Jakarta - Seniman dan penyanyi senior Titiek Puspa memperoleh penghargaan Pengabdian Seumur Hidup (lifetime achievement) di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam ajang Anugerah KPI 2018, Minggu (4/11/2018). Titiek dinilai KPI berkontribusi besar pada bidang penyiaran Indonesia hingga sekarang.
Usai menerima penghargaan yang diserahkan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Titiek merasa terhormat dan berterima kasih. "Terima kasih sekali saya masih diperhatikan walau umurnya sekarang sudah 18 tapi dibalik," kata penyanyi senior yang biasa dipanggil Eyang Titiek.
Titiek yang kini berusia 81 tahun merupakan penyanyi yang mulai meretas karier di era 1960-an. Sejak zaman Presiden pertama RI Soekarno, penyanyi bernama asli Sudarwati (kemudian berubah menjadi Kadarwati, lalu Sumarti) telah meramaikan dunia hiburan.
Lagu-lagu yang dibuatnya telah beredar melalui stasiun radio juga televisi. "Kebetulan dari dulu radio, TV, yang sifatnya penyiaran itu saya selalu ada," kata Titiek.
Dia menjelaskan, hingga saat ini dirinya terus berkarya dan akan membuat satu lagu yang didedikasikan untuk anak-anak Indonesia. Lagu ini sengaja dibuat di tengah maraknya gadget.
”Saya buat tabir untuk anak-anak agar agak sedikit tertutup dan dikurangi maka saya bikin lagu yang sifatnya nasionalis," katanya. Menurut Titiek, Anugerah KPI 2018 dinilai sebagai motivator bagi peserta untuk menciptakan karya lebih baik lagi.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan apresiasi dan selamat untuk Titek Puspa. Dia berharap, penghargaan yang diberikan KPI dapat menjadi motiviasi bagi Titiek Puspa untuk terus berkarya dan membantu pengembangan dunia penyiaran di tanah air. ***
Jakarta – Para pemenang Anugerah KPI 2018 diumumkan pada acara puncak Anugerah KPI yang disiarkan secara langsung Stasiun TV RCTI, Minggu siang (4/11/2018). Diawali dengan pemutaran video kata sambutan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, nama-nama pemenang diumumkan para pembawa acara Anugerah KPI 2018 secara bergantian.
Dalam Anugerah KPI 2018, ada 19 kategori program yang diperlombakan antara lain 13 kategori untuk program televisi, 3 kategori program radio dan 3 kategori penghargaan khusus. Tahun ini KPI juga membuat satu kategori baru yakni kategori program siaran Dokumenter.
Ketua Panitia Anugerah KPI 2018 sekaligus Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan selamat kepada para pemenang. Dia juga mengucapkan selamat untuk para nomine Anugerah KPI 2018.
“Kami berharap kualitas programnya dipertahankan dan terus ditingkatkan. Para pemenang dan nomine Anugerah KPI merupakan model program siaran yang diharapkan KPI,” kata Hardly.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan KPI selalu memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran melalui kegiatan Anugerah ini. Menurutnya, cukup banyak tayangan yang perlu diapresiasi, tapi dari nominasi Anugerah inilah yang terbaik setelah melalui verifikasi dari tim juri yang independen.
"Inilah hasilnya, KPI tidak kerjaannya hanya memvonis tapi juga mengapresiasi sesuatu yang telah berubah dari layar kaca kita dan masyarakat harus tahu itu. Inilah hasil yang terbaik dari anak-anak bangsa," katanya.
Berikut ini para Pemenang Anugerah KPI 2018 berdasarkan kategori program yang diperlombakan:
1. Kategori Program Anak:
Program acara “Si Bolang” episode Sang Teladan di Ujung Negeri, Trans 7
2. Kategori Program Animasi:
Program acara “Petualangan Si Unyil” episode Sama-sama Keren, Trans 7
3. Kategori Program Drama Seri:
Program acara “Dunia Terbalik” RCTI
4. Kategori Program FTV:
Program acara “MTMA The Movie” episode MTMA The Movie, Trans TV
5. Kategori Program Talkshow Berita:
Program acara “Mata Najwa” episode Pura Pura Penjara, Trans 7
6. Kategori Program Talkshow:
Program acara “DR. OZ Indonesia” episode Life Hack Madu, Trans TV
7. Kategori Program Wisata Budaya:
Program acara “Geopark Indonesia” episode Tana Toraja, INews
8. Kategori Program Berita/Jurnalistik:
Program acara “Good Afternoon” episode 14 Mei 2018 NET.
