Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan literasi media bertajuk “Tantangan Media Penyiaran Era Digital” yang menghadirikan peserta dari lembaga penyiaran, perwakilan lembaga di Provinsi Sulsel, pekan lalu di Hotel Pesonna, Makassar, Sulsel.
Komisioner KPID Sulsel, Arie Andyka mengatakan, Kegiatan ini untuk merespon tantangan dalam mengawasi penyiaran di era digital yang akan semakin besar dan luas ke depan. Menurutnya, kerjasama dari semua pihak menjadi keharusan untuk bersama mengawasi konten siaran yang sehat bagi masyarakat.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulsel, Herwanita mengatakan, pihaknya terus aktif membentuk jaringan-jaringan di berbagai daerah di Sulsel. “Karenanya, melalui kegiatan literasi media, kami mengundang puluhan perwakilan lembaga dan lembaga penyiaran untuk aktif berperan dalam meningkatkan mutu siaran,” katanya.
KPID berharap, masyarakat dalam hal para peserta literasi akan sukarela ikut melakukan pengawasan dan peningkatan terhadap kualitas konten siaran. “Mindset masyarakat akan konsumsi siaran sehat yang perlu terus kita dorong. Apalagi kita sadari, jangkauan pengawasan kami terbatas. Salah satu caranya dengan memberikan pendidikan kepada lapisan-lapisan masyarakat,” kata Herwanita, di sela kegiatan literasi media tersebut. ***
Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan baru saja menyelenggarakan KPID Sulsel Award 2018 di Trans Studio Makassar, Kamis (28/11/2018) malam.
Sebanyak 12 penghargaan diberikan kepada insan penyiaran televisi dan radio dan empat penghargaan khusus pada malam penganugerahan.
Selain itu, KPID Sulsel juga memberi penghargaan khusus kepada Nebula FM Palu atas kepeduliannya terhadap bencana di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Pada penyiaran radio, RRI Makassar berhasil merebut dua penghargaan pada kategori program berita terbaik dan talkshow terbaik. Stasiun radio lainnya, Gamasi FM juga memborong dua penghargaan yakni kategori program hiburan terbaik dan iklan layanan masyarakat terbaik.
Sementara untuk penyiaran televisi, Kompas TV Makassar memboyong dua penghargaan pada kategori program berita terbaik dan lembaga penyiaran televisi terpatuh. TVRI Sulawesi Selatan juga meraih dua penghargaan pada kategori program feature terbaik dan program hiburan terbaik.
Penilaian dilakukan dengan cara kualitatif dan kuantitatif. Secara kuantitatif, KPID Sulsel menggandeng peneliti dari kampus terkemuka di Sulsel. Sementara secara kualitatif melibatkan akademisi dari berbagai kampus, forum masyarakat, praktisi dan aktivis anak.
Ketua KPID Sulsel, Mattewakkang berharap dengan adanya penghargaan ini, lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan semakin terpicu melahirkan siaran sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Mereka yang patuh terhadap peraturan patut diapresiasi melalui penghargaan ini. Kami juga memberi penghargaan kepada lembaga penyiaran asal Palu yang telah berjasa memberi informasi saat bencana di Sulteng," katanya saat membawa sambutan.
Berikut daftar pemenang KPID Sulsel Award 2018:
Kategori Penghargaan Untuk Radio:
1. Berita Terbaik
RRI Makassar Warta Pagi
2. Talkshow Terbaik
RRI Makassar Goes To School
3. Feature Terbaik
Smart FM
4. Hiburan Terbaik
Gamasi FM Paccarita
5. Iklan Layanan Masyarakat Terbaik
Gamasi FM
6. Lembaga Penyiaran Radio Terpatuh
Telstar Makassar
Kategori Penghargaan Untuk Televisi:
1. Berita Terbaik
Kompas Sulsel, Kompas TV Makassar
2. Talkshow Terbaik
Celebes TV Obrolan Karebosi
3. Feature Terbaik
TVRI Sulawesi Selatan Indonesia Membangun
4. Hiburan Terbaik
TVRI Sulawesi Selatan Daeng Mampo
5. Iklan Layanan Masyarakat Terbaik
Sinjai TV Wakil Bupati Sinjai
6. Lembaga Penyiaran Televisi Terpatuh
Kompas TV Makassar
Kategori Penghargaan Khusus:
1. SSJ Televisi Terbaik
Net Sulsel
2. Tokoh Peduli Penyiaran
Hidayat Nahwi Rasul, Mantan Komisioner KPID Sulsel 2004-2007
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di setiap Provinsi mesti dibekali alat pemantauan isi siaran. Kebutuhan alat ini dinilai sebuah hal mutlak khususnya dalam kaitan fungsi pengawasan perizinan dan isi siaran. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat membuka diskusi terbatas (FGD) tentang pemantauan stasiun siaran jaringan (SSJ) di Kantor KPI Pusat, Rabu (28/11/2018).
