Pakistan -- Pakistan memberlakukan larangan sementara untuk pemutaran film India selama liburan Idul Fitri, beberapa waktu lalu. Dilansir dari Times of India, pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Informasi dan Penyiaran. Pameran dan pemutaran film India dan film asing, akan dilarang dari dua hari sebelum Idul Fitri hingga satu minggu setelahnya.
Pembatasan ini telah dikurangi oleh kementerian, sebelumnya film Bollywood dan Hollywood dilarang diputar di Pakistan dua hari sebelum Idul Fitri hingga dua minggu setelahnya. Dengan adanya larangan tersebut, tidak ada bioskop di Pakistan yang akan diizinkan untuk menampilkan film India selama liburan Idul Fitri yang biasanya berlangsung selama empat hari. Red dari timesofindia.indiatimes.com
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat membuka Sekolah P3SPS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Jakarta - Dalam rangka menyemarakkan Hari Anak Nasional 2018 di Surabaya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis SDM Penyiaran atau Sekolah P3SPS.
Sekolah P3SPS Angkatan XXIX akan dilaksanakan pada 19-20 Juli 2018 bertempat di Hotel Crown Prince Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kota Surabaya, Jawa Timur.
KPI Pusat membuka pendaftaran peserta melalui online di: bit.ly/AngkatanXXIXditerima paling lambat tanggal 16 Juli 2018, Pukul 12.00 WIB. Peserta Sekolah P3SPS angkatan XXIX ini terbatas hanya untuk 30 orang/SDM Penyiaran (TV dan Radio) di Kota Surabaya dan sekitarnya.
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan seminar kit, konsumsi, dan sertifikat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketentuan lain:
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang.
Jakarta - Mahasiswa Universitas Pancasila (UP) Jakarta, melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka peningkatan wawasan di bidang penyiaran, Selasa (3/7/2018). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat M. Arifin serta Komisioner KPI Pusat Ubaidillah.
Di awal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin menjelaskan tentang Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan landasan lembaganya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai regulator penyiaran.
“UU Penyiaran yang digunakan di Indonesia, saat ini sudah berusia 16 tahun dan itu sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang. Sebagai perbandingan di Negara-negara maju, dalam 5 sampai 7 tahun mereka melakukan revisi aturan penyiran agar regulasi atau aturan tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPI Pusat banyak melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti pembentukan Gugus Tugas pengawasan Pilkada Serentak 2018. “ Saat ini, KPI bersama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers melakukan kerjasama dalam pengawasan Pilkada pada frekuensi publik,” katanya.
Saat sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa menanyakan turunnya kualitas tayangan televisi dan siapa yang harus bertanggungjawab terkait hal itu. Menanggapi pertanyaan itu, Rahmat mengatakan bahwa semua pihak bertanggungjawab atas penurunan kualitas tayangan saat ini.
“Bisa kita lihat bagaimana sekarang hampir semua lembaga penyiaran meanggap rating sebagai Tuhan sehingga mereka melupakan aspek kualitas tayanga. Seperti yang kita tahu, rating hanya dilakukan oleh satu lembaga saja sehingga tidak dapat menggambarkan tayangan apa yang paling diminati masyarakat,” kata Rahmat.
Selain lembaga penyiaran, tambah Rahmat, masyarakat juga berperan dalam pembentukan kualitas tayangan. Jika masyarakat memiliki selera yang baik terhadap program acara, maka hal itu akan membuat program TV sejalan membaik. “Terdapat dua faktor yang mempengaruhi selera masyarakat akan program TV yaitu pendidikan dan ekonomi,” tutup Rahmat.
Di akhir kunjungan, Mahasiswa Universitas Pancasila berkesempatan melihat bagian pemantauan dan media center KPI Pusat. Vel
Ketua KPI, Yuliandre Darwis, memberi penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers dan Komisi Informasi di Ruang Rapat Komisi 1, Gedung DPR RI, Selasa (3/7/2018).
Jakarta -- Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meningkatkan program kerjanya agar dapat mendorong peningkatan kualitas tayangan di lembaga penyiaran. Hal itu disampaikan Komisi 1 dalam rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers dan Komisi Informasi di Ruang Rapat Komisi 1, Gedung DPR RI, Selasa (3/7/2018).
Dalam rekomendasi itu juga disampaikan, Komisi 1 meminta KPI melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran terkait penayangan siaran Asian Games 2018 agar dilakukan secara proposional. “Ini dalam rangka menyukseskan gelaran Asian Games 2018 yang melibatkan 45 negara. Kami minta KPI melakukan koordinasi ini dengan lembaga penyiaran,” kata Anggota Komisi 1 DPR RI, Supiadin.
Di awal rapat, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan, lembaganya akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap lembaga penyiaran pada 2019 mendatang. Peningkatan ini meliputi penambahan perangkat pengawasan untuk televisi, radio dan lembaga penyiaran berlangganan.
“Pada 2019 nanti pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio akan bertambah menjadi 25 stasiun radio. Begitu juga dengan televisi. Ini bagian dari fokus kami melakukan pengawasan siaran Pemilu baik legislatif maupun presiden,” kata Yuliandre.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPR juga meminta Kementerian Kominfo untuk menyiapkan dukungan infrastruktur TIK secara lengkap. Kemenkominfo juga diminta menyiapkan akses internet yang cepat berikut perluasan jaringan dalam kaitan menyukseskan perhelatan Asian Games nanti. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran untuk program siaran jurnalistik “NET 24” di NET. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada tersebut pada tanggal 22 Juni 2018 pukul 00.07 WIB. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat teguran ke NET yang ditandatanganinya, Jumat (29/6/2018).
Dalam keterangannya di surat teguran, program siaran “NET 24” memberitakan peristiwa pembunuhan dengan menyebut identitas nama pelaku yang masih di bawah umur (Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama).
Yuliandre menilai muatan yang mengungkap identitas pelaku dapat membentuk stigma di masyarakat terhadap anak tersebut. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur,” katanya.
KPI memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf g.
“Kami minta NET menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” katanya dalam surat teguran. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.