Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (7/12/2018). Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, Asisten Ahli KPI Pusat, M. Yusuf dan Achmad Zamzami, menerima kunjungan tersebut.
Di awal pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Subhan Nur menyampaikan, pihaknya telah melakukan proses rekruitmen Calon Anggota KPID Kalbar untuk masa bakti 2019-2021. “Pada tanggal 23 Maret 2019 masa bakti KPID yang sekarang akan habis. Karena itu kami sedang mempersiapkan pemilihan KPID berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Mayong menjelaskan bagaimana runtutan pemilihan Anggota KPID berdasarkan aturan kelembagaan KPI. “Semua proses rekruitmen ada dalam peraturan kami. Mulai dari pembentukan tim seleksi, pengumuman pendaftaran calon hingga fit and properties. Pembentukan timsel sepenuhnya ada di tangan DPRD Kalbar,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mayong menyampaikan penilaian jika kinerja KPID Kalbar terbilang baik. Hal itu ditandai dengan banyak program yang berjalan diantaranya Anugerah KPID Kalbar 2018. “Meskipun demikian mereka juga harus terus didukung anggaran yang memadai terutama untuk alat pemantauan dan perangkat pendukungnya,” katanya. ***
Lampung - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Award mampu mendorong lembaga penyiaran dan masyarakat, peduli dan terus berkarya memproduksi siaran yang mencerdaskan, mendidik, sehat, dan bermanfaat. Selain itu, mampu meningkatkan sinergitas lembaga penyiaran dan memotivasi lahirnya program inovatif, mendidik, dan informatif.
Menurut gubernur Ridho, produksi siaran juga harus sehat dan menghibur guna meningkatkan dan memajukan pembangunan di Provinsi Lampung," kata Gubernur Ridho Ficardo melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)Lampung Hamartoni Ahadis pada pemberian KPID Lampung Award bertema `Melangkah bersama mewujudkan penyiaran sehat di Bumi Ruwa Jurai` di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Selasa (4/12).
Pemerintah Provinsi Lampung, mengapresiasi KPID Award sebagai wahana pemberian penghargaan bagi Iembaga penyiaran baik televisi dan radio. Hamartoni menjelaskan media memiliki pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat. Salah satunya, mampu membentuk opini publik.
"Tujuan mulia penyiaran sejatinya adalah memperkokoh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Untuk itu, diharapkan lembaga penyiaran televisi dan radio turut melakukan kontrol dan saling menghargai. Mari bersama membangun dan memperekat hubungan sosial warga masyarakat di Provinsi Lampung," kata Hamartoni Ahadis.
Pada kesempatan itu, Ketua KPID Lampung Febrianto Ponahan, menyampaikan KPID Award ke-7 ini merupakan kebanggaan bagi KPID Lampung dan sangat ditunggu seluruh lembaga penyiaran. Febrianto menuturkan panitia KPID Lampung terus berupaya memberikan pembinaan penyiaran guna menghindari pemberitaan hoax. "Untuk itu pada malam ini kami memberikan penghargaan bagi mereka yang memberikan pemberitaan sehat, menarik, menghibur, dan kreatif, dan program berkualitas bagi masyarakat," kata Febrianto.
Penerima KPID Lampung Award yaitu Radar TV (buletin berita televisi lokal), RRI Bandar Lampung (buletin berita radio), RCTI (buletin berita lokal televisi berjaringan), RRI Bandar Lampung (program anak radio), TVRI Lampung (feature televisi lokal), dan SCTV (feature televisi berjaringan) .
Selain itu, Radar TV (ILM televisi lokal), Radio Wijaya (ILM radio swasta, LPP RRI, dan pemerintah daerah), Radio Komunitas ASN (ILM Radio komunitas), Radar TV (talkshow televisi lokal), Radio Wijaya (talkshow radio), Radio Komunitas Delima (musik dan informasi radio komunitas). Lalu, Nisa Hanifa dari RCTI (penyiar terbaik televisi) dan Susilowati dari RRI Bandar Lampung (penyiar terbaik radio). Red dari pemprovlampung.go.id
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) kembali membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS Angkatan XXXIV. Kegiatan ini akan berlangsungnya pada 18 – 20 Desember 2018 di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Terkait hal itu, masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib mengisi formulir melalui pendaftaran di bit.ly/SekolahDesember2018.
Proses pendaftaran tidak diperlukan biaya. Namun demikian, selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketentuan lain:
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXXIV akan diprioritaskan pada angkatan berikutnya.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” 2018 dengan menayangkan iklan layanan masyarakat (ILM) rentan waktu 24 November hingga 10 Desember 2018.
Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Rabu (5/12/2018).
Menurut Yuliandre, kegiatan Kampanye "16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan" 2018, telah dikoordinasikan oleh Komnas Perempuan ke KPI, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
“Sesuai dengan mandat UU Penyiaran yakni penyiaran diselenggarakan untuk memperkukuh integrasi nasional, serta membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, maka Lembaga Penyiaran diharapkan dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye yang merupakan kerjasama antara KPI dan Komnas Perempuan tersebut. Karena itu, kami mengimbau lembaga penyiaran ikut mendukung dan berpartisipasi upaya baik ini,” pinta Andre.
Bagi lembaga penyiaran maupun publik yang ingin membantu upaya kampanye tersebut dengan menayangkan ILM yang dibuat Komnas Perempuan, dapat mengunduh di link berikut ini: http://bit.ly/2KYa49X. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (3/11/2018). Saat ini, DPRD Sulbar sedang melaksanakan proses pemilihan Calon Anggota KPID Sulbar yang akan habis masa baktinya pada 15 Desember mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Yahuda mengatakan, pihaknya sudah menjalankan proses perekrutan sejak dua bulan lalu melalui tim seleksi atas bentukan pihaknya. “Tim seleksi sudah bekerja melakukan seleksi adminitrasi dan kedatangan kami ingin dapat masukan lebih banyak dari KPI Pusat,” katanya kepada Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang, yang menerima kunjungan tersebut.
Dia juga menanyakan bagaimana sistem pembobotan penilaian, keterwakilan petahana dan porsi perempuan dalam kepengurusan KPID yang akan dipilih nanti. “Kami ingin lebih memperjelas soal itu. Bagaimana posisinya dan apakah ada batasannya,” tanya Yahuda.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menegaskan, semua proses pemilihan Calon Anggota KPID merupakan kewenangan penuh dari DPRD Sulbar. Namun, dia mengusulkan adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan KPID berikut. Alasannya, isu perempuan dan perlindungan anak menjadi prioritas dalam pengawasan penyiaran.
Sementara itu, Maruli Matondang mengharapkan sebaiknya calon petahana dapat masuk dalam kepengurusan KPID selanjutnya. Hal ini untuk menjaga keberlanjutan program kerja KPID sebelumnya. “Meskipun ini tidak wajib, sebaiknya ada perwakilan dari Komisioner KPID sebelumnya meskipun hanya satu orang,” tandasnya. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.