Medan - Program berita di televisi masih sangat terlihat adanya kecenderungan afiliasi pada pilihan politik pemiliknya. Hal tersebut dianggap membuat pemberitaan di televisi hanya mempertajam polarisasi dan segmentasi masyarakat. Itulah swbagian dari catatan para panelis ahli dalam Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi saat membahas program siaran berita, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Panel Ahli di Medan, (23/5).

Muba Simanihuruk, sosiolog dari Universitas Sumatera Utara, salah satu panel ahli dalam FGD tersebut menyatakan, dirinya melihat adanya kecenderungan pemberitaan di televisi terlihat seragam. “Meskipun ada beragam televisi, tetapi pada dasarnya isinya sangat seragam,” ujar Muba. Muba juga melihat adanya kecenderungan televisi melakukan kapitalisasi polarisasi masing-masing kubu, yang disebabkan adanya koalisi dari pemilik televisi dan pimpinan partai politik.

Muba memahami bahwa televisi sulit menghindar dari keberpihakan. “Tapi basic true harus jelas disampaikan,” ujarnya. Tak heran kalau kemudian banyak yang merasa bahwa televisi menyajikan kebohongan secara telanjang pada publik. Muba pun mempertanyakan standar kompetensi dari para jurnalis di televisi, karena sangat terlihat jelas biasnya pemberitaan.

Adanya keberpihakan dalam pemberitaan di televisi juga diamini oleh panel ahli lainnya, Marina Azhari Nasution selaku praktisi media yang juga dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan. Dalam penilaiannya atas sample tayangan program berita, Marina memaparkan adanya keberpihakan tersebut. Catatan lain dari Marina adalah prinsip cover both side yang tidak lagi dilaksanakan dengan konsisten, narasumber yang tidak selalu ada, bahkan acap kali tidak lengkap 5W+1H-nya. “Anehnya, ketiadaan nara sumber justru pada pemberitaan  tentang kepentingan publik seperti berita bencana alam,” ujar Marina.

Marina juga menunjukkan pula program-program berita mana saja yang punya kecenderungan pada partai politik yang terafiliasi dengan pemilik televisi. “Media memang beragam, tapi apakah berita juga beragam?” tanya Marina. Selain itu Marina juga mencatat bahwa sudah ada televisi yang menyuarakan kelompok masyarakat yang tidak dapat bersuara, voice of the voiceless. Namun sayangnya masih berdurasi pendek saja.

Jika dikaitkan dengan kondisi sosial politik terkini Muba menilai hal ini ada kaitannya dengan akumulasi kebencian terselubung yang dibangun bertahun-tahun oleh media. Dia berharap agar pengelola televisi melakukan filter yang berlapis dalam menyajikan berita di tengah publik. Dengan demikian televisi tidak sekadar informatif, tapi juga memberikan edukasi pada publik, yang melampaui kepentingan politik dan kelompok. Nauli

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap kedalaman hasil riset indeks kualitas KPI terhadap tayangan televisi dapat menjadi acuan bagi pengiklan mencapai brand safety. Brand safety merupakan strategi agar produk iklan yang disampaikan tidak malah merusak nilai dari merek sebuah jasa pelayanan atau barang dagangan.

Harapan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Panel Ahli Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2019 area Surabaya, Kamis (23/5/2019) di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. 

Menurut Nuning, perubahan nomenklatur kegiatan dari survei ke riset diharapkan tingkat kedalaman hasil juga semakin terlihat. “Sejauh mana program siaran itu mengedepankan prinsip kepentingan publik, nilai-nilai kemanusiaan, prinsip perlindungan anak dan remaja, nir kekerasan dan nir eksploitasi," tambahnya yang diamini Ketua KPID Jatim. Afif Amrullah serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, Totok Susanto.

Hasil riset indeks ini, lanjut Nuning, diharapkan jadi rujukan bagi lembaga penyiaran untuk memperbaiki kualitas program siaran. Program siaran yang mengantongi nilai indeks kualitas yang tinggi dapat dijadikan "model" bagi lembaga penyiaran lainnya dalam memproduksi progam siaran. Sedangkan program siaran dengan indeks rendah diharapkan segera melakukan perbaikan,” katanya. 

“Nilai Indeks kualitas yang tinggi ini juga dapat dijadikan referensi bagi agensi iklan dan merek untuk melindungi brand mereka, dengan meminimalkan resiko iklan brand tampil di program siaran yang tidak berkualitas,” papar Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini. 

Pada riset indeks KPI tahun ini, kategori program siaran yang menjadi objek survei ada 8 program siaran yaitu berita, talkshow, sinetron, anak, religi, wisata budaya, variety show dan infotainment. Sementara, tim panel ahli riset terdiri dari 8 orang yang memiliki keahlian dari berbagai bidang. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan tayangan bermuatan kekerasaan dalam liputan unjuk rasa terkait penetapan hasil pemilu  2019, atau yang dapat mengarah pada tindakan provokatif. Dalam penyampaian berita, Lembaga Penyiaran harus senantiasa berpedoman berpedoman pada P3SPS yaitu; akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, tidak mempertetangkan SARA, serta tidak membuat berita bohong.

Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di Kantor KPI Pusat, Rabu (22/5/2019). Permintaan itu telah disampaikan KPI secara langsung kepada seluruh pemimpin redaksi pemberitaan di lembaga penyiaran.

Menurut Yuliandre, situasi yang terjadi saat ini harus disikapi lembaga penyiaran dengan menyiarkan informasi yang positif dan menyejukan. Lembaga penyiaran memiliki tanggunjawab menjaga keutuhan bangsa dan menjaga rasa aman masyarakat dengan pemberitaan yang proposional. 

“Pemberitaan tentang unjuk rasa diharapkan tidak difokuskan pada konflik yang terjadi di lapangan dan menimbulkan persepsi heroik, karena penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa merupakan hak warga negara tetapi harus tetap berada pada koridor UU dan tidak menimbulkan gangguan pada warga negara lainnya,” kata Ketua KPI Pusat.

KPI juga meminta Lembaga Penyiaran untuk menginformasikan berita yang mengarah pada kondisi pemulihan konflik dan mengedepankan nilai kesatuan dan persatuan bangsa. Porsi pemberitaan diharapkan lebih pada penyampaian informasi dengan narasumber dari pihak keamanan dan tokoh - tokoh dengan imbauan yang menyejukkan dan konstruktif.

Dalam kesempatan itu, KPI memberikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran yang telah menjalankan fungsi kontrol sekaligus perekat sosial melalui penyampaian informasi yang kredibel sebagai penyeimbang informasi yang beredar melalui sosial media, baik dalam bentuk live broadcast, video yang direkam dengan mempergunakan gadget, maupun deskrispi narasi yang cenderung tendensius. ***

 

 

Medan – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap hasil kajian panel ahli dalam riset indeks kualitas program siaran televisi 2019 mampu menghasilkan standar tinggi tayangan yang diproduksi lembaga penyiaran. 

“Pertemuan ini merupakan langkah untuk mencermati kualitas berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan terhadap tayangan televisi kita,” kata Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat membuka diskusi kelompok terpumpun atau FGD Panel Ahli Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi KPI 2019 di Medan, Kamis (23/5/2019).

Mayong mengungkapkan, riset indeks kualitas siaran kali ini mengambil sampel tayangan lebih banyak dan jangka waktu pendalaman yang lebih lama dibanding riset atau survei sebelumnya. Diharapkan penilaian para ahli jadi lebih obyektif, representatif, dan mencerminkan wajah program televisi yang sebenarnya.

“Hasil riset ini akan kami sampaikan ke lembaga penyiaran, berupa hasil pengamatan dari 12 kota yang melibatkan 12 universitas. Bahkan, penilaian riset ini lebih disasar pada program siaran yang memiliki kualitas program yang baik,” tambah Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, mengatakan, riset indeks kualitas ini semakin baik dari kegiatan survei di waktu-waktu sebelumnya. Selain itu, riset ini bukan sebagai penanding dari riset yang sudah ada dan lebih ditujukan sebagai pelengkap data,  baik secara kualitatif maupun kuantitatif. 

“Riset yang melibatkan para mahasiswa ini dimaksudkan juga sebagai pendorong untuk memberi pemahaman tayangan yang berkualitas dan tidak berkualitas. Riset indeks KPI ini dapat juga menjadi rujukan kalangan akademisi untuk melakukan pengkajian atau pendalaman data yang menghasilkan riset berkualitas.   

Sementara itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang,  menjelaskan, riset indeks ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KPI. Kegiatan riset di Kota Medan, Sumatera Utara, yang bekerjasama dengan USU telah berjalan lima tahun, dan setiap tahun dilaksanakan tiga kali. Dia berharap hasil riset ini dapat mengubah dan memperbaiki kualitas tayangan TV di Indonesia. *

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV. Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran kedua untuk program tersebut tertanggal 16 Mei 2019 lalu. 

Keputusan KPI memberikan sanksi teguran tertulis kedua untuk program yang tayang setiap pagi hari itu setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan P3H tanggal 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB. 

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, pelanggaran itu berupa bahasan soal konflik rumah tangga antara Yama Carlos dengan istrinya yang diduga telah berselingkuh dengan pria lain. Menurutnya, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi sesorang tak layak jadi bahan siaran.

“Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas,” jelas Komisioner bidang Isi Siaran ini. 

Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. 

“Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk program siaran Pagi Pagi Pasti Happy,” tegas Dewi. 

Selain temuan di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada tanggal 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB yang membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya Daus Mini. 

Sebelumnya, program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019. 

“Kami berharap teguran kedua ini disikapi serius oleh pihak Trans TV agar pelangaran serupa dan yang lain tak terulang. Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandas Dewi. 

Dalam kesempatan itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi seseorang, tidak mengeksploitasi konflik, serta tidak memancing terbukanya aib atau rahasia masing-masing pihak yang berkonflik. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.