9. Kategori Program Peduli Perempuan:
Program acara “Wanita Hebat Indonesia” episode Wanita Sahabat Jiwa, Trans TV
10. Kategori Program Peduli Disabilitas:
Program acara “Orang Pinggiran” episode Merangkai Mimpi dalam Keterbatasan, Trans7
11. Kategori Program Dokumenter:
Program acara “Lentera Indonesia” episode Serdadu Ilmu Pulau Raijua, NET.
12. Kategori Iklan Layanan Masyarakat:
Program acara “Hari Merdeka” Indosiar
13. Ketegori Program Televisi Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal:
Program acara “Indonesiaku” episode Rokatenda Belenggu Kemiskinan di Bawah Gunung, Trans 7
14. Kategori Program Wisata Budaya – Radio:
Program acara Pelala Kowa Hole Kec. Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua NTT, Radio RRI Kupang
15. Kategori Iklan Layanan Masyarakat – Radio:
Program acara “Hate Speech di Sosial Media”, Radio Prambors
16. Kategori Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal – Radio:
Program acara “Empat Penjuru, Miangas, Rote, Sabang dan Merauku” episode Nasib WNI di Perbatasan Sangihe dan Talaud, Radio RRI Manado.
Mangupura - Literasi Media yang digencarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mampu memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, Rabu (31/10/2018).
Masyarakat pada umumnya ingin melihat tayangan-tayangan yang berkualitas dan memiliki edukasi yang mampu memberikan hiburan.
Namun, berbagai tayangan yang ditampilkan saat ini berbanding terbalik dari apa yang diinginkan masyarakat.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, KPI berusaha untuk terus meningkatkan kualitas tayangan yang ditampilkan ke masyarakat.
"Kami selaku KPI terus berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Banyak kritikan dan masukan yang kami dapat, hal itu yang membuat kami terus ingin mengubah tayangan-tayangan menjadi lebih berkualitas," jelasnya.
"Meskipun tidak semua genre program itu tidak berkualitas tapi ada juga yang berkualitas. Nah yang berkualitas tetap kita upayakan lebih baik lagi, dan yang masih belum kita minta untuk bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Gencarnya KPI dalam mengubah tayangan-tayangan yang berkualitas diikuti juga oleh beberapa kampus yang ada di berbagai provinsi di Indonesia.
Mahasiswa yang ada di 12 kampus dilibatkan untuk mensurvei tayangan-tayangan seperti apa yang diinginkan masyarakat.
Selain itu, anggota Komisi I DPR RI, Arvin Hakim Thoha mengatakan, KPI harus mampu merangkul para pemilik lembaga penyiaran.
"KPI harus mampu merangkul para pemilik lembaga penyiaran demi menciptakan penyiaran Indonesia yang lebih berkualitas," ujarnya.
Komisi I DPR RI akan terus mendukung langkah positif KPI untuk memberikan tayangan-tayangan yang mampu mengubah lebih baik lagi.
Karena jika tayangan yang baik akan mampu memberikan dampak yang baik bagi kehidupan di masyarakat. Red dari tribunbali.com
Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengucapkan selamat kepada para pemenang dan berharap kualitas serta mutu program siaran terus ditingkatkan demi kemajuan bangsa.
“Saya berharap para pemenang untuk terus menerus menjadi contoh bagi lembaga penyiaran yang lain untuk memberikan kepada bangsa kita ini siaran-siaran yang mendidik, bermanfaat dan mengembangkan bangsa ini,” kata Wapres dalam video sambutannya yang diputar di awal acara puncak Anugerah KPI 2018 yang disiarkan langsung Stasiun TV RCTI, Minggu (4/11/20180.
