- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 102995
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi peringatan kepada tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan “SidoSusu”. Iklan tersebut dinilai berpotensi melanggar dan tidak pantas tayang karena bertentangan dengan norma kesopanan serta perlindungan terhadap anak dalam P3SPS.
Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat peringatan untuk tiga stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Kamis (17/1/2019) kemarin. Adapun tiga stasiun televisi yang diberi peringatan yakni Indosiar, ANTV dan SCTV.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menjelaskan, berdasarkan hasil pengaduan publik, pemantauan dan hasil analisis, pihaknya menemukan potensi pelanggaran pada Iklan “SidoSusu” yang ditayangkan Indosiar pada 4 Januari 2019 mulai pukul 11.57 WIB, ANTV pada 7 Januari 2019 mulai pukul 09.13 WIB, dan SCTV pada 5 Januari 2019 mulai pukul 08.54 WIB.
“Iklan Sido Susu di tiga stasiun televisi itu tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012,” paparnya kepada kpi.go.id.
Program iklan tersebut menampilkan adegan seorang perempuan (Cupi Cupita) menyampaikan informasi komersial dengan menggerak-gerakkan bagian dadanya. Hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.
“Sebuah Iklan yang baik akan menawarkan kelebihan dari produk yang ditawarkan, dengan tetap memperhatikan etika. Iklan ini cenderung mengeksploitasi perempuan, dengan berfokus pada dada. Ditambah lagi, iklan tersebut tayang di siang hari yang sangat mungkin ditonton anak-anak," jelas Dewi.
Menurut Dewi, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan regulasi, sehingga diharapkan lembaga penyiaran selektif dalam memilih dan menayangkan materi iklan dan mendiskusikannya dengan pihak produsen iklan, serta memperhatikan jam tayang. ***