangkan siaran digital. Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Geryantika berharap replikasi kerjasama antara TVRI dan LPS Televisi di wilayah perbatasan dapat dilakukan di lebih banyak titik. Meskipun regulasi tentang digitalisasi masih dibahas di DPR, Gery menilai siaran digital di wilayah perbatasan dapat dioptimalkan untuk kepentingan bangsa.

Perwakilan LPS yang hadir dalam Workshop ini pada prinsipnya mendukung upaya penguatan NKRI di perbatasan lewat hadirnya siaran-siaran dalam negeri ini. LPS juga siap mengisi siaran dengan konten-konten dalam negeri di lokasi yang lebih banyak lagi. Catatan terpenting yang juga diharapkan LPS diselesaikan oleh pemerintah adalah payung hukum yang kuat atas pelaksanaan siaran digital di perbatasan. 

Workshop yang juga dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, ditutup dengan disepakatinya rekomendasi, sebagai berikut:

1.       Multiplekser/ mux TVRI yang tersedia di kawasan perbatasan antar negara dan daerah 3 T, telah siap digunakan untuk menyalurkan konten siaran dari lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap.

2.       Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Lembaga Penyiaran berkomitmen melanjutkan dan memperluas uji coba siaran TV digital dengan menggunakan Mux TVRI di kawasan perbatasan dan daerah 3T.

3.       Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk memberikan siaran yang berkualitas dan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

4.       Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di daerah perbatasan dalam waktu yang secepat-cepatnya oleh lembaga penyiaran yang sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap.

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung upaya Komnas Perempuan menegakkan hak asasi manusia terutama perempuan melalui kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang akan berlangsung mulai 25 November hingga 10 Desember mendatang. 

Dukungan tersebut berupa dorongan kepada lembaga penyiaran untuk membantu menyiarkan informasi yang berisikan pesan-pesan anti kekerasan dan perlidungan terhadap perempuan lewat iklan layanan masyarakat (ILM). Hal itu disampaikan KPI Pusat saat menerima kunjungan Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, di Kantor KPI Pusat, Selasa (6/11/2018).

“Kami mendukung kegiatan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan karena kampanye ini selaras dengan misi utama KPI untuk melindungi anak-anak , disabilitas dan perempuan dalam isi siaran,” kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Dewi yang didampingi Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Mayong Suryo Laksono, menyatakan upaya perlindungan terhadap perempuan  ataupun anti kekerasan terhadap perempuan harus terus digalakkan disemua lini termasuk di media penyiaran. Bentuk nyata yang dilakukan KPI yakni dengan adanya Anugerah KPI terhadap program acara yang peduli perempuan. 

Dewi menyatakan siap melaksanakan kampanye bersama dengan Komnas Perempuan untuk penegakan hak asasi manusia dan perlindungan atau anti kekerasan terhadap perempuan.   

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, pihaknya akan mendorong lembaga penyiaran supaya membantu Komnas Perempuan mengkampanyekan kegiatan anti kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sangat tepat karena lembaga penyiaran memiliki kewajiban menyiarkan ILM berdasarkan ketentuan di UU Penyiaran.

UU Penyiaran meminta lembaga penyiaran swasta menyediakan ruang bagi iklan layanan masyarakat minimal 10% dari total siaran iklan niaganya. “Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 46 ayat 2 UU Penyiaran,” kata Ubaid, panggilan akrabnya.

Menanggapi itu, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana, menyatakan senang atas dukungan dan bantuan KPI. Menurutnya, KPI Pusat memiliki akses dan banyak interaksi dengan media penyiaran dan hal ini penting bagi Komnas Perempuan untuk jalin kerjasama terutama tentang konten siaran.

“Kami ingin bicara soal kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Ini dalam upaya kita membangun kesadaran anti kekerasan di masyarakat. Kegiatan kami ini sejalan dengan agenda internasional. Akan ada 164 negara yang ikut berpartisipasi dan 3700 organisasi di seluruh dunia dalam kampanye setahun sekali ini,” jelas Mariana. 

Selain dengan KPI, Komnas Perempuan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dewan Pers  dan  instansi lain dalam kegiatan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. “Kami ingin mengajak seluruh pihak dan media menjadi bagian dari kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan,” tandas Mariana. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa (6/11/2018).

 

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkomitmen mengarahkan lembaga penyiaran menjadi media pendidikan politik yang konstruktif serta melalui siaran pemberitaan yang berimbang dan proposional. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa (6/11/2018).