Dia menjelaskan, UU Penyiaran tahun 2002 memerintahkan pelaksanaan sistem stasiun siaran jaringan bagi lembaga penyiaran yang bersiaran di daerah. Sistem ini dimaksudkan memberi porsi yang setara antara lokal dan pusat, baik itu berupa konten hingga sumber daya lainnya.
Namun untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan sistem jaringan ini oleh induk jaringan, Rahmat menyatakan perlunya alat pemantau. Alat ini untuk mendata muatan konten lokal yang disiarkan induk jaringan apakah sesuai porsi yakni 10% dari total waktu tayang untuk televisi.
“Khitoh KPI juga di bidang perizinan dengan kaitan isi siaran. Karena itu, alat pamantauan mutlak ada di setiap KPID. Usulkan alat ini ke Pemda masing-masing,” tegasnya di depan peserta diskusi yang sebagian besar Komisioner KPID.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio, selain alat pemantauan diperlukan sebuah apalikasi pemantauan sistem jaringan. Aplikasi ini untuk mendata pelaksanaan sistem jaringan tersebut secara online.
“Hal ini karena adanya permintaan DPR soal repot setahun sekali soak jaringan. Dan ini juga dituangkan dalam Permen No. 18 Kemenkominfo. Laporannya soal isi siaran, baik induk jaringan maupun anak jaringannya. Kita juga buat kebijakan terkait SSJ ini. Potensi yang bisa diangkat dari SSJ ini juga kita kembangkan,” kata Agung Suprio.
Ketua KPID Sumatera Selatan, Lukman Bandar Syailendra, mengatakan pemantauan SSJ di KPID Sumsel dapat jadi contoh daerah lain. Sistem yang mereka buat dapat melihat anak jaringan yang tidak menayangkan siaran lokal.
“Hal itu bisa terbukti dan jika ada temukan langsung kami kirimkan ke induk jaringan. Harapannya mereka tahu stasiun jaringan mereka di daerah. Sistem dan alat yang kami pakai tidak terlalu mahal,” tandas Benny, panggilan akrabnya. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” di Trans TV. Program yang tayang setiap pagi ini, tidak boleh tayang selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
Penghentian Sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi Pagi Pasti Happy" yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Berdasarkan surat keputusan tentang sanksi penghentian sementara, program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. "Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini.
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Dewi berharap, sanksi penghentian sementara ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya, agar tidak melakukan pelanggaran kembali sehingga program P3H berubah secara signifikan menjadi lebih baik.
“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian tersebut, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. *
Surabaya – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur (Jatim). Lawatan ini untuk melihat secara langsung kesiapan tiga lembaga yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), LPP TVRI dan LPP RRI Jawa Timur dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, mengatakan kesiapan seluruh instansi antara lain KPI, LPP TVRI dan RRI Jawa Timur sangat penting untuk menghadapi Pemilu 2019. “Kami ingin mengetahui sejauhmana kesiapan tersebut melalui program yang sudah disiapkan oleh ketiganya untuk menyukseskan Pemilu mendatang,” katanya Kantor RRI Surabaya, Selasa (27/11/2018).
Dalam kesempatan itu, seluruh Anggota Komisi I DPR RI memberi apresiasi pada tiga lembaga tersebut meskipun dilingkup keterbatasan sumber daya manusia, anggaran dan infrastruktur. “Kami salut atas paparan penjelasan program dan kegiatan yang direncanakan maupun yang sudah dilaksanakan walaupun serba terbatasdari para ketiga lembaga ini,” kata Hanafi.
Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis itu, hadir Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Kepala LPP TVRI Jatim, Kepala LPP RRI Jatim, Ketua dan Komisioner KPID Jatim Eko Rinda P, Gandi Wicaksono dan Seluruh Kepala LPP RRI Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.