- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 9154
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Arya Duta, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk bersikap adil pada seluruh peserta Pemilu 2019, baik dalam konteks liputan, pemberitaan maupun iklan kampanye. Sikap ini guna mewujudkan Pemilu 2019 yang adil, aman dan damai.
Permintaan itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Arya Duta, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Menurut Hardly, frekuensi publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan hanya misalnya meliput peserta yang terafiliasi dengan media tersebut. Media harus memberi ruang yang sama bagi peserta lain. “Konklusinya adalah media pada pemilu jangan memihak. Tidak boleh menggunakan frekuensi public untuk kepentingan politiknya,” jelasnya.
Hardly menegaskan, media penyiaran harus tunduk pada aturan masa beriklan kampanye di lembaga penyiaran yakni 21 hari sebelum masa tenang. Jika ditemukan ada media yang menayangkan iklan kampanye di luar massa tersebut, KPI akan melakukan tindakan dengan terlebih dahulu membawanya ke gugus tugas pengawasan Pemilu 2019.
“Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye atau berita kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan dalam jaringan, P3SPS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hardly.
Lembaga penyiaran harus memastikan akurasi informasinya melalui verifikasi berlapis alias cek dan ricek. Proposionalitas dan keberimbangan dalam seluruh program siaran dan menjadikan medianya sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat. “Memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemilih dalam Pemilu 2019,” kata Hardly Stefano.
Potensi masalah dalam pemberitaan di media penyiaran seperti penggiringan opini, berita hoax, tidak berimbang, maupun kurang proporsional harus diminimalisir dengan mengoptimalkan kerja gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019 yang terdiri dari KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.
Peran gugus tugas, lanjut Hardly, harus melakukan pencegahan potensi pelanggaran di awal dengan sosialisasi peraturan dab kebijakan penyelenggara Pemilu pada seluruh pihak terkait. “Gugus tugas melakukan verifikasi bersama setiap potensi pelanggaran dan menindak secara bersama pada seluruh peserta Pemilu maupun lembaga penyiaran, apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tutur Hardly di depan peserta sosialisasi yang datang dari perwakilan Partai Politik dan Tim Kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 dan nomor urut 2.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyatakan siaran kampanye di media penyiaran sekarang sudah berjalan baik selaras dengan aturan. Hal ini dikarenakan ada penindakan di awal untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
Afif tetap mengingatkan media penyiaran untuk hati-hati tentang waktu beriklan kampanye di media. Pasalnya, kampanye di media cetak, elektronik dan media online itu dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang, antara tanggal 23 Maret hingga 13 April 2018.
“Ini harus hati hati untuk yang iklan di TV. Pencegahan itu penting untuk menjelaskan hal ini. Pelanggaran iklan kampanye di media penyiaran ini bias kena pidana. Biar kita sama sama menjaga kondusifitas, kita sampaikan pencegahannya,” kata Afif.
Sementara itu, perwakilan Dewan Pers menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan asas proporsionalitas dan keberimbangan dalam setiap program acara terkait kampanye Pemilu 2019. Menurutnya, media harusnya menjadi media pendidikan politik, menguatkan kualitas dan mendorong partisipasi pemilu pada masyarakat.
“Kami juga menekan media massa untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye,” katanya. ***