Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, membahas Anugerah Penyiaran Anak Indonesia 2018, di Kantor KPPPA, Kamis (28/6/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan menggelar kegiatan Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018 pada 17 Juli 2018 mendatang. Anugerah ini juga dalam rangka menyambut Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Hal itu terungkap saat dalam pertemuan Komisioner KPI Pusat dengan Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise, di Kantor KPPPA, Kamis (28/6/2018).

“Anugerah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap lembaga penyiaran dan juga bentuk perhatian kami terhadap perlindungan anak. Ini juga dalam upaya mengangkat martabat anak dan juga perempuan di tanah air melalui penyiaran yang baik, manfaat dan berkualitas,” kata Dewi yang didampingi Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dan Ubaidillah.

Menurut Dewi, pemberian apresiasi terhadap lembaga penyiaran melalui kegiatan Anugerah Penyiaran Ramah Anak dapat meningkatkan kuantitas program acara anak di televisi. Pada 2017 lalu, jumlah program acara untuk anak  mengalami peningkatan 50 hingga 60% dibanding tahun sebelumnya yang hanya 40%. 

“Peningkatan jumlah ini karena ada dorongan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Karena itu, kami harap kerjasama dan support dari Kementerian PPPA untuk bersinergi mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas acara khusus anak di lembaga penyiaran,” kata Dewi.

Sementara, Menteri Yohana Yembise, mengatakan siap mendukung pelaksanaan acara Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018. Dia juga mengusulkan untuk memberikan penghargaan pada pelaku-pelaku penyiaran seperti yang memiliki prestasi dan perhatian terhadap pengembangan anak. “Kita perlu memberikan apresiasi pada artis-artis yang peduli terhadap anak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Yohana menyinggung pentingnya perhatian orangtua terhadap perilaku penggunaan media pada anak. Menurutnya, orangtua harus diberi tuntunan bagaimana mengatur perilaku anak mereka terhadap media seperti penggunaan gawai. 

“Di Australia, mereka sangat peduli dengan keselamatan anak sehingga mereka menekan  perhatian orangtua untuk tidak mengizinkan anak mereka menggunakan gawai secara berlebihan. Mereka sudah buat penelitian kondisi kesehatan dan pola sosialisasi anak yang tidak memiliki ketergantungan pada gawai dengan yang menggunakannya. Contoh ini harusnya bisa kita terapkan di Indonesia,” jelas Menteri yang menyandang gelar Profesor ini. ***

 

 

Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadhan 1439 H/ 2018

 

1.    Kategori Reality Show: Menjemput Berkah – Trans 7

2.    Kategori Sinetron dan Film : Tiada Hari Yang Tak Indah – SCTV

3.    Kategori Ceramah : Damai Indonesiaku Spesial Ramadhan – TV One

4.    Kategori Pencarian Bakat : Hafidz Indonesia – RCTI

5.    Kategori Wisata Budaya : Jazirah Islam – Trans 7

6.    Kategori Talk Show : Tafsir Al-Misbah – Metro TV

7.    Kategori Kultum : Mutiara Hati – SCTV

8.    Anugerah Televisi Syiar Ramadhan 1439 H/ 2018: Trans 7

9.    Kategori Aktor Muda Inspiratif : Alfie Alfandi

10. Kategori Grup Musik/ Penyanyi: Nissa Sabyan (Khoerunnisa)

11. Kategori Dai Muda Inspiratif: Ilyasa Wijaya Kusuma & Alyasa Wijaya Kusuma (Il & Al)

12. Kategori Host Muda Inspiratif: Gita Savitri Devi

13. Anugerah Program Televisi Inspirasi Pemuda Indonesia: Syiar Anak Negeri – Metro TV

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk mentaati aturan tentang siaran Pemilihan Umum Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 pada saat hari pemilihan atau pencoblosan pada Rabu (27/6/2018). Aturan tentang siaran di hari pemilihan terdapat dalam surat edaran KPI yang disampaikan ke Lembaga Penyiaran, awal Februari 2018.

Di surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, ditegaskan perlihal larangan menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.