“Kami menginginkan media penyiaran bersikap adil, obyektif, mengedepankan nilai-nilai pendidikan politik yang positif, dan  memberikan ruang kepada semua peserta pemilu,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat kepada para peserta perwakilan dari 16 partai nasional, 4 partai lokal dan Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia.

Hardly mengatakan, keberadaan KPI dalam gugus tugas Pemilu 2019 adalah sebagai pendukung bagi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara. Peran ini meliputi pengawasan dan pengaturan kampanye di lembaga penyiaran. 

“Setiap pengaturan kampanye melalui media penyiaran selalu merujuk pada pengaturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu, khususnya peraturan KPU tentang Kampanye. Setiap temuan potensi pelanggaran penyiaran kampanye akan disampaikan KPI ke forum gugus tugas untuk diputuskan bersama,” jelas Hardly.  

Terkait aturan kampanye di lembaga penyiaran, KPI meminta gugus tugas untuk segera membuat pengaturan yang lebih detail dan terukur. Hal ini agar KPI dapat menilai dengan tegas keberimbangan pemberitaan dan penyiaran Pemilu. 

Dalam kesempatan itu, KPI juga mendorong intensitas siaran tentang tahapan Pemilu dan peserta pemilu yang sesuai dengan koridor penyelenggara. Upaya ini, kata Hardly, diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih, sehingga pemilu yang aman, damai dan berkualitas dapat terwujud.    

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyampaikan tentang pentingnya peranan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum tahun 2019 sebagai wadah koordinasi empat lembaga yaitu Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. 

“Keberadaan gugus tugas diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran kampanye. Hal ini sejalan dengan strategi pengawasan Bawaslu yang lebih menekankan pencegahan, selain penindakan dan penegakan regulasi,” katanya.

Di awal acara, Ketua Bawaslu Pusat, Abhan, menyampaikan kegiatan ini adalah sosialisasi kedua yang dilakukan pihaknya, setelah sebelumnya dilakukan di Jakarta yang mengundang seluruh pimpinan partai politik tingkat nasional dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

“Karena sosialisasi kedua ini dilakukan di tengah-tengah masa kampanye, maka pertemuan ini sekaligus menjadi forum evaluasi implementasi pengaturan kampanye di lapangan,” papar Abhan.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Pusat hanya ada di dua tempat, Jakarta dan Aceh. Sedangkan sosialisasi pada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dilakukan oleh Bawaslu di daerah. Hal ini mengingat kondisi Provinsi Aceh yang khas, karena selain 16 partai nasional terdapat 4 partai lokal. ***

 

Jakarta - Seniman dan penyanyi senior Titiek Puspa memperoleh penghargaan Pengabdian Seumur Hidup (lifetime achievement) di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam ajang Anugerah KPI 2018, Minggu (4/11/2018). Titiek dinilai KPI berkontribusi besar pada bidang penyiaran Indonesia hingga sekarang.

Usai menerima penghargaan yang diserahkan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Titiek merasa terhormat dan berterima kasih. "Terima kasih sekali saya masih diperhatikan walau umurnya sekarang sudah 18 tapi dibalik," kata penyanyi senior yang biasa dipanggil Eyang Titiek.

Titiek yang kini berusia 81 tahun merupakan penyanyi yang mulai meretas karier di era 1960-an. Sejak zaman Presiden pertama RI Soekarno, penyanyi bernama asli Sudarwati (kemudian berubah menjadi Kadarwati, lalu Sumarti) telah meramaikan dunia hiburan.

Lagu-lagu yang dibuatnya telah beredar melalui stasiun radio juga televisi. "Kebetulan dari dulu radio, TV, yang sifatnya penyiaran itu saya selalu ada," kata Titiek.

Dia menjelaskan, hingga saat ini dirinya terus berkarya dan akan membuat satu lagu yang didedikasikan untuk anak-anak Indonesia. Lagu ini sengaja dibuat di tengah maraknya gadget.

”Saya buat tabir untuk anak-anak agar agak sedikit tertutup dan dikurangi maka saya bikin lagu yang sifatnya nasionalis," katanya. Menurut Titiek, Anugerah KPI 2018 dinilai sebagai motivator bagi peserta untuk menciptakan karya lebih baik lagi.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan apresiasi dan selamat untuk Titek Puspa. Dia berharap, penghargaan yang diberikan KPI dapat menjadi motiviasi bagi Titiek Puspa untuk terus berkarya dan membantu pengembangan dunia penyiaran di tanah air. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.