Sementara itu, Ketua Panitia Anugerah KPI 2018 yang juga Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, Anugerah KPI tahun ini mengangkat tema “Harmoni Indonesia” dengan harapan konten siaran sebagai proses kreatif senantiasa didasarkan pada semangat kebangsaan. Menurutnya, keberagaman agama, suku, budaya, bahasa, adat istiadat, dan seni tradisional merupakan potensi untuk menghasilkan program siaran yang berkualitas.
“Kita ingin menjadikan perbedaan ini sebagai pemersatu dan anugerah dari Tuhan untuk menciptakan suatu harmoni yang indah bagi Indonesia di bidang penyiaran,” kata Hardly.
Dalam Anugerah KPI 2018, ada 19 kategori program yang diperlombakan antara lain 13 kategori untuk program televisi, 3 kategori program radio dan 3 kategori penghargaan khusus. Tahun ini KPI juga membuat satu kategori baru yakni kategori program siaran Dokumenter.
“KPI mengucapkan selamat kepada para pemenang dan juga para nomine Anugerah KPI 2018. Kami berharap kualitas programnya dipertahankan dan terus ditingkatkan. Para pemenang dan nomine ini merupakan model program siaran yang diharapkan KPI,” kata Hardly.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, turut mengucapkan selamat kepada para pemenang Anugerah KPI 2018. Dia berharap pemenang dapat menjadi tuntunan bagi program lain dan terus meningkatkan kualitas program siarannya. ***
Jakarta – Hoax atau berita bohong maupun ujaran kebencian yang seringkali menyebar melalui media sosial adalah akibat freedom of speech yang tidak diimbangi oleh wisdom of speech atau kebebasan berbicara tidak disertai dengan kebijaksanaan dalam berbicara. Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam satu diskusi yang diselenggarakan Forum Jurnalis Anti Hoax (JAH) di salah satu hotel di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Hardly menyatakan, kebebasan berbicara itu harus dikontrol secara hati-hati dengan mengedepankan etika dan norma yang ada. “Saat ini, publik bebas mengeluarkan pendapat dan menyebarkan informasi apapun melalui media sosial tanpa harus ada verifikasi dan validasi. Ini dampaknya berbahaya jika informasi yang disampaikannya tidak benar dan berisikan kebencian,” jelasnya.
Menurutnya, harus ada upaya pencegahan agar kebiasaan meneruskan informasi hoax dan membuat ujaran kebencian hilang yakni dengan meliterasi masyarakat. “Literasi media harus dilakukan secara massif agar publik dapat semakin cerdas dan selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Sehingga informasi yang disebarkannya nanti informasi yang benar dan juga bermanfaat,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.
Ibarat strategi total football, perlawanan terhadap hoax dan ujaran kebencian tak bisa setengah-tengah, tapi harus total dan juga massif. Upaya itu juga harus didukung banyak sumber daya diantaranya oleh media mainstream seperti lembaga penyiaran.
Harldy menegaskan, keterlibatan lembaga penyiaran dalam meredam informasi hoax yang beredar di media sosial dinilai efektif. Kepercayaan publik terhadap media seperti TV dan Radio, yang menerapkan prinsip jurnalistik, masih tinggi. Dan, salah satu cara menangkal hoax adalah dengan melakukan cek berita pada lembaga penyiaran.
“Untuk melawan hoax, lembaga penyiaran harus senantiasa menyajikan informasi yang akurat dan kredibel,” katanya.
Lembaga penyiaran juga harus berperan menjaga kohesitas sosial, dengan tidak menyebarkan informasi dengan muatan sara apalagi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Sebaliknya lembaga penyiaran perlu menyampaikan berita yang mampu membangun optismisme publik.
Dalam kesempatan itu, Hardly meminta media mainstream khususnya lembaga penyiaran untuk senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dan P3SPS KPI, agar informasi yang disajikan kepada masyarakat berkualitas. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.