Selain itu, penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada program-program siaran  Ramadhan di televisi yang sehat, berkualitas dan selaras dengan regulasi penyiaran. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah Syiar Ramadhan yang diselenggarakan KPI  bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mendorong industri penyiaran untuk terus berkarya menghasilkan program-program yang berkualitas di tengah masyarakat.

Momentum bulan Ramadhan secara filosofis merupakan sarana meningkatkan ketaqwaan lewat ibadah-ibadah khusus. Untuk itu, lembaga penyiaran khususnya televisi, tentulah diharapkan mampu mendukung hadirnya kekhusyukan di bulan Ramadhan lewat program-program siaran semangat perbaikan diri di bulan Ramadhan. Bahkan secara khusus, MUI sendiri berharap, program-program di bulan Ramadhan ini dapat menuntun ummat menuju jalan hidayah.

Puncak Anugerah Syiar Ramadhan 1439 H/ 2018 dilaksanakan ada 28 Juni 2018 di Auditorium Perpustakaan Nasional. Terdapat 7 (tujuh) kategori program siaran yang dinilai oleh KPI dan MUI untuk kemudian ditetapkan program siaran terbaik. Ketujuh kategori tersebut adalah:

1.       Reality Show
2.       Sinetron dan Film
3.       Ceramah
4.       Pencarian Bakat
5.       Wisata Budaya
6.       Talkshow
7.       Kultum
Selain itu, KPI juga memberikan penghargaan secara khusus terhadap televisi terbaik dalam menayangkan program syiar ramadhan.

Masih dalam rangka Anugerah Syiar Ramadhan, penghargaan juga akan diberikan atas 5 (lima) kategori pengisi acara di televisi. Penghargaan ini secara khusus diberikan atas kerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga untuk kategori sebagai berikut:

1.       Host Muda Inspiratif
2.       Dai Muda Inspiratf
3.       Grup Musik/ Penyanyi
4.       Aktor Muda Inspiratif
5.       ProgramTelevisi Inspirasi Pemuda Indonesia

Hadir dalam momen penganugerahan ini, Menteri Pemuda dan Olah Raga Dr Imam Nahrawi,  Ketua Umum MUI Prof Dr KH Ma’ruf Amin, serta jajaran dari MUI Pusat. KPI berharap, lewat Anugerah Syiar Ramadhan ini, dapat meningkatkan kreativitas para pelaku industri penyiaran dalam menyajikan program siaran Ramadhan yang menarik, menghibur namun juga sarat dengan muatan da’wah yang dapat mengarahkan masyarakat pada kebaikan.

Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, menerima Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel, Adet Mastur, dalam kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

 

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempersiapkan pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Periode 2018-2021. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Babel akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest Calon Anggota KPID Babel yang sudah melalui proses penyaringan dan tes awal. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel, Adet Mastur, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

“Terkait pemilihan, kami akan membuat fakta integritas untuk para calon Anggota KPID. Fakta integritas ini untuk menjaga netralitas calon,” kata Adet Mastur kepada Komisioner KPI Pusat yang menerima kunjungan tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, sepakat dengan Komisi I soal perlunya fakta integritas bagi calon Anggota KPID. Menurutnya, selain bertujuan menjaga netralitas, fakta integritas juga untuk menjaga etika saat menjalankan tugas sebagai Komisioner.  

Sementara Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah Sadewa, menyarankan adanya keterwakilan petahana dalam pengurus KPID yang baru. Keberadaan petahana untuk  menjaga kesinambungan kinerja dan program pengurus KPID sebelumnya. 

“Incumbent dalam pemilihan Komisioner memang tidak ada aturan yang tertulis, namun disarankan ada calon incumbent agar menjaga kesinambungan kerja dengan sebelumnya. Untuk calon perempuan, KPI hanya memberi imbauan untuk affermative action namun penentuan tetap ada di DPRD,” jelas Ubaidillah.

Dalam kesempat itu, Rahmat mengingatkan, KPID harus melakukan pengurusan pendirian izin siaran di daerah dengan tidak melupakan tugas utamanya yakni mengawasi isi siaran agar tercipta tayangan yang sehat.

“Dalam proses perizinan, KPID memiliki peran penting dalam menyeleksi permohonan izin siaran apakah layak atau tidak. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas nasional dan menjaga kerukunan,” papar Rahmat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.