Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang Penyusunan Database dan Direktori 2018, Jumat (14/12/2018). FGD yang digelar di Kantor KPI Pusat ini dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat M. Arifin, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang dan perwakilan dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Budhi Purwana Yodhaswara sebagai narasumber.
Maruli Matondang mengatakan bahwa penyusunan database ini diharapkan menjadi pusat penyiaran bagi masyarakat. "Semoga penyusunan database ini bisa memberikan informasi kepada publik tentang data penyiaran," tuturnya.
Kordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio mengatakan, cita-cita besar dalam FGD ini adalah keterbukaan. "Kita berharap tahun depan bisa dionlinekan, sehingga memudahkan penyusunan data-data penyiaran," ungkap pria yang akrab disapa Agung ini.
Sementara itu, S. Rahmat M. Arifin, menyatakan bahwa database ini akan menjadi alat perekam data penyiaran. "Tentang aspirasi ini memang perlu. Ini menjadi jalan sunyi kita tapi sangat penting bagi publik," ucapnya.
Budhi Purwana menggambarkan cara penyajian data aplikasi yang dimiliki oleh PRSSNI. Menurutnya, cara ini akan mudah jika dionlinekan. “Bisa terjadi revisi, karena data penyiaran sangat dinamis," katanya. *
Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, mengingatkan agar lembaga penyiaran di Sulsel berhati-hati pada tahun Politik seperti sekarang ini. Jangan sampai ada yang melakukan penayangan siaran yang berbau iklan kampanye sebelum waktunya.
Hal itu disampaikan Koordinator isi siaran KPID Sulsel Herwanita saat Ekspose Hasil-hasil Monitoring Periode II 2018 'Menjaga Kualitas Konten Siaran di Sulsel' di Hotel Grand Imawan Makassar Jalan Mappanyukki, Kamis (13/12). Herwanita tak mau kejadian saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juni lalu terulang.
"Pilkada Juni lalu, sesuai evaluasi tahapan I, ada 26 pelanggaran. Evaluasi tahap II yakni 1 pelanggaran. Kini Pileg dan Pilpres berjalan, kita ingatkan lembaga penyiaran untuk berhati-hati," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Herwanita.
Menurut Herwanita, baru-baru ini pihaknya melaporkan lembaga penyiaran ke Bawaslu yang diduga mengandung unsur kampanye. Tapi, pihaknya masih menunggu keputusan apakah itu bagian dari kategori iklan kampanye politik di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
"Memang ada kami temukan, dan sudah kami teruskan ke Bawaslu. Dan kami masih menunggu, apakah itu bagian dari kategori iklan politik di luar jadwal. Nah, itu baru kita tindaki lembaga penyiarannya," ujar Ewa, sapaan Herwanita.
Sementara itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Laode Arumahi membenarkan, jika ada satu kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) kota Makassar. Kasus itu, merupakan tindak lanjut dari laporan KPID Sulsel.
"Iya, ada dugaan kampanye di radio. Itu sementara diselediki dengan teman-teman di Bawaslu kota. Belum bisa disebutkan secara rinci, karena sedang diinvestigasi oleh teman-teman," ujar Laode lewat sambungan selulernya.
Menurut Laode, Bawaslu dan KPI sejauh ini sudah melakukan kerjasama dalam bentuk pengawasan isi siaran lembaga penyiaran pada tahun politik. Khususnya, terhadap kampanye di luar jadwal. Soal sanksi, kedua lembaga itu punya mekanismenya sendiri.
"Prosesnya itu, masing-masing sesuai tupoksi. Kalau ada pelanggaran, maka lembaganya diberi sanksi oleh KPI. Kemudian oknum Calegnya akan diberi sanksi oleh Bawaslu," sambung Laode.
Adapun jenis sanksinya kata Laode, bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana terhadap Caleg tersebut. Sejauh ini kata Laode, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPID untuk mengawasi isi siaran lembaga penyiaran di Sulsel. Red dari Sindonews.com Makassar
Brebes – Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi isi siaran secara kritis akan berdampak positif terhadap perubahan konten ke arah yang lebih baik. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong generasi muda untuk kritis terhadap isi siaran media. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPID Jateng, Asep Cuwantoro dalam kegiatan literasi media di Pulau Cemara, Sawojajar, Brebes, Sabtu (8/12/2018).
“Generasi muda harus mengkritisi isi siaran media, dengan cara memilih siaran yang mencerdaskan, tidak mudah terpengaruh konten siaran, waspada informasi tidak benar, ikut serta sebagai agen pengawasan, dan tularkan sikap bijak bermedia kepada lingkungan sekitar,” kata Asep di kegiatan yang diikuti oleh pelajar SMA dan SMK se-Kecamatan Brebes itu.
Literasi media yang bekerjasama dengan PC Pemuda Pancasila Brebes ini, Komisioner Dini Inayati mengungkapkan bahwa media sebagai sarana hiburan juga dianggap memberikan dampak langsung dalam pola pergaulan anak dan remaja, baik gaya berpakaian, kendaraan, bahasa tutur, dan sebagainya.
“Sebagai media, industri televisi sangat subur, lebih dari 100 triliyun rupiah belanja iklan di televisi selama satu tahun. Iklan juga membentuk persepsi masyarakat terhadap sesuatu, misalnya membentuk persepsi cantik dengan atribut kulit putih, rambut lurus, hidung mancung, dan sebagainya. Kami harapkan masyarakat tidak terbawa arus siaran televisi dengan memilih acara yang bermanfaat dan cerdas dalam menonton,” tuturnya. Red dari KPID Jateng
Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Sulsel mengekspose hasil monitoring periode II tahun 2018 di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Makassar, Sulsel, Kamis (13/12/2018).
Hasil monitoring sepanjang periode kedua terjadi 139 pelanggaran umum.
Pelanggaran ini memuat pelanggaran siaran iklan 36, tayangan rokok dan narkotika 15, program siaran jurnalistik 5, muatan kekerasan dan sadisme 29, nilai kesopanan dan kesusilaan 6, muatan seks dalam lagu dan video klip 25 , perlindungan anak dan remaja 7, adegan seksualitas 15 dan peliputan bencana 1.
"Ekspose ini bukan bagian untuk menjudge (menuntut), kita ingin memastikan kualitas konten siaran baik untuk masyarakat," kata Komisioner KPID Sulsel, Herwanita.
Ia mengatakan, kesadaran masyarakat untuk konten siaran sudah meningkat.
Dari segi pelanggaran khusus mengenai penggolongan program siaran 477 yang belum mencantumkan klasifikasi umur.
"Dari data pelanggaran khusus, poin untuk klasifikasi adalah bagian preventif. Paling krusial ada iklan bloking tim, terkadang ada program tapi itu adalah iklan dari sebuah lembaga penyiaran," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran.
Ia mengatakan, tayangan rokok ini banyak di video klip lagu barat. "Kalau muatan kekerasan dan sadisme, ini tampilan detail kekerasan. Program untuk perlindungan kepada anak, kami sudah lakukan FGD," katanya.
Penggolongan program siaran memang paling banyak tapi tidak krusial. "Kami sudah kunjungi, semua sistem stasiun jaringan (SSJ)," katanya.
Herwanita mengarang KPID Sulsel sudah mengirimkan data triwulan terkait kondisi 10 SSJ di Sulsel. "Dari 10 itu hanya 3 SSJ konsisten menyiarkan konten 10 persen, kami sudah koordinasi ke pusat konten 10 persen konten lokal di jam-jam primetime," katanya.
KPID akan menggelar segera gelar Focus Discussion Group (FGD) dengan 10 SSJ supaya konten lokal tersiar di jam prime time. Red dari TRIBUN-TIMUR.COM
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar diskusi terbatas membahas penguatan dan evaluasi kegiatan Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV, Selasa (11/12/2018). Evaluasi dan pengguatan ini untuk mendapatkan formulasi yang kuat untuk survei indeks KPI di tahun berikutnya.
Kegiatan evaluasi dan penguatan yang diinisiasi bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPI Pusat ini diikuti pengendali lapangan survei dari 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota di Tanah Air antara lain Medan, Padang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Pontianak, Banjarmasin, dan Ambon. Hadir Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, Dewi Setyarini, Agung Suprio, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, diawal kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini untuk menguji sejauhmana efektvitas dan pertanggungjawaban kinerja survei kualitas siaran TV yang dilaksanakan KPI sepanjang 2018 dan pada tahun berikutnya. “Kita ingin pertanggungjawabab ini diuji agar makin baik lagi,” katanya.
Usai kata sambutan Ketua, Komisioner KPI Pusat, narasumber dan pengendali lapangan survei di daerah diberi kesempatan menyampaikan masukan dan evaluasi terhadap tiga kali periode kegiatan survei selama 2018.
Komisioner KPI Pusat, Obsatar Sinaga mengatakan, hasil survei KPI harus diketahui dan disosialisasikan dengan baik ke masyarakat luas. Hasil ini juga dapat menjadi pembanding bagi survei yang dilakukan lembaga lain.
Akademisi yang juga pemerhati penyiaran, Pinckey Triputra, mengatakan untuk membangun sebuah lembaga rating membutuhkan infrastruktur yang luas biasa. Keberadaan KPI yang sudah dikenal publik dinilainya cukup refresentatif menyelenggarakan survei. KPI pun punya semangat untuk menjamin pelayanan informasi publik tanpa dipengaruhi oleh pemilik modal dan kepentingan lainnya.
Menurut Pinckey, meskipun survei tidak sempurna hal ini sangat wajar karena lembaga riset seperti Nielsen pun di awal penelitiannya mengalami masa jatuh bangun hingga maju seperti sekarang. “Jadi wajar jika penelitian kita dari waktu ke waktu ada penyempurnanan. Kita jangan lupa kita sebuah lembaga yang diharapkan publik dan apa yang kita lakukan ada signifikasi terhadap kepentingan publik,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Pengendali Survei mengatakan, riset terhadap program acara sebaiknya yang memiliki resiko. Hal ini menurutnya akan memberi informasi kepada lembaga penyiaran soal resikonya seperti apa.
Selain itu, survei di lapangan tetap perlu meskipun tujuan riset ini soal kualitas program. “Ini bukan untuk menandingi riset yang lain tapi karena harus ada pembanding. Rangking berdasarkan kualitas itu perlu agar masyarkat tahu yang bagus itu program apa,” kata salah satu pengendali lapangan dalam diskusi.
Sementara itu, Pengendali Survei dari Universitas Hasanuddin, Sonnymeminta, hasil survey KPI dapat menjadi indikator bagi KPID untuk mensinergitaskan kebijakan yang sama antara KPI dan KPID. “Soal KPI Award, indikatornya menjadi acuan dari survei. Jadi bisa menjadi penilaian atau masukan tambahan memberi penghargaan,” katanya